Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali melanjutkan serial penjelasannya melalui media sosial. Kali ini, Rita bercerita tentang hari saat dirinya dinyatakan bebas murni dari Lapas Pondok Bambu pada 17 Agustus 2025.
Namun alih-alih merasa lega, Rita mengaku justru diliputi kebingungan karena masih menyandang status tersangka dalam sejumlah perkara lain yang belum tuntas.
Dalam videonya, Rita mengaku momen kebebasannya berlangsung di luar dugaan. Menurutnya, pada pagi hari 17 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas lapas mendatanginya dan menyampaikan bahwa dirinya sudah bisa meninggalkan lembaga pemasyarakatan.
“Bu Rita bebas,” kata Rita menirukan ucapan petugas saat itu.
Namun ia mengaku tidak langsung percaya. Saat itu, kata Rita, dirinya masih menyandang status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta perkara yang berkaitan dengan kasus mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Karena itu, ia sempat mengira akan ada penyidik yang menunggu di luar lapas untuk kembali memproses dirinya. “Saya sampai tanya, ada penyidik tidak di depan? Ada KPK tidak?” ujarnya.
Rita mengaku bahkan sudah membawa seluruh barang pribadinya dan bersiap menghadapi kemungkinan terburuk.
Ia mencontohkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang pernah kembali menjalani proses hukum setelah menyelesaikan perkara sebelumnya. “Saya pikir begitu keluar langsung masuk lagi,” kata Rita.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Setelah keluar dari lapas, Rita mengaku dijemput oleh tim kuasa hukumnya, antara lain Sugeng Teguh Santoso dan Reza yang selama ini mendampinginya dalam berbagai proses hukum.
Di situlah, menurut Rita, muncul persoalan baru yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.
Setelah bertahun-tahun berada di dalam penjara, ia mengaku tidak lagi memiliki tempat tinggal yang selama ini dikenalnya.
Rita mengatakan dirinya telah berpisah dengan suaminya dan tidak lagi tinggal di rumah yang sebelumnya ditempati bersama keluarga. “Saya bingung mau ke mana. Saya benar-benar bingung,” ujarnya.
Rita juga menyinggung minimnya pemberitaan mengenai kebebasannya saat itu.
Menurut Rita, tidak banyak media yang memberitakan dirinya telah bebas murni setelah menjalani hukuman selama 10 tahun.
Ia bahkan menyebut hanya menemukan sedikit pemberitaan yang mengangkat kabar tersebut beberapa waktu setelah dirinya keluar dari lapas.
“Saya bebas murni tidak diberitakan,” katanya.
Akibat kondisi tersebut, Rita mengaku sempat merasa serba salah ketika mulai kembali beraktivitas di ruang publik.
Ia bercerita kerap membawa surat keterangan bebas saat bepergian karena khawatir menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
Menurut Rita, dirinya takut dianggap sedang bepergian tanpa hak atau masih berstatus narapidana ketika bertemu orang-orang yang mengenalnya.
“Saya ke mana-mana bawa surat bebas,” ujarnya.
Meski telah bebas murni, Rita mengaku hingga kini masih merasa dibayangi berbagai perkara hukum yang belum sepenuhnya selesai.
Ia menilai kondisi tersebut membuat dirinya belum benar-benar bisa menikmati kebebasan seperti yang dibayangkan banyak orang.
Dalam video tersebut, Rita menegaskan tujuan dirinya berbicara melalui media sosial bukan untuk mencari simpati, melainkan agar masyarakat mengetahui apa yang menurutnya benar-benar terjadi dalam kehidupannya setelah keluar dari penjara.
“Saya hanya ingin kalian tahu kehidupan saya dan memberikan dukungan moral kepada saya untuk tetap semangat,” kata Rita.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan sisi lain dari serial video yang kini rutin diunggah Rita.
Jika pada video-video sebelumnya ia lebih banyak membahas proses hukum yang menjeratnya, kali ini Rita memilih bercerita tentang kehidupannya setelah bebas dan bagaimana ia berusaha kembali menjalani kehidupan di tengah status hukum yang menurutnya masih menyisakan berbagai pertanyaan. (Bersambung)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.



