Beranda blog Halaman 24

Tahap II Kasus Sabu Bengalon, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

0

SANGATTA – Modus peredaran narkotika dengan cara menimbun sabu di dalam tanah berhasil diungkap jajaran Polsek Bengalon. Dua pria berinisial ZG dan ZA kini menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,16 gram.

Kapolsek Bengalon AKP Helmi S. Saputro menjelaskan, ZG lebih dahulu diamankan di Jalan Poros Tepian Indah–Rantau Pulung, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian mengamankan ZA di kawasan SP 8 Jalan Belimbing, Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.

Pengungkapan kasus ini menarik perhatian karena kedua terduga pelaku diduga menggunakan modus transaksi yang tidak lazim. Barang bukti sabu tidak diserahkan secara langsung, melainkan ditimbun di dalam tanah. Lokasi penyimpanan kemudian diketahui melalui isyarat-isyarat khusus yang telah disepakati.

“Modus transaksi dilakukan dengan cara menimbun barang bukti di dalam tanah dan menggunakan tanda-tanda tertentu untuk menunjukkan lokasi penimbunannya,” ungkap Helmi, Sabtu (27/6/2026).

Saat ini proses hukum terhadap kedua tersangka telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Helmi menegaskan Polsek Bengalon berkomitmen menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya tanpa memandang modus yang digunakan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bengalon tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.

Komisi II Tekankan UMKM Harus Jadi Penopang Ekonomi Daerah

0

SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda memberikan catatan kritis terhadap alokasi anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja setelah menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk mengevaluasi efektivitas program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan salah satu perhatian utama tertuju pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Samarinda yang dinilai belum memberikan porsi anggaran memadai untuk penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Kami dari Komisi II melakukan hearing dengan beberapa OPD supaya kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa diakomodasi. Misalnya Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata anggaran untuk UMKM-nya tidak ada. Nah, kenapa?” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Menurut Viktor, meskipun dinas tidak memberikan bantuan modal secara langsung karena hal tersebut menjadi ranah perbankan dan lembaga pembiayaan, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab memperkuat kapasitas pelaku UMKM melalui program pembinaan.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah pembinaan-pembinaan, peningkatan sumber daya manusia agar pengetahuannya tentang ekonomi kerakyatan, UMKM, dan pengembangan usaha semakin baik,” katanya.

Selain sektor UMKM, Viktor juga menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk sektor pariwisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda.

“Nama dinasnya Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata. Jangan mengatasnamakan pariwisata, tetapi anggaran pariwisatanya justru sangat minim. Itu juga yang kami desak,” tegasnya.

Ia menilai pengembangan sektor pariwisata memiliki keterkaitan erat dengan pertumbuhan UMKM sehingga keduanya perlu didukung secara bersamaan melalui kebijakan dan penganggaran yang memadai.

“UMKM adalah pondasi ekonomi terkuat bangsa Indonesia, sehingga harus diperkuat. Begitu juga dengan regulasi seperti Perda Pariwisata dan Perda Budaya karena semuanya saling berkaitan dengan pengembangan UMKM,” ujarnya.

Menurut Viktor, evaluasi tersebut sengaja dilakukan sejak dini agar pemerintah kota memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan postur anggaran pada penyusunan APBD 2027.

“Ini yang kami tekankan sebagai bahan evaluasi untuk tahun 2027. Ketika kondisi anggaran mengalami efisiensi atau turbulensi, kami berharap UMKM mampu menjadi penopang ekonomi daerah,” pungkasnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

21 Sekolah di PPU Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah, Disdikpora PPU Targetkan Pengisian Secara Bertahap

0

PENAJAM PASER UTARA – Sebanyak 21 sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah karena belum dilakukan pengisian jabatan definitif.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Rony Setyawan, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 15 kepala sekolah jenjang sekolah dasar (SD) dan 6 kepala sekolah jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Menurut Rony, salah satu penyebab masih adanya jabatan Plt adalah banyaknya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun dalam beberapa waktu terakhir.

“Banyak yang pensiun sehingga belum semuanya bisa digantikan,” katanya.

Ia menjelaskan, pengisian jabatan kepala sekolah akan menyesuaikan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut memberikan ruang pengangkatan kepala sekolah melalui jalur reguler maupun non-reguler apabila jumlah guru yang telah mengikuti seleksi calon kepala sekolah belum mencukupi.

Meski demikian, Disdikpora PPU tetap memprioritaskan guru yang telah mengikuti tes calon kepala sekolah untuk mengisi jabatan definitif.

“Kami sedang menghitung dan melakukan penempatan mereka,” ujarnya.

Rony menargetkan proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif dapat dilakukan secara bertahap agar jumlah sekolah yang masih dipimpin Plt terus berkurang.

Ia menambahkan, kepala sekolah memiliki peran utama sebagai pengelola satuan pendidikan. “Namun, dalam kondisi tertentu, kepala sekolah tetap dapat menjalankan tugas mengajar sesuai kebutuhan sekolah,” pungkasnya.

*Pewarta: Robbi Lalat*

Plaza Seremoni IKN Raih Penghargaan Internasional MLAA 2026

NUSANTARA – Plaza Seremoni Ibu Kota Nusantara (IKN) meraih penghargaan internasional pada ajang Malaysia Landscape Architecture Awards (MLAA) 2026. Kawasan ruang publik yang berada di depan Istana Negara dan Istana Garuda itu memperoleh Honour Award untuk kategori Landscape Design Award (Professional Category).

Penghargaan tersebut diberikan atas desain lanskap Plaza Seremoni yang dinilai mampu menggabungkan unsur estetika, fungsi ruang publik, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Plaza Seremoni merupakan bagian dari kawasan Sumbu Kebangsaan yang dirancang sebagai ruang interaksi masyarakat sekaligus kawasan pendukung aktivitas kenegaraan di Nusantara.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan Nusantara mengedepankan tiga aspek utama, yakni kualitas, estetika, dan keberlanjutan.

“Kami memiliki 3 pilar dalam pembangunan Nusantara yaitu kualitas, estetika dan keberlanjutan,” ujar Basuki pada agenda groundbreaking Smart City Corporation Center, Kamis (18/6/2026).

Kawasan Plaza Seremoni tidak hanya difungsikan sebagai lokasi kegiatan formal, tetapi juga dirancang sebagai ruang publik yang dapat digunakan masyarakat untuk aktivitas sosial, budaya, dan rekreasi.

Sejumlah fasilitas tersedia di kawasan tersebut, seperti amfiteater terbuka, jalur pejalan kaki, jalur pesepeda, area hijau, galeri UMKM, hingga ruang komunal.

Dari sisi lingkungan, desain Plaza Seremoni juga mengadaptasi kondisi alami kawasan melalui pemanfaatan kontur lahan dan sistem tata air yang telah tersedia. Konsep tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kawasan perkotaan yang tetap mempertahankan keseimbangan ekologi.

Penghargaan MLAA 2026 menambah daftar apresiasi terhadap pengembangan kawasan IKN, khususnya dalam penerapan desain kota yang mengintegrasikan aspek lingkungan, ruang publik, dan kualitas hidup masyarakat.

Plaza Seremoni bersama kawasan Sumbu Kebangsaan sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo pada 14 Agustus 2024. Kawasan tersebut menjadi salah satu elemen utama dalam pengembangan Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di PPU

PENAJAM PASER UTARA – Unit Reskrim Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial RRW (44) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di RT 002, Desa Babulu Darat, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan RRW yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 20,78 gram.

Paket tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik hitam yang dibalut solasi bening. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, dua lembar solasi bening, serta dua lembar plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Babulu.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur,” ujar Andi.

Foto: Petugas Polsek Babulu mengamankan barang bukti sabu yang disita dari seorang pria berinisial RRW di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU. (Istimewa)

Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Babulu sebelum proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres PPU untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, RRW dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Babulu dan Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” jelas Andi.

Penyunting: Robbi Lalat

Desa Digital dan Desa Cantik Jadi Strategi PPU Perkuat Pelayanan Publik

Pembaca Setia Radar Ibukota!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Ibukota?

Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.radaribukota.com

https://digital.radaribukota.com/rik26juni2026/mobile/

Radar Ibukota – Aktual & Terpercaya!

Dinas Pertanian PPU dan TP PKK Dorong Warga Manfaatkan Pekarangan Tanam Cabai

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong masyarakat memanfaatkan lahan pekarangan untuk budidaya cabai melalui Gerakan Tanam Cabai (GERTAM). Program tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mendukung ketahanan pangan keluarga sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas pangan.

Kegiatan GERTAM yang digelar Dinas Pertanian PPU bersama Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten PPU itu dirangkaikan dengan penyerahan bibit cabai kepada TP PKK kecamatan dan perwakilan kelompok tani, serta panen cabai bersama di Sekretariat TP PKK Kabupaten PPU, Rabu (24/6/2026).

Staf Ahli Bupati PPU Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Margono Hadi Sutanto, mengatakan gerakan tanam cabai tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketersediaan pangan.

“Gerakan Tanam Cabai bukan sekadar kegiatan menanam, melainkan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat kemandirian pangan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan pekarangan melalui program Aku Hatinya PKK (Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman) dapat memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga sekaligus mendukung pembangunan sektor pertanian daerah.

Sementara itu, Ketua Bidang II TP PKK Kabupaten PPU, Riawati Koriah, mengatakan kader PKK memiliki peran dalam mengajak masyarakat memanfaatkan lingkungan rumah untuk kegiatan produktif.

“TP PKK memiliki peran strategis dalam mendukung program pemerintah melalui pelaksanaan 10 Program Pokok PKK. Gerakan tanam cabai ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan keluarga yang mandiri, sehat, dan sejahtera,” ujarnya.

Bantuan bibit cabai diserahkan secara simbolis kepada TP PKK kecamatan se-Kabupaten PPU dan perwakilan kelompok tani. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penanaman bibit cabai dalam polybag serta panen cabai bersama di greenhouse Sekretariat TP PKK Kabupaten PPU.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Rozihan Asward, menjelaskan program GERTAM telah berjalan sejak 2023 sebagai salah satu langkah pengendalian inflasi daerah. Cabai menjadi salah satu komoditas yang mendapat perhatian karena pergerakan harganya dapat memengaruhi inflasi.

Menurut Rozihan, pelaksanaan GERTAM tahun ini melibatkan TP PKK Kabupaten PPU agar gerakan tersebut dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Selain pemberian bibit, kelompok penerima juga mendapat pendampingan teknis dari penyuluh pertanian terkait budidaya dan perawatan tanaman.

“Produksi cabai di Kabupaten PPU pada tahun lalu mengalami surplus dan diharapkan kondisi serupa dapat kembali tercapai pada tahun ini sehingga mampu menjaga stabilitas harga di pasaran,” katanya.

Penyunting: Robbi Lalat

Pengamat Minta DPRD dan Pemprov Jelaskan Alasan Rapat Tertutup

0

SAMARINDA – Pertemuan tertutup antara unsur pimpinan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Selasa (23/6/2026) malam memantik sorotan publik. Rapat yang berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita hingga menjelang tengah malam itu dipertanyakan karena tidak tercantum dalam agenda resmi DPRD yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim. Namun, dari unsur legislatif hanya terlihat dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel.

Saat dimintai keterangan usai pertemuan, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni tidak memberikan penjelasan rinci mengenai substansi rapat tersebut.

“Ya silaturahmi aja. Biasa lah, silaturahmi aja, Mas. Aman-aman ya. Oke, sorry,” ujarnya sambil meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengakui pihaknya memang memanggil TAPD untuk melakukan sinkronisasi menjelang pembahasan pertanggungjawaban APBD. Namun, ia membantah pertemuan tersebut merupakan rapat Banggar dan menyebutnya sebagai rapat pimpinan.

“Oh tidak, tidak perlu… Kan ini masuk pimpinan saja. Yang dijadwalkan itu cukup untuk pimpinan saja,” katanya.

Pelaksanaan pertemuan pada malam hari di luar agenda resmi mendapat kritik dari Pengamat Politik sekaligus Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro.

Menurutnya, pertemuan yang berlangsung di luar mekanisme terbuka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Maksud saya ya kalau pertemuannya malam-malam, di luar agenda resmi, berarti memang ada yang mau disembunyikan. Jangan-jangan sedang menyembunyikan kejahatan, kan? Inilah yang saya maksud dengan ruang tawar-menawar, politik transaksional yang sebenarnya tidak sehat di dalam iklim politik kita,” tegas Castro.

Ia menilai pejabat publik semestinya mengedepankan transparansi agar tidak memunculkan dugaan adanya proses politik yang berlangsung di luar pengawasan masyarakat.

Castro juga mengingatkan bahwa praktik pertemuan tertutup kerap menjadi ruang yang rawan disalahgunakan.

“Dan jangan lupa, setannya tindak pidana korupsi itu masuk ketika ada pertemuan-pertemuan yang menjauh dari mata publik. Dilakukan di malam hari, dilakukan di tempat-tempat tertutup. Lazimnya perkara-perkara korupsi selama ini memang masuk karena diberikan ruang melalui proses tertutup yang hanya melibatkan orang-orang tertentu,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek transparansi, Castro mempertanyakan konsistensi pimpinan DPRD Kaltim dalam menerapkan tata tertib internal. Menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan terhadap mekanisme perubahan agenda sidang.

Ia menilai selama ini perubahan agenda penting seperti rapat hak angket harus melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus). Namun, untuk pertemuan yang berkaitan dengan pembahasan anggaran, pergeseran waktu rapat dari siang ke malam dinilai dilakukan tanpa mekanisme yang sama.

Castro juga menyinggung situasi ketika DPRD Kaltim sempat mengeluhkan ketidakhadiran perwakilan Pemprov dalam rapat paripurna. Namun, beberapa jam kemudian kedua pihak justru menggelar pertemuan tertutup.

“Jangan kemudian seolah-olah membodoh-bodohi publik dengan pembicaraan yang sifatnya transaksional semacam itu. Pertemuan dilakukan antara Sekprov yang mewakili kepentingan gubernur dan pimpinan DPRD di ruang tertutup, di luar agenda resmi, itu pasti dicurigai sebagai peristiwa yang membuka ruang transaksi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari DPRD Kaltim maupun Pemprov Kaltim terkait alasan pertemuan tersebut digelar pada malam hari serta mekanisme penjadwalannya.

Sebagai informasi, dugaan adanya penyimpangan prosedur maupun indikasi politik transaksional yang disampaikan pengamat merupakan pendapat dan kritik yang belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Pemkab Kubar Bangun Sinergi Lindungi Perempuan Lewat Organisasi Wanita

0

SENDAWAR – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar sosialisasi perlindungan perempuan bagi organisasi perempuan di Hotel Grand Family, Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani.

Mengusung tema “Perempuan Cerdas, Perempuan Berdaya: Membangun Kapasitas Organisasi Wanita sebagai Pelopor Perlindungan Perempuan”, kegiatan ini diikuti 100 peserta dari berbagai organisasi perempuan se-Kubar. Turut hadir unsur Staf Bidang PPPA dan P3A DP2KBP3A.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP2KBP3A Kubar, Seriwahyuni, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai hak dan perlindungan perempuan, memperkuat partisipasi organisasi perempuan dalam pencegahan kekerasan, serta mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi perempuan.

