Beranda blog Halaman 47

Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (5): Cerita saat Bebas Murni dan Minim Pemberitaan di Media

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melanjutkan serial penjelasannya melalui media sosial. Kali ini, Rita bercerita tentang hari saat dirinya dinyatakan bebas murni dari Lapas Pondok Bambu pada 17 Agustus 2025.

Namun alih-alih merasa lega, Rita mengaku justru diliputi kebingungan karena masih menyandang status tersangka dalam sejumlah perkara lain yang belum tuntas.

Dalam videonya, Rita mengaku momen kebebasannya berlangsung di luar dugaan. Menurutnya, pada pagi hari 17 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas lapas mendatanginya dan menyampaikan bahwa dirinya sudah bisa meninggalkan lembaga pemasyarakatan.

“Bu Rita bebas,” kata Rita menirukan ucapan petugas saat itu.

Namun ia mengaku tidak langsung percaya. Saat itu, kata Rita, dirinya masih menyandang status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta perkara yang berkaitan dengan kasus mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Karena itu, ia sempat mengira akan ada penyidik yang menunggu di luar lapas untuk kembali memproses dirinya. “Saya sampai tanya, ada penyidik tidak di depan? Ada KPK tidak?” ujarnya.

Rita mengaku bahkan sudah membawa seluruh barang pribadinya dan bersiap menghadapi kemungkinan terburuk.

Ia mencontohkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang pernah kembali menjalani proses hukum setelah menyelesaikan perkara sebelumnya. “Saya pikir begitu keluar langsung masuk lagi,” kata Rita.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Setelah keluar dari lapas, Rita mengaku dijemput oleh tim kuasa hukumnya, antara lain Sugeng Teguh Santoso dan Reza yang selama ini mendampinginya dalam berbagai proses hukum.

Di situlah, menurut Rita, muncul persoalan baru yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Setelah bertahun-tahun berada di dalam penjara, ia mengaku tidak lagi memiliki tempat tinggal yang selama ini dikenalnya.

Rita mengatakan dirinya telah berpisah dengan suaminya dan tidak lagi tinggal di rumah yang sebelumnya ditempati bersama keluarga. “Saya bingung mau ke mana. Saya benar-benar bingung,” ujarnya.

Rita juga menyinggung minimnya pemberitaan mengenai kebebasannya saat itu.

Menurut Rita, tidak banyak media yang memberitakan dirinya telah bebas murni setelah menjalani hukuman selama 10 tahun.

Ia bahkan menyebut hanya menemukan sedikit pemberitaan yang mengangkat kabar tersebut beberapa waktu setelah dirinya keluar dari lapas.

“Saya bebas murni tidak diberitakan,” katanya.

Akibat kondisi tersebut, Rita mengaku sempat merasa serba salah ketika mulai kembali beraktivitas di ruang publik.

Ia bercerita kerap membawa surat keterangan bebas saat bepergian karena khawatir menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

Menurut Rita, dirinya takut dianggap sedang bepergian tanpa hak atau masih berstatus narapidana ketika bertemu orang-orang yang mengenalnya.

“Saya ke mana-mana bawa surat bebas,” ujarnya.

Meski telah bebas murni, Rita mengaku hingga kini masih merasa dibayangi berbagai perkara hukum yang belum sepenuhnya selesai.

Ia menilai kondisi tersebut membuat dirinya belum benar-benar bisa menikmati kebebasan seperti yang dibayangkan banyak orang.

Dalam video tersebut, Rita menegaskan tujuan dirinya berbicara melalui media sosial bukan untuk mencari simpati, melainkan agar masyarakat mengetahui apa yang menurutnya benar-benar terjadi dalam kehidupannya setelah keluar dari penjara.

“Saya hanya ingin kalian tahu kehidupan saya dan memberikan dukungan moral kepada saya untuk tetap semangat,” kata Rita.

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan sisi lain dari serial video yang kini rutin diunggah Rita.

Jika pada video-video sebelumnya ia lebih banyak membahas proses hukum yang menjeratnya, kali ini Rita memilih bercerita tentang kehidupannya setelah bebas dan bagaimana ia berusaha kembali menjalani kehidupan di tengah status hukum yang menurutnya masih menyisakan berbagai pertanyaan. (Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (4): “Saya Anggap Robin Seperti Malaikat”

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melanjutkan serial penjelasannya terkait perkara yang menjerat dirinya.
Kali ini, Rita lebih banyak bercerita mengenai awal perkenalannya dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang belakangan divonis bersalah dalam perkara suap pengurusan sejumlah kasus.

Dalam video yang diunggah melalui media sosial, Rita mengaku sempat menaruh harapan besar kepada Robin. Bahkan, ia menyebut kedatangan Robin saat dirinya berada di dalam lembaga pemasyarakatan sempat dianggap sebagai jalan keluar dari perkara yang sedang dihadapinya.

