spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari PPU Berikan Atensi Penuh pada Bank Tanah Seiring Pembangunan IKN

PPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) terus memberikan atensi lebih pada Bank Tanah. Hai ini sebagai upaya mengatisipasi adanya mafia tanah.

Rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) tentu membawa potensi besar investasi untuk masuk ke Benuo Taka. Adapun kini Bank Tanah PPU memiliki lahan seluas 4.000 hektare, yang akan digunakan untuk kepentingan mendukung pembangunan IKN.

“Terdapat potensi penguasaan tanah secara berlebihan terhadap lahan yang dimiliki oleh bank tanah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra, Rabu (12/4/2023).

Tanah-tanah tersebut berada di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik dan Maridan. Dalam waktu dekat ini, pemerintah pusat rencananya akan menggunakan 1.800 hektare untuk reforma agraria, dan 300 hektar lagi untuk dijadikan Eco Industrial City.

“Justru kita sedang mempelajari mafia tanah di badan bank tanah. Karena sebagaimana kita tau kalau bank tanah ini memiliki lahan cukup luas,” ungkapnya.

Upaya antisipasi telah dilakukan oleh Kejari, agar nantinya permasalahan yang mengarah pada ranah hukum dan dapat menghambat hal tersebut bisa diantisipasi. Tim mafia tanah bentukan Kejari PPU, aktif melakukan identifikasi dan inventarisasi terkait potensi-potensi tersebut.

Baca Juga:   Jhon Kenedi Terima Aspirasi Kebutuhan Dasar Masyarakat Penajam

“Bahkan, Tim Satgas Mafia Tanah telah dibentuk sejak beberapa waktu lalu. Salah satu yang menjadi atensi Kejari PPU, yakni potensi adanya mafia tanah di badan bank tanah itu,” ungkap Chandra.

Kelancaran pembangunan IKN didukung penuh oleh Kejari PPU. Itu juga untuk memastikan bahwa ada kepastian hukum yang dijaminkan kepada pihak-pihak yang tertarik dengan IKN.

“Ini sedang konsen untuk melakukan identifikasi potensi adanya mafia tanah di badan bank tanah,” tutupnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER