Beranda blog Halaman 35

Pemkab PPU Minta Status Lahan Bandara IKN Segera Tuntas, Berkaitan dengan Keamanan Operasional

Penajam Paser Utara – Penyelesaian status pertanahan di kawasan Bandara Internasional Nusantara menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Komite Keamanan Bandara atau Airport Security Committee Meeting yang digelar di Lounge VIP Terminal Bandara Internasional Nusantara, Kamis (18/6/2026).

Forum tersebut membahas penguatan koordinasi lintas sektor dalam menjaga keamanan operasional bandar udara, sekaligus menyoroti sejumlah aspek pendukung, termasuk kepastian status lahan yang berada di kawasan bandara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa penyelesaian status pertanahan merupakan hal penting yang perlu dikawal bersama.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap lahan di kawasan bandara diperlukan untuk mendukung keberlanjutan operasional serta pengembangan infrastruktur penerbangan di wilayah IKN.

“Penyelesaian status lahan di wilayah bandara adalah prioritas yang harus kita kawal bersama. Ini merupakan tanggung jawab kita agar ke depan tidak ada lagi hambatan yang dapat mengganggu operasional maupun aspek keamanan bandar udara,” ujar Tohar.

Rapat Komite Keamanan Bandara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi kebutuhan keamanan penerbangan di tengah berkembangnya kawasan IKN.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Keamanan Bandar Udara Internasional Nusantara, Wahyu Subagyo, yang mewakili Plt. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Nusantara, menyatakan proses penyelesaian status lahan masih berjalan sesuai kewenangan instansi terkait.

Ia menjelaskan, penyelesaian lahan kawasan Bandara Internasional Nusantara menjadi bagian dari tugas dan kewenangan Badan Bank Tanah. Pihak bandara, kata dia, terus mendukung dan melakukan koordinasi agar proses tersebut berjalan sesuai aturan.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh langkah-langkah yang sedang dilakukan. Terkait penyelesaian status lahan, saat ini prosesnya masih berlanjut dan menjadi bagian dari tugas serta kewenangan Bank Tanah. Kami berharap proses tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan kepastian hukum yang pada akhirnya turut mendukung aspek keamanan, keselamatan, dan pengembangan bandar udara ke depan,” ujar Wahyu.

Ia menilai kepastian status lahan memiliki keterkaitan dengan sistem keamanan bandara, terutama dalam pengawasan kawasan perimeter, pengendalian akses, serta pencegahan potensi gangguan terhadap keselamatan penerbangan.

Keamanan bandar udara tidak hanya berkaitan dengan pengamanan fasilitas utama, tetapi juga mencakup pengawasan area terbatas, perlindungan terhadap penumpang, personel, pesawat udara, serta fasilitas pendukung lainnya.

Wahyu mengatakan, sistem keamanan bandara membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, pengelola bandara, hingga masyarakat sekitar kawasan.

“Kami sepakat dengan arahan Pak Sekda. Secara teknis, penyelenggaraan keamanan bandar udara memang menjadi tanggung jawab otoritas keamanan bandara. Namun keberhasilan sistem keamanan tidak hanya ditentukan oleh petugas keamanan semata, melainkan juga oleh tingkat kesadaran seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan bandara,” jelasnya.

Ia menambahkan, kesadaran keamanan (security awareness) menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan bandara yang aman dan tertib. Setiap pihak yang beraktivitas di kawasan bandara diharapkan memahami prosedur keamanan serta ikut menjaga kondisi lingkungan sekitar.

“Keamanan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama. Semakin tinggi kesadaran dan kepatuhan seluruh pihak terhadap prosedur keamanan, maka semakin kuat pula sistem perlindungan yang dapat kita bangun untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan,” tambahnya.

Penyunting: Robbi Lalat

PPU Bentuk Tim Terpadu Pengamanan Jalur Pipa Migas, Perkuat Pengawasan Infrastruktur Energi

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) membentuk Tim Terpadu Pengamanan Jalur Pipa Minyak dan Gas (Migas) sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap infrastruktur energi strategis di wilayah tersebut.

Pembentukan tim tersebut mengacu pada Keputusan Bupati PPU Nomor 500.10/100/2026 yang disahkan pada 2 Juni 2026. Sosialisasi keputusan sekaligus penyusunan rencana kerja tim dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (18/6/2026).

