Beranda blog Halaman 47

Sidang Bom Molotov Samarinda Berujung Vonis Ringan Satu Bulan Penjara

SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan terhadap empat mahasiswa dalam perkara dugaan kepemilikan dan perakitan bom molotov, Senin (11/5/2026).

Keempat mahasiswa tersebut masing-masing berinisial F, MH (R), MAG (A), dan AR (R).

Mereka sebelumnya didakwa dalam perkara terkait dugaan kepemilikan dan perakitan bom molotov pada peristiwa 1 September tahun lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta tanpa hak membuat bahan peledak sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

“Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu bulan,” ucap majelis hakim dalam persidangan.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain vonis pidana, sejumlah barang bukti turut ditetapkan dalam putusan.

Barang bukti tersebut di antaranya 27 botol bom molotov, botol berisi bahan bakar, kain sumbu, ketapel, kunci besar dan kecil, hingga lukisan bergambar palu arit bertuliskan PKI.

Sementara barang bukti elektronik berupa telepon genggam dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan perkara lain yang masih berkaitan.

Usai persidangan, kuasa hukum para mahasiswa, Paulinus Dugis, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, majelis hakim sebenarnya telah mempertimbangkan perkara secara cukup komprehensif meski tidak seluruh pendapat ahli dimasukkan dalam pertimbangan putusan.

“Putusan hakim sangat jelas memvonis teman-teman itu satu bulan. Tapi yang kami harapkan sebenarnya putusan lepas. Perbuatannya ada, tindakan merakit itu ada, tetapi menurut kami unsur pidananya tidak terpenuhi,” ujarnya.

Paulinus juga menyoroti munculnya dua nama berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang disebut dalam pertimbangan hakim sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting di luar para mahasiswa.

“Kami baru melihat ternyata ada otak-otak daripada tindakan yang akan dilakukan, yaitu terhadap dua DPO. Sangat jelas di dalam persidangan dua DPO ini sangat berperan membantu,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut apabila putusan nantinya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku tetap menghormati independensi majelis hakim maupun proses hukum yang telah berjalan selama persidangan.

Paulinus menyebut pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.

“Kami akan mempertimbangkan dalam tujuh hari ke depan. Nanti akan kami sampaikan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding,” tutupnya.

Diketahui, sebelum putusan dibacakan, status para mahasiswa tersebut merupakan tahanan kota dengan perhitungan satu per lima dari masa tahanan rutan atau sel. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

DPRD Kukar Cari Dasar Akademik Kuat untuk Perda Pesut Mahakam

TENGGARONG – Kematian seekor Pesut Mahakam bernama “Lion” di perairan Sungai Mahakam wilayah Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, kembali memicu sorotan terhadap lemahnya perlindungan habitat satwa endemik Kalimantan Timur tersebut.

Di tengah ancaman yang terus membayangi populasi pesut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pesut Mahakam di Kutai Kartanegara justru belum juga rampung meski pembahasannya telah bergulir sejak 2022.

Kematian Lion disebut menjadi alarm baru terhadap kondisi habitat Pesut Mahakam yang semakin tertekan akibat lalu lintas tongkang, aktivitas penangkapan ikan destruktif, degradasi kualitas sungai hingga lemahnya pengawasan kawasan konservasi.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengakui pembahasan Raperda Perlindungan Pesut Mahakam masih tertahan di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim karena terdapat sejumlah catatan perbaikan, khususnya pada bagian naskah akademik.

Menurutnya, salah satu kendala utama adalah minimnya referensi ilmiah dan studi pembanding karena Pesut Mahakam merupakan spesies air tawar langka yang sangat terbatas di dunia.

“Memang harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih menjadi pertimbangan sambil kami mencari referensi,” ujar Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, proses penyusunan regulasi berjalan lebih lambat karena DPRD ingin memastikan seluruh substansi perda memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Ahmad Yani memastikan pembahasan perda tidak dihentikan dan tetap menjadi prioritas DPRD Kukar.

Menurutnya, secara substansi pembahasan sebenarnya hampir final dan hanya membutuhkan penguatan pada beberapa bagian, terutama naskah akademik.

“Intinya perda ini tetap prioritas kami di DPRD,” tegasnya.

Di sisi lain, peneliti Yayasan Konservasi Rasi, Daniela Kreb, menilai proses pembentukan perda tersebut berjalan terlalu lama.

Ia menyoroti bahwa hambatan tidak hanya terjadi di tingkat daerah, tetapi juga berkaitan dengan sinkronisasi kebijakan dan kewenangan bersama pemerintah pusat.

Menurut Daniela, kawasan konservasi Pesut Mahakam sebenarnya sudah memiliki dasar hukum nasional melalui keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun, penguatan regulasi di tingkat daerah tetap diperlukan agar implementasi perlindungan lebih operasional dan efektif di lapangan.

Daniela juga mengungkapkan adanya pergeseran arah kebijakan. Penguatan perlindungan kini tidak lagi hanya fokus pada perda konservasi khusus, tetapi mulai diarahkan pada revisi Perda Perikanan 2017 serta rencana perda pengelolaan sungai yang lebih luas.

Di dalam revisi tersebut terdapat sejumlah aturan pendukung konservasi, seperti larangan alat tangkap destruktif, pengaturan ukuran mata jaring hingga upaya mencegah overfishing yang dapat mengganggu habitat pesut.

Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan rencana pengaturan transportasi sungai, mulai jalur kapal, kedalaman sungai hingga pembatasan jumlah kapal yang melintas.

Meski berbagai aturan sudah tersedia, Daniela menilai tantangan terbesar tetap berada pada implementasi di lapangan.

Hal itu terlihat dari masih maraknya tongkang yang melintas di anak sungai kawasan konservasi yang seharusnya dibatasi.

Padahal secara normatif, lalu lintas sungai telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012.

Kawasan konservasi Pesut Mahakam sendiri saat ini mencakup 27 desa dengan pembagian zona inti, zona perlindungan penuh hingga zona terbatas yang masih memungkinkan aktivitas masyarakat secara berkelanjutan.

Kawasan tersebut awalnya ditetapkan sebagai kawasan cadangan oleh Bupati Kukar pada 2020 sebelum akhirnya ditingkatkan menjadi kawasan konservasi nasional oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Status itu menjadikan Pesut Mahakam sebagai satu-satunya kawasan konservasi air tawar di Indonesia di antara 11 kawasan konservasi nasional yang ada.

Ahmad Yani menilai keberadaan perda daerah tetap penting untuk memastikan pemerintah kabupaten memiliki ruang intervensi dalam menjaga keseimbangan antara konservasi dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar sungai.

“Yang kita butuhkan sebenarnya adalah aspek pemeliharaan dan intervensi pemerintah kabupaten,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Komplotan Perampok Sadis di Samarinda Terancam 12 Tahun Penjara

SAMARINDA – Tim gabungan Polsek Samarinda Seberang, Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata yang terjadi di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Empat tersangka masing-masing berinisial Rudi Saleh, Muliyono, La Pendi dan Mega Triana berhasil diringkus polisi beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai kurir paket untuk masuk ke rumah korban.

“Salah satu pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menjadi kurir paket. Saat anak korban keluar menerima paket, pelaku langsung menodongkan senjata menyerupai pistol jenis senapan angin,” ujar Baihaki saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Teks foto: Barang bukti berupa airsoft gun berbentuk pistol yang digunakan pelaku saat beraksi. Foto: Dimas/Media Kaltim

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung menyekap korban dan anaknya menggunakan lakban di bagian tangan, kaki hingga mulut.

Korban bernama Syamsuddin yang baru selesai melaksanakan salat Ashar sempat mengira para pelaku merupakan teman anaknya yang sedang bercanda.

Namun situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku menempelkan badik ke leher dan perut korban sambil meminta menunjukkan lokasi penyimpanan uang.

“Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan ke arah plafon rumah untuk menggertak korban,” jelas Baihaki.

Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp10 juta yang tersimpan di tas, dompet dan kantong celana korban.

Selain uang tunai, pelaku juga menggasak sejumlah barang elektronik seperti MacBook, laptop, iPad dan beberapa unit telepon genggam.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pelacakan barang bukti hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka secara bertahap sejak Kamis (7/5/2026).

Selain tiga eksekutor utama, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Mega Triana yang diduga meminjamkan sepeda motor Yamaha NMax untuk operasional aksi perampokan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif aksi tersebut dipicu persoalan utang piutang antara salah satu tersangka bernama La Pendi dengan korban.

“Motifnya dipicu masalah utang piutang antara tersangka La Pendi dengan korban,” terang Baihaki.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa airsoft gun berbentuk pistol, badik, masker, sarung tangan, lakban dan pelat nomor kendaraan palsu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Samsun: Tidak Ada Persneling Reverse dalam Sikap PDIP soal Hak Angket

0

SAMARINDA – Polemik usulan hak angket di DPRD Kaltim belum menunjukkan titik akhir. Setelah rapat pimpinan (Rapim) pada 4 Mei lalu menghasilkan dukungan enam fraksi dan 22 anggota dewan terhadap hak angket, hingga kini agenda tersebut belum juga masuk pembahasan resmi di Badan Musyawarah (Banmus).

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kaltim, M. Samsun, menegaskan pihaknya tetap konsisten mendorong hak angket agar segera dibahas melalui rapat paripurna.

Menurutnya, hingga Senin (11/5/2026), belum ada pembicaraan resmi terkait jadwal rapat Banmus untuk memasukkan agenda hak angket ke dalam rapat paripurna DPRD.

“Belum ada sejauh ini. Kemungkinan dijadwalkan pada tanggal 18 Mei nanti. Makanya kami meminta pimpinan segera menggelar rapat Banmus untuk mengagendakan rapat paripurna,” ujar Samsun saat diwawancarai melalui sambungan telepon.

Ia menegaskan, usulan hak angket yang telah ditandatangani dan diterima tidak bisa diabaikan begitu saja.

Karena itu, menurut Samsun, tidak ada alasan bagi pimpinan DPRD untuk menunda pembahasan melalui forum Banmus.

“Yang penting ruang diskusinya dibuka. Mau bagaimanapun usulan hak angket ini sudah diberikan dan diterima. Jadi tidak ada alasan untuk tidak digelar rapat Banmus,” tegasnya.

Secara politik, Samsun memastikan Fraksi PDI-Perjuangan tetap berada di garis depan dalam mendorong hak angket.

Bahkan, ia menyebut PDIP tidak memiliki ruang untuk mundur dari sikap yang sudah diambil sejak awal.

“Tindakan kita semua sudah diukur. PDI-Perjuangan istilahnya tidak memiliki persneling reverse, tidak ada gigi mundur, jadi kami gas terus,” katanya sambil berkelakar.

Menurut Samsun, langkah mendorong hak angket bukan keputusan spontan, melainkan telah melalui kajian internal yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pihak.

Karena itu, ia menilai langkah yang diambil fraksinya sudah memiliki dasar politik maupun hukum yang kuat.

Meski demikian, nasib kelanjutan hak angket saat ini masih bergantung pada keputusan pimpinan DPRD terkait penjadwalan rapat Banmus dan rapat paripurna.

