spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Minta Bank Tanah Segera Sampaikan Masterplan Bandara VVIP IKN

PPU – Pemkan Penajam Paser Utara (PPU) meminta masterplan atau cetak biru (blueprint) pembangunan Bandara VVIP pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dibuat. Hal itu diperlukan sebagai penyesuaian tata ruang dan rencana pengembangan wilayah Benuo Taka ke depannya.

Pemkab PPU belum lama ini mengaadakan rapat koordinasi dengan Badan Bank Tanah dan beberapa lemabaga lainnya. Fokus pembahasannya saat itu ialah terkait pengimplementasian Perpres 31/2023 tentang Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

“Bank Tanah sebagai pemegang hak pengelolaan atas lahan yang diberikan oleh negara,” ujar Sekkab PPU, Tohar, (6/7/2023).

Seperti diketahui, Badan Bank Tanah telah mendapatkan hak pengelolaan lahan (HPL) dari negara, atas pencabutan hak guna usaha (HGU) yang terlantar di PPU. Adapun itu ialah HGU PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), dengan luasan 4.162 hektare.

Tohar menjelasan secara eksplisit pada Pasal 6 Perpres 31/2023, terkait dengan penyediaan tanah untuk Bandara VVIP itu ada di Badan Bank Tanah. Tugasnya jelas, secara nyata tertulis di dalamnya dan menyebutkan menjadi tanggungjawabnya Badan Bank Tanah.

Baca Juga:   UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN Bahas Soal 3P
Sekkab PPU, Tohar saat diwawancarai. (Robbi/MediaKaltimGroup)

“Yang menjadi konsen pembahasan ialah kaitannya dengan masterplan. Karena nanti beririsan dengan wilayah PPU, di luar Bank Tanah,” ungkapnya.

Maka itu, sambung Tohar, dusah menjadi keniscayaan harus ada harmonisasi kaitannya dengan masterplan yang dibuat oleh Bank Tanah, dengan masterplan PPU.

“Karena dulu itu Bandara VVIP belum ada disebut. Makanya catatan kritis Kami, sekarang segera menyesuaikan di atas Bank Tanah, masterplan itu harus sudah terlihat rencana Bandara VVIP,” kata Tohar.

Di satu sisi pula, Perpres 31/2023 juga menyebutkan secara gamblang tugas Pemkab PPU ialah terkait dengan penyediaan aspek ruang. Yang mana itu diterjemahkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah PPU dalam rangka penyesuaian.

“Di situ kepentingan Kita. Berarti perlu mengeluarkan beberapa rencana pengembangan wilayah ke depannya. Terkait dengan ruang, maka kita harus mereview RTRW (rencana tata ruang wilayah) PPU,” beber Tohar.

Lebih lanjut, langkah lanjutan masih akan dilakukan beberapa kali lagi. Mulai dari penetapan lokasi (penlok) dan identifikasi luasan. Dalam hal itu, ini menjadi tanggung jawab dari Pemprv Kaltim.

Baca Juga:   DLH PPU: CV PMA Wajib Tanggung Jawab Atasi Dampak Polusi Udara Aktivitas Tambang Batu Bara di Sesulu

“Itu yang masih belum tahu berapa luasannya, makanya masterplannya harus segera menyesuaikan itu,” sebut Tohar.

Sekadar informasi, ancer-ancer lokasi pembangunan Bandara VVIP itu telah diketahui berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, dan Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam. Bandara penunjang IKN ini dibangun bertipe bandara internasional sekaligus dapat digunakan keperluan militer dengan berkoordinasi TNI Angkatan Udara.

Meski secara formal belum diketahui berapa luasan lahan yang bakal digunakan, kebutuhan lahan terungkap diperkirakan mencapai sekira 360 hektare. Itu untuk menunjang rencana panjang landasan pacu (runway) 3.000 meter dan bisa didarati pesawat berbadan lebar jenis Airbus A400. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER