Pencegahan Penyiksaan Dinilai Tak Cukup Lewat Regulasi Semata

JAKARTA – Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) memperkuat upaya pencegahan praktik penyiksaan di Indonesia melalui penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga negara, serta aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Jumat (26/6/2026).

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra, mengatakan pencegahan penyiksaan tidak cukup hanya melalui regulasi. Menurutnya, upaya tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan, sistem pengawasan, dan pelayanan publik yang menghormati hak asasi manusia.

“Dengan tema Suara dan Komitmen untuk Indonesia Bebas Penyiksaan, kami menegaskan bahwa upaya pencegahan penyiksaan hanya dapat berhasil bila suara dan komitmen kita bersatu, terinstitusionalisasi dalam kebijakan, dan diwujudkan dalam praktik keseharian aparatur negara,” kata Rahmadi.

Ia menambahkan, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan tidak ada praktik penyiksaan dalam seluruh proses pelayanan publik maupun penegakan hukum.

Rahmadi menjelaskan, komitmen bersama tersebut mencakup penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan. Selain itu, langkah tersebut juga meliputi peningkatan kapasitas aparatur negara, penyempurnaan sistem pengaduan dan pemantauan, serta perbaikan kondisi tempat-tempat perampasan kemerdekaan agar lebih manusiawi dan bebas dari tindakan penyiksaan.

Baca Juga:   Hasil Reses Komisi V DPR RI, Bandara Nusantara IKN Layak Jadi Komersial

“Kita menyadari bahwa tantangan di lapangan tidak ringan, namun dengan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat antar-lembaga, disertai partisipasi masyarakat sipil dan dukungan media, kita dapat membangun budaya pelayanan publik yang menjunjung tinggi martabat manusia dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KuPP juga memaparkan hasil pemantauan yang dilakukan pada 17–18 Juni 2026 di enam lokasi. Hasil pemantauan menunjukkan sejumlah praktik positif, seperti tersedianya layanan kesehatan, bantuan hukum, fasilitas komunikasi bagi warga binaan dengan keluarga, program pembinaan dan rehabilitasi, serta perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan.

Kelompok rentan yang dimaksud meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan individu dengan kondisi kesehatan tertentu yang membutuhkan perlindungan khusus selama berada di tempat perampasan kemerdekaan.

Meski demikian, KuPP masih menemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki. Lembaga tersebut merekomendasikan peningkatan kualitas pengawasan, perbaikan lingkungan hunian dan pelayanan, penguatan layanan kesehatan fisik maupun mental, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyempurnaan regulasi internal agar perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan lebih optimal.

Baca Juga:   Kebut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan

Penandatanganan komitmen bersama diikuti oleh TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), sejumlah kementerian, institusi pendidikan, hingga fasilitas layanan kesehatan. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan semakin memperkuat kolaborasi nasional dalam mencegah praktik penyiksaan dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (Fajri)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.