Sebelumnya, usulan hak angket mencuat setelah muncul berbagai polemik kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim yang mendapat sorotan publik, mulai dari pembelian mobil dinas hingga isu efisiensi anggaran daerah.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan rapat Banmus akan digelar untuk menentukan apakah hak angket akan dibawa ke forum paripurna DPRD Kaltim atau tidak. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Vendor Proyek IKN Bersiap Somasi PT Brantas Abipraya

0

NUSANTARA – Empat vendor lokal proyek Bendungan Sepaku Semoi berencana melayangkan somasi kepada PT Brantas Abipraya (Persero) terkait tagihan pekerjaan yang belum dibayarkan selama dua hingga empat tahun.

Nilai tunggakan yang dipersoalkan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Keempat vendor disebut telah berkoordinasi dan sepakat menempuh langkah hukum melalui somasi terhadap perusahaan BUMN tersebut.

Salah satu vendor mengungkapkan, pihak PT Brantas Abipraya sempat menghubungi mereka melalui sambungan telepon untuk membahas persoalan pembayaran yang belum terselesaikan.

“Tadi ada orang Brantas pusat juga menelepon, cuma siang katanya mau bicara lagi. Tadi masih meeting,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia menduga pihak perusahaan tengah mencoba melakukan negosiasi agar aksi blokade dan tuntutan hukum tidak berlanjut.

Menurutnya, pihak yang masih aktif berkomunikasi dengan vendor berasal dari bagian keuangan PT Brantas Abipraya bernama Muhammad Reza.

“Sementara yang hubungi saya dari Abipraya Reza aja,” katanya.

Dalam draft somasi yang disiapkan masing-masing vendor, tercantum rincian transaksi pekerjaan beserta nominal tagihan yang belum dibayarkan.

Selain itu, para vendor juga berencana melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di kawasan rumah susun BIN-Polri Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN pada Selasa (12/5/2026).

Sementara itu, situasi di lapangan hingga Senin siang masih memanas. Dump truck 10 roda milik salah satu vendor masih terparkir melintang dan memblokade akses keluar masuk Bendungan Sepaku Semoi.

Media Kaltim kembali mencoba meminta konfirmasi kepada Senior Vice President (SVP) Divisi Operasi 2 PT Brantas Abipraya, Ince Suil Febryan Maulana melalui pesan WhatsApp pada pukul 13.11 Wita.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi dari pihak perusahaan.

Sebelumnya pada 2025 lalu, sebagian tagihan vendor sempat dibayarkan PT Brantas Abipraya.

Kala itu tiga vendor lokal yang melakukan aksi protes mengaku menerima pembayaran dari pihak perusahaan, salah satunya CV Green Palm Garden yang mengerjakan proyek softscape dan hardscape di kawasan Bendungan Sepaku Semoi.

Perwakilan CV Green Palm Garden, Andre, pada November 2025 lalu menyebut pembayaran dilakukan melalui bagian keuangan perusahaan dan telah dikonfirmasi manajemen proyek.

“Dari pihak Brantas sudah melakukan pembayaran kepada vendor-vendor yang demo sebelumnya,” ujar Andre saat itu.

Total nilai tagihan tiga vendor kala itu mencapai sekitar Rp1,58 miliar.

Namun dalam perkembangannya, hanya CV Green Palm Garden yang menerima pembayaran penuh. Sedangkan dua vendor lain yakni Jufriansyah dan Rolli Bistobir disebut baru menerima pembayaran sebagian.

Jufriansyah mengaku masih memiliki sisa tagihan lebih dari Rp168 juta yang belum dibayarkan hingga sekarang.

“Cuma sebagian punya kami dicairkan waktu itu. Dijanji selanjutnya, tapi ndak ada juga. Makanya ini aksi lagi,” ungkapnya saat ditemui di lokasi aksi beberapa hari lalu. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

RTRW Kukar Direvisi Total untuk Menyesuaikan Undang-Undang IKN

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai merombak total arah tata ruang daerah setelah dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai mengubah banyak aspek kewilayahan di Kukar.

Hal itu mengemuka dalam rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar di Ruang Bapemperda DPRD Kukar, Senin (11/5/2026).

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kukar, Budiman, mengatakan pembahasan kali ini tidak lagi sekadar membicarakan perubahan beberapa pasal.

Menurutnya, substansi RTRW lama sudah terlalu banyak berubah sehingga harus diganti total melalui perda baru.

“Ini bukan lagi sekadar perubahan beberapa pasal, tetapi sudah harus dilakukan penyusunan perda baru karena substansi yang berubah sudah sangat besar,” ujarnya.

Budiman menjelaskan salah satu pemicu utama perubahan tersebut adalah hadirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN yang berdampak langsung terhadap batas wilayah Kukar.

Selain faktor IKN, hasil Peninjauan Kembali RTRW juga menunjukkan skor 58,20 persen. Angka itu menjadi indikator bahwa tingkat perubahan substansi telah melewati ambang batas sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, revisi total wajib dilakukan apabila ketidaksesuaian substansi melampaui 20 persen.

Karena itu, Pansus merekomendasikan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2023 untuk kemudian diganti dengan regulasi baru yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi terkini.

Budiman menegaskan langkah tersebut penting agar pemerintah daerah tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

Pansus menilai draf perubahan perda yang sebelumnya diajukan sudah tidak lagi memadai karena seluruh sistematika dan substansi aturan harus disusun ulang agar memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat.

“Kami ingin perda ini memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat di masa mendatang,” katanya.

Selain dampak IKN, rapat pansus juga menyoroti sejumlah persoalan sektoral yang dinilai masih berpotensi memunculkan konflik ruang, termasuk sinkronisasi data spasial agar tidak terjadi tumpang tindih zonasi di lapangan.

Pansus turut memberi perhatian terhadap data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi yang hingga kini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut bersama Kementerian Transmigrasi.

Tak hanya itu, wilayah Kelurahan Muara Kembang seluas 602,01 hektare dan Kelurahan Tamapole seluas 980,85 hektare juga diminta masuk dalam pengakomodiran dokumen RTRW terbaru.

Isu kawasan pesisir Delta Mahakam turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.

DPRD meminta agar penyelesaian persoalan masyarakat pesisir dapat diwadahi melalui mekanisme Tim Terpadu sehingga warga memiliki kepastian ruang dan perlindungan hukum.

“Setiap jengkal ruang di Kabupaten Kukar harus memiliki kepastian hukum, perlindungan, dan mampu mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” ucap Budiman.

Di akhir pembahasan, Pansus RTRW menegaskan revisi total menjadi langkah hukum yang tidak bisa dihindari setelah perubahan besar akibat hadirnya IKN.

“Revisi total ini menjadi konsekuensi hukum yang harus ditempuh agar RTRW Kukar benar-benar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk penyesuaian wilayah pasca terbitnya Undang-Undang IKN,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Pemerintah Perketat Pengawasan Haji Ilegal Menuju Arab Saudi

0

BALIKPAPAN — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf meninjau langsung pelaksanaan pelayanan ibadah haji tahun 2026 di Embarkasi Balikpapan.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemberangkatan calon jemaah berjalan lancar dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam peninjauan itu, Irfan Yusuf mengatakan pelayanan di Embarkasi Balikpapan secara umum berjalan baik, terutama dalam penanganan jemaah lanjut usia yang menjadi prioritas pada musim haji tahun ini.

“Secara umum pelayanan di Balikpapan berjalan baik. Proses keberangkatan juga tidak berbelit-belit dan jemaah lansia mendapat perhatian khusus,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan kualitas pelayanan haji tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, evaluasi tetap dilakukan agar berbagai kekurangan yang masih ditemukan dapat segera diperbaiki.

Menurutnya, koordinasi antarpetugas di lapangan perlu terus diperkuat demi memberikan kenyamanan kepada calon jemaah sejak berada di embarkasi hingga keberangkatan menuju Tanah Suci.