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan, keberadaan jalur pipa migas di wilayah PPU membutuhkan pengamanan terpadu karena berkaitan dengan aspek keselamatan, keamanan, serta potensi dampak lingkungan.

PPU menjadi salah satu wilayah yang dilintasi infrastruktur migas nasional sehingga diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan migas, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Tim ini diharapkan menjadi wadah koordinasi yang efektif dalam memperkuat pengawasan, pencegahan, penanganan masalah serta membangun sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan migas, dan seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya.

Dalam penyusunan rencana kerja, tim akan membahas sejumlah langkah pengamanan, mulai dari pemetaan wilayah, patroli dan pengawasan, sosialisasi kepada masyarakat, penanganan laporan, hingga evaluasi secara berkala.

Waris menekankan, pendekatan preventif melalui edukasi dan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan jalur pipa migas. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dapat membantu mencegah potensi gangguan terhadap infrastruktur tersebut.

Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Sutikno, mengapresiasi langkah Pemkab PPU yang membentuk tim khusus untuk pengamanan jalur pipa migas. Menurutnya, inisiatif tersebut menjadi langkah mitigasi dalam menjaga objek vital di daerah.

Sutikno menilai, pembentukan tim dan penyusunan rencana kerja pengamanan jalur pipa migas merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi gangguan terhadap fasilitas migas yang memiliki peran penting bagi kegiatan energi nasional.

“Kami sangat senang, jujur, kami sangat senang. Dari semua kabupaten/kota yang ada di Kalimantan dan Sulawesi, mungkin baru Penajam Paser Utara yang pertama kali menginisiasi hal semacam ini, dan kami sangat apresiasi dan berterima kasih sekali,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

Otorita IKN dan Korea Selatan Bangun Smart City Cooperation Center Senilai Rp115,94 Miliar

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Korea Selatan resmi memulai pembangunan Smart City Cooperation Center (SCCC) sebagai pusat kolaborasi pengembangan kota cerdas di Nusantara. Proyek kerja sama tersebut memiliki total nilai hibah sebesar 9,9 miliar KRW atau sekitar Rp115,94 miliar.

Groundbreaking SCCC dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) di Sub Wilayah Perencanaan Permukiman Barat 1A, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. Kegiatan tersebut dihadiri delegasi Korea Selatan yang terdiri dari unsur Ministry of Land, Infrastructure and Transport (MoLIT), International Contractors Association of Korea (ICAK), CJ OliveNetworks/CJ Consortium, Korea Institute of Civil Engineering and Building Technology (KICT), serta Site Planning.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyebut pembangunan SCCC menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan Indonesia dan Korea Selatan, khususnya dalam pengembangan konsep kota pintar di Nusantara.

“Selamat datang delegasi dari Korea Selatan. Di lokasi ini (pembangunan SCCC) nantinya sangat strategis dan semoga dengan ini, kita akan terus melanjutkan kerja sama ke depan. Untuk semua perizinan, jangan khawatir semuanya ada di kami (Otorita IKN),” ujar Basuki.

Ia berharap fasilitas tersebut dapat menjadi pusat pengembangan teknologi sekaligus ruang pembelajaran bagi masyarakat dan dunia pendidikan.

“Pemanfaatan bangunan ini sangat bagus idenya dan saya berharap dari Bapak/Ibu bisa membantu kami, membangun smart city laboratorium dan bisa digunakan untuk pendidikan, serta memperkenalkan teknologi dari Korea Selatan,” tambahnya.

Dari total nilai kerja sama tersebut, pembangunan gedung SCCC memiliki nilai sebesar 5,5 miliar KRW atau sekitar Rp64,41 miliar. Bangunan dengan luas sekitar 1.098 meter persegi itu dirancang terdiri atas dua lantai.

Lantai pertama akan difungsikan sebagai ruang kontrol (control room) dan ruang pertemuan, sementara lantai kedua akan digunakan sebagai area pameran serta Artificial Intelligence (AI) & Robotics Lab. Di area luar bangunan juga akan dikembangkan urban farming sebagai bagian dari demonstrasi teknologi kota cerdas.

Selain pembangunan fisik gedung, hibah SCCC juga mencakup penyusunan Smart City Masterplan dan Smart Building Protocol oleh KICT, serta penyelenggaraan Nusantara Smart City Forum dan Capacity Building Program oleh University of Seoul.

