Beranda blog Halaman 764

Pencairan ADD Paling Besar Sumbang Serapan APBD PPU 2023

0

PPU – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Penajam Paser Utara (PPU) meningkat di awal semester kedua 2023. Meski dinilai belum ideal, peningkatan serapan anggaran ini dinilai positif.

Catatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU di awal Juli saat ini telah mencapau 42 persen. Kepala BKAD PPU, Muhajir menjelaskan dari total APBD 2023 PPU yang disahkan Rp 1,9 triliun anggaran telah terserap sekira Rp 798 miliar.

“Realisasi kita saat ini sudah di angka 42 persen,” ungkapnya saat di temui di Kantor Bupati PPU, Selasa (11/7/2023).

Seperti diketahui sebelumnya, serapan anggaran APBD PPU pada 2023 ini cenderung lambat. Pasalnya, hingga memasuki akhir semester pertama ini, catatan realisasi anggaran baru mencapai 13 persen.

Muhajir menjelaskan bahwa 42 persen yang terserap itu berasal dari belanja rutin. Kemudian yang terbesar selanjutnya ialah dari penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD).

Disebutkan ada beberapa permasalahan yang ia temui di lapangan. Salah satunya ditengarai  realisasi belanja fisik atau belanja infrastruktur yang belum maksimal.

“Hingga saat ini yang terserap masih terbilang rendah. Kalau proyek fisik belum, ini baru belanja rutin,” sebutnya.

Terhitung, baru sekira 10 persen belanja fisik yang terealisasi. Padahal alokasinya cukup besar yaitu mencapai sekira Rp 500 miliar.

“Untuk proyek fisik ini, anggarannya belum terserap maksimal, lantaran tagihan belum dimasukkan oleh kontraktor,” jelas Muhajir.

Hal ini sejatinya lumrah saja bila melihat dari sudut pandang kontraktor. Dari keterangan yang disimpulkan Muhajir, biasanya tagihan itu baru dilakukan saat pekerjaan sudah mencapai 50 hingga 70 persen.

“Kebanyakan, proyek pembangunan itu yang dicairkan baru 20 persen. Uang muka saja,” ungkapnya.

Meski baru terserap sekitar 42 persen, Muhajir optimis seluruh anggaran bisa terserap maksimal. Pun progresnya saat ini keuangan daerah berjalan baik, yang dirasa hingga memasuki tahun anggaran selanjutnya.

“Saya kira progres saat ini berjalan saja dan sudah cukup baik,” tutup Muhajir. (sbk)

Seluruh Parpol PPU Lakukan Perbaikan Berkas Pendaftaran Bacaleg

PPU – Seluruh partai politik (parpol) di Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) usungan. pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Selain melengkapi berkas yang kuran, parpol juga melakukan pengubahan nama yang dicalonkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU telah melakukan verifikasi terhadap berkas pengajuan calon legislatif (caleg). Dari 18 partai politik yang ada di Benuo Taka, terutama persoalan administrasi.

Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno menjelaskan bahwa umumnya parpol tidak melengkapi berkas caleg yang didaftarkannya. Mulai dari legalisir ijazah, surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lainnya.

“Semua partai, di PPU ini ada 18 partai yang mengajukan perbaikan. Rata-rata itu semua melakukan perbaikan berkas administrasi,” ungkapnya, Selasa (11/7/2023).

Berdasarkan tahapan, masa perbaikan dilakukan sejak 24 Juni hingga 9 Juli 2023 lalu. Adapun verifikasi ini sesuai jadwal dilakukan mulai 10 Juli hingga 6 AGustus mendatang.

“Pengajuan perbaikan sudah dinyatakan diterima dan lengkap dari 18 partai itu, dan tidak ada kendala,” sebutnya.

Selain beberapa perbaikan tadi, ada juga pengubahan terkait penggantian nama caleg yang diusung dan mengubah nomor urut caleg. Serta ada parpol yang mengurangi jumlah anggota legislatif yang didaftarkan sebelumnya.

“Meski demikian, seluruh kekurangan tersebut telah dipenuhi oleh partai, dan dinyatakan telah lengkap dan diterima,” pungkas Tono. (sbk)

Atet Muda Panahan PPU Sumbang Emas dan Perunggu di Piala Gubernur

0

PPU –  Atlet panahan yang tergabung dalam Club X Archery asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membawa pulang sejumlah mendali emas. Mereka sekaligus lolos seleksi Prapon tahap I pada kejuaraan panahan Piala Gubernur Kaltim dan Piala Bepeka Archery Indonesia 2023.

Ajang itu digelar pada 3 – 9 Juli 2023 di lapangan Kadrie Oening, Sempaja,  Samarinda.  Dari 13 Atlit  yang tergabung dalam Club X Archery PPU ini  masing-masing sukses memboyong mendali.

Antara lain Ayra Nurzahia Emar dengan raihan  2 medali emas, 1 perunggu serta lolos seleksi kejurnas Junior. Kemudian Raysha Ainun Mahya  dengan raihan 4 medali perak, 1 medali perunggu dan juga lolos seleksi kejurnas junior.

Ada juga nama Ariza M Faeyza Akbar dan Althaf dengan raihan masing-masing 1 medali perunggu bantalan. Serta atas nama M Ayyub Azmi yang juga lolos pada seleksi prapon tahap 1 itu.

Ketua Club X Archery PPU, Khaidir Ukkas mengatakan bangga karena tim asal PPU yang diketuainya tersebut mampu menorehkan prestasi membanggakan pada ajang yang diikuti oleh kabupaten/kota se kaltim tersebut. Dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab PPU yang telah memberikan perhatian istimewa dan pembinaan secara intensif terhadap cabang olahraga panahan ini.

“Tak ada kata yang dapat kami senandungkan kecuali rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada bapak gubernur yang telah memberikan perhatian istimewa,” sebutnya, Senin (10/7/2023).

Hal itu dianggap sebagai langkah persiapan untuk melahirkan embrio atlet panahan yang berbakat dan berkualitas. Melalui pengurus Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) PPU dan telah mengamanahkan para panitia untuk event perlombaan kejuaraan piala Gubernur Kaltim dan Piala Bepeka Archery Indonesia 2023.

“Alhamdulillah pertandingan yang kami ikuti berjalan dengan sukses terutama jika dilihat dari antusias yang sangat luar biasa dari setiap  kabupaten/kota untuk mengirimkan perwakilan atlet panahannya.  Ini tentunya juga menjadi tantangan besar bagi kami Tim club X Archery yang hanya menurunkan 13 Atlet panahan nya,” ungkap Khaidir.

Pasca event itu, sambungnya, atlet panahan asal PPU yang tergabung pada Club X Archeri ini akan konsentrasi pada persiapan Atlet menuju penyelenggaraan kejurnas junior tahun 2023. Kejuaraan ini akan dilaksanakan di lapangan Jakarta Japanese Club Ground, Sentul-Bogor di bulan ini sekaligus penggalangan fund raising dan sponsorship untuk event tersebut.

“Sebagai Club pemula  dalam dunia panahan di Kaltim Club X Archery PPU tentunya juga dapat diperhitungkan diantaranya telah meraih medali emas pada ajang PORPROV VI dan Kejurnas Senior beberapa waktu lalu. Dan alhamdulillah pada perlombaan kali ini juga telah meraih beberapa mendali,” ungkapnya. (SBK)

Pegawai PPU Dilarang Ikut Bahas Isu Politik di Medsos

PPU – Para aparatur sipil negara (ASN) di Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk tidak terlibat aktif dengan isu politik. Tak hanya di dunia nyata, namun juga ditegaskan di dalam dunia maya atau media sosial (medsos).

Hal itu diungkapkan, Asisten I Setkab PPU, Sodikiin dalam apel dihadapan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU. Baik ASN maupun tenaga harian lepas (THL) diwanti-wanti untuk tidak terlibat aktivitas dalam dunia politik.

“Jika melihat aktivitas media sosial akhir-akhir ini kita sudah mulai menyaksikan bagaimana hiruk pikuk perpolitikan di sana, termasuk di Kabupaten PPU. Bahkan tidak jarang dari mereka ada yang saling menjatuhkan satu dengan lainnya,” ungkapnya, Senin (10/7/2023).

Ia mengatakan bahwa pegawai tidak perlu harus terlibat dalam persoalan-persoalan politik yang mulai ramai diperbincangkan saat ini. Karena semua pegawai tentunya mempunyai pendidikan yang mampu menilai sosok  mana yang mampu membawa kemajuan khususnya bagi daerah kabupaten PPU ke depannya.