“Koordinasi antarpetugas di lapangan perlu terus diperkuat demi memberikan kenyamanan kepada calon jemaah sejak berada di embarkasi hingga proses keberangkatan menuju Tanah Suci,” jelasnya.

Selain mengevaluasi pelayanan, Menteri Haji dan Umrah juga menyoroti maraknya praktik keberangkatan haji ilegal menggunakan visa nonhaji.

Ia mengatakan pemerintah masih menemukan adanya masyarakat yang tergiur tawaran perjalanan haji murah tanpa antrean resmi.

Menurutnya, penggunaan jalur ilegal justru berisiko membuat jemaah terlantar dan tidak dapat mengikuti rangkaian ibadah haji secara maksimal di Arab Saudi.

“Banyak masyarakat tergiur biaya murah dan janji cepat berangkat. Padahal, ketika sampai di sana mereka bisa mengalami masalah karena tidak menggunakan visa haji resmi,” katanya.

Untuk mencegah praktik tersebut, pemerintah membentuk satuan tugas bersama Kementerian Imigrasi dan aparat kepolisian guna memperketat pengawasan keberangkatan calon jemaah.

Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, hingga beberapa hari terakhir hampir 100 orang berhasil dicegah berangkat karena diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan haji.

“Langkah pencegahan tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko pelanggaran aturan di Arab Saudi,” tegasnya.

Pemerintah juga memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap biro perjalanan yang terbukti memberangkatkan jemaah secara ilegal, sementara unsur pidananya akan ditangani aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, sejumlah warga negara Indonesia sebelumnya juga sempat diamankan otoritas Arab Saudi akibat pelanggaran aturan haji.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan dan tidak mudah percaya dengan tawaran haji instan.

“Ibadah haji harus dilaksanakan sesuai prosedur resmi agar jemaah aman dan dapat beribadah dengan tenang,” tutupnya. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Pemerintah Bontang Cari Angka Pasti Potensi Retribusi Bontang Kuala

0

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan penarikan retribusi di kawasan wisata Bontang Kuala (BK) untuk sementara waktu akan dilakukan langsung oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar).

Menurut Andi Faizal, kebijakan tersebut dilakukan agar pemerintah memiliki data valid terkait potensi pendapatan asli daerah dari sektor wisata di kawasan pelataran Bontang Kuala.

“Penarikan dilakukan langsung oleh pihak Dispopar, bukan dari masyarakat yang tinggal di sana untuk di dua bulan awal,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki niat mengambil alih usaha masyarakat yang selama ini ikut terlibat dalam pengelolaan kawasan wisata tersebut.

Namun, pemerintah dinilai perlu mengetahui angka pasti pemasukan retribusi sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pola pengelolaan ke depan.

“Kemarin juga sudah kami sampaikan, tidak ada niatan pemerintah untuk mengambil alih kerja usaha masyarakat. Tetapi pemerintah perlu memiliki data valid, dalam artian memiliki data sendiri,” katanya.

Andi Faizal menjelaskan selama kurang lebih dua bulan pertama, proses penarikan retribusi akan dijalankan langsung oleh pemerintah daerah melalui Dispopar.

Setelah pemerintah memperoleh rata-rata data pendapatan per bulan, pengelolaan tersebut nantinya dapat kembali ditawarkan kepada masyarakat, koperasi, maupun Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Misalnya nanti pendapatannya sekitar Rp30 juta per bulan, kita akan menawarkan ke masyarakat siapa yang sanggup menyetorkan misalnya Rp20 juta ke pemerintah untuk mengelola,” jelasnya.

Menurutnya, skema tersebut diharapkan tetap memberi ruang kepada masyarakat lokal untuk terlibat dalam pengelolaan wisata tanpa menghilangkan fungsi pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian pendapatan daerah.