Rita mengawali penjelasannya dengan kembali menyinggung perkara yang menyeret nama Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Menurut Rita, saat pertama kali diperkenalkan kepada Robin melalui seseorang yang dikenalnya, ia justru tidak percaya bahwa pria tersebut merupakan penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tidak percaya kalau dia penyidik KPK. Mana mungkin dalam hati saya penyidik KPK bisa datang menemui saya,” ujar Rita.

Namun keraguan tersebut, kata Rita, perlahan berubah setelah Robin meyakinkannya bahwa dirinya mampu membantu mengurus perkara yang sedang dihadapi.

Rita mengaku Robin bahkan pernah menyampaikan bahwa dirinya telah memperoleh persetujuan pimpinan untuk membantu membebaskannya.

Pernyataan itulah yang membuat Rita mulai menaruh harapan besar. “Dengan hati yang berbunga-bunga, saya menganggap dia seperti malaikat. Saya pikir bulan depan saya akan bebas,” katanya.

Menurut Rita, untuk meyakinkan dirinya, Robin beberapa kali menghubungi melalui telepon dan menunjukkan aktivitasnya sebagai penyidik KPK.

Ia mengaku sempat diberikan nomor telepon pribadi Robin dan beberapa kali berkomunikasi secara langsung.

Rita bahkan menyebut Robin pernah menghubunginya dari ruang penyidikan saat sedang menangani perkara lain.

Hal itu, menurut Rita, menjadi salah satu alasan dirinya akhirnya percaya bahwa Robin memang benar-benar penyidik KPK.

Tidak lama setelah komunikasi tersebut berlangsung, kasus yang menjerat Robin justru mencuat ke publik.

Pada 2021, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Dalam perkembangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Robin. Sementara pengacara Maskur Husain juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.

Nama Rita Widyasari turut muncul dalam rangkaian perkara tersebut karena disebut dalam proses pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya.

Dalam video tersebut, Rita juga menyinggung dampak yang menurutnya ia alami setelah perkara Robin mencuat.

Ia mengaku sempat menjadi sorotan di dalam lembaga pemasyarakatan karena muncul pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penggunaan telepon seluler.

Menurut Rita, kamar hunian yang ditempatinya bersama warga binaan lain sempat diperiksa setelah perkara Robin menjadi perhatian publik. “Padahal pada saat itu Robin yang meminta saya menghubungi dia dan memberikan nomor telepon,” ujar Rita.

Meski demikian, perkara Robin-Maskur telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara berbagai pernyataan yang disampaikan Rita dalam video tersebut merupakan bagian dari penjelasan dan pengalaman yang ia sampaikan melalui media sosial setelah bebas menjalani masa hukuman.

Pada video kali ini, Rita tidak lagi membahas substansi perkara gratifikasi maupun perbedaan angka dalam dokumen perkara. Ia lebih banyak menceritakan bagaimana awal mula dirinya mengenal Robin, alasan dirinya mempercayai mantan penyidik KPK tersebut, hingga dampak yang menurutnya muncul setelah kasus Robin menjadi perhatian nasional.

Di akhir video, Rita mengisyaratkan masih akan melanjutkan penjelasannya terkait berbagai peristiwa yang menurutnya terjadi selama menjalani proses hukum dan masa pidana. (Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (3): Ungkit Perbedaan Angka Rp110 Miliar dan Rp180 Miliar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melanjutkan serial penjelasannya terkait perkara korupsi yang membuatnya divonis 10 tahun penjara.

Dalam video terbaru yang diunggah melalui media sosial, Rita mengungkap hal yang menurutnya janggal dalam proses hukum yang pernah dijalaninya.

Ia menyebut sempat menemukan angka Rp180 miliar dalam dokumen perkara yang diterimanya, berbeda dengan nilai gratifikasi Rp110,72 miliar yang dibacakan dalam persidangan.

Dalam video tersebut, Rita mengawali penjelasannya dengan meminta para pengikutnya menyimpan video yang ia unggah.

Menurut Rita, ada sejumlah hal yang perlu disampaikan kepada publik terkait proses hukum yang pernah menjerat dirinya.

“Simpan video ini. Siapa tahu nanti di-take down atau bagaimana. Ada hal yang memang harus kita bicarakan baik-baik tentang hukum Indonesia,” ujar Rita.

Ia kemudian kembali mengungkit perkara yang membuatnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.

Menurut Rita, dirinya divonis dengan tuduhan menerima gratifikasi Rp110,72 miliar. Namun ia mengaku pernah menemukan perbedaan angka dalam salinan dokumen yang diterimanya.

Rita menyebut dalam dokumen yang diterima kuasa hukumnya saat itu tertulis angka Rp180 miliar.

“Di print-an dari hukuman itu tulisannya Rp180 miliar. Padahal vonis yang dibacakan Rp110 miliar,” kata Rita.

Menurut Rita, kuasa hukumnya saat itu, Sugeng Teguh Santoso dan tim, sempat mendatangi Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan terkait perbedaan angka tersebut.

Ia menyebut setelah dilakukan protes, angka yang tertulis dalam dokumen tersebut kemudian diperbaiki kembali menjadi Rp110 miliar.

Rita menyampaikan bahwa perbedaan angka tersebut pernah menjadi perhatian tim kuasa hukumnya saat itu. Namun demikian, putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut tetap mencantumkan nilai gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar sebagaimana yang selama ini diketahui publik.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Rita Widyasari dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan divonis 10 tahun penjara.

Dalam video yang sama, Rita juga kembali menyinggung posisi Khairudin yang dalam perkara tersebut turut disebut menerima gratifikasi bersama dirinya.

Menurut Rita, kondisi tersebut membuat putusan dirinya dan Khairudin tidak berjalan identik meski keduanya berada dalam perkara yang sama.

“Harusnya putusan saya dan Khairudin itu sama karena kami junto,” ujarnya.

Dari persoalan tersebut, Rita kemudian mengaitkannya dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang hingga kini masih melekat pada namanya.

Menurut Rita, perkara TPPU yang disangkakan kepadanya tidak pernah memiliki dasar yang kuat.

Ia juga mengaku tidak pernah melakukan praktik pencucian uang sebagaimana yang selama ini dipahami dalam tindak pidana tersebut.

“Saya tidak pernah mencuci uang di mana pun,” kata Rita.

Meski demikian, proses penyidikan TPPU yang berkaitan dengan Rita Widyasari hingga kini masih menjadi bagian dari pengembangan perkara yang pernah ditangani KPK.

Pada video kali ini, Rita mulai menyoroti sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam proses hukum yang pernah dijalaninya, mulai dari perbedaan angka dalam dokumen perkara hingga kaitannya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih melekat pada namanya.

Di akhir video, Rita menyatakan akan kembali melanjutkan penjelasannya pada unggahan berikutnya. Kali ini, fokusnya adalah perkara TPPU yang menurutnya tidak pernah ia lakukan. (Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (2): “Mengapa Saya Baru Dijadikan Tersangka Setelah Ajukan PK?”

Setelah mempertanyakan vonis gratifikasi Rp110,72 miliar yang membuatnya dipenjara selama 10 tahun, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali membuka cerita lain yang selama ini jarang ia sampaikan ke publik.

Kali ini, Rita menyinggung hubungannya dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang pernah terseret kasus suap pengurusan perkara di KPK.

Dalam video lanjutan yang diunggah melalui media sosial pribadinya, Rita mengaku tidak mengenal Stepanus Robin Pattuju sebelum mantan penyidik KPK tersebut datang menemuinya saat berada di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Rita, Robin menawarkan bantuan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya. Saat itu, kata Rita, Robin juga memperkenalkan pengacara Maskur Husain yang disebut akan menangani proses hukum tersebut.

Rita menyebut biaya yang diminta mencapai Rp10 miliar.

“Robin datang kepada saya. Dia mengatakan akan mengurus PK saya dan meminta Rp10 miliar untuk lawyer yang dia tunjuk,” ujar Rita dalam video tersebut.

Karena mengaku tidak memiliki uang tunai dalam jumlah tersebut, Rita menyebut menawarkan sejumlah aset yang masih dimilikinya.

Ia mengklaim menyerahkan tiga aset berupa rumah dan apartemen sebagai bentuk pembayaran jasa hukum yang ditawarkan.

Menurut Rita, salah satu aset tersebut kemudian terjual tanpa sepengetahuannya.

Dalam video itu, Rita juga menyebut salah satu aset tersebut dibeli oleh seseorang yang menurutnya juga memiliki persoalan hukum dan diperkenalkan melalui jaringan yang dibangun Robin.

Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut merupakan versi Rita yang disampaikan melalui media sosial dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Kasus Robin-Maskur sendiri sempat menjadi perhatian nasional.

Pada 2021, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan sejumlah kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Dalam dakwaan jaksa KPK, nama Rita Widyasari turut muncul sebagai salah satu pihak yang disebut memberikan uang dan aset terkait pengurusan perkara hukum yang sedang dihadapinya.

Jaksa saat itu mengungkap adanya dugaan pemberian uang dan aset dari Rita kepada Robin dan Maskur terkait upaya pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar tersebut.

Namun hingga kini, Rita memiliki pandangan berbeda atas peristiwa tersebut.

Dalam video terbarunya, Rita justru mempertanyakan mengapa dirinya baru dikaitkan dengan perkara Robin setelah mengajukan pembebasan bersyarat.

“Pertanyaan saya, kenapa saya tidak dijadikan tersangka kasus Robin pada 2021? Kenapa setelah saya mengajukan pembebasan bersyarat, baru keluar saya sebagai tersangka Robin?” kata Rita.

Ia juga menyinggung status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menurutnya telah berlangsung sangat lama tanpa kepastian proses hukum.

