PENAJAM PASER UTARA – Unit Reskrim Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial RRW (44) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di RT 002, Desa Babulu Darat, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan RRW yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 20,78 gram.
Paket tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik hitam yang dibalut solasi bening. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, dua lembar solasi bening, serta dua lembar plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Babulu.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur,” ujar Andi.

Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Babulu sebelum proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres PPU untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, RRW dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Babulu dan Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” jelas Andi.
Penyunting: Robbi Lalat



