Pertanggungjawaban APBD PPU 2024 Disepakati, Syahrudin M Noor; Momentum Evaluasi Pembangunan Ke Depan

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam rapat paripurna, Senin (28/7/2025). Namun, di balik kesepakatan itu, tersimpan berbagai catatan penting dari fraksi-fraksi, sebagai sinyal peringatan terhadap pelaksanaan anggaran yang perlu dibenahi.

Rapat ini digelar dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dan dihadiri oleh Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah PPU Tohar, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Rapat ini merupakan agenda rutin dan penting dalam visi pembangunan daerah berjuluk Benuo Taka ini. Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menyampaikan bahwa hampir seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut.

“Alhamdulillah, tadi sudah dilaksanakan rapat paripurna perda pertanggungjawaban. Kita sudah mendengar bersama, hampir semua fraksi menerima dan setuju terkait raperda pertanggungjawaban,” ujarnya.

Baca Juga:   Vaksinasi PMK di PPU Butuh Partisipasi Masyarakat

Meski demikian, ia menyebutkan sejumlah fraksi tetap memberikan catatan penting sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah.

“Memang di akhir, fraksi-fraksi banyak memberi catatan, dan ini kebaikan buat kita semua. Bahwa perda pertanggungjawaban secara aklamasi sudah diterima, tetapi dengan catatan ini membangkitkan semangat kita untuk mengoreksi pemerintah terhadap realisasi, anggaran, postur APBD,” terangnya.

Menurut Syahrudin, masukan dari fraksi menjadi bekal penting untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

“Ini perbaikan buat ke depan, agar pembangunan bisa lebih masif lagi, terutama untuk kepentingan masyarakat kita,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.