Menurut Rita, dirinya telah menyandang status tersangka TPPU selama hampir sembilan tahun, namun hanya beberapa kali diperiksa dalam kapasitas tersebut.

“Hampir sembilan tahun saya menjadi tersangka dan tidak pernah diperiksa. Hanya dua kali sebagai tersangka TPPU,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai sejumlah perkara yang hingga kini masih berkaitan dengan nama Rita Widyasari.

Di sisi lain, KPK sebelumnya menyatakan penyidikan TPPU Rita Widyasari masih berjalan dan merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.

Yang menarik, berbeda dengan video pertama yang lebih banyak membahas substansi perkara gratifikasi Rp110,72 miliar, pada video kali ini Rita mulai mengarahkan perhatian pada proses hukum setelah dirinya divonis. Mulai dari Peninjauan Kembali yang ditolak, munculnya nama Robin dan Maskur, hingga status tersangka TPPU yang menurutnya belum memperoleh kepastian hukum.

Serial pernyataan Rita di media sosial ini diperkirakan masih akan berlanjut. Dalam penutup videonya, ia menyatakan akan kembali menjelaskan sejumlah hal lain yang menurutnya perlu diketahui masyarakat.

Apalagi, setelah kepulangannya ke Tenggarong disambut ribuan warga dan akun Instagram pribadinya menembus puluhan ribu pengikut dalam waktu singkat. Setiap pernyataan Rita kini bukan lagi sekadar menjadi unggahan media sosial, tetapi telah berubah menjadi perhatian publik yang terus mengundang perdebatan. (Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Speak Up Rita Widyasari Setelah Bebas (1): “Saya Tidak Pernah Terima Rp110 Miliar Itu”

Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman dan memilih diam dari ruang publik, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari akhirnya mulai menyampaikan versinya sendiri terkait perkara yang membuatnya divonis 10 tahun penjara.

Melalui sejumlah video yang viral di media sosial, Rita mempertanyakan kembali tuduhan penerimaan gratifikasi Rp110,72 miliar yang menjadi bagian dari perkara korupsi yang menjeratnya. Bahkan, ia mengaku hingga kini masih “bergejolak” dengan kasus tersebut.

Video yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya itu mulai ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir. Potongan video tersebut diposting ulang oleh banyak akun Facebook, Instagram hingga TikTok dan memunculkan kembali perdebatan lama terkait kasus yang pernah mengguncang Kutai Kartanegara.

Dalam video pertamanya, Rita mengaku sengaja membuat rekaman sederhana tanpa persiapan khusus. Ia mengatakan ingin menyampaikan beberapa hal yang selama ini menurutnya tidak pernah diketahui masyarakat secara utuh.

“Saya cuma ada waktu tidak banyak menyampaikan beberapa hal tentang diri saya, beberapa berita-berita yang menurut saya tidak benar sehingga saya harus menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Rita.

Ia juga mengisyaratkan akan membuat beberapa video lanjutan untuk menjelaskan berbagai persoalan yang menurutnya perlu diketahui publik.

Pada video kedua, Rita langsung menyinggung perkara pertama yang membuat dirinya harus menjalani hukuman penjara. Menurutnya, hingga saat ini ia masih menyimpan kegelisahan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Bahkan untuk kasus yang pertama, di batin saya masih bergejolak,” katanya.

Rita kemudian mempertanyakan konstruksi perkara gratifikasi Rp110,72 miliar yang menjadi salah satu dasar vonis terhadap dirinya.

Menurut Rita, selama proses persidangan tidak ada saksi yang secara langsung menyatakan memberikan uang tersebut kepada dirinya. Ia juga menyebut nama Junaidi dan Khairudin yang menurutnya tidak pernah menyampaikan di persidangan bahwa mereka menyerahkan uang gratifikasi itu kepada dirinya.

“Sehingga saya dituduh Rp110 miliar atas suap dan gratifikasi,” ujarnya.

Rita mengaku selama menjalani masa hukuman banyak berdiskusi dengan sejumlah mantan kepala daerah, anggota legislatif maupun pihak lain yang pernah menjalani proses hukum serupa. Dari pengalaman tersebut, ia mengaku memiliki pandangan tersendiri terhadap perkara yang menjeratnya.

Meski demikian, fakta hukum yang tercatat menunjukkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018 menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar terkait sejumlah perizinan dan proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Dalam putusan tersebut, Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Majelis hakim saat itu menyatakan gratifikasi tersebut diterima Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, dari sejumlah pemohon izin dan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Selain persoalan gratifikasi Rp110,72 miliar, Rita juga kembali menyinggung perkara dugaan penerimaan uang Rp6 miliar dari almarhum Hery Susanto Gun alias Abun, Direktur PT Sawit Golden Prima.

Menurut Rita, uang tersebut bukan merupakan suap sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara yang menjeratnya.

Ia menyebut Abun pernah memberikan keterangan di persidangan bahwa uang Rp6 miliar tersebut merupakan bagian dari transaksi jual beli emas.

