Penggerebekan di Penginapan, Satresnarkoba Polres PPU Sita 12 Paket Sabu dari Tiga Terduga Pelaku

PENAJAM PASER UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Penajam. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026) dini hari, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta 12 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah kamar Penginapan Silkar Indah, RT 015, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum menggerebek lokasi sekitar pukul 01.30 Wita.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.B. (18), warga Kelurahan Sesumpu. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita dua paket diduga sabu seberat bruto sekitar 0,42 gram, satu lembar plastik klip bening, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada pria berinisial H.K. (23), warga Kelurahan Kampung Baru, yang diamankan di area parkir penginapan. Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

Baca Juga:   Kepala Otorita IKN Sambut Kunjungan Dekranas dan Ibu Seruni Kabinet Merah Putih

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung oleh informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” jelasnya, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H.K. mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,82 gram, lima lembar plastik klip bening, alat bantu pengemasan berupa sekop dari sedotan plastik, dompet, serta wadah penyimpanan barang bukti.

Pengembangan berikutnya mengarah kepada seorang pria berinisial R.F. (25) yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. R.F. diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Baru. Dari lokasi itu, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Secara keseluruhan, polisi menyita 12 paket diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram, uang tunai yang diduga hasil transaksi, plastik klip bening, alat bantu pengemasan, serta dua unit telepon genggam.

“Polres Penajam Paser Utara akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU,” ujar Gede.

Baca Juga:   Beautifikasi Coastal Road, Akselerasi Pj Bupati PPU Membangun Ruang Interaksi Publik

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.