Beranda blog Halaman 782

Dinas PUPR PPU Sosialisasikan Penerapan Perubahan Kebijakan IMB Jadi PBG

0

PENAJAM – Kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) akan dihapus dan digantikan dengan persetujuan bangunan gedung (PGB). Agar penerapan dapat berjalan lancar, Pemkab PPU melakukan sosialisasi teknis penerapan aturan tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU menyosialisasikan penerapan kebijakan baru. Yaitu, pelaksanaan persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Senin (14/11/2022).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, Riviana Noor mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka percepatan penyebarluasan informasi. Soal Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 dan pelaksanaan Undang-undang UU 28/2002 tentang bangunan gedung. Keduanya telah resmi dapat diberlakukan sejak 2 Februari 2021.

“Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 125 UT Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata dia.

Acara menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Melalui Bina Direktorat penataan Bangunan, Ratih Rahmawati dan Riki Adi Purnomo. Kemudian juga Praktisi Bangunan Gedung, Jimi S Juana.
Riviana menambahkan, peraturan tersebut mengarahkan pemerintah daerah untuk menghapus IMB dan menggantikannya dengan PBG. Karena masih berhubungan, pihaknya juga menyosialisasikan kebijkan baru penerbitan SLF melalui SIMBG.

“Sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat di Kabupaten PPU tentang perubahan peraturan terkait IMB menjadi PBG, serta pelaksanaan permohonannya yang dilakukan melalui SIMBG,” jelas dia.

Sebagai informasi, IMB merupakan izin yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan permohonan izin harus dilampirkan saat diajukan. Sedangkan PBG, sifatnya berupa aturan perizinan untuk mengatur soal bagaimana bangunan didirikan.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di PPU. Selain itu juga dihadiri camat, kepala desa, lurah, organisasi profesi serta perwakilan masyarakat di PPU.

“Tujuannnya adalah untuk meningkatkan jumlah pemohon persetuan PBG dan SIMBG di Kabupaten PPU,” tutup Riviana. (sbk)

Pemkab PPU Siapkan “Karpet Merah” untuk Investor

0

PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) benar-benar serius membuka peluang berusaha di wilayahnya. Para pegawai di lingkungan pemerintahan diminta untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan paripurna pada calon investor.

Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa menyebutkan, potensi terbesar bagi pendapatan asli daerah (PAD) ialah dari sektor investasi. Maka dari itu, hal ini benar-benar perlu dilakukan.

“Tidak mungkin PAD itu bisa meningkat secara signifikan, kalau investasi di daerah lambat. Apa lagi tidak ada yang masuk karena pelayanan kita yang tidak paripurna,” ujarnya saat sosialisasi pelaksanaan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Senin (14/11/2022).

Acara ini merupakan agenda Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, dalam menyelaraskan peraturan baru dan teknis kepengurusan izin baru berbasis aplikasi. Kemudian juga, mengubah iklim investasi daerah itu jelas perlu dilakukan oleh unsur pemerintahan terlebih dahulu. Oleh karena itu, Hamdam menilai perlu menjelaskan soal hal ini.

“Sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini sangat penting. Karena memang ada kaitannya dengan investasi di daerah,” ucap Hamdam.

Adapun aplikasi dibuat, lanjutnya, untuk memudahkan pekerjaan dalam rangka mengefisiensikan anggaran. Maka dari itu, sudah menjadi keniscayaan bagi semua pihak untuk semaksimal mungkin dapat memahami kemajuan tehknologi.

Tantangan yang terdekat bagi PPU ialah Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang akan menjadi tetangga baru dengan konsep pembangunan serba modern. Pemkab PPU merasa dituntut untuk mengimbangi pembangunan di sana.

“Jika Kita tidak berupaya meningkatkan kemampuan untuk menguasai ilmu, ya pasti kita akan tertinggal. Jadi jangan salahkan mereka, karena memang kita yang salah tidak mau mempersiapkan diri unuk itu. Makanya sekali lagi Saya mengatakan mengapa kegiatan ini sangat-sangat penting untuk diikuti dan kita pahami bersama-sama untuk pelayananan,” bebernya.

Kegiatan ini diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di PPU. Selain itu dihadiri camat, kepala desa, lurah, organisasi profesi serta perwakilan masyarakat di PPU. Hadir pula perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Melalui Bina Direktorat Penataan Bangunan.