“Jadi kita tidak mau mengambil kerja-kerja masyarakat. Kemarin di rapat saya sampaikan seperti itu. Mungkin di dua bulan pertama pemerintah yang mengambil alih supaya kita punya data angka rata-rata berapa pemasukan yang sebenarnya, baru nanti kita lempar kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah Mewah di Balikpapan

BALIKPAPAN – Sebuah rumah mewah di Perumahan Bangun Reksa, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, ludes terbakar pada Senin (11/5/2026) pagi.

Kebakaran diduga dipicu arus pendek listrik. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kobaran api pertama kali diketahui warga sekitar pukul 05.30 WITA. Api dengan cepat membesar dan melahap hampir seluruh bagian rumah karena banyaknya material mudah terbakar di dalam bangunan.

Ketua RT setempat, Yudhi mengatakan dirinya bersama sejumlah warga baru saja selesai menunaikan salat subuh di masjid saat terdengar teriakan kebakaran dari arah permukiman.

“Pas selesai salat subuh ada teriakan kebakaran. Kami yang di masjid langsung berlarian ke lokasi dan menghubungi pemadam kebakaran,” ujarnya.

Menurutnya, rumah tersebut dalam keadaan berpenghuni ketika kebakaran terjadi. Beruntung seluruh penghuni berhasil keluar menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa.

“Ini satu rumah ada penghuninya, alhamdulillah semua sudah keluar dan tidak ada korban,” jelasnya.

Dua unit mobil pemadam kebakaran dari Posko BPBD Balikpapan Utara langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Petugas berjibaku memadamkan api agar tidak merembet ke rumah lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Warga sekitar juga turut membantu proses evakuasi barang dan pengamanan lingkungan selama proses pemadaman berlangsung.

Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Dugaan awal mengarah pada korsleting atau arus pendek listrik yang memicu munculnya api di dalam rumah.

Akibat kejadian tersebut, bangunan rumah mengalami kerusakan parah dan sebagian besar isi rumah dilaporkan hangus terbakar. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Pemkot Bontang Tata Kawasan Pasar Demi Kelancaran Proyek

0

BONTANG – Pembongkaran tiga kios semi permanen yang ditempati sembilan pedagang di kawasan Pasar Taman Rawa Indah, Jalan KS Tubun, Bontang, dilakukan pada Senin (11/5/2026).

Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bontang.

Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Laut Indah, Hendra Parial mengatakan pihak kelurahan sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan surat pemberitahuan kepada para pedagang sejak setelah Lebaran Idulfitri lalu.

“Kami sudah bersurat ke mereka. Karena banyak kegiatan di kelurahan, baru bisa dibongkar sekarang,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, pihak kelurahan turut menggandeng Satpol PP Kota Bontang untuk membantu proses pembongkaran dan pengamanan di lokasi.

Saat petugas tiba di kawasan pasar, sebagian pedagang bahkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri setelah sehari sebelumnya menerima surat peringatan.

“Alhamdulillah mereka kooperatif,” katanya singkat.

Selain untuk menertibkan bangunan liar di atas aset pemerintah daerah, pembongkaran dilakukan karena kawasan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan Koperasi Merah Putih yang saat ini tengah berproses.

Menurut Hendra, nantinya kendaraan proyek dan truk pengangkut material akan sering melintas di kawasan tersebut selama pembangunan berlangsung hingga tahap peresmian.

Karena itu, area sekitar dinilai perlu dibersihkan agar aktivitas proyek berjalan lancar dan aman.

“Terdapat pembangunan Koperasi Merah Putih yang saat ini sedang berprogres di wilayah tersebut, sehingga truk pengangkut material akan berlalu lalang selama proses pembangunan hingga peresmian,” jelasnya.

Pihak kelurahan juga memastikan penertiban kawasan pasar belum berhenti sampai di situ. Penindakan terhadap pedagang lain yang dinilai belum tertib akan kembali dijadwalkan dalam waktu mendatang.

“Kami akan menjadwalkan kembali untuk tindak selanjutnya,” tutup Hendra. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S