21 Sekolah di PPU Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah, Disdikpora PPU Targetkan Pengisian Secara Bertahap

PENAJAM PASER UTARA – Sebanyak 21 sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah karena belum dilakukan pengisian jabatan definitif.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Rony Setyawan, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 15 kepala sekolah jenjang sekolah dasar (SD) dan 6 kepala sekolah jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Menurut Rony, salah satu penyebab masih adanya jabatan Plt adalah banyaknya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun dalam beberapa waktu terakhir.

“Banyak yang pensiun sehingga belum semuanya bisa digantikan,” katanya.

Ia menjelaskan, pengisian jabatan kepala sekolah akan menyesuaikan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut memberikan ruang pengangkatan kepala sekolah melalui jalur reguler maupun non-reguler apabila jumlah guru yang telah mengikuti seleksi calon kepala sekolah belum mencukupi.

Meski demikian, Disdikpora PPU tetap memprioritaskan guru yang telah mengikuti tes calon kepala sekolah untuk mengisi jabatan definitif.

“Kami sedang menghitung dan melakukan penempatan mereka,” ujarnya.

Baca Juga:   Harap Jadi Berkah Bersama, Pj Bupati PPU Serahkan Langsung Bantuan Hewan Kurban ke Ponpes dan Masjid

Rony menargetkan proses pengisian jabatan kepala sekolah definitif dapat dilakukan secara bertahap agar jumlah sekolah yang masih dipimpin Plt terus berkurang.

Ia menambahkan, kepala sekolah memiliki peran utama sebagai pengelola satuan pendidikan. “Namun, dalam kondisi tertentu, kepala sekolah tetap dapat menjalankan tugas mengajar sesuai kebutuhan sekolah,” pungkasnya.

*Pewarta: Robbi Lalat*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.