Lebih lanjut, Hamdam mengharapkan seluruh peserta dapat mengikuti pemaparan dengan seksama. Dalam kegiatan ini, setidaknya Hamdam ingin menyamakan persepsi bahwa Pemkab PPU wajib membuka ruang bagi semua pihak untuk menanamkan modalnya di Benuo Taka.

“Oleh karenanya mari kita siapkan karpet merah bagi investasi yang akan masuk ke daerah,” pungkasnya. (sbk)

Bhabinkamtibmas Polres PPU Ikuti Pelatihan Dasar Jurnalistik dari Wartawan

0

PENAJAM– Puluhan personel Bhabinkamtibmas Polres Penajam Paser Utara (PPU) diberikan pelatihan dasar jurnalistik. Lewat pelatihan ini, personel kepolisan yang bekerja paling dekat dengan masyarakat itu, diharapkan dapat menerapkan ilmu jurnalisik dalam menjalankan tugas.

Bertempat di Ruang Catur Mapolres PPU pada Senin (14/11/2022), jurnalis yang ada di PPU terjun langsung menjadi narasumber. Mereka memberikan materi-materi dasar penulisan berita dan pengambilan foto yang sesuai kaidah jurnalistik.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Binmas AKP Ngakan Gede Puja mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan pada anggota Bhabinkamtibmas. Utamanya terkait dengan metode pengambilan gambar dan penyebaran informasi.

“Jadi hari ini dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang dasar-dasar jurnalistik kepada para Bhabinkamtibmas. Tujuannya agar rekan-rekan dalam menjalankan tugasnya mengerti ilmu tentang jurnalistik,” katanya usai kegiatan.

Dengan adanya kegiatan ini, ilmu yang didapat dapat diimplementasikan dalam saat bertugas di lapangan. Khususnya dalam membuat pelaporan dan rilis resmi dari kepolisian terhadap suatu peristiwa.

“Apa yang telah disampaikan oleh rekan jurnalis tadi bisa dijadikan acuan dan pegangan oleh petugas dalam menjalankan tugas di lapangan itu membuat produk dan pengambilan gambar,” pungkasnya. (sbk)

Soal Pengakuan Ismail Bolong, Kapolda Serahkan ke Mabes Polri

BALIKPAPAN – Ismail Bolong alias Isbol, masih menjadi perhatian publik khususnya di Kalimantan Timur. Ini setelah beredarnya rekaman video Isbol yang menyatakan jika dirinya adalah pengepul tambang ilegal di Kaltim dan telah menyetorkan sejumlah uang ke pejabat Mabes Polri dan Polda Kaltim.

Menanggapi hal ini, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto mengakui
dirinya yang meneken surat pengunduran diri Ismail Bolong.

“Ismail Bolong adalah anggota Polri Kaltim, dulu. Alhamdulillah yang bersangkutan secara kesadaran sudah memilih untuk menjadi pengusaha. Jadi sudah saya tandatangani untuk pemberhentian bersangkutan,” ujar Kapolda Kaltim saat ditemui di acara HUT Brimob Polda Kaltim, Senin (14/11/2022).
Imam Sugianto menambahkan, perihal pernyataan Ismail Bolong yang mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Mabes Polri dan Polda Kaltim, menurutnya, saat ini tengah dalam penyelidikan Mabes Polri. Dan Polda Kaltim menyerahkan seluruhnya ke Mabes Polri.

“Kalau urusan kemarin ada beredar testimoni dari yang bersangkutan, itu sedang didalami oleh Mabes Polri. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, pihaknya saat ini dalam posisi menunggu perintah dari Mabes Polri, dan tidak ingin ikut melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

“Kita serahkan semuanya sama Mabes Polri. Sementara masih dalam penanganan Mabes Polri, kalau kita diperintahkan untuk mengambil langkah lanjut, baik secara internal maupun eksternal, akan kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutup Kapolda Kaltim. (Bom)

DPRD PPU Usulkan Perubahan Skema Tunjangan Transportasi Kendaraan Dinas

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) bakal mengusulkan penggantian kendaraan dinas menjadi tunjangan transportasi. Alasannya lantaran banyak mobil dinas sudah tidak layak pakai khususnya kendaraan lurah.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor aspirasi sejumlah lurah yang mengajukan peremajaan kendaraan kendaraan dinas, belum lama ini.

“Kendaraan dinas mereka sudah 15 tahun dan saya kira dalam aturan masuk dalam kategori harus diremajakan,” ujar Syahrudin, Selasa (15/11/22).

Menurut Syahrudin, lamanya usia kendaraan dinas berdampak pada mahalnya biaya perawatan. Imbasnya menambah beban bagi keuangan daerah. Dengan tingginya biaya perawatan, Politisi Partai Demokrat ini lebih menyarankan kepada pemerintah daerah, agar mengalokasikan tunjangan transportasi sebagai pengganti mobil dinas. Terlebih, kebijakan tersebut juga dilakukan daerah lain, seperti Kabupaten Paser.

Ia menilai, penggantian mobil dinas dengan uang transport akan menguntungkan bagi pejabat itu sendiri. Pasalnya, anggaran transport bisa dimanfaatkan untuk membeli kendaraan pribadi sebagai operasional.

“Pemberian uang transport bisa memberikan membantu secara kemanusiaan sehingga pejabat bisa mencicil kendaraan sendiri dan juga tidak membebani pemerintah karena tidak harus mengalokasikan biaya perawatan,” terangnya.

Sementara bagi kendaraan dinas tak layak pakai, ia menyarankan untuk di lelang. Dengan menjual, maka pemerintah daerah tidak lagi dibebani biaya perawatan maupun pajak kendaraan.

“Saya pikir ini terobosan kebijakan yang memiliki banyak manfaat, sehingga sangat perlu betul untuk dipertimbangkan,” tutupnya. (ADV/SBK)

Langgar ZBPA, Satpol-PP Kukar Amankan 6 Anak yang Berjualan di Lampu Merah

0

KUKAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) mengamankan anak-anak dibawah umur yang berjualan jajak (kue) di lampu merah Timbau. Tepatnya di Simpang 3 Pelabuhan Penyeberangan Pulau Kumala. Total ada 6 anak yang berhasil diamankan dan dibina, di Sekretariat Gakkum Satpol PP Kukar, Senin (14/11/2022).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kukar, Rasidi. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2004, terkait Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA).

“Yang paling muda 7 tahun , artinya sudah diperkerjakan di simpang-simpang lampu merah dan tempat umum lainnya, dengan alasan berjualan kue, tapi tidak dibenarkan,” ujar Rasidi.

Dilanjutkan Rasidi, pembinaan pun langsung diberikan oleh personel Satpol PP Kukar, pasca merazia sejumlah anak tersebut. Memberikan arahan kepada anak-anak yang terjaring untuk tidak lagi berjualan. Selain memang ada aturan yang mengatur, kerap ditemukan anak-anak tersebut berjualan di lampu merah yang sangat berbahaya bagi mereka saat kendaraan melintas.

Berdasarkan pengakuan dari anak-anak tersebut, memang terungkap fakta bahwa dua diantaranya tidak lagi mengenyam bangku sekolah alias putus sekolah. Untuk itu segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kukar.

“Langkah konkret, akan koordinasi kan dengan Disdik dan Dinsos, mereka yang punya wewenang, kami hanya amankan sesuai Perda 5 tahun 2013,” lanjut Rasidi.

“Kita sosialisasikan terus di lapangan, medsos dan lainnya,” timpalnya lagi.

Termasuk, segera mencari keterangan dan mendatangi orang tua para anak yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Kukar. Untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman terkait larangan memperbolehkan anak dibawah untuk berjualan.

Tak hanya itu, Rasidi mengatakan juga terus melakukan sosialisasi kepada kelompok dan organisasi masyarakat (ormas) yang kerap mengumpulkan sumbangan kebencanaan. Terutama di persimpangan dan perhentian di lampu merah, diseluruh Tenggarong. Yakni melengkapi kegiatan tersebut dengan mengantongi izin dari Dinsos Kukar.

Termasuk mensosialisasikan kapan saja diperbolehkan untuk mengumpulkan sumbangan yang bersifat kebencanaan. Sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2017.

