GMNI PPU Ingatkan Pelaksana MBG: Jangan Sampai Program Gizi Jadi Ladang Korupsi

Penajam Paser Utara – Dugaan korupsi yang menyeret jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Penajam Paser Utara (PPU).

GMNI PPU menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG, termasuk di daerah. Pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program dinilai harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik penyimpangan.

Ketua DPC GMNI PPU, Ega Rahmadhani, mengatakan program MBG merupakan program strategis yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas gizi. Karena itu, program tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebagai ruang mencari keuntungan pribadi.

Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam program pemerintah harus menjadi evaluasi agar sistem pengawasan diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

“Kasus ini menjadi alarm keras bahwa program sebesar MBG pun bisa disusupi kepentingan pribadi jika tidak diawasi dengan baik. Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Hadiri Misa Syukur HUT Gereja Santa Maria dari Fatima Ke-23

Ega menilai Kabupaten PPU memiliki posisi strategis sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga pelaksanaan program nasional seperti MBG perlu mendapat perhatian lebih. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya dilihat dari terlaksananya kegiatan, tetapi juga dari kualitas tata kelola dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

GMNI PPU menyatakan siap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan MBG di daerah. Pengawasan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pengadaan bahan baku, pengelolaan dapur, hingga proses distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Selain pengawasan, GMNI PPU juga mendorong agar pelaku usaha lokal ikut dilibatkan dalam rantai pasok program MBG. Petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM daerah dinilai perlu mendapatkan ruang agar program tersebut turut memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat PPU hanya menjadi penonton. Jika program ini berjalan di daerah kita, maka petani lokal, nelayan lokal, peternak lokal, dan UMKM harus menjadi pihak yang pertama merasakan manfaat ekonominya,” tegasnya.

GMNI PPU juga meminta Badan Gizi Nasional bertindak tegas terhadap dapur MBG yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak hanya terkait dugaan korupsi, tetapi juga persoalan kualitas makanan, keamanan pangan, maupun manipulasi laporan pelaksanaan program.

Baca Juga:   Lawe- Lawe Gelar Lomba Mancing Akbar, Biaya Pendaftaran Seikhlasnya

Menurut Ega, setiap pelanggaran yang berdampak terhadap masyarakat harus ditindak secara tegas agar kepercayaan publik terhadap program MBG tetap terjaga.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran serius, harus ditutup permanen. Keselamatan masyarakat dan hak penerima manfaat jauh lebih penting daripada melindungi oknum yang menyalahgunakan program,” katanya.

Ia juga menyampaikan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

GMNI PPU menilai penggunaan anggaran negara untuk program pangan dan gizi masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan awal. Organisasi tersebut berkomitmen mengawal pelaksanaan MBG agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan kepentingan masyarakat.

“Setiap rupiah anggaran negara harus kembali kepada rakyat. Karena itu kami akan terus mengawal pelaksanaan MBG agar benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak menjadi bancakan segelintir pihak,” tutupnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.