spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPRD PPU Minta Perusahaan Pembangunan IKN Penuhi Gaji UMK

PPU – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor mengingatkan perusahaan yang terlibat proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) memenuhi besaran gaji sesuai dengan yang berlaku. Hal itu menjadi catatan penting buat mereka, selain mengakomodir tenaga kerja lokal.

Seperti diketahui, progres pembangunan pusat negara baru di Kecamatan Sepaku terus meningkat. Tak sedikit diketahui perusahaan di berbagai sektor terlibat di sana.

Syahrudin menegaskan, penyerapan pekerja lokal hingga kini harus menjadi hal yang diutamakan oleh perusahaan. Baik perusahaan lokal, maupun perusahaan yang berasal dari luar daerah.

“Kami berharap warga lokal yang telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi diakomodasi bekerja di proyek IKN,” katanya, Senin (3/4/2023).

Menurut Syahrudin, hal ini menjadi jawaban nyata dan tindaklanjut adanya berbagai pelatihan yang digelar sebelumnya. Baik itu oleh pemerintah daerah, beberapa instansi dan lembaga maupun dari Badan Otorita IKN secara langsung.

“Seharusnya masyarakat PPU yang sudah mendapat sertifikasi pelatihan konstruksi dipekerjakan dalam proyek pembangunan IKN,” sebutnya.

Dengan mengakomodasi tenaga kerja lokal, lanjut Syahrudin, selain dapat mengurangi pengangguran di daerah berjuluk Benuo Taka itu. Serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat atas adanya IKN di wilayah mereka saat ini.

Baca Juga:   Pemkab PPU Komitmen Lengkapi Fasilitas Atlet Paralimpik, Makmur; Pembenahan Dilakukan Secara Bertahap

Sekadar informasi tambahan, ada sekira 700 orang warga PPU telah mendapatkan berbagai pelatihan. Di antaranya pelatihan operator alat berat, pertukangan atau konstruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan dilengkapi dengan sertifikat kompetensi.

Di samping itu, Politikus Partai Demokrat ini menyebutkan PPU juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.

“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten PPU harus melakukan pendataan menyangkut jumlah tenaga kerja besertifikasi yang belum diserap maupun ketersediaan lowongan kerja di proyek IKN Nusantara,” tambahnya.

Lebih lanjut, selain masalah penyerapan tenaga kerja, ia juga mengingatkan terkait besaran gaji yang harus diberikan perusahaan. Yaitu menyesuaikan besaran upah minimum kabupaten (UMK) PPU.

Sebab, hal ini berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan. Dengan mematuhi nominal upah minimum kabupaten atau UMK PPU 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 3.561.020.

Baca Juga:   Komisi II DPRD PPU Ingatkan Pemerintah Pusat Perhatikan Pembangunan di Daerah Penyangga IKN

“Warga lokal yang sudah ikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi seharusnya diakomodasi bekerja sesuai yang dibutuhkan pada proyek IKN. Juga soal besaran gaji yang harus mereka terima,” tutup Syahrudin. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER