1.000 Pohon Ditanam di Bekas Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Perkuat Pemulihan Hutan

NUSANTARA – Upaya memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Otorita IKN bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, BUMN, sektor swasta, akademisi, komunitas, hingga masyarakat lokal melakukan revegetasi di lahan bekas tambang ilegal kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pemulihan kawasan hutan yang mengalami degradasi akibat aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Sebanyak 1.000 pohon ditanam pada lahan seluas 1,6 hektare yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.

Jenis tanaman yang ditanam meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi. Tanaman tersebut dipilih untuk membantu mengembalikan tutupan vegetasi serta mendukung keseimbangan ekosistem kawasan.

Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting dalam konservasi, penelitian, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Berdasarkan kondisi eksisting, kawasan tersebut memiliki tutupan lahan berhutan sekitar 57 persen, sementara sebagian lainnya mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya.

Baca Juga:   SMAKENSA CUP 2 Resmi Berakhir, SMKN 1 PPU Sapu Bersih Gelar Juara

Sebagai upaya menjaga kawasan, Otorita IKN melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang melanggar aturan.

Sejak 2023, sebanyak delapan perkara aktivitas tambang ilegal telah ditindaklanjuti melalui proses hukum. Setelah penertiban dilakukan, langkah berikutnya diarahkan pada rehabilitasi kawasan melalui kegiatan revegetasi.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan bahwa kegiatan penanaman bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang untuk memulihkan kawasan hutan.

“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak kita kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” ujar Myrna.

Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas ilegal akan terus diperkuat, khususnya di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN.

Baca Juga:   Proses Pengisian 10 Jabatan Kosong Dimulai Maret Mendatang

“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujar Edgar.

Dukungan terhadap pemulihan kawasan juga disampaikan tokoh masyarakat setempat. Mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, mengajak seluruh pihak menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Samboja.

“Kita harus ingat anak cucu kita. Mari kita selamatkan Samboja ini, kita hijaukan kembali dan kita lakukan penanaman bersama,” ujarnya.

Ke depan, Otorita IKN akan memperkuat pengelolaan kawasan melalui pengawasan dan pendataan aktivitas masyarakat. Pendataan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai masyarakat yang telah lama bermukim maupun pihak yang memanfaatkan kawasan tidak sesuai aturan.

Langkah tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah di Kalimantan Timur, termasuk penguatan validasi data masyarakat dan penerbitan dokumen terkait lahan agar sesuai dengan ketentuan serta tidak berada pada kawasan hutan yang dilindungi.

Baca Juga:   Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Landa PPU, Masyarakat Diimbau Waspada saat Liburan

Selain revegetasi, lokasi penanaman juga dimanfaatkan sebagai area uji coba inovasi rehabilitasi lahan bersama mitra sektor swasta melalui penggunaan media tanam berbasis biochar.

Teknologi tersebut memanfaatkan sisa kayu yang tersedia di kawasan hutan untuk membantu menjaga kelembapan tanah, memperbaiki kualitas lahan, serta mendukung pertumbuhan mikroorganisme pada area yang sebelumnya mengalami degradasi.

Melalui pengawasan, penegakan aturan, dan rehabilitasi lingkungan, Otorita IKN terus mendorong pengelolaan kawasan hutan yang sejalan dengan pembangunan Nusantara sebagai kota berkelanjutan.

Penulis: Humas Otorita Ibukota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.