“Kita juga tertibkan dan menyita dan amankan 3 badut yang minta-minta ke masyarakat. Terkecuali di tempat-tempat hiburan, dan rata-rata yang diamankan orang luar Kukar,” tutup Rasidi. (AFI)

Bhabinkamtibmas Polres PPU Latihan Ilmu Dasar Jurnalistik

PPU – Sekira puluhan personel Bhabinkamtibmas Polres Penajam Paser Utara (PPU) diberikan pelatihan dasar jurnalistik. Lewat pelatihan ini, personel kepolisan yang bekerja paling dekat dengan masyarakat diharapkan dapat menerapkan ilmu jurnalisik dalam menjalankan tugas.

Bertempat di Ruang Catur Mapolres PPU pada Senin (14/11/2022), para jurnalis yang ada di PPU terjun langsung menjadi narasumber. Mereka memberikan materi-materi dasar penulisan berita dan pengambilan foto yang sesuai kaidah jurnalistik.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Binmas AKP Ngakan Gede Puja mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan pada anggota Bhabinkamtibmas. Utamanya terkait dengan metode pengambilan gambar dan penyebaran informasi.

“Jadi hari ini dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang dasar-dasar jurnalistik kepada para Bhabinkamtibmas. Tujuannya agar rekan-rekan dalam menjalankan tugasnya mengerti ilmu tentang jurnalistik,” tuturnya usai kegiatan.

Dengan adanya kegiatan ini pula, ilmu yang telah didapatkan dapat diimplementasikan dalam bertugas di lapangan. Khususnya dalam membuat pelaporan dan rilis resmi dari kepolisian terhadap suatu peristiwa.

“Apa yang telah disampaikan oleh rekan Jurnalis tadi bisa dijadikan acuan dan pegangan oleh petugas dalam menjalankan tugas di lapangan itu membuat produk dan pengambilan gambar,” pungkasnya. (SBK)

Habitat Bekantan di Sungai Tunan Butuh Perhatian Pemerintah

0

PPU – Populasi satwa bekantan (Nasalia Larvatus) yang ada di riparian Sungai Tunan, Penajam Paser Utara (PPU) terus berkurang. Untuk menghentikan ancaman tersebut, Pemkab PPU diminta untuk segera bertindak.

Permasalahannya adalah, salah satu primata ini mulai kehilangan unsur-unsur pendukung kehidupan. Pada 2020, diketahui bekantan di sini masih tersisa sekitar ratusan ekor dan terdiri dari banyak kelompok.

Keberadaannya kala itu mudah ditemukan saat kita menyusuri Sungai Tunan. Namun kini berbeda, dari penglihatan jumlahnya hanya tersisa sekira puluhan saja.

Menurut Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Waru Tua, Abdullah Rahman, penyebab berkurangnya populasi Bekantan ini diarenakan 2 hal. Pertama yaitu, karena tertabrak kendaraan di saat menyebrangi jalan, di sekitar Jalan Provinsi Kilometer 21, Kelurahan Petung.

“Waktu itu sudah pernah membuat papan peringatan, tapi yang biasa saja, karena di buat swadaya saja oleh masyarakat,” katanya Minggu, (13/11/2022).

Kedua, karena faktor berkurangnya sumber pangan bekantan yang berasal dari vegetasi lokal, seperti Rambai Sungai, biji-bijian dari mangrove serta buah ara. Alasannya dikarenakan adanya pembukaan lahan, pengalihan fungsi menjadi lahan pertanian maupun untuk pemukiman.

“Pada tahun 2020 yang lalu kami sudah pernah insiatif membentuk tim untuk mengusulkan konservasi bekantan ke pemerintah daerah. Namun sampai sekarang masih belum ada kelanjutan dari pemerintah terkait usulan kami tersebut,” jelasnya.

Rahman menyebutkan, hal itu menandakan belum adanya perhatian serius dari Pemkab PPU. Dalam hal menjaga dan melestarikan populasi salah satu hewan langka ini.

Padahal, potensi ekowisata di kawasan tersebut sangat besar. Yang mana bila itu mendapatkan perhatian, juga akan berdampak positif pada perekonomian masyarakat sekitar.

“Di kawasan itu bukan hanya ada bekantan yang hidup di pinggiran sungainya, tetapi juga ada monyet ekor panjang dan jika beruntung kita bisa melihat burung enggang. kemudian di sungainya ada plankton biru (ganggang biru) dan berbagai kekayaan flora dan fauna lainnya,” tuturnya.

Dengan beberapa alasan tersebut, ia meminta Pemkab PPU untuk memberikan perhatian serius. Baik itu dengan membuat peraturan perlindungan khusus, atau dengan berbagai upaya lainnya.

“Kalau tidak ada perhatian khusus dari pemerintah, seperti contoh kecilnya saja pemasangan rambu jalan, maka setiap tahunnya pasti akan banyak bekantan yang mati secara tidak normal,” tutup Rahman. (ADM/SBK)

DPRD PPU Dorong Direktur PBT Optimalkan Potensi Pendapatan Pelabuhan Buluminung

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU), berharap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Danum Taka, memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari Pelabuhan Buluminung.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, pasca pelantikan Amrul Alam sebagai direktur Perumda Danum Taka, belum lama ini. Menurutnya, nilai pendapatan daerah dari retribusi pelabuhan tersebut, hingga kini belum optimal.

“Dengan ditunjuknya Direkur Perumda Benuo Taka yang baru, harapan kami pendapatan dari Pelabuhan Buluminung itu meningkat,” ujarnya, Senin (14/11/22).

Besaran retribusi dari Pelabuhan Benuo Taka saat ini hanya berkisar Rp 3 miliar per tahun. Apabila digarap secara optimal, Syahrudin menilai bukan tidak mungkin Pelabuhan Beno Taka memberikan kontribusi PAD hingga puluhan miliar.

Untuk itu, kata Syahrudin perlu adanya strategis yang jelas untuk meningkatkan penerimaan retribusi. Sebagai direktur, ia berharap Amrul Alam memiliki kapabilitas serta memahami karakter wilayah hingga potensi yang membawa kepada keutungan bagi daerah.

“Kalau ditata dengan baik bukan tidak mungkin pelabuhan itu memberi masukan hingga Rp 10 miliar. Kalau sekarangkan belum jelas,” tambahnya.

Sebagai lembaga pengawas kebijakan pemerintah daerah, Syahrudin menyatakan bakal turut mengawasi kinerja Perumda Benuo Taka. Hal itu termasuk memberikan rekomendasi penggantian direktur.

Penunjukan Amrul Alam sebagai direktur sendiri melalui proses seleksi terbuka yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan pihak akademisi.

“Kita lihatlah kinerjanya enam bulan atau setahun kedepan. Kalau hasilnya tidak maksimal ya bukan tidak mungkin kita berikan rekomendasi (penggantian) itu,” pungkasnya. (ADV/SBK)

Komisi II DPRD PPU Ungkap Pentingnya Fasilitas Disabilitas di Instansi Pelayanan Publik

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berencana membangun dua kantor di tahun 2023. Dua kantor tersebut, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Terkait hal itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pemerintah daerah menyediakan fasilitas bagi penyadang disabilitas. Tidak hanya bagi kantor baru, penyediaan fasilitas tersebut juga berlaku bagi instansi pelayanan masyarakat lama.

“Terkait rencana pembangunan kantor kantor pemerintah di tahun depan, kami berharap kantor pelayanan pemerintah bisa lebih ramah terhadap penyandang disabilitas,” kata Syarifuddin, Senin (14/11/2022).

Sejauh ini, instansi pelayanan publik belum seluruhnya memiliki fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Regulasi yang menaungi kebijakan tersebut tinggal menunggu pengesahan. Payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) guna mengkomodir kebutuhan penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan pada instansi-instansi pemerintahan.

Selain fasilitas bagi penyandang disabilitas, ruangan ibu menyusui juga perlu disediakan. Agar nantinya, semua hak warga bisa terakomodir dan mendapatkan pelayanan yang sama.

“Ya semua masyarakat harus diakomodir, termasuk ibu-ibu menyusui harus disediakan ruanganya juga,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat itu juga menyebut, kebutuhan untuk melengkapi fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas dan ibu menyusui tidak begitu banyak, sehingga tak perlu membutuhkan anggaran yang besar. Serta tidak terlalu membebani keuangan daerah.

“Kebutuhan tidak terlalu besar, artinya benar-benar untuk mempermudah mereka dalam mengurus pelayanan. Harus ada fasilitas yang layak di kantor kantor pemerintah,” pungkasnya. (ADV/SBK)