“Abun itu pernah bersaksi di sidang bahwa Rp6 miliar yang diberikan itu adalah jual beli emas,” kata Rita.

Menurut Rita, almarhum Abun bahkan pernah meminta agar dibawa ke Kalimantan Timur untuk menunjukkan keberadaan emas yang dimaksud. Namun hal tersebut, menurutnya, tidak pernah menjadi perhatian dalam proses perkara yang ia jalani.

Karena itu, Rita menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang suap sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

“Untuk kasus pertama pun saya masih bergejolak ingin melawan,” ujarnya.

Rita mengaku sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut telah mengikuti beberapa kali persidangan PK sebagai upaya mencari keadilan menurut versinya.

Namun dalam video yang sama, Rita juga menyinggung nama mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang menurutnya pernah terlibat dalam proses pengurusan PK yang diajukannya.

Menurut Rita, saat itu dirinya diminta mencabut upaya hukum yang sedang berjalan dan mengganti kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.

“Menurut saya ada sebuah desain luar biasa sehingga PK saya itu ditolak,” ucapnya.

Pernyataan itu menjadi bagian dari narasi yang kini mulai dibangun Rita setelah bebas menjalani hukuman.

Namun di sisi lain, putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi tetap berkekuatan hukum tetap dan telah dijalani hingga selesai.

Yang menarik, kemunculan kembali Rita di ruang publik bertepatan dengan aktivitasnya di media sosial yang langsung menyedot perhatian publik. Hanya dalam waktu singkat sejak mulai mengunggah video dan menyampaikan pandangannya terkait kasus yang menjeratnya, jumlah pengikut akun Instagram Rita Widyasari melonjak hingga menembus 23 ribu pengikut.

Puncaknya terjadi pada Jumat (12/6/2026) hari ini, saat Rita akhirnya kembali menginjakkan kaki di Tenggarong setelah menyelesaikan masa hukumannya dan bebas murni sejak Agustus 2025. Kedatangannya disambut ribuan warga yang memadati sejumlah titik untuk melihat langsung mantan bupati yang pernah memimpin Kutai Kartanegara selama dua periode tersebut.

Sambutan tersebut menunjukkan bahwa nama Rita Widyasari masih memiliki magnet politik dan sosial yang kuat di tengah masyarakat Kukar. Di media sosial, video-videonya terus diposting ulang oleh berbagai akun Facebook, Instagram hingga TikTok. Sementara di lapangan, kehadirannya masih mampu mengundang kerumunan warga dalam jumlah besar.

Kondisi itu membuat setiap pernyataan yang disampaikan Rita menjadi perhatian publik. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai upaya membela diri dan menyampaikan sisi lain dari perkara yang selama ini dikenal melalui proses hukum. Namun di sisi lain, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi fakta hukum yang harus dihormati.

Terlepas dari perdebatan yang kembali mengemuka, satu hal yang kini mulai terlihat adalah Rita Widyasari tidak lagi memilih diam. Setelah bebas, mantan orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu mulai membuka kembali lembaran-lembaran lama yang selama ini tersimpan rapat, sekaligus menyampaikan versinya sendiri kepada publik. (Bersambung)

Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

Otorita IKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun untuk Kejar Target Ibu Kota Politik 2028

NUSANTARA – Ada kabar baru soal target pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengusulkan tambahan anggaran Rp15,5 triliun dalam Pagu Anggaran 2027.

Duit sebesar itu, untuk pembangunan batch kedua 2025-2027 agar misi IKN menjadi Ibu Kota Politik 2028 tercapai. Usulan disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dipaparkan Basuki, total kebutuhan anggaran Otorita IKN untuk tahun depan angkanya Rp22,2 triliun. Tapi sekarang baru terpenuhi Rp6,7 triliun. Jelas masih jauh dari kata cukup. Masih ada kekurangan sedikitnya Rp15,5 triliun lagi.

“Telah dialokasikan pada pagu indikatif sebesar Rp6,7 triliun, sehingga masih buruh tambahan anggaran sebesar Rp15,5 triliun,” sebut Basuki.

Anggaran sebesar itu dirinci untuk sejumlah kegiatan, jelasnya tahap atau batch dua pembangunan IKN dengan termin 2025-2027 sebesar Rp7,4 triliun.

Kemudian Rp8 triliun dibutuhkan untuk pembangunan batch berikutnya yang menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears) periode 2026-2028.

Basuki menyebutkan,hal itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Yakni yang termaktup dalam Peraturan Presiden (Perpres) 79/2025 tahun 2025 untuk menjadikan kawasan IKN menjadi ibu kota negara tahun 2028.

Tidak hanya sebatas itu. Mantan menteri PUPR itu juga menjelaskan terkait biaya operasional maupun pemeliharaan infrastruktur, yang telah dibangun di IKN.

