Beranda blog Halaman 10

Groundbreaking PLTA Batoq Kelo, Rudy Mas’ud Soroti Puluhan Desa Kaltim Belum Berlistrik

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengungkapkan masih terdapat 72 desa di Kaltim yang hingga kini belum menikmati aliran listrik.

Hal itu disampaikan Rudy saat menghadiri groundbreaking proyek PLTA Batoq Kelo dan pembangunan Access Road Kaltara di Pendopo Odah Etam, Senin (25/5/2026).

Menurut Rudy, ketersediaan energi menjadi salah satu tantangan besar pembangunan di Kalimantan Timur, meski daerah tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah.

“Energi menjadi harapan utama kami. Kalimantan Timur punya banyak potensi sumber daya alam, mulai batu bara sampai emas. Tetapi potensi-potensi itu belum bisa diolah maksimal karena minimnya infrastruktur,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rudy juga menyampaikan apresiasi kepada Darmawan Prasodjo atas upaya percepatan elektrifikasi di Kaltim serta menyampaikan salam kepada Presiden RI melalui Hashim Djojohadikusumo.

“Atas nama masyarakat Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada PLN dan kepada Pak Hashim sebagai utusan langsung Bapak Presiden,” katanya.

Rudy menjelaskan, sebelumnya terdapat sekitar 110 desa yang belum dialiri listrik. Namun sebagian wilayah kini sudah mulai terjangkau jaringan listrik, meski masih tersisa puluhan desa terpencil yang membutuhkan perhatian serius.

“Hari ini masih ada 72 desa yang belum teraliri listrik. Harapan kami mudah-mudahan segera bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Wilayah yang belum menikmati listrik tersebut tersebar di sejumlah kabupaten seperti Mahakam Ulu, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, hingga Berau.

Menurut Rudy, luas wilayah Kaltim yang mencapai sekitar 127 ribu kilometer persegi menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pembangunan infrastruktur dasar.

“Wilayah kami hampir setara Pulau Jawa, tetapi penduduknya hanya sekitar 4 juta jiwa. Jadi pendekatannya memang berbeda,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Hashim Djojohadikusumo memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kebutuhan elektrifikasi desa-desa di Kaltim bersama PLN dan Kementerian ESDM.

“Nanti saya akan follow up dengan Pak Dirut PLN agar 72 desa itu bisa dipenuhi listriknya. Nanti kita akan lobi Pak Menteri ESDM,” ujarnya.

Hashim juga menyatakan dukungannya terhadap pengembangan energi bersih dan proyek pembangkit listrik di Kalimantan Timur yang dinilai penting untuk mendukung pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Semoga masyarakat bisa mendapatkan listrik murah dan bersih,” katanya.

Ia menegaskan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, dan investor menjadi kunci pemerataan energi hingga ke wilayah-wilayah terpencil.

“Saya berharap Kalimantan Timur akan semakin maju dan berjaya untuk rakyat Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Hanafi)

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S

Disdukcapil Samarinda Perketat Pengawasan KK Jelang PPDB Zonasi

0

SAMARINDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap perpindahan penduduk yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi data kependudukan, khususnya perubahan alamat Kartu Keluarga (KK) secara mendadak demi mendekatkan domisili calon siswa ke sekolah tertentu.

Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan perpindahan penduduk memang terjadi setiap hari. Namun, pihaknya tetap mewaspadai kemungkinan adanya motif tertentu di balik perubahan data tersebut.

“Kalau pergeseran penduduk itu setiap hari pasti ada. Cuma untuk alasan tertentu memang sulit diidentifikasi karena dalam formulir biasanya pilihannya pendidikan, pekerjaan, atau pindah rumah,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Menurut Eko, aturan PPDB telah menetapkan usia minimal KK yang digunakan untuk jalur zonasi adalah satu tahun. Karena itu, sistem administrasi kependudukan saat ini dibuat real-time sehingga tidak memungkinkan perubahan tanggal secara mundur.