Program tersebut diharapkan dapat memperkuat transfer pengetahuan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan jejaring akademik, serta kerja sama teknologi antara Indonesia dan Korea Selatan.

Sementara itu, Director MoLIT Korea Selatan, Choi Jung-won, mengatakan pembangunan SCCC menjadi awal dari kolaborasi jangka panjang kedua negara dalam mewujudkan kota pintar di Nusantara.

“NCCC ini adalah awal mula dari perwujudan perusahaan untuk mewujudkan smart city dari hasil kolaborasi antara Indonesia dan Korea,” ujarnya.

Menurutnya, Korea Selatan sebelumnya juga memiliki pengalaman dalam membangun kota baru berbasis konsep smart city, salah satunya melalui pengembangan Sejong City.

“Seperti halnya di Korea, Korea juga membangun sebuah kota baru yang menjadikannya sebagai sebuah kota pintar, yaitu Sejong. Maka dari itu, Nusantara dapat memiliki kesempatan tersebut juga melalui kolaborasi teknologi smart city yang kita miliki,” katanya.

Otorita IKN berharap keberadaan SCCC dapat menjadi pusat kolaborasi kota cerdas Indonesia-Korea, laboratorium digital dan lingkungan, ruang demonstrasi solusi teknologi perkotaan, sekaligus mendukung pengembangan ekosistem pendidikan dan inovasi di kawasan delineasi IKN.

Pembangunan gedung SCCC ditargetkan berlangsung selama sepuluh bulan dan diproyeksikan selesai pada akhir 2027.

Penulis: Humas Otorita Ibukota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

GMNI PPU Ingatkan Pelaksana MBG: Jangan Sampai Program Gizi Jadi Ladang Korupsi

0

Penajam Paser Utara – Dugaan korupsi yang menyeret jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Penajam Paser Utara (PPU).

GMNI PPU menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG, termasuk di daerah. Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program dinilai harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik penyimpangan.

Ketua DPC GMNI PPU, Ega Rahmadhani, mengatakan program MBG merupakan program strategis yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas gizi. Karena itu, program tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebagai ruang mencari keuntungan pribadi.

Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam program pemerintah harus menjadi evaluasi agar sistem pengawasan diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

“Kasus ini menjadi alarm keras bahwa program sebesar MBG pun bisa disusupi kepentingan pribadi jika tidak diawasi dengan baik. Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu,” ujarnya.

Ega menilai Kabupaten PPU memiliki posisi strategis sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga pelaksanaan program nasional seperti MBG perlu mendapat perhatian lebih. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya dilihat dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari kualitas tata kelola dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

GMNI PPU menyatakan siap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan MBG di daerah. Pengawasan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pengadaan bahan baku, pengelolaan dapur, hingga proses distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Selain pengawasan, GMNI PPU juga mendorong agar pelaku usaha lokal ikut dilibatkan dalam rantai pasok program MBG. Petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM daerah dinilai perlu mendapatkan ruang agar program tersebut turut memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat PPU hanya menjadi penonton. Jika program ini berjalan di daerah kita, maka petani lokal, nelayan lokal, peternak lokal, dan UMKM harus menjadi pihak yang pertama merasakan manfaat ekonominya,” tegasnya.

GMNI PPU juga meminta Badan Gizi Nasional bertindak tegas terhadap dapur MBG yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak hanya terkait dugaan korupsi, tetapi juga persoalan kualitas makanan, keamanan pangan, maupun manipulasi laporan pelaksanaan program.

Menurut Ega, setiap pelanggaran yang berdampak terhadap masyarakat harus ditindak secara tegas agar kepercayaan publik terhadap program MBG tetap terjaga.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran serius, harus ditutup permanen. Keselamatan masyarakat dan hak penerima manfaat jauh lebih penting daripada melindungi oknum yang menyalahgunakan program,” katanya.

Ia juga menyampaikan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

GMNI PPU menilai penggunaan anggaran negara untuk program pangan dan gizi masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan awal. Organisasi tersebut berkomitmen mengawal pelaksanaan MBG agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan kepentingan masyarakat.

“Setiap rupiah anggaran negara harus kembali kepada rakyat. Karena itu kami akan terus mengawal pelaksanaan MBG agar benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak menjadi bancakan segelintir pihak,” tutupnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

1.000 Pohon Ditanam di Bekas Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Perkuat Pemulihan Hutan

NUSANTARA – Upaya memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Otorita IKN bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, BUMN, sektor swasta, akademisi, komunitas, hingga masyarakat lokal melakukan revegetasi di lahan bekas tambang ilegal kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pemulihan kawasan hutan yang mengalami degradasi akibat aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Sebanyak 1.000 pohon ditanam pada lahan seluas 1,6 hektare yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.

Jenis tanaman yang ditanam meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi. Tanaman tersebut dipilih untuk membantu mengembalikan tutupan vegetasi serta mendukung keseimbangan ekosistem kawasan.

Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting dalam konservasi, penelitian, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Berdasarkan kondisi eksisting, kawasan tersebut memiliki tutupan lahan berhutan sekitar 57 persen, sementara sebagian lainnya mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya.

Sebagai upaya menjaga kawasan, Otorita IKN melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang melanggar aturan.

Sejak 2023, sebanyak delapan perkara aktivitas tambang ilegal telah ditindaklanjuti melalui proses hukum. Setelah penertiban dilakukan, langkah berikutnya diarahkan pada rehabilitasi kawasan melalui kegiatan revegetasi.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan bahwa kegiatan penanaman bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang untuk memulihkan kawasan hutan.

“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak kita kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” ujar Myrna.

Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas ilegal akan terus diperkuat, khususnya di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN.

“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujar Edgar.

Dukungan terhadap pemulihan kawasan juga disampaikan tokoh masyarakat setempat. Mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, mengajak seluruh pihak menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Samboja.

“Kita harus ingat anak cucu kita. Mari kita selamatkan Samboja ini, kita hijaukan kembali dan kita lakukan penanaman bersama,” ujarnya.

Ke depan, Otorita IKN akan memperkuat pengelolaan kawasan melalui pengawasan dan pendataan aktivitas masyarakat. Pendataan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai masyarakat yang telah lama bermukim maupun pihak yang memanfaatkan kawasan tidak sesuai aturan.

Langkah tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah di Kalimantan Timur, termasuk penguatan validasi data masyarakat dan penerbitan dokumen terkait lahan agar sesuai dengan ketentuan serta tidak berada pada kawasan hutan yang dilindungi.

Selain revegetasi, lokasi penanaman juga dimanfaatkan sebagai area uji coba inovasi rehabilitasi lahan bersama mitra sektor swasta melalui penggunaan media tanam berbasis biochar.

Teknologi tersebut memanfaatkan sisa kayu yang tersedia di kawasan hutan untuk membantu menjaga kelembapan tanah, memperbaiki kualitas lahan, serta mendukung pertumbuhan mikroorganisme pada area yang sebelumnya mengalami degradasi.

Melalui pengawasan, penegakan aturan, dan rehabilitasi lingkungan, Otorita IKN terus mendorong pengelolaan kawasan hutan yang sejalan dengan pembangunan Nusantara sebagai kota berkelanjutan.

Penulis: Humas Otorita Ibukota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

Pengelolaan Keuangan Daerah PPU Kembali Dapat Pengakuan, Raih Predikat Baik dalam IPKD

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencatat capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah. PPU berhasil meraih kategori “Baik” dalam Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 tahun ukur 2025.

Capaian tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi Pengukuran IPKD yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati PPU lantai tiga itu diikuti Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Hadi Saputro, serta Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PPU, Chairul Rozikin.

Rapat tersebut diikuti oleh 38 pemerintah daerah yang memperoleh predikat baik serta dua pemerintah daerah partisipan dari regional Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, dan Papua yang mencatat nilai indeks tertinggi.

Pengukuran IPKD merupakan instrumen pemerintah pusat untuk menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan, hingga aspek transparansi dan akuntabilitas.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Hadi Saputro, mengatakan pengukuran IPKD tidak hanya menjadi tolok ukur capaian pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk melihat berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki.

“Melalui kegiatan ini, Pemerintah PPU dapat memperoleh masukan dan pembelajaran dari daerah lain yang memiliki capaian indeks tinggi, sehingga dapat menjadi referensi dalam upaya peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah ke depan,” kata Hadi.

