Beranda blog Halaman 784

Dorong Promosi Wisata PPU Lewat Sistem Digital Pasca Pandemi

PPU – Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pelaku kepariwisataan untuk memanfaatkan sistem digital untuk promosi. Dalam hal ini, Pemkab PPU juga diminta untuk dapat membantu memberikan arahan pada mereka di tiap sektor.

Pariwisata menjadi salah satu sektor terdampak pandemi Covid-19, dalam dua tahun terakhir. Tak terkecuali sektor pariwisata di wilayah Benuo Taka yang juga mengalami kelesuan.

Meski begitu, saat ini sektor pariwisata sudah mulai menggeliat seiring menurunnya kasus penyebaran Covid-19. Namun kunjungan hingga pemanfaatan tempat wisata di PPU, dinilai masih belum optimal.

Wakil Ketua Komisi III DPRD PPU, Jhon Kenedi mengatakan, pemerintah daerah perlu membuat terobosan dalam mempromosikan potensi wisata di daerah setempat. “Perlu ada terobosan baru untuk menggaet wisatawan. Sekarang ini kan era digitalisasi, jadi bisa dimanfaatkan untuk mempromosikan wisata-wisata yang ada di sini,” ujarnya, Sabtu (12/11/22).

Pemanfaatan sistem digital dalam menarik wisatawan tentu dapat meningkatkan potensi pendapatan di sektor retribusi. Hal itu akan berdampak pada naiknya pendapatan asli daerah (PAD). Upaya lain yang bisa dilakukan, yakni dengan menerapkan program clean, health, safety and sustainable environment (CHSE), di berbagai lokasi wisata, hotel maupun restoran.

“Ada CHSEnya supaya pengunjung itu merasa enjoy dan aman. Jadi orang yang datang itu tidak takut,” sebutnya.

Selain meingkatkan kegiatan promosi, pemerintah daerah juga harus menyediakan fasilitas berupa sarana dan prasarana. Para wisatawan akan senang berkunjung apabila lokasi wisata mudah diakses dan fasilitas yang memadai.

“Akan menjadi tujuan banyak wisatawan, apabila akses dan sarananya memadai. Sembari dengan itu, promosinya terus digencarkan lewat berbgai platform digital, untuk memudahkan,” pungkasnya. (ADV/SBK)

Antisipasi Dampak Sosial, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Khusus Pembebasan Lahan IKN

PPU – Proses pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke wilayah Kaltim, tepatnya ke Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) juga berpotensi memberikan dampak negatif bagi warga. Untuk mengantisipasi itu, Ketua Komisi I DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf mendorong agar Pemerintah Pusat membentuk tim khusus.

Salah satunya potensi itu ialah persoalan lahan yang dimiliki oleh masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan pusat inti pemerintahan (KIPP) IKN. Menurutnya harus ada kejelasan atas kompensasi bagi warga terdampak di wilayah KIPP.

“Kalau ganti rugi lahan diberikan sesuai hak warga, Kami yakin dan percaya proses pembangunan IKN dapat berjalan lancar,” katanya, Sabtu (12/11/22).

Di lain sisi, patut dipahami pula kondisi di lapangan atas persepsi kepemilikan lahan tersebut. Disebutkan, sebagian besar lahan milik warga di itu berstatus APL (areal penggunaan lain). Namun tidak semua memiliki surat kepemilikan lahan berupa segel maupun sertifikat.

Dalam hal ini, pemerintah juga perlu untuk memberikan kemudahan sepanjang bisa membuktikan secara historis lahan adalah milik mereka. Yusuf menyarankan agar, Badan Otorita IKN membentuk tim pengendalian lahan. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi terjadinya permasalahan lahan dengan masyarakat setempat, khususnya di kawasan inti IKN.

“Dibentuknya tim pengendalian lahan di IKN Nusantara bertujuan mencegah terjadinya gesekan sosial yang diakibatkan persoalan lahan seperti itu,” terangnya.

Pasalnya pula, saat ini sudah mulai bermunculan atensi dan kekhawatiran dari masyarakat atas kondisi tersbut. Yang mana bila hal ini terus dibiarkan, makan akan memicu dampak sosial terkait pembebeasan lahan untuk ibu kota negara baru tersebut.

“Tim tersebut nantinya bisa bertugas untuk melakukan pendataan lahan yang masuk dalam proyek pembangunan IKN. Apabila tidak ditangani secara serius, dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan dengan masyarakat di kemudian hari,” tutup Yusuf. (ADV/SBK)

 

Pastikan Kerugian Kasus SR-MBR, Kejari Tunggu Hasil Audit

0

PASER– Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser terus mendalami dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo.
Selain dengan memeriksa puluhan saksi, penyidik kini tengah menunggu hasil audit untuk memastikan berapa kerugian negara yang timbul dari kasus ini.
“Masih penyidikan. Tahapan saat ini, pemeriksaan saksi. Kita juga sudah melakukan gelar perkara dan bermohon (penghitungan kerugian negara) ke auditor. Mudah-mudahan segera selesai,” katanya, Jumat (11/11/2022).
Dony menjelaskan, sudah hampir 50 saksi yang diperiksa. Baik dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk saksi ahli yang akan mendukung pembuktian nantinya.
Dony menyebutkan, kasus korupsi yang dibidik pihaknya
terkait hibah sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) yang dibiayai APBD Paser 2021 senilai Rp 3,9 miliar.
Kejaksaan menduga ada kemahalan harga terhadap pengadaannya, oleh manajemen terdahulu tapi tanpa menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak yang kini masih aktif.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, kejaksaan sudah menggeledah
Perumdam Tirta Kandilo, untuk mencari barang bukti yang bisa menguatkan adanya potensi kerugian negara tersebut.
“Kita memang maunya cepat. Namun memang tergantung dinamikanya,” lanjut Dony.
Dia menyebutkan kejaksaan sudah memiliki data sementara berapa nilai kerugian negara yang terjadi, tapi untuk memastikannya tetap harus menunggu hasil audit.
“Yang jelas semua pihak terkait diperiksa, baik (pejabat) yang lama maupun yang baru. Untuk kerugian kami masih menunggu proses penghitungan dari auditor,” pungkas Dony. (bs)

Dukung Pembangunan IKN Nusantara, Kesbangpol Kaltim Gandeng Ormas di Paser

0

PASER – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur menjalin komunikasi dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), melalui pertemuan di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, Kamis (10/11/2022).

Sekretaris Kesbangpol Kaltim Sidik mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi pemerintah dengan ormas, sekaligus wadah silaturahmi untuk menampung aspirasi ormas yang ada di Kalimantan Timur.
“Untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara,” kata Sidik.

Untuk itu, Sidik mengajak semua pihak utamanya ormas yang hadir, untuk mendukung pembangunan IKN. Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, kata Sidik, pemerintah mulai gencar melakukan pembangunan di kawasan IKN.

“Pembangunan IKN mulai dilakukan sejak semester kedua tahun 2022, meliputi pembangunan akses jalan untuk mobilisasi logistik dan penataan lahan,” urainya.
Ia meyakinkan bahwa pembangunan IKN tetap memerhatikan aspek lingkungan.

“Pembangunan IKN dengan konsep infrastruktur hijau, kota cerdas, kota inovasi dengan melihat kearifan lokal, dan sesuai standar infrastruktur dunia,” paparnya.

Sehingga dengan begitu, keputusan membangun IKN merupakan keputusan yang sudah tepat. Dari aspirasi ormas-ormas yang hadir umumnya mereka menginginkan adanya edukasi dan pemberian pelatihan dalam rangka mendukung pembangunan IKN Nusantara.

“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat menjaga kondusivitas dalam rangka mendukung pembangunan IKN,” pungkasnya. (bs)

FGD dengan Pemprov Kaltim, Upaya DP3AP2KB PPU Tingkatkan Predikat KLA

0

PENAJAM – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) di PPU, Jumat (11/11/2022). Bertempat di Hotel Ika Petung, kegiatan ini merupakan tindak lanjut pendamping kabupaten layak anak (KLA) 2022.

Hal ini berkenaan dengan upaya untuk meningkatkan status KLA PPU. Sejak empat tahun terakhir, PPU berhasil mempertahankan predikat pratama.

Kepala Seksi Tumbuh Kembang Anak di DKP3A Kaltim, Nova Paranoan menyampaikan, FGD ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam pendampingan gugus tugas KLA di daerah. Lewat kegiatan ini, para gugus tugas PPU diberikan arahan dalam pemenuhan hak-hak anak.

“Upaya pemenuhan itu, yang dilakukan secara berkesinambungan, dan berkelanjutan. Melalui peningkatan peran, tugas pokok dan fungsi masing-masing gugus tugas KLA,” jelas dia.

Dalam kesempatan tersebut hadir narasumber Hendra Jamal’s dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P3A) dihadirkan. Hendra memberikan materi yang berfokus pada percepatan pemenuhan setiap indikator KLA.

Salah satunya yang dipaparkan ialah pemenuhan fondasi serta komitmen pemerintah daerah dalam membuat regulasi. Seperti Perda KLA yang menjadi urusan wajib.

“Ada 6 sub urusan wajib, dari kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, data gender, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Hendra, kunci setelahnya ialah pelaksanaan dari regulasi KLA tersebut. Yaitu menjalankan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Semua itu, harus dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Chairur Rozikin mengungkapkan, PPU sudah beberapa kali meraih penilaian dalam evaluasi KLA. Hingga kini, PPU berhasil meraih predikat pratama dengan raihan nilai 500-600.

Prestasi itu bahkan berhasil dipertahankan hingga empat tahun berturut-turut sejak 2017. Sementara untuk dapat meraih predikat di atasnya yakni madya, diperlukan nilai 601-700. Kemudian nindya dengan nilai 701-800 serta predikat utama membutuhkan nilai 801-900.

“Kami berkeyakinan dalam penilaian yang akan datang, naik 1 tingkat dari pratama, menjadi madya, bahkan bisa naik menjadi nindya. Namun hal itu membutuhkan dukungan berbagai sektor. Tentu komitmen kita bersama, dari berbagai koordinator klaster di PPU,” tutupnya. (sbk)

Pansus Tambang Tak Ingin Ikut Campur Polemik Bolong

0

SAMARINDA– Meski tengah menjadi polemik, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan, tak ingin ikut masuk dalam permasalahan Ismail Bolong yang menuding ada keterlibatan petinggi Polri dalam pertambangan ilegal di Kaltim.

Menurut Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M.Udin, pansus akan fokus mengurai benang kusut 21 IUP palsu, jaminan reklamasi dan realisasi CSR perusahaan tambang di Bumi Etam. Sebab, tujuan pembentukan pansus memang berangkat dari tiga persoalan tersebut.

“Tidak ingin masuk kesana (polemik Ismail), tim investigasi akan memberikan rekomendasi tentang 21 IUP, Jamrek dan CSR. Tetapi sembari kita jalan investigasi, kunjungan dan rapat dengar pendapat itu (polemik Ismail) juga akan kita sampaikan,” tegasnya belum lama ini.

Kedepannya, pansus akan memanggil pengelola atau pemilik IUP yang beroperasi di Kaltim. Tak luput, Pansus juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Kita sudah rapat dengan DPMPTSP dan Dinas ESDM. Berikutnya kita akan RDP dengan pemilik IUP, dan PKP2B sehingga apa kontribusi terhadap masyarakat Kaltim itu terealisasi,” terangnya.(eky/Adv/DPRDKaltim)

DPRD PPU Minta Pertamina Tambah Kuota Solar untuk Petani

0

PENAJAM – Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dalam waktu dekat bakal memanggil Pertamina dan beberapa unsur terkait untuk menyelesaikan masalah kelangkaan solar subsidi bagi petani.

Permasalahan BBM bersubsidi ini sejatinya sudah ada sejak lama dihadapi tidak hanya oleh petani, namun juga para nelayan. Namun isunya semakin berkembang setelah ada kenaikan harga jual BBM pada September lalu.

Mereka mengeluhkan soal distribusi BBM bersubsidi khusus yang cenderung terlambat. Maka dari itu, kenaikan harga ini juga menjadi masalah baru. Pemkab dan DPRD telah mencoba untuk menguraikan masalah ini dengan memanggil beberapa stakeholder berkaitan.

“Untuk masalah nelayan, itu sudah dapat semua. Jadi mereka minta ke Pertamina, diberikan penambahan kuota BBM untuk nelayan,” ujar Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi, Jumat (11/11/2022).

Namun, permasalahan bagi petani belum terselesaikan. Masalahnya selain distribusinya, lebih menitikberatkan pada harga solar yang tinggi. Dihitung tidak sebanding dengan produksi hasil pertanian mereka, khususnya padi.

“Tinggal pertanian, harusnya dapat perlakuan yang sama dari Pertamina. Itu juga jadi konsen kami,” tegasnya.

Menurut Wakidi, Pertamina selaku badan usaha teknis dapat memberikan perlakuan yang sama pada mereka. “Itu harus disamakan dengan para nelayan, masa perikanan dapat, kok pertanian nda dapat,” sebutnya.

Dibeberkannya, petani dari mengolah lahan hingga panen hampir semua menggunakan alsintan dan membutuhkan BBM. Seperti hand traktor, traktor, traktor panen dan sebagainya menggunakan BBM.

“Kalau tidak ada subsidi dan kuota, mana bisa mereka beli, solar kan mahal sekarang. Bulan ini kita buatkan jadwal untuk pertemuan terkait itu. RDP dengan beberapa pihak,” tutup Wakidi. (ADV/sbk)

UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Paser Butuh Perhatian

0

PASER – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dibawah naungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, mengakui masih memiliki sejumlah kendala dalam pelayanan.

Terbentuk sejak Januari 2020, unit yang bertugas memberi layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya itu, dihadapkan dengan tugas yang begitu menumpuk namun tak sebanding dengan personalia.

Kepala UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Paser, Muchlas Sudarsono menyatakan, hingga kini pelayanan belum maksimal mengingat ada 6 tugas pokok yang harus dijalankan, namun fasilitas yang disediakan belum memenuhi standar.

“Penerimaan pengaduan, penjangkauan kasus korban, pengelolaan kasus korban kemudian penampungan atau rumah aman yang sampai saat ini belum terwujud, mediasi dan pendampingan,” jabarnya.

Adapun standar yang harus dipenuhi itu, sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, hingga kini masih dipadu dengan Kantor DP2KBP3A Kabupaten Paser.

Sementara, sumber daya manusia yang tersedia hanya 4 orang. Sedangkan volunteer atau relawan berjumlah 4 orang yang diantaranya 2 orang psikolog klinis dan 2 lainnya sarjana psikologi, dengan sarana pendukung 2 unit motor perlindungan dan 1 unit mobil perlindungan.

“Kami menempati kantor di ujung sedikit. Dalam pelayanan ya mohon maaf kami belum maksimal,” katanya.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas. Pendampingan jadi hal yang paling berat. Baik pendampingan hukum, pendampingan psikologis, pendampingan psikososial. Apalagi dalam pendampingan memerlukan waktu yang cukup lama.

“Sangat membutuhkan waktu lama dan tenaga. Kalau untuk biaya saat ini kami tidak memikirkan, apalagi kalau melibatkan relawan itu paling cukupnya untuk makan,” tambahnya. (bs)

DPRD PPU Agendakan Rapat Paripurna Pertengahan November Ini

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) telah menjadwalkan pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 15 November mendatang. Bersamaan dengan itu, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 juga akan digelar.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD PPU, Andi Singkerru, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD PPU belum lama ini. “Untuk Paripurna Raperda, direncanakan bersamaan dengan pengesahan APBD. Kalau tidak ada kendala tanggal 15 nanti,” katanya, Jumat (11/11/22).

Diketahui rencana pengesahan enam Raperda seiring rampungnya proses evaluasi dari provinsi. Draft Raperda yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan dari gubernur. Selain itu, masa kerja dua panitia khusus (Pansus) Raperda juga telah berakhir.

“Masa kerja pansus kan berakhir tanggal 2 kemarin, dan draft sudah dikembalikan dari provinsi jadi tinggal diparipurnakan,” jelasnya.

Adapun empat dari enam Raperda merupakan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.

Sedangkan dua Raperda lainnya, merupakan usulan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan.

Terkait pengesahan APBD 2023, Andi menyatakan, masih menunggu kesepakatan antara pihak legislatif maupun eksekutif. Proses pembahasanya terus dilakukan hingga saat ini. Namun, dipastikan pengesahan APBD tidak melewati batas akhir, yakni 30 November.

“Yang pasti di bulan ini. Karena sesuai ketentuan harus sudah disahkan sebulan sebelum berlakunya tahun anggaran,” terangnya.

Dia menambahkan, di samping kesepakatan dalam pengesahan APBD juga menunggu rampungnya penyusunan program dan kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Nantinya, sambungnya, hasil penyusunan APBD oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) akan dimasukkan dalam laporan badan anggaran (Banggar) DPRD terlebih dahulu.

“Kalau sudah sepakat tapi belum selesai penyusunan belum bisa juga dilaksanakan (paripurna) itu. Jadi harus rampung dulu, jadi ini masih tentative,” pungkasnya. (ADV/SBK)

Hamdam Langsung Uji Coba Layanan Call Center 112

0

PENAJAM – Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) langsung mengujicoba layanan call center siaga 112. Fasilitas baru ini diharapkan menjadi salah satu bentuk kesiapan daerah dalam menghadapi potensi kedaruratan seiring perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Layanan darurat dengan nomor panggilan 112 dan aplikasi tanggap darurat diluncurkan pada Kamis (10/11/2022), usai upacara peringatan Hari Pahlawan di Halaman Kantor Bupati PPU.

“Saya menyambut baik atas peluncuran call center 112 pada hari ini, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Saat peluncuran dilaksanakan pula simulasi penggunaan call center siaga 112, diperagakan langsung oleh Hamdam di hadapan peserta upacara.

Orang nomor satu di PPU saat ini itu memperagakan dengan perumpamaan terjadi kebakaran di depan Kantor Bupati PPU. Dalam hitunggan menit, tim pemadam kebakaran dan sejumlah tim medis datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan sigap.

Ia mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya dalam peningkatan layanan publik yang semakin handal dan paripurna pada masyarakat. Karena termasuk fasilitas yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat (emergency) di mana dan kapan saja bisa diakses.

Adapun layanan kegawatdaruratan yang disediakan mencakup kebakaran, kecelakaan, kerusuhan, bencana alam. Hingga penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan serta ketertiban umum maupun keadaan darurat lainnya secara terpadu.

“Dengan cepatnya penanganan atau pertolongan ke masyarakat yang sedang menghadapi keadaan darurat. Tentu akan mengurangi dampak fatal dan merusak yang bisa dialami masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Hamdam mengungkapkan PPU sebagai daerah penyangga IKN sudah sepatutnya memiliki layanan ini. Salah satunya sebabnya akibat adanya potensi pertumbuhan jumlah penduduk.

Ia menilai, semakin banyak penduduk tentu akan semakin besar kemungkinan terjadinya kondisi darurat yang dialami masyarakat. “Karenanya ke depan keberadaan layanan call center 112 di PPU akan sangat bermanfaat dalam menghadapi kejadian kedaruratan yang dialami masyarakat setelah berpindahnya ibu kota negara,” bebernya.

Untuk diketahui, aplikasi tanggap darurat saat ini dikelola melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) PPU yang terkoneksi dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), RSUD Ratu Aji Putri Botung, Satpol-PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas PUPR, Dinas Sosial (Dissos), Polres PPU, Kodim 0913/PPU dan beberapa lagi.

Kepala Dinas Kominfo PPU, Budi Santoso menyampaikan, sebelum peluncuran pihaknya telah beberapa kali menggelar pertemuan dalam rangka menginventarisasi persiapan yang ada di OPD terkait. Serta mengidentifikasi persoalan-persoalan yang terjadi dan akan menjadi persoalan bagi OPD ketika sistem aplikasi 112 tersebut sudah diaktifkan.

“Layanan ini gratis. Jadi setiap ada laporan masuk, call taker akan terus bersiaga menerima dan menindaklanjuti dengan menginformasikan ke OPD terkait sesuai dengan jenis kedaruratannya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya itu, kedaruratan juga telah dibagi dalam beberapa jenis agar lebih memudahkan identifikasi penanganannya oleh OPD. Termasuk pula penanganannya dijalankan sesuai Setandar Opesianal (SOP) masing-masing OPD.

“Saat ini memang masih di Dinas Kominfo, direncanakan hingga Desember mendatang. Nanti selanjutnya ketika sistem ini sudah berjalan, komando akan kita serahkan ke BPBD PPU,” tutup Budi. (Sbk)