“Sistem kami tidak bisa backdate. Jadi pengajuan hari ini, cetaknya juga tanggal dan jam hari ini,” tegasnya.

Disdukcapil juga memperketat aturan bagi anak di bawah umur yang pindah domisili tanpa orang tua kandung. Dalam kondisi tertentu, wajib disertai surat pernyataan tanggung jawab dari keluarga tujuan.

“Itu harus ada surat pertanggungjawaban dari keluarga yang dituju untuk bersedia menampung dan menjaga anak tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Disdukcapil Samarinda juga menemukan adanya modus pemalsuan fisik dokumen KK menggunakan barcode palsu.

Eko mengungkapkan beberapa barcode yang dipindai justru mengarah ke media sosial seperti Instagram hingga TikTok, bukan ke sistem resmi Dukcapil.

“Ada barcode palsu yang ketika discan malah masuk ke Instagram atau TikTok, bukan ke sistem Dukcapil,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disdukcapil kini mewajibkan seluruh proses verifikasi dokumen menggunakan aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dan tidak lagi menggunakan aplikasi pemindai umum seperti Google Lens.

“Sekarang barcode scan harus pakai IKD. Operator wajib punya aplikasi IKD untuk memastikan dokumen benar-benar asli,” katanya.

Dalam pelaksanaan PPDB, Disdukcapil Samarinda juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Samarinda maupun pihak pendidikan tingkat provinsi untuk melakukan validasi data apabila ditemukan indikasi anomali.

Meski demikian, Eko menegaskan akses terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tetap dibatasi demi menjaga keamanan data pribadi masyarakat.

“SIAK ini proteksinya tinggi. Jadi hanya kasus tertentu yang dicurigai saja yang dilakukan pengecekan lebih mendalam,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Eko meminta masyarakat ikut aktif melaporkan apabila menemukan kejanggalan terkait perpindahan domisili mendadak di lingkungan sekitar menjelang PPDB.

“Kalau tiba-tiba ada anak terdaftar di alamat tertentu padahal warga sekitar tidak mengenal keluarganya, itu bisa menjadi masukan penting,” pungkasnya. (Abdi)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

Putusan Sekolah Gratis Dinilai Belum Jalan karena Beban Anggaran MBG

0

JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengkritik kebijakan pemerintah yang memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran fungsi pendidikan nasional.

JPPI menilai langkah tersebut membuat pembiayaan sektor pendidikan semakin tertekan dan berpotensi menghambat pemenuhan hak pendidikan masyarakat, termasuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sekolah gratis.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut pemerintah telah melakukan “kanibalisme anggaran” dengan menjadikan program MBG sebagai bagian dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

“Pemerintah bangga mengklaim telah mematuhi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 soal alokasi 20 persen anggaran pendidikan. Namun secara materiil, itu adalah kebohongan statistik,” kata Ubaid kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurut JPPI, dana fungsi pendidikan dalam APBN 2026 yang dikelola Badan Gizi Nasional bahkan disebut lebih besar dibanding gabungan anggaran kementerian yang mengurusi sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi.

JPPI memperkirakan hampir 30 persen fungsi anggaran pendidikan kini terserap ke program MBG.

“Jika dipersentasekan, hampir 30 persen fungsi pendidikan tersedot ke program MBG. Artinya, hampir sepertiga anggaran pendidikan nasional kini terkonsentrasi pada satu program makan,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap berbagai kebutuhan mendesak di sektor pendidikan, mulai dari bantuan pembiayaan siswa, rehabilitasi sekolah rusak, hingga kesejahteraan guru.

“Mengapa pemerintah dengan mudah membiayai infrastruktur SPPG, tapi susah sekali memperbaiki sekolah-sekolah rusak? Pemerintah juga cepat menyejahterakan karyawan SPPG, tapi selalu berbelit ketika ditanya soal kesejahteraan guru,” tegas Ubaid.

JPPI pun mendesak pemerintah dan DPR segera memisahkan anggaran MBG dari fungsi pendidikan agar alokasi pendidikan kembali fokus pada penyelenggaraan pendidikan nasional dan pemenuhan hak belajar warga negara.

Sebelumnya, program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto memang terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk terkait tata kelola anggaran dan pelaksanaannya di lapangan. (Fajri)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Wacana Ekspor Tunggal Sawit Dinilai Picu Kepanikan Pasar

0

NUSANTARA – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah mengalami penurunan tajam menyusul munculnya wacana pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di wilayah Kecamatan Sepaku, kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), harga TBS bahkan sempat anjlok hingga Rp1.000 per kilogram dari sebelumnya berada di kisaran Rp2.800 per kilogram.

Kondisi tersebut disebut mulai memukul petani sawit di tingkat bawah.

Sekretaris Jenderal Jaringan Petani Sawit Nasional (JPSN), Budi Darmansyah, menilai gejolak harga terjadi sebagai respons pasar terhadap rencana pemerintah membentuk mekanisme ekspor satu pintu crude palm oil (CPO) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Ini bentuk respons pengusaha atas regulasi pemerintah terkait PP SDA. Positifnya memang bisa mempersempit ruang gerak eksportir nakal dan menjaga devisa negara. Tapi negatifnya, petani sawit di sektor paling hulu yang justru terdampak,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, meski aturan tersebut belum resmi diberlakukan, pasar sudah lebih dulu bereaksi hingga berdampak pada harga TBS di tingkat petani.

Budi juga mengingatkan pemerintah agar belajar dari pengalaman masa lalu saat pembentukan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era 1990-an.

Kala itu, kata dia, sistem pembeli tunggal justru membuat harga cengkeh jatuh dan melemahkan posisi tawar petani.

“Pelajaran BPPC dulu jelas. Awalnya harga cengkeh bagus, tapi setelah ada pembeli tunggal justru petani yang rugi. Kami tidak ingin itu terulang di sawit,” tegasnya.

JPSN pun berencana menyuarakan persoalan tersebut dalam dialog nasional di Jakarta, termasuk melakukan audiensi dengan Ombudsman RI terkait kebijakan yang dinilai belum berpihak kepada petani.

Di lapangan, kondisi harga sawit memang masih belum stabil. Di sejumlah loadingan wilayah Sepaku, harga TBS saat ini bergerak di kisaran Rp1.300 hingga Rp1.800 per kilogram.

Salah seorang pengelola loadingan di Desa Argomulyo mengakui harga sawit sempat menyentuh titik terendah.

“Turun sampai seribu rupiah kemarin. Sekarang mulai naik lagi sekitar Rp1.800,” ujarnya.

Keluhan serupa juga datang dari petani sawit di Desa Semoi Dua, Warni. Ia menyebut anjloknya harga sawit sangat terasa di tengah naiknya kebutuhan hidup masyarakat.

“Ini sawit hancur-hancuran, tapi harga minyak dan kebutuhan lain justru naik. Petani sekarang bingung,” katanya.

Pantauan di wilayah Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, harga TBS juga berada di kisaran Rp1.500 per kilogram.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan wacana tata kelola ekspor komoditas strategis seperti sawit dan batu bara melalui satu pintu BUMN dalam rapat paripurna di DPR RI. Kebijakan tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Panen Perdana Kompi Produksi Kodim 0912 Kubar Jadi Langkah Penguatan Ketahanan Pangan

0

SENDAWAR – Kompi Produksi Kodim 0912 Kutai Barat melaksanakan panen perdana hasil pertanian dan peternakan di Kampung Lay, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0912 Kutai Barat, Letkol Inf Doni Fransisco, didampingi Ketua Persit KCK Cabang LXII Dim 0912 Kubar, Tata Doni Fransisco.

Turut hadir Danki Kompi Produksi Kapten Inf Rahman, anggota Kompi Produksi, personel Kodim 0912 Kubar, serta anggota Persit KCK Cabang LXII Dim 0912 Kubar.