Anggarannya, jelas Basuki, dibutuhkan anggaran setidkanya Rp96 miliar demi menjaga kualitas atas seluruh fasilitas yang sudah ada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). “Jadi ini untuk gedung-gedung atau jalan yang sudah terbangun, pemeliharaannya ditugaskan kepada Otorita dan kami membutuhkan biaya pemeliharaan sebesar Rp96 miliar,” terang Basuki.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

Pasca Kebakaran Pasar ITCI 2022, Bupati PPU Serahkan 21 Rumah Relokasi di Maridan

Penajam Paser Utara – Setelah menunggu hampir tiga tahun sejak kebakaran Pasar ITCI Kilometer 5 Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, sebanyak 21 warga terdampak akhirnya menerima rumah relokasi dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Penyerahan kunci rumah dilakukan secara simbolis oleh Bupati PPU Mudyat Noor dalam rangkaian kegiatan Safari Jumat Pemerintah Kabupaten PPU di Masjid At-Taqwa, Kelurahan Maridan, Jumat (12/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Mudyat mengatakan penyelesaian program relokasi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana.

Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya menjalankan berbagai program pembangunan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat.

“Harapan masyarakat tentu menjadi perhatian pemerintah. Namun kita juga harus bijaksana dalam menyikapi berbagai kondisi dan kemampuan daerah. Yang terpenting, persoalan yang sudah ada jangan sampai menimbulkan masalah baru,” kata Mudyat di hadapan warga.

Ia menegaskan, pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memberikan manfaat langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat, termasuk menyediakan hunian yang layak bagi warga yang terdampak bencana.

Program relokasi tersebut dibangun di RT 6 Jalan Mariko (Maridan-Riko), Kelurahan Maridan. Sebanyak 21 unit rumah dikerjakan oleh CV Rafa Jaya Mandiri dengan pengawasan CV Borneo Raung Desain.

Selain bangunan rumah, kawasan relokasi juga dilengkapi fasilitas sanitasi berupa septic tank biogas sebagai bagian dari upaya mendukung kualitas lingkungan permukiman baru.

Kebakaran Pasar Maridan pada November 2022 lalu menghanguskan puluhan kios dan rumah warga yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT ITCI Kartika Utama.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten PPU kemudian merencanakan relokasi bagi warga terdampak sekaligus penataan kembali kawasan pasar ke lokasi yang lebih aman di wilayah Kelurahan Maridan.

Pembangunan rumah relokasi tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten PPU Tahun 2025 sebesar Rp6.962.590.000 dengan masa pekerjaan selama 150 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 25 Juni 2025.

Foto: Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menyerahkan kunci rumah relokasi secara simbolis kepada warga terdampak kebakaran Pasar ITCI Kilometer 5 Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, dalam kegiatan Safari Jumat Pemkab PPU.

Selain menyerahkan kunci rumah relokasi, dalam kegiatan Safari Jumat tersebut Bupati PPU juga menyerahkan bantuan hibah kepada Masjid Annur dan Masjid At-Taqwa. Kegiatan juga diisi dengan penyerahan kotak infak dari Bank Kaltimtara Syariah kepada sejumlah masjid di Kecamatan Sepaku serta pembagian paket sembako dari BAZNAS PPU.

Sejumlah aspirasi dan keluhan masyarakat turut disampaikan kepada Bupati PPU dan jajaran pemerintah daerah dalam sesi dialog. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, para asisten, staf ahli bupati, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Dalam dialog bersama masyarakat itu, Mudyat juga menyampaikan perkembangan pembangunan di Kecamatan Sepaku, terutama berkaitan dengan penataan wilayah setelah hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia mengatakan pemerintah daerah terus memperjuangkan kebutuhan masyarakat, mulai dari peningkatan infrastruktur jalan hingga rencana penataan wilayah dan pemekaran kecamatan untuk memperkuat pelayanan publik.

“Ke depan kita akan terus melakukan penataan wilayah secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

Otorita IKN Kenalkan Perkembangan Nusantara di Pameran Industri Terbesar Kalimantan

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperkenalkan perkembangan pembangunan Nusantara melalui booth informasi dan edukasi dalam ajang Indonesia Energy & Engineering Series (IEES) 2026 di BSCC Dome Balikpapan, 10–12 Juni 2026.

Kehadiran OIKN dalam pameran industri terbesar di Kalimantan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai progres pembangunan Ibu Kota Nusantara, termasuk berbagai peluang investasi serta pengembangan kawasan.

IEES merupakan rangkaian pameran dagang yang mempertemukan berbagai sektor strategis, mulai dari konstruksi, pertambangan, energi, hingga manajemen kebencanaan. Kegiatan ini menjadi wadah bagi pelaku industri untuk memperkenalkan inovasi, membangun jejaring bisnis, serta membuka peluang kerja sama.

Partisipasi OIKN dalam kegiatan tersebut juga memperkuat keterhubungan pembangunan Nusantara dengan ekosistem industri nasional. Saat ini, pembangunan IKN terus berlanjut dengan fokus pengembangan kawasan legislatif dan yudikatif sebagai bagian dari persiapan menuju Ibu Kota Politik pada 2028.