“Untuk itu kami menghimbau kepada semua pegawai di Kabupaten PPU agar bisa bijak menggunakan media sosial saat ini dan tidak terlibat dalam dunia politik,” kata Sodikin.

Selain itu diminta untuk fokus meningkatkan kinerja sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah. Pun yang berkaitan dengan Pemilu 2024 mendatang, patutnya dipikirkan secara personal dan rahasi.

“Terpenting saat ini bagaimana kita bisa menentukan sosok mana yang mampu membawa kemajuan daerah serta kesejahteraan bagi kita semua dan masyarakat Kabupaten PPU pada umumnya,” pungkasnya. (SBK)

Diprotes Warga, Pemkab PPU Beri Potongan Harga Air Bersih 6 Bulan

0

PPU – Pemberian diskon tarif dasar air bersih di Penajam Paser Utara (PPU) oleh Perumda Air Minum (PAM) Danum Taka hanya berlaku selama 6 bulan. Hal ini berkaitan dengan kebijakan anggaran pada 2023.

Seperti diketahui, PAM Danum Taka telah menaikkan tarif dasar air bersih yang mereka terapkan sejak Januari 2023. Dalam perjalanannya, kebijakan itu memunculkan gejolak dari masyarakat karena terlalu memberatkan, serta tak diiringi dengan perbaikan kualitas.

Hingga adanya aksi penolakan warga ke Pemkab PPU Juni 2023 lalu sebesar 25 persen. Aksi tersebut berakhir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD PPU. Pun, Bupati PPU Hamdam Pongrewa memastikan akan adanya potongan harga (diskon) khusus bagi mereka yang tidak mampu.

Kendati begitu, Direktur Utama PAM Danum Taka Abdul Rasyid menegaskan pemberian diskon itu tidak akan berjalan selama. Namun hanya berkala, berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah.

“Tidak bisa terus menerus, karena mengacu mengacu dengan tahun anggaran,” sebutnya, Minggu (9/7/2023).

Diketahui, dalam pemberian diskon ini, setidaknya anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 2 miliar. Dasar penggunaannya ialah Surat Instruksi Bupati Nomor 539/942/TUPimpinan/157/Perekonomian, pada Juni 2023.

“Dengan subsidi yang diberikan bupati selama enam bulan ini sekitar Rp 2 miliar anggarannya,” lanjutnya.

Syarat untuk mendapat diskon tarif ini, adalah pelanggan yang telah melakukan pembayaran sejak tanggal 1 hingga tanggal 20. Pelanggan yang memiliki tunggakan setelah tanggal tersebut, tidak akan mendapatkan diskon tarif secara otomatis.

Rasyid mengatakan bahwa, pelanggan yang akan diberikan diskon yakni kategori rumah tangga, mulai R1 hingga R4. Sedangkan untuk pelanggan dari kategori niaga, seperti perusahaan, kantor swasta maupun pemerintahan, tidak diberikan diskon.

“Hanya rumah tangga saja, tidak termasuk niaga,” ungkapnya

Untuk pelanggan R3 hingga R4 atau rumah mewah, kemungkinan pemberian diskonnya lebih kecil dari pelanggan kategori R1 dan R2. “Pemberian diskon mulai berlaku pemakaian bulan Juli, pembayaran Agustus,” imbuh Rasyid.

Lebih lanjut, adanya diskon setelah 6 bulan ini maka terlebih dahulu akan dibahas pada tahun anggaran selanjutnya. Setelah enam bulan, pemerintah akan kembali mengkaji hal tersebut, jika memungkinan juga akan berubah menjadi penyertaan modal atau subsidi langsung.

Sementara tarif yang berlaku setelah penyesuaian, tegas Rasyid, tidak bisa diturunkan ke tarif semula. Hal itu karena berhubungan dengan eksistensi perusahaan.

“Perusahaan harus diselamatkan supaya tidak terbebani oleh cost yang cukup tinggi sehingga tidak terus menerus mengalami kerugian,” tutupnya. (sbk)

Pemkab PPU Siapkan Raperda Perubahan Tindaklanjuti Terbitnya UU 1/2022

0

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) pada tahun ini bakal mengusulkan adanya peraturan daerah (perda) terkait perubahan retribusi. Rancangan peraturan daerah ini bakal mengganti 12 perda yang ada di PPU terkait pendapatan daerah dari pajak.

Usulan perda itu berkaitan dengan terbitnya UU 1/2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Merupakan penyesuaian regulasi terkait dengan produk hukum daerah yang berkaitan dengan keuangan daerah.

Seperti diketahui, DPRD PPU tengah melakukan persiapan pembahasan raperda 2023. Namun mulainya pembahasan masih tertunda karena belum adanya usulan raperda dari pihak eksekutif.

“Daftar raperda yang bakal diusulkan masih di Bagian Hukum. Semua SKPD yang menginginkan adanya perda baru, itu ada di Bagian Hukum,” kata Sekkab PPU, Tohar, Sabtu (8/7/2023).

Namun begitu, ia memastikan bakal adanya raperda yang diusulkan berkaitan dengan lahirnya aturan pusat. Sebab hadirnya UU 1/2022 membutuhkan penyesuaian produk hukum yang ada di tiap daerah, termasuk PPU.

“Itu tindak lanjut dengan terbitnya UU 1/2022 tentang hubungan keuangan antara emerintah pusat dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Tohar menjelaskan salah satu perubahan mendasar yang harus segera disesuaikan. Yaitu terkait pajak dan retribusi, di mana tidak terdapat lagi pajak dengan nomenklatur yang berbeda.

“Salah satu (raperda) yang saya tahu, itu ada raperda terkait pendapatan dan retribusi daerah,” sebutnya.

Perubahan yang terjadi pada pajak dan retribusi daerah itu seperti pada jenis pajak daerah, perubahan tarif pajak daerah, perubahan retribusi jasa umum, perubahan retribusi jasa usaha hingga perubahan retribusi perizinan tertentu.

“Jika nanti raperda ini disahkan menjadi perda, maka akan mencabut perda tentang pajak dari daerah yang akan dipakai, 12 perda PPU yang berkaitan tentang retribusi,” ungkap Tohar.

Patut diketahui, meski sudah ada undang-undang terbaru yang mengatur pajak dan retribusi itu, perda lama yang berpedoman pada undang-undang nomor 28/2009 masih berlaku.

Setidaknya selama dua tahun sejak undang-undang baru itu disahkan. Itu artinya, tetap bisa menggunakan perda lama dalam penerapan pajak dan retribusi daerah. Sebelum perda baru disahkan paling lambat hingga awal tahun 2024 mendatang. (sbk)

Bupati PPU Minta Tidak Ada Pegawai Keluyuran di Jam Kerja

0

PPU – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Hamdam Pongrewa menegaskan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat jangan keluyuran atau keluar kantor saat jam kerja tanpa ada surat izin keluar dari atasan.

“Kami ingatkan pegawai tidak keluar kantor saat jam kerja tanpa ada alasan,” kata Bupati Hamdam di Penajam, Jumat (7/7/2023).

Pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten, tegasnya  diminta untuk bekerja dengan maksimal melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Jangan sampai ada masyarakat yang beranggapan pegawai mangkir atau bolos dari tugas pokok sebagai pelayan masyarakat, apalagi alasan keluar kantor saat jam kerja untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal memanfaatkan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai yang meninggalkan kantor saat jam kerja masih berlangsung.

Dikatakan Hamdam, pemerintah daerah  menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai dengan harapan dapat meningkatkan kinerja.

‘Kami akan tindak lanjuti arahan kepala daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai yang keluyuran saat jam kerja,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto.

Regulasi atau peraturan menyangkut jam kerja dan kedisiplinan pegawai lainnya wajib dilaksanakan dan harus ada pengawasan dari instansi terkait.

Pegawai masuk dan pulang kerja wajib mengikuti Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2008 tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Regulasi itu menjelaskan, jam kerja formal 37 jam 30 menit per pekan dan jam kerja efektif 28 jam per pekan setelah dikurangi 25 persen untuk waktu istirahat.

Sehingga kalau pegawai keluar kantor saat jam kerja untuk menjalankan tugas tidak masalah, tetapi kalau tidak ada izin keluar kantor dari atasan tentu harus ditindak, demikian Margono Hadi Susanto. (Ant/MK)

Pemkab PPU Inginkan Semua Pelaku UMKM Lokal Miliki NIB

0

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melakukan berbagai upaya untuk menciptakan iklim berusaha yang baik dan sehat di daerah. Salah satunya dengan mengupayakan para pelaku UMKM agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Karenanya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim bersama dengan DPMPTSP PPU memberikan pendampingan kepada 100 pelaku UMKM di PPU untuk penerbitan  Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Kamis (6/7/2023).

“Itu dalam rangka percepatan perizinan berusaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku Usaha Mikro Kecil,” kata Asisten II Setkab PP, Nicko Herlambang, Jumat (7/7/2023).

Pendampingan ini sekaligus sebagai bentuk implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Yang menggunakan sistim online single sibmussion-Risk Based Approach (OSS-RBA) di PPU.

Nicko menyebutkan bahwa hingga saat ini UMKM di PPU berdasarkan data yang ada dapat dikatakan masih minim. Tetapi pada prinsipnya, tegasnya, pihaknya terus mendorong sebanyak mungkin UMKM di PPU ini lahir dan tumbuh.

Sebab, para pelaku UMKM hari ini merupakan kekuatan daerah dalam pertahanan perekonomia. Utamanya yang paling tahan terhadap inflasi dan tahan terhadap gejolak ekonomi.

“Harapannya nanti dari temen-temen di DPMPTSP PPU, setelah pendampingan hari ini ada dibuka ruang khusus pendampingan perhari di dinas ini. Jadi setiap hari di dinas itu harusnya ada pembinaan UMKM supaya bisa masuk dan kemudian berkonsultasi. Karena UMKM harus bisa menjadi pilar ekonomi di Kabupaten PPU,” bebernya.

Nicko berharap pertumbuhan UMKM ke depan semakin baik. Karena pertumbuhan penduduk di PPU berlahan semakin bertambah.

Pun dengan semakin masifnya pembangunan yang ada di PPU yang semakin membuka ruang untuk orang masuk ke PPU.

“Pelaku UMKM PPU hari ini, bisa menjadi agen perubahan. Ke depannya nanti semua UMKM yang ada di PPU ini sudah punya NIB. Tujuannya apa, salah satunya yaitu kalau kita mau memberikan bantuan itu jelas. Kita sekarang sebenarnya punya paket perbatuan melalui bank. Tetapi begitu bantuan di salurkan kebanyakan dananya macet tidak dapat bergulir. Itu juga salah satu kendala,” pungkasnya. (sbk)

Pemkab PPU Minta Bank Tanah Segera Sampaikan Masterplan Bandara VVIP IKN

PPU – Pemkan Penajam Paser Utara (PPU) meminta masterplan atau cetak biru (blueprint) pembangunan Bandara VVIP pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dibuat. Hal itu diperlukan sebagai penyesuaian tata ruang dan rencana pengembangan wilayah Benuo Taka ke depannya.

Pemkab PPU belum lama ini mengaadakan rapat koordinasi dengan Badan Bank Tanah dan beberapa lemabaga lainnya. Fokus pembahasannya saat itu ialah terkait pengimplementasian Perpres 31/2023 tentang Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

“Bank Tanah sebagai pemegang hak pengelolaan atas lahan yang diberikan oleh negara,” ujar Sekkab PPU, Tohar, (6/7/2023).

Seperti diketahui, Badan Bank Tanah telah mendapatkan hak pengelolaan lahan (HPL) dari negara, atas pencabutan hak guna usaha (HGU) yang terlantar di PPU. Adapun itu ialah HGU PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), dengan luasan 4.162 hektare.

Tohar menjelasan secara eksplisit pada Pasal 6 Perpres 31/2023, terkait dengan penyediaan tanah untuk Bandara VVIP itu ada di Badan Bank Tanah. Tugasnya jelas, secara nyata tertulis di dalamnya dan menyebutkan menjadi tanggungjawabnya Badan Bank Tanah.

Sekkab PPU, Tohar saat diwawancarai. (Robbi/MediaKaltimGroup)

“Yang menjadi konsen pembahasan ialah kaitannya dengan masterplan. Karena nanti beririsan dengan wilayah PPU, di luar Bank Tanah,” ungkapnya.

Maka itu, sambung Tohar, dusah menjadi keniscayaan harus ada harmonisasi kaitannya dengan masterplan yang dibuat oleh Bank Tanah, dengan masterplan PPU.

“Karena dulu itu Bandara VVIP belum ada disebut. Makanya catatan kritis Kami, sekarang segera menyesuaikan di atas Bank Tanah, masterplan itu harus sudah terlihat rencana Bandara VVIP,” kata Tohar.

Di satu sisi pula, Perpres 31/2023 juga menyebutkan secara gamblang tugas Pemkab PPU ialah terkait dengan penyediaan aspek ruang. Yang mana itu diterjemahkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah PPU dalam rangka penyesuaian.

“Di situ kepentingan Kita. Berarti perlu mengeluarkan beberapa rencana pengembangan wilayah ke depannya. Terkait dengan ruang, maka kita harus mereview RTRW (rencana tata ruang wilayah) PPU,” beber Tohar.

Lebih lanjut, langkah lanjutan masih akan dilakukan beberapa kali lagi. Mulai dari penetapan lokasi (penlok) dan identifikasi luasan. Dalam hal itu, ini menjadi tanggung jawab dari Pemprv Kaltim.

“Itu yang masih belum tahu berapa luasannya, makanya masterplannya harus segera menyesuaikan itu,” sebut Tohar.

Sekadar informasi, ancer-ancer lokasi pembangunan Bandara VVIP itu telah diketahui berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, dan Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam. Bandara penunjang IKN ini dibangun bertipe bandara internasional sekaligus dapat digunakan keperluan militer dengan berkoordinasi TNI Angkatan Udara.

Meski secara formal belum diketahui berapa luasan lahan yang bakal digunakan, kebutuhan lahan terungkap diperkirakan mencapai sekira 360 hektare. Itu untuk menunjang rencana panjang landasan pacu (runway) 3.000 meter dan bisa didarati pesawat berbadan lebar jenis Airbus A400. (SBK)

Penantian 2 Tahun Pemenang Lomba KNPI PPU Menunggu Penyerahan Hadiah

0

PPU – Para Pemenang lomba film pendek yang digelar DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu niat baik penyelenggara. Pasalnya, hingga 2 tahun berselang, mereka masih belum menerima pemberian hadiah yang dijanjikan.

Sudah 2 tahun berlalu pihak penyelenggara belum melakukan pemberian hadiah kepada para pemenang. Faktanya setelah perlombaan dilaksanakan serta mendapatkan juara perlombaan tidak ada pemberian hadiah.

Bahkan para pengurus terlihat menghilang sampai dengan 2023 ini. Diketahui pula, penyelenggara waktu itu ialah Ketua DPD KNPI PPU ialah Sulthan.

“Niat baik dari penyelenggara masih kami tunggu. Bukan soal uang yang didapatkan akan tetapi persoalan tentang penghargaan karya yang kami buat. Diketahui sejak selesainya lomba dan tak terbayarkan Ketua KNPI PPU hilang entah kemana,” ungkap salah satu pemenang lomba film, Kamis (6/7/2023).

Lomba film pendek bertajuk ‘Kreasi di Tengah Pandemi’ itu diadakan pada 2021 lalu. Ajang ini diadakan dalam rangka memperingati HUT Ke-76 RI dengan total hadiah jutaan rupiah.

Dalam lomba yang diadakan mulai Juli 2021, sekira 7 grup mengikuti perlombaan. Pun produksi film-filme mereka dipublikasikan melalui Channel Youtube DPD KNPI PPU hingga kini.

Selama 2 tahun ini para pemenang masih disuruh menunggu-nunggu dalam penyelesaian pembayaran hadiahnya. Pun keberadaan sang nakhoda tidak diketahui keberadaanya.

“Bagaimanapun kita bersabar sampai detik ini saja Ketua KNPI tidak berada di PPU, entah dimana serta tim penyelenggarapun hilang bak ditelan bumi,” tegasnya.

Sampai saat ini diketahui bukan hanya perlombaan film pendek yang belum terselesaikan. Akan tetapi ada beberapa lomba juga yang belum ada penyelesaiannya para pemenang masih menunggu sampai dimana sang nakhoda muncul dan melakukan pertanggung jawabannya.

“Sampai kapanpun kami para pemenang akan terus menuntut hak yang sebarusnya untuk kami, bukan waktu yang sebentar pula bagi kami menunggu dan menunggu penyelesaian dari penyelenggara maupun dari sang nakhoda yang hilang bak ditelan bumi,” pungkas Zamzam. (NRD)