Pada panen perdana itu, sejumlah komoditas pertanian berhasil dipanen dari lahan seluas lima hektar yang dikelola personel Kompi Produksi. Komoditas yang dipanen meliputi tomat, jagung, dan kedelai.

Dandim bersama Ketua Persit juga turun langsung ke lahan untuk ikut memanen bersama anggota.

Usai panen pertanian, rombongan melanjutkan peninjauan ke area peternakan ayam petelur yang turut dikelola Kompi Produksi Kodim 0912 Kubar.

Mereka melihat langsung proses pemeliharaan ayam petelur, mulai dari pemberian pakan hingga pengelolaan hasil ternak. Dandim dan Ketua Persit juga ikut memanen telur ayam yang menjadi salah satu program unggulan satuan tersebut.

Dandim 0912 Kubar Letkol Inf Doni Fransisco mengatakan panen perdana tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kodim dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Keberadaan Kompi Produksi tidak hanya menjadi sarana pembinaan satuan, tapi juga wadah meningkatkan kemampuan dan produktivitas anggota di bidang pertanian maupun peternakan,” ujarnya kepada pewarta, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, hasil panen tersebut merupakan buah dari kerja keras, semangat kebersamaan, serta dedikasi seluruh anggota yang selama ini mengelola lahan pertanian dan peternakan.

Ia berharap program Kompi Produksi dapat terus berkembang dan memberi manfaat bagi ketahanan pangan di wilayah Kutai Barat sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat sekitar.

“Program Kompi Produksi diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kutai Barat sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

DPRD Mahulu Desak Pembangunan Jalan Long Bagun–Long Apari Segera Direalisasikan

0

UJOH BILANG – Ketua DPRD Mahakam Ulu, Devung Paran, meminta pemerintah pusat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) segera merealisasikan pembangunan jalan penghubung dari Kecamatan Long Bagun menuju Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari.

Menurut Devung, infrastruktur jalan di wilayah hulu Sungai Mahakam masih menjadi perhatian serius karena memiliki peran vital sebagai jalur utama aktivitas masyarakat di wilayah perbatasan.

“Infrastruktur jalan penghubung dari Kecamatan Long Bagun menuju Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari masih menjadi perhatian serius. Ruas jalan tersebut merupakan urat nadi masyarakat di hulu Sungai Mahakam,” ujar Devung, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan pembangunan akses jalan tersebut bukan sekadar proyek fisik, tetapi kebutuhan mendesak untuk mendukung akses ekonomi, distribusi pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedalaman dan perbatasan.

“Kehadiran jalan darat akan membuka konektivitas, menekan harga kebutuhan pokok, memperlancar distribusi barang, serta memperkuat ketahanan wilayah perbatasan demi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Selain mendorong pembangunan ruas jalan menuju Long Pahangai dan Long Apari, Devung juga meminta BPJN mempercepat penyelesaian pembangunan ruas jalan Tering–Ujoh Bilang yang hingga kini masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, kondisi jalan tersebut sangat memengaruhi mobilitas warga maupun distribusi logistik menuju ibu kota Kabupaten Mahakam Ulu.

“DPRD Mahakam Ulu terus mendorong pemerintah pusat melalui BPJN agar pembangunan akses jalan di wilayah perbatasan dapat segera terealisasi dan menjadi tonggak penting dalam membuka keterisolasian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

JPSN Sebut Harga Ideal TBS Sawit Rp3 Ribu per Kilogram

0

NUSANTARA – Sekretaris Jenderal Jaringan Petani Sawit Nasional (JPSN), Budi Darmansyah, menilai harga ideal Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit berada di angka Rp3.000 per kilogram agar petani memperoleh keuntungan yang layak.

Menurut Budi, dengan harga tersebut petani masih bisa mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp1.000 per kilogram setelah dikurangi berbagai biaya operasional.