Pameran yang diikuti lebih dari 100 perusahaan dari berbagai sektor itu menarik ribuan pengunjung selama pelaksanaan. Melalui booth OIKN, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai konsep pembangunan Nusantara, perkembangan infrastruktur terkini, hingga peluang investasi dan kolaborasi di kawasan IKN.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, mengatakan kehadiran OIKN dalam pameran tersebut menjadi salah satu cara untuk membuka ruang komunikasi publik terkait perkembangan pembangunan Nusantara.

“Melalui kegiatan expo ini, IKN ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pembangunan Nusantara terus berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan. Sejalan dengan amanat Presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, pembangunan terus dipercepat untuk mendukung terwujudnya Ibu Kota Politik pada tahun 2028,” ujar Troy.

Menurutnya, forum seperti IEES memiliki peran penting dalam mempertemukan berbagai pihak, terutama dunia usaha dan masyarakat, untuk memahami arah pembangunan IKN secara lebih luas.

Antusiasme pengunjung juga terlihat selama pameran berlangsung. Salah seorang pengunjung, Bob, mengaku tertarik untuk melihat langsung perkembangan IKN setelah memperoleh informasi melalui booth OIKN.

Melalui keikutsertaan dalam berbagai forum strategis, OIKN terus berupaya memperkenalkan perkembangan Nusantara kepada masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dalam mendukung pembangunan ibu kota masa depan Indonesia.

“Saya ingin sekali ke IKN. Dari informasi dan visual yang ditampilkan, saya melihat Nusantara sangat cantik, modern, dan memiliki konsep pembangunan yang menarik,” ujarnya.

Penulis: Humas Otorita Ibukota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

Prevalensi Stunting di Wilayah IKN Masih 18 Persen, Intervensi Dilakukan Sejak Sebelum Kehamilan

NUSANTARA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga menyiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan berdaya saing. Salah satu tantangan yang masih menjadi perhatian adalah persoalan stunting yang hingga kini masih ditemukan di wilayah IKN.

Otorita IKN mencatat prevalensi stunting di kawasan IKN masih berada di kisaran 18 persen. Untuk menekan angka tersebut, berbagai langkah pencegahan terus dilakukan melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, Puskesmas, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), serta kader Posyandu.

Direktur Pelayanan Dasar Otorita IKN Suwito mengatakan, pembangunan manusia menjadi bagian penting dalam mewujudkan keberhasilan IKN sebagai ibu kota baru Indonesia.

“Yang terlihat saat ini memang pembangunan fisik. Namun, IKN juga sedang membangun aspek nonfisik, yaitu menyiapkan sumber daya manusia yang akan menjadi generasi penerus pembangunan,” kata Suwito di Puskesmas Maridan, Jumat (12/6/2026).

Menurut Suwito, penanganan stunting di wilayah IKN dilakukan melalui pendekatan menyeluruh, mulai dari tahap sebelum kehamilan hingga pendampingan keluarga setelah anak lahir.

Program yang dijalankan meliputi edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja, pemberian tablet tambah darah bagi calon pengantin dan wanita usia subur (WUS), pendampingan keluarga, serta peningkatan kapasitas kader Posyandu dan tenaga kesehatan.

Ia menjelaskan, pencegahan stunting tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga dipengaruhi faktor lain seperti kesehatan reproduksi, pola pengasuhan, serta kondisi lingkungan keluarga.

Karena itu, intervensi dilakukan sejak dari hulu agar risiko stunting dapat ditekan sebelum terjadi kehamilan maupun kelahiran.

foto: Kader Posyandu dan tenaga kesehatan mengikuti penguatan kapasitas pencegahan stunting di wilayah IKN.

Bagi wilayah IKN, upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menyiapkan generasi yang akan mengisi berbagai sektor pembangunan di masa depan. Kualitas SDM yang dibangun sejak saat ini akan menjadi salah satu penentu daya saing Nusantara dalam jangka panjang.

Otorita IKN menargetkan upaya pencegahan tidak hanya menurunkan angka stunting yang sudah ada, tetapi juga mencegah munculnya kasus baru.

“Ke depan tidak boleh lagi ada kelahiran stunting di IKN. Ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan generasi yang akan melanjutkan pembangunan ibu kota negara,” ujar Suwito.

Penguatan program juga dilakukan melalui pelatihan kader Posyandu di wilayah delineasi IKN. Dalam kegiatan tersebut, para kader mendapatkan pembekalan terkait pengelolaan keluarga sehat dari BKKBN serta edukasi kesehatan reproduksi dan kehamilan sehat dari dokter spesialis yang tergabung dalam POGI.

Kepala Puskesmas Maridan Basiran menilai keterlibatan Otorita IKN dalam program tersebut membantu memperluas edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.

