Prevalensi Stunting di Wilayah IKN Masih 18 Persen, Intervensi Dilakukan Sejak Sebelum Kehamilan

NUSANTARA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga menyiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan berdaya saing. Salah satu tantangan yang masih menjadi perhatian adalah persoalan stunting yang hingga kini masih ditemukan di wilayah IKN.

Otorita IKN mencatat prevalensi stunting di kawasan IKN masih berada di kisaran 18 persen. Untuk menekan angka tersebut, berbagai langkah pencegahan terus dilakukan melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, Puskesmas, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), serta kader Posyandu.

Direktur Pelayanan Dasar Otorita IKN Suwito mengatakan, pembangunan manusia menjadi bagian penting dalam mewujudkan keberhasilan IKN sebagai ibu kota baru Indonesia.

“Yang terlihat saat ini memang pembangunan fisik. Namun, IKN juga sedang membangun aspek nonfisik, yaitu menyiapkan sumber daya manusia yang akan menjadi generasi penerus pembangunan,” kata Suwito di Puskesmas Maridan, Jumat (12/6/2026).

Menurut Suwito, penanganan stunting di wilayah IKN dilakukan melalui pendekatan menyeluruh, mulai dari tahap sebelum kehamilan hingga pendampingan keluarga setelah anak lahir.

Baca Juga:   Kasus Pelanggaran ASN di Debat Publik PPU, Paslon Tidak Terbukti Terlibat

Program yang dijalankan meliputi edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja, pemberian tablet tambah darah bagi calon pengantin dan wanita usia subur (WUS), pendampingan keluarga, serta peningkatan kapasitas kader Posyandu dan tenaga kesehatan.

Ia menjelaskan, pencegahan stunting tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga dipengaruhi faktor lain seperti kesehatan reproduksi, pola pengasuhan, serta kondisi lingkungan keluarga.

Karena itu, intervensi dilakukan sejak dari hulu agar risiko stunting dapat ditekan sebelum terjadi kehamilan maupun kelahiran.

foto: Kader Posyandu dan tenaga kesehatan mengikuti penguatan kapasitas pencegahan stunting di wilayah IKN.

Bagi wilayah IKN, upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menyiapkan generasi yang akan mengisi berbagai sektor pembangunan di masa depan. Kualitas SDM yang dibangun sejak saat ini akan menjadi salah satu penentu daya saing Nusantara dalam jangka panjang.

Otorita IKN menargetkan upaya pencegahan tidak hanya menurunkan angka stunting yang sudah ada, tetapi juga mencegah munculnya kasus baru.

“Ke depan tidak boleh lagi ada kelahiran stunting di IKN. Ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan generasi yang akan melanjutkan pembangunan ibu kota negara,” ujar Suwito.

Baca Juga:   Loa Kulu, Sebulu, Kota Bangun Darat Dapat Jatah JUT 2026

Penguatan program juga dilakukan melalui pelatihan kader Posyandu di wilayah delineasi IKN. Dalam kegiatan tersebut, para kader mendapatkan pembekalan terkait pengelolaan keluarga sehat dari BKKBN serta edukasi kesehatan reproduksi dan kehamilan sehat dari dokter spesialis yang tergabung dalam POGI.

Kepala Puskesmas Maridan Basiran menilai keterlibatan Otorita IKN dalam program tersebut membantu memperluas edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.

Menurutnya, penguatan kapasitas kader Posyandu menjadi langkah strategis karena kader merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan keluarga di tingkat masyarakat.

foto: Kader Posyandu dan tenaga kesehatan mengikuti penguatan kapasitas pencegahan stunting di wilayah IKN.

Bagi Otorita IKN, keberhasilan pembangunan Nusantara tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur, tetapi juga dari lahirnya generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. Melalui penguatan layanan kesehatan dan peran aktif masyarakat, fondasi SDM masa depan IKN terus dibangun.

Sementara itu, kader Posyandu Maridan, Seminawati, mengaku pelatihan yang diberikan memberikan tambahan pengetahuan dalam mendampingi masyarakat.

“Harapannya kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan supaya angka stunting di IKN semakin menurun,” katanya.

Penulis: Humas Otorita Ibukota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.