spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

THR Pegawai Pemkab PPU Dicairkan

PPU – Penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di lingkungan Pemkab Penajam Paser (PPU) sudah mulai berjalan. Pemberian tunjangan khusus itu sudah mulai berjalan sejak Senin (10/3/2023) kemarin, baik untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) pun tenaga harian lepas (THL).

Untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) itu, sejalan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) THR ASN pada Kamis (6/4/2023) kemarin. Regulasi itu kemudian menjadi dasara proses pengadaan dana yang kemudian disalurkan.

“Untuk pembayaran THR untuk PNS, mulai kemarin sudah mulai proses,” ungkap Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir, Selasa (11/4/2023).

Ia menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelesaikan administrasi atau kelengkapan dokumen. Hal itu sebagai syarat untuk pencairan THR para ASN di PPU.

“Sudah diinformasikan untuk kelengkapan dokumen kepada SKPD. Dalam kurun waktu seminggu atau sebelum jadwal cuti bersama, seluruh pembayaran THR ASN di PPU sudah bisa dilakukan,” jelas Muhajir.

Selain THR yang setara sebulan gaji, ASN juga akan menerima tunjangan secara bersamaan. Sementara itu, penyaluran THR bagi kalangan honorer juga beriringan. Muhajir menyebutkan prosesnya juga dimulai pada bersamaan dengan proses pencairan THR bagi ASN.

Baca Juga:   Tancap Gas! Pansus LKPj Perdalam Capaian Bupati PPU dengan Tim Pakar

Begitu pula proses pengajuan untuk pencairannya, hampir sama dengan THR para ASN. Masing-masing perangkat yang menaungi para THL juga harus melakukan pengajuan ke BKAD PPU dulu. “Pengajuan dengan melengkapi dokumen terlebih dahulu. Prosesnya sama dengan THR ASN, dan akan dicairkan beriringan,” terangnya.

Proses pencariannya juga ditargetkan selesai sebelum jadwal cuti bersama mendatang. Adapun sebelumnya pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama mulai pada 19 April 2023. “Besarannya tidak ada perubahan dari sebelumnya. Satu juta per orang, sama dengan tahun lalu,” sebutnya.

Kebijakan besaran THR bagi honorer ini sepenuhnya menjadi kewenangan dari daerah. Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kabupaten PPU mengalokasikan sebesar Rp 3,5 miliar untuk THR 3.500 THL dilingkungan pemerintah Kabupaten PPU. “Mudah-mudahan tuntas sebelum cuti bersama,” pungkasnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER