Penajam Paser Utara – Penyelesaian status pertanahan di kawasan Bandara Internasional Nusantara menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Komite Keamanan Bandara atau Airport Security Committee Meeting yang digelar di Lounge VIP Terminal Bandara Internasional Nusantara, Kamis (18/6/2026).
Forum tersebut membahas penguatan koordinasi lintas sektor dalam menjaga keamanan operasional bandar udara, sekaligus menyoroti sejumlah aspek pendukung, termasuk kepastian status lahan yang berada di kawasan bandara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa penyelesaian status pertanahan merupakan hal penting yang perlu dikawal bersama.
Menurutnya, kepastian hukum terhadap lahan di kawasan bandara diperlukan untuk mendukung keberlanjutan operasional serta pengembangan infrastruktur penerbangan di wilayah IKN.
“Penyelesaian status lahan di wilayah bandara adalah prioritas yang harus kita kawal bersama. Ini merupakan tanggung jawab kita agar ke depan tidak ada lagi hambatan yang dapat mengganggu operasional maupun aspek keamanan bandar udara,” ujar Tohar.
Rapat Komite Keamanan Bandara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi kebutuhan keamanan penerbangan di tengah berkembangnya kawasan IKN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Keamanan Bandar Udara Internasional Nusantara, Wahyu Subagyo, yang mewakili Plt. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Nusantara, menyatakan proses penyelesaian status lahan masih berjalan sesuai kewenangan instansi terkait.
Ia menjelaskan, penyelesaian lahan kawasan Bandara Internasional Nusantara menjadi bagian dari tugas dan kewenangan Badan Bank Tanah. Pihak bandara, kata dia, terus mendukung dan melakukan koordinasi agar proses tersebut berjalan sesuai aturan.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh langkah-langkah yang sedang dilakukan. Terkait penyelesaian status lahan, saat ini prosesnya masih berlanjut dan menjadi bagian dari tugas serta kewenangan Bank Tanah. Kami berharap proses tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan kepastian hukum yang pada akhirnya turut mendukung aspek keamanan, keselamatan, dan pengembangan bandar udara ke depan,” ujar Wahyu.
Ia menilai kepastian status lahan memiliki keterkaitan dengan sistem keamanan bandara, terutama dalam pengawasan kawasan perimeter, pengendalian akses, serta pencegahan potensi gangguan terhadap keselamatan penerbangan.
Keamanan bandar udara tidak hanya berkaitan dengan pengamanan fasilitas utama, tetapi juga mencakup pengawasan area terbatas, perlindungan terhadap penumpang, personel, pesawat udara, serta fasilitas pendukung lainnya.
Wahyu mengatakan, sistem keamanan bandara membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, pengelola bandara, hingga masyarakat sekitar kawasan.
“Kami sepakat dengan arahan Pak Sekda. Secara teknis, penyelenggaraan keamanan bandar udara memang menjadi tanggung jawab otoritas keamanan bandara. Namun keberhasilan sistem keamanan tidak hanya ditentukan oleh petugas keamanan semata, melainkan juga oleh tingkat kesadaran seluruh pihak yang beraktivitas di lingkungan bandara,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesadaran keamanan (security awareness) menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan bandara yang aman dan tertib. Setiap pihak yang beraktivitas di kawasan bandara diharapkan memahami prosedur keamanan serta ikut menjaga kondisi lingkungan sekitar.
“Keamanan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama. Semakin tinggi kesadaran dan kepatuhan seluruh pihak terhadap prosedur keamanan, maka semakin kuat pula sistem perlindungan yang dapat kita bangun untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa penerbangan,” tambahnya.
Penyunting: Robbi Lalat