“Dari tiga ribu itu, seribu rupiah bisa didapatkan petani per kilogram. Tentunya keuntungan yang lumayan bagi petani,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Ia merinci, dari harga Rp3.000 tersebut sekitar Rp400 digunakan untuk upah panen, kemudian Rp500 hingga Rp600 untuk biaya angkutan mobil lansir, serta sekitar Rp1.000 untuk biaya perawatan dan pemeliharaan kebun sawit.

Namun kondisi di lapangan saat ini justru jauh dari ideal. Budi menyebut harga TBS di tingkat petani sempat anjlok hingga kisaran Rp800 per kilogram sehingga dinilai sangat memberatkan petani.

“Bisa-bisa dibiarin nggak dipanen. Dipakai upah panen saja sudah separuh habis untungnya. Nah, ini harus betul-betul pemerintah sikapi,” tandasnya.

Sebagai solusi, JPSN menyarankan dua langkah kepada pemerintah. Pertama, membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik BUMN di setiap kabupaten untuk menjaga stabilitas harga. Kedua, melakukan penindakan tegas terhadap PKS yang memainkan harga TBS tanpa acuan yang jelas.

“Kami menyarankan itu ke pemerintah. Lalu bupati bikin satgas pantau harga untuk antisipasi adanya permainan harga di lapangan,” jelasnya.

Budi mengatakan JPSN merupakan organisasi yang aktif memperjuangkan kepentingan petani sawit di Indonesia dan turut mengawal berbagai isu strategis perkebunan.

Di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), harga TBS pekan lalu bahkan sempat turun di angka Rp1.000 per kilogram sebelum perlahan naik kembali ke kisaran Rp1.300 hingga Rp1.800 per kilogram pada awal pekan ini.

Sementara di Kecamatan Babulu, harga TBS saat ini berada di kisaran Rp1.500 per kilogram, padahal sebelumnya sempat menyentuh Rp2.800 per kilogram.

Anjloknya harga TBS di berbagai daerah disebut dipicu respons pasar terhadap rencana kebijakan ekspor satu pintu Crude Palm Oil (CPO) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), BUMN baru yang akan menjadi eksportir tunggal sejumlah komoditas SDA.

Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI dan rencananya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Kabupaten PPU Pertahankan Opini WTP atas Laporan Keuangan 2025

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini WTP tersebut diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur Mochammad Suharyanto kepada Bupati PPU Mudyat Noor di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Senin (25/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Mudyat didampingi Ketua DPRD PPU Raup Muin serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU. Ia mengatakan, capaian opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, Kabupaten PPU kembali meraih opini WTP dari BPK RI. Ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Mudyat Noor usai menerima LHP.

Menurutnya, raihan opini WTP tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga motivasi bagi seluruh aparatur pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan anggaran yang berpihak kepada masyarakat.

“Opini ini harus menjadi penyemangat bagi seluruh SKPD agar terus bekerja secara profesional, disiplin, dan patuh terhadap regulasi. Pengelolaan keuangan yang baik akan berdampak pada optimalnya program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Mudyat.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas administrasi, serta meminimalisasi potensi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan keuangan.

“Kita ingin seluruh proses pemerintahan berjalan transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, budaya tertib administrasi dan pengawasan internal harus terus diperkuat,” tambahnya.

Kegiatan penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 turut dihadiri kepala daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah PPU, Inspektur Inspektorat PPU, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, serta sejumlah pejabat dan pendamping lainnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur Mochammad Suharyanto mengapresiasi ketepatan waktu pemerintah daerah di Kalimantan Timur dalam menyampaikan laporan keuangan kepada BPK.

Menurutnya, kesiapan dokumen administrasi dan dukungan seluruh pihak menjadi faktor penting dalam memperlancar proses pemeriksaan sehingga hasil audit dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pemerintah daerah. Kami berharap sinergi ini terus terjaga agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan opini dapat diberikan sesuai hasil pemeriksaan yang objektif dan profesional,” ucapnya.

Penyunting: Robbi Lalat

BGN Tegaskan Pendaftaran SPPG Tak Pakai Perantara

0

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan proses pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara mandiri melalui portal resmi pemerintah dan tidak melibatkan pihak ketiga maupun perantara.

Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Sony Sonjaya, mengatakan seluruh proses pengajuan dilakukan langsung oleh yayasan melalui situs resmi mitra.bgn.id.

“Mekanisme pendaftaran titik lokasi SPPG ini dilakukan oleh yayasan melalui portal mitra.bgn.id. Di sana akan diverifikasi identitas yayasan,” ujar Sony dalam konferensi pers bersama Satgas MBG Polri, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, setelah identitas yayasan dinyatakan valid, pengelola baru dapat mengajukan lokasi SPPG dan melanjutkan proses pembangunan serta pelaporan progres melalui sistem resmi BGN.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan dugaan penipuan terkait pengurusan titik lokasi SPPG yang menyasar masyarakat dengan meminta sejumlah uang.

Sony mengungkapkan salah satu modus yang ditemukan yakni pelaku terlebih dahulu mendaftarkan diri hingga memperoleh ID-SPPG, namun tidak melanjutkan pembangunan. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengaku sebagai pejabat atau pihak yang memiliki akses khusus ke BGN.

“Biasanya yang dilakukan pelaku, mereka mendaftar dulu, kemudian setelah mendapatkan ID-SPPG, dia tidak membangun tetapi menawarkan diri seolah-olah pejabat BGN atau mempunyai relasi dengan BGN untuk membantu mengurus mendapatkan titik lokasi,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula kelompok yang mengatasnamakan yayasan maupun organisasi tertentu dan menjanjikan bantuan pengurusan titik MBG dengan meminta uang puluhan juta rupiah.

Sony menyebut nominal yang diminta kepada calon korban bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta.

“BGN tidak pernah bekerja sama dengan organisasi dan perusahaan manapun untuk pendaftaran titik-titik SPPG. Murni yayasan yang mendaftarkan,” tegasnya.

BGN pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan pejabat maupun lembaga tertentu dalam pengurusan titik MBG dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi pemerintah. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

BPK Kaltim Serahkan LHP LKPD 2025, 10 Daerah Raih Opini WTP

0

SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim, Senin (25/5/2026).

Penyerahan berlangsung di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim dan dipimpin langsung Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto. Dokumen LHP diterima para Ketua DPRD, wali kota, bupati, maupun perwakilan pemerintah daerah masing-masing.

Dalam sambutannya, Suharyanto menegaskan penyerahan LHP merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Meski mayoritas daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK tidak hanya mengungkapkan opini atas LKPD, tetapi juga mengungkapkan kondisi-kondisi yang ditemukan terkait kelemahan SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, BPK Kaltim mencatat terdapat 204 temuan dengan total 591 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan meliputi:

Penatausahaan aset tetap yang belum memadai.

Pengelolaan belanja barang dan jasa yang kurang optimal.

Kesalahan penganggaran.

Pengelolaan belanja modal yang belum maksimal.

Pengelolaan pendapatan daerah yang kurang optimal.

Pengelolaan utang belanja yang belum memadai.

Meski demikian, BPK memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah karena selama proses pemeriksaan telah menunjukkan itikad baik dengan menindaklanjuti sejumlah temuan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp36,5 miliar.

“Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada seluruh entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan,” ungkap Suharyanto.

BPK juga mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti daerah sepenuhnya bebas dari potensi penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.

“Opini yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. Namun hal ini bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” tegasnya.

Adapun 10 daerah di Kaltim yang kembali meraih opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yakni:

Kota Samarinda

Kota Balikpapan

Kota Bontang

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kabupaten Kutai Timur

Kabupaten Kutai Barat

Kabupaten Berau

Kabupaten Paser

Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabupaten Mahakam Ulu

BPK juga mengingatkan seluruh kepala daerah wajib menyampaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S