Menurut Hadi, capaian kategori baik dalam pengukuran IPKD menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah di PPU terus mengalami peningkatan. Raihan tersebut juga melengkapi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, setelah memperoleh opini WTP secara berturut-turut, tahun ini kita kembali mendapatkan nilai dengan kategori baik dalam pengukuran IPKD. Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan daerah yang kita jalankan berada pada jalur yang tepat dan terus mengalami peningkatan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai hasil pengukuran IPKD, indikator penilaian, serta berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten PPU menilai keikutsertaan dalam evaluasi IPKD menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Hadi menegaskan capaian tersebut tidak menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk berhenti melakukan perbaikan. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus terus ditingkatkan agar setiap anggaran yang digunakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menyebutkan, dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur, hanya enam daerah yang berhasil masuk kategori baik dalam pengukuran IPKD, termasuk Kabupaten PPU.

“Capaian ini harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

Ketika Ponsel Mampu Mengalahkan Rasa Sakit Anak

Oleh : Subur Priono, S.I. Kom
(Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk pada pola tumbuh kembang anak. Ponsel yang awalnya berfungsi sebagai alat komunikasi kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari.

Namun, di balik berbagai manfaat yang ditawarkan, penggunaan ponsel yang berlebihan pada anak-anak menimbulkan kekhawatiran yang semakin nyata.

Saat ini, tidak sedikit orang tua yang kesulitan mengawasi penggunaan ponsel oleh anak. Bahkan, dalam banyak kasus, anak-anak terlihat lebih nyaman berinteraksi dengan layar dibandingkan dengan lingkungan sekitar, teman sebaya, maupun anggota keluarga. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap ponsel telah menjadi fenomena yang perlu mendapat perhatian serius.

Salah satu gambaran yang sering dijumpai di masyarakat adalah saat proses khitan. Banyak anak diberikan ponsel untuk mengalihkan perhatian mereka selama tindakan berlangsung.

Menariknya, ketika fokus anak sepenuhnya tertuju pada permainan atau tontonan di layar, rasa takut dan sakit yang biasanya muncul seolah berkurang. Fenomena ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh ponsel terhadap konsentrasi dan respons psikologis anak bahkan mampu mengalahkan rasa sakit di tubuhnya.

Di satu sisi, hal tersebut dapat dipandang sebagai manfaat karena membantu anak lebih tenang dalam menghadapi prosedur yang menegangkan. Namun di sisi lain, kondisi itu menjadi sinyal bahwa ketergantungan terhadap ponsel telah mencapai tingkat yang cukup tinggi. Anak menjadi sangat bergantung pada stimulus digital untuk mengendalikan emosi, mengatasi kebosanan, bahkan mengurangi rasa tidak nyaman yang dialami.

Para ahli pendidikan dan psikologi anak berulang kali mengingatkan bahwa penggunaan ponsel secara berlebihan dapat berdampak pada perkembangan sosial, emosional, dan kognitif anak. Anak yang terlalu sering bermain gawai berisiko mengalami penurunan kemampuan berkomunikasi secara langsung, kurang aktif bergerak, sulit berkonsentrasi dalam belajar, hingga mengalami gangguan tidur.

Selain itu, minimnya pengawasan orang tua juga membuka peluang bagi anak untuk mengakses konten yang tidak sesuai dengan usianya. Di era digital saat ini, berbagai informasi dapat diakses hanya dengan beberapa sentuhan jari. Tanpa pendampingan yang memadai, anak rentan terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan pola pikir mereka.

Karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting dalam mengatur penggunaan ponsel di rumah. Ponsel seharusnya digunakan sebagai sarana belajar dan hiburan yang terkontrol, bukan menjadi “pengasuh kedua” yang menggantikan peran keluarga. Orang tua perlu menetapkan batas waktu penggunaan gawai, mengajak anak melakukan aktivitas fisik, membaca buku, bermain bersama teman sebaya, serta membangun komunikasi yang hangat dalam keluarga.

Teknologi pada dasarnya bukanlah musuh. Namun, tanpa pengawasan dan pengendalian yang tepat, teknologi dapat membawa dampak yang kurang baik bagi tumbuh kembang anak. Fenomena anak yang mampu melupakan rasa sakit saat khitan karena asyik dengan ponsel menjadi gambaran nyata betapa kuatnya pengaruh perangkat digital dalam kehidupan mereka saat ini.

Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama agar manfaat teknologi dapat dinikmati tanpa mengorbankan kesehatan dan perkembangan generasi masa depan.[*]

Pengelolaan Keuangan Daerah PPU Kembali Dapat Pengakuan, Raih Predikat Baik dalam IPKD

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mencatat capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah. PPU berhasil meraih kategori “Baik” dalam Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 tahun ukur 2025.

Capaian tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi Pengukuran IPKD yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati PPU lantai tiga itu diikuti Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Hadi Saputro, serta Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PPU, Chairul Rozikin.

Rapat tersebut diikuti oleh 38 pemerintah daerah yang memperoleh predikat baik serta dua pemerintah daerah partisipan dari regional Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, dan Papua yang mencatat nilai indeks tertinggi.

Pengukuran IPKD merupakan instrumen pemerintah pusat untuk menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan, hingga aspek transparansi dan akuntabilitas.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PPU, Hadi Saputro, mengatakan pengukuran IPKD tidak hanya menjadi tolok ukur capaian pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk melihat berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki.

“Melalui kegiatan ini, Pemerintah PPU dapat memperoleh masukan dan pembelajaran dari daerah lain yang memiliki capaian indeks tinggi, sehingga dapat menjadi referensi dalam upaya peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah ke depan,” kata Hadi.

Menurut Hadi, capaian kategori baik dalam pengukuran IPKD menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah di PPU terus mengalami peningkatan. Raihan tersebut juga melengkapi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, setelah memperoleh opini WTP secara berturut-turut, tahun ini kita kembali mendapatkan nilai dengan kategori baik dalam pengukuran IPKD. Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan daerah yang kita jalankan berada pada jalur yang tepat dan terus mengalami peningkatan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai hasil pengukuran IPKD, indikator penilaian, serta berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten PPU menilai keikutsertaan dalam evaluasi IPKD menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Hadi menegaskan capaian tersebut tidak menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk berhenti melakukan perbaikan. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus terus ditingkatkan agar setiap anggaran yang digunakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menyebutkan, dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur, hanya enam daerah yang berhasil masuk kategori baik dalam pengukuran IPKD, termasuk Kabupaten PPU.

“Capaian ini harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

PHI Dorong Kemandirian UMKM Desa Melalui Program CSR Berbasis Potensi Lokal di Tabalong

Pembaca Setia Radar Ibukota!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Ibukota?

Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.radaribukota.com

https://digital.radaribukota.com/rik18juni2026/mobile/

Radar Ibukota – Aktual & Terpercaya!

Optimalisasi PAD dan Efisiensi Belanja Jadi Fokus Pemprov Kaltim

0

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghadapi tantangan fiskal pada pertengahan tahun anggaran 2026. Hingga pertengahan Juni, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai sekitar 34 persen atau masih jauh di bawah target semester pertama.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengakui perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini turut memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Memang sedikit banyak ini berpengaruh terkait dengan daya beli masyarakat, kemampuan untuk membayar pajak,” kata Sri Wahyuni usai mengikuti rapat di DPRD Kaltim, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, capaian PAD saat ini masih berada di bawah target ideal yang seharusnya sudah mencapai sekitar 50 persen pada semester pertama tahun berjalan.

“Sampai sekarang PAD kita sekitar 34 persen. Jadi memang terkoreksi. Harusnya di Juni sudah 50 persen,” ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap berupaya mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan daerah agar target pendapatan tidak meleset terlalu jauh dari rencana yang telah ditetapkan.

“Kita berusaha supaya bisa terpenuhi meskipun tidak 100 persen. Tapi PAD kita bisa mengimbangi kebutuhan belanja kita,” tambahnya.

Kondisi tersebut terjadi di tengah tekanan terhadap APBD 2026 yang juga dipengaruhi perlambatan penerimaan daerah dan belum adanya kepastian sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat.

Situasi itu membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. Di satu sisi, pemerintah harus tetap menjalankan program prioritas dan pelayanan publik, sementara kemampuan pendanaan menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi.

Selain itu, ketidakpastian sejumlah skema transfer pusat juga membuat pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam menyusun dan menjalankan anggaran.

Meski menghadapi berbagai tantangan, Pemprov Kaltim memastikan pelayanan publik dan program strategis daerah tetap menjadi prioritas. Optimalisasi PAD serta efisiensi belanja menjadi langkah yang terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.