“Organisasi perempuan punya peran kunci. Kami ingin mereka lebih paham, lebih aktif, dan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam melindungi perempuan di Kutai Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Nanang Adriani menegaskan perempuan merupakan pilar penting dalam keluarga sekaligus pembangunan daerah. Namun, kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual maupun bentuk lainnya, masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

“Perempuan adalah pilar penting. Tapi kita tidak boleh tutup mata. Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM yang merusak tatanan sosial dan menghambat kemajuan bangsa,” tegasnya.

Menurut Nanang, penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

“Pemkab Kubar tidak bisa berjalan sendiri. Kita membutuhkan kemitraan yang kuat dengan organisasi perempuan. Peran mereka sebagai agen pencegahan, pelopor edukasi, pendeteksi dini potensi kekerasan, dan pendamping korban sangat kami harapkan,” katanya.

Ia menambahkan, komitmen Pemkab Kubar adalah memperluas akses perlindungan dan keadilan bagi perempuan melalui penguatan program perlindungan, sinergi antarperangkat daerah, serta kolaborasi bersama organisasi perempuan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap peserta semakin memahami bentuk-bentuk perlindungan perempuan, meningkat kepeduliannya terhadap isu perempuan, dan menjadi agen perubahan di lingkungannya. Target akhirnya adalah mewujudkan Kabupaten Kutai Barat yang ramah perempuan dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S.

Pencegahan Penyiksaan Dinilai Tak Cukup Lewat Regulasi Semata

0

JAKARTA – Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) memperkuat upaya pencegahan praktik penyiksaan di Indonesia melalui penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga negara, serta aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Jumat (26/6/2026).

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra, mengatakan pencegahan penyiksaan tidak cukup hanya melalui regulasi. Menurutnya, upaya tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan, sistem pengawasan, dan pelayanan publik yang menghormati hak asasi manusia.

“Dengan tema Suara dan Komitmen untuk Indonesia Bebas Penyiksaan, kami menegaskan bahwa upaya pencegahan penyiksaan hanya dapat berhasil bila suara dan komitmen kita bersatu, terinstitusionalisasi dalam kebijakan, dan diwujudkan dalam praktik keseharian aparatur negara,” kata Rahmadi.

Ia menambahkan, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan tidak ada praktik penyiksaan dalam seluruh proses pelayanan publik maupun penegakan hukum.

Rahmadi menjelaskan, komitmen bersama tersebut mencakup penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan. Selain itu, langkah tersebut juga meliputi peningkatan kapasitas aparatur negara, penyempurnaan sistem pengaduan dan pemantauan, serta perbaikan kondisi tempat-tempat perampasan kemerdekaan agar lebih manusiawi dan bebas dari tindakan penyiksaan.

“Kita menyadari bahwa tantangan di lapangan tidak ringan, namun dengan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat antar-lembaga, disertai partisipasi masyarakat sipil dan dukungan media, kita dapat membangun budaya pelayanan publik yang menjunjung tinggi martabat manusia dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KuPP juga memaparkan hasil pemantauan yang dilakukan pada 17–18 Juni 2026 di enam lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah praktik positif, seperti tersedianya layanan kesehatan, bantuan hukum, fasilitas komunikasi bagi warga binaan dengan keluarga, program pembinaan dan rehabilitasi, serta perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan.

Kelompok rentan yang dimaksud meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu yang membutuhkan perlindungan khusus selama berada di tempat perampasan kemerdekaan.

Meski demikian, KuPP masih menemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki. Lembaga tersebut merekomendasikan peningkatan kualitas pengawasan, perbaikan lingkungan hunian dan pelayanan, penguatan layanan kesehatan fisik maupun mental, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyempurnaan regulasi internal agar perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan lebih optimal.

Penandatanganan komitmen bersama diikuti oleh TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), sejumlah kementerian, institusi pendidikan, hingga fasilitas layanan kesehatan. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan semakin memperkuat kolaborasi nasional dalam mencegah praktik penyiksaan dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (Fajri)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.