Otorita IKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun untuk Kejar Target Ibu Kota Politik 2028

NUSANTARA – Ada kabar baru soal target pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengusulkan tambahan anggaran Rp15,5 triliun dalam Pagu Anggaran 2027.

Duit sebesar itu, untuk pembangunan batch kedua 2025-2027 agar misi IKN menjadi Ibu Kota Politik 2028 tercapai. Usulan disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dipaparkan Basuki, total kebutuhan anggaran Otorita IKN untuk tahun depan angkanya Rp22,2 triliun. Tapi sekarang baru terpenuhi Rp6,7 triliun. Jelas masih jauh dari kata cukup. Masih ada kekurangan sedikitnya Rp15,5 triliun lagi.

“Telah dialokasikan pada pagu indikatif sebesar Rp6,7 triliun, sehingga masih buruh tambahan anggaran sebesar Rp15,5 triliun,” sebut Basuki.

Anggaran sebesar itu dirinci untuk sejumlah kegiatan, jelasnya tahap atau batch dua pembangunan IKN dengan termin 2025-2027 sebesar Rp7,4 triliun.

Kemudian Rp8 triliun dibutuhkan untuk pembangunan batch berikutnya yang menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears) periode 2026-2028.

Basuki menyebutkan,hal itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Yakni yang termaktup dalam Peraturan Presiden (Perpres) 79/2025 tahun 2025 untuk menjadikan kawasan IKN menjadi ibu kota negara tahun 2028.

Baca Juga:   Infrastruktur Air Minum di Mahulu Perlu Perbaikan Serius

Tidak hanya sebatas itu. Mantan menteri PUPR itu juga menjelaskan terkait biaya operasional maupun pemeliharaan infrastruktur, yang telah dibangun di IKN.

Anggarannya, jelas Basuki, dibutuhkan anggaran setidkanya Rp96 miliar demi menjaga kualitas atas seluruh fasilitas yang sudah ada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). “Jadi ini untuk gedung-gedung atau jalan yang sudah terbangun, pemeliharaannya ditugaskan kepada Otorita dan kami membutuhkan biaya pemeliharaan sebesar Rp96 miliar,” terang Basuki.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.