Ribuan Peserta Ikut Tanam 1.200 Pohon di KIPP IKN, Luas Rehabilitasi Capai 8.947 Hektare

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melibatkan lebih dari 1.000 peserta dalam kegiatan penanaman 1.200 pohon di kawasan Embung G, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya rehabilitasi lahan dan penguatan konsep forest city yang diusung dalam pembangunan IKN.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan penanaman pohon merupakan bagian dari program konservasi lingkungan yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Kegiatan ini bukan seremonial dan kita selalu menyampaikan bahwa kita menjaga sekaligus melakukan konservasi lingkungan dan alam. Lebih dari lima ribu hektare sudah kita tanam dan hari ini kita menanam kembali di Embung G ini,” tegasnya.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Otorita IKN dengan PT ITCI Hutani Manunggal dalam rangka rangkaian Hari Konservasi Alam Sedunia yang diperingati setiap 28 Juli.

Sebanyak 1.200 pohon dari 17 jenis tanaman ditanam, terdiri atas jenis kayu-kayuan, Multi Purpose Tree Species (MPTS), serta tanaman estetika. Peserta berasal dari berbagai unsur, antara lain pegawai Otorita IKN, PT ITCI Hutani Manunggal, SMA Taruna Nusantara, Polresta IKN, Ikatan Pensiunan Pekerjaan Umum (IPPU), mahasiswa KKN-PPM Universitas Gadjah Mada (UGM) Pelita Nusantara, hingga masyarakat.

Baca Juga:   Pertamina Buka Partisipasi Publik Awasi Penyaluran Energi Bersubsidi

Menurut Basuki, hingga saat ini rehabilitasi lahan di kawasan IKN telah mencapai 8.947,55 hektare dengan lebih dari lima juta pohon yang telah ditanam. Upaya tersebut menjadi bagian dari pembangunan kota baru yang mengedepankan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian lingkungan.

Foto: Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono bersama peserta melakukan penanaman pohon di kawasan Embung G, KIPP Nusantara, Selasa (7/7/2026). (Humas Otorita IKN)

Salah seorang peserta dari Ikatan Pensiunan Pekerjaan Umum (IPPU), Diana, mengaku terkesan dengan perkembangan kawasan IKN yang dinilainya jauh berbeda dari ekspektasi awal.

“Ini pertama kali kami ke sini. Apa yang kami lihat melebihi ekspektasi. Tidak menyangka seperti ini, sangat hijau, cocok untuk healing, dan rasanya umur tambah panjang di sini. Kalau menurut saya, sesuatu yang dulu terasa tidak mungkin, ternyata bisa menjadi mungkin,” ujarnya.

Keterlibatan generasi muda juga terlihat melalui partisipasi 30 mahasiswa KKN-PPM UGM Pelita Nusantara yang sedang menjalankan program pengabdian masyarakat di Kecamatan Sepaku.

Koordinator Mahasiswa Unit (Kormanit) KKN-PPM UGM Pelita Nusantara, Christian Perdana Putra Malau, mengatakan konsep forest city menjadi salah satu alasan dirinya memilih lokasi KKN di sekitar IKN.

Baca Juga:   Tunggakan Pajak Kendaraan Semester Pertama 2023 di PPU Capai RP 6,7 Miliar

“Salah satu alasan saya ingin KKN di Sepaku adalah karena Ibu Kota Nusantara. Dengan tema forest city, saya rasa IKN bisa menjadi salah satu contoh bahwa kita bisa membangun kota, tetapi tetap menjaga lingkungan,” ujarnya.

Foto: Peserta melakukan penanaman pohon di kawasan Embung G, KIPP Nusantara, Selasa (7/7/2026). (Humas Otorita IKN)

Kegiatan tersebut juga diikuti Mike Davidson, warga negara Kanada sekaligus pembawa acara serial media internasional How Did They Fix That?. Ia menilai penanaman pohon di IKN menunjukkan komitmen berbagai pihak dalam membangun kota yang berorientasi pada keberlanjutan.

“Saya pernah ikut menanam pohon sebelumnya, tetapi tidak dalam skala seperti ini dan tidak dalam kegiatan dengan energi serta suasana positif seperti ini. Nusantara itu indah. Nusantara itu berkelanjutan. Ini tempat yang istimewa,” tutup Mike.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.