Menurutnya, penguatan kapasitas kader Posyandu menjadi langkah strategis karena kader merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan keluarga di tingkat masyarakat.

foto: Kader Posyandu dan tenaga kesehatan mengikuti penguatan kapasitas pencegahan stunting di wilayah IKN.

Bagi Otorita IKN, keberhasilan pembangunan Nusantara tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur, tetapi juga dari lahirnya generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. Melalui penguatan layanan kesehatan dan peran aktif masyarakat, fondasi SDM masa depan IKN terus dibangun.

Sementara itu, kader Posyandu Maridan, Seminawati, mengaku pelatihan yang diberikan memberikan tambahan pengetahuan dalam mendampingi masyarakat.

“Harapannya kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan supaya angka stunting di IKN semakin menurun,” katanya.

Penulis: Humas Otorita Ibukota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

Sekolah Dasar di Sepaku Tunjukkan Praktik Baik Literasi dan Numerasi, OIKN Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan

NUSANTARA – Peningkatan mutu pendidikan dasar di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) terus didorong melalui penguatan literasi dan numerasi di sekolah-sekolah kawasan Sepaku. Berbagai praktik baik hasil pendampingan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah ditampilkan dalam Gelar Karya Peningkatan Mutu Pembelajaran Sekolah Dasar di Multifunction Hall Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut digelar Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Program INOVASI Kemitraan Pemerintah Indonesia–Australia bidang pendidikan.

Gelar karya ini menjadi ruang berbagi pengalaman dari sekolah dasar di wilayah Sepaku yang telah menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis penguatan literasi dan numerasi, sekaligus memperkuat kolaborasi pengembangan pendidikan dasar di kawasan IKN.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengatakan program penguatan literasi dan numerasi yang berjalan sejak 2024 telah memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dasar wilayah Sepaku.

“Yang paling penting dari program ini bukan hanya meningkatnya kemampuan literasi dan numerasi murid, tetapi juga terjadinya perubahan cara guru mengajar, cara kepala sekolah memimpin pembelajaran, serta bagaimana pengawas sekolah mendampingi satuan pendidikan untuk terus melakukan perbaikan,” ujar Alimuddin.

Menurutnya, program tersebut mendorong guru untuk memahami kebutuhan belajar setiap peserta didik, memanfaatkan asesmen sebagai dasar penyusunan pembelajaran, serta menghadirkan proses belajar yang lebih kontekstual dan bermakna.

Foto: Gelar Karya Peningkatan Mutu Pembelajaran Sekolah Dasar di Multifunction Hall Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kamis (11/6/2026).

Selain guru, kepala sekolah dan pengawas juga diperkuat perannya sebagai pemimpin pembelajaran yang berfokus pada peningkatan kualitas proses belajar mengajar di sekolah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menilai praktik baik yang diterapkan sekolah dampingan di Sepaku menunjukkan hasil nyata terhadap peningkatan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.

“Keberhasilan program tidak hanya dilihat dari pelatihan guru, tetapi dari dampaknya terhadap hasil belajar anak. Pendampingan yang intensif terhadap guru, kepala sekolah, dan pengawas menunjukkan hasil yang signifikan dalam waktu yang relatif singkat,” ujar Nunuk.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan pembangunan IKN harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, penguatan literasi dan numerasi menjadi fondasi penting dalam membentuk generasi yang mampu berpikir kritis, memecahkan masalah, serta beradaptasi dengan berbagai tantangan masa depan.

“Praktik baik yang berkembang di sekolah-sekolah Sepaku menunjukkan bahwa peningkatan mutu pendidikan dapat diwujudkan melalui kebijakan yang tepat, pendampingan yang berkelanjutan, dan kolaborasi yang kuat. Pengalaman ini menjadi modal penting untuk terus memperkuat kualitas pendidikan di wilayah IKN,” ujar Toni.

Foto: Gelar Karya Peningkatan Mutu Pembelajaran Sekolah Dasar di Multifunction Hall Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Kamis (11/6/2026).

Otorita IKN ke depan akan mendorong penyebarluasan praktik baik tersebut ke sekolah-sekolah lain agar peningkatan mutu pembelajaran dapat menjangkau lebih banyak satuan pendidikan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan mitra pendidikan, pembangunan IKN tidak hanya diarahkan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga penguatan kualitas sumber daya manusia yang unggul, adaptif, dan berdaya saing.

Ketua Kelompok Kerja Guru Gugus 2 Kecamatan Sepaku, Sarina, mengatakan program tersebut memberikan banyak pembelajaran bagi para pendidik, terutama mengenai pentingnya pendampingan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Program ini menghadirkan pemberdayaan bagi para guru dan memperkuat lingkungan belajar di sekolah. Pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan membuat praktik-praktik baik yang dikembangkan dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat langsung bagi peserta didik. Kami berharap pengalaman ini dapat diadopsi lebih luas sehingga semakin banyak sekolah yang merasakan dampaknya,” tutup Sarina.

Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat