Beranda blog Halaman 54

Operasi Patuh Mahakam Digelar Serentak Selama 14 Hari

0

PASER – Kepolisian Resor Paser bakal menggelar Operasi Patuh Mahakam 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026 mendatang.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel gelar pasukan yang dijadwalkan berlangsung di halaman Masjid Agung Nurul Falah pada Senin, 8 Juni 2026.

Kasat Lantas Polres Paser, Weny Wahyuningsih, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Paser agar mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan di jalan raya.

“Kepada seluruh masyarakat Paser, kami himbau agar mematuhi aturan lalu lintas dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara,” ujar AKP Weny, Kamis (4/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Mahakam 2026 akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif yang didukung penegakan hukum secara humanis.

Target utama operasi tersebut yakni menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan, meminimalisir fatalitas korban jiwa, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pada aspek penindakan hukum, polisi akan mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama dengan komposisi penindakan mencapai 60 persen. Sementara tilang manual atau Non-ETLE sebesar 30 persen dan teguran simpatik sebesar 10 persen.

“Untuk penindakan berbasis ETLE difokuskan pada 11 pelanggaran prioritas yang mendominasi fatalitas laka lantas atau tingkat kematian korban laka lantas,” ujarnya.

Sebelas pelanggaran prioritas tersebut meliputi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari ketentuan, tidak memasang pelat nomor sesuai aturan, menerobos jalur busway, hingga parkir di atas trotoar.

Sementara pada penindakan Non-ETLE, polisi akan menyasar pelanggaran berat seperti penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa TNKB resmi, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi standar, hingga pengendara yang melawan arus.

Selain penindakan, Satlantas Polres Paser juga akan memperkuat langkah preventif dan preemtif melalui penyuluhan keselamatan berlalu lintas, kampanye di berbagai platform media, serta kerja sama dengan komunitas masyarakat.

“Langkah preventif diwujudkan melalui pengaturan jalur di titik rawan kecelakaan, pemasangan rambu peringatan, serta pemberian teguran simpatik langsung di jalan raya kepada pengendara,” jelasnya. (MK)

Penulis: Nash
Editor: Agus S

Warung Makan di Samboja Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar hingga Leher

Kutai Kartangera – Sebuah warung makan di RT 17 Kilometer 38, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), hangus terbakar pada Rabu (3/6/2026). Dalam peristiwa tersebut, pemilik warung mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kebakaran yang terjadi tidak jauh dari SPBU KM 38 itu diduga dipicu kebocoran gas LPG saat aktivitas memasak berlangsung. Kobaran api dengan cepat membesar dan melalap bangunan warung yang sebagian besar berbahan kayu.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Fida Hurasani, mengatakan laporan kebakaran diterima sekitar pukul 09.34 Wita.

“Pada jam tersebut, warga melaporkan adanya kebakaran warung di KM 38 Samboja. Tim Regu tiga bersama petugas dari regu lain yang turut membantu langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” jelasnya kepada wartawan.

Saat petugas tiba di lokasi, api sudah membesar dan hampir merembet ke bangunan rumah yang berada di belakang warung. Sedikitnya tiga unit mobil tangki pemadam dikerahkan untuk mengendalikan kebakaran.

Petugas kemudian melakukan pemadaman dan pendinginan hingga api berhasil dikendalikan. Proses penanganan berlangsung sekitar dua jam dan lokasi dinyatakan aman pada pukul 11.30 Wita.

Akibat kejadian tersebut, satu kepala keluarga terdampak. Sementara pemilik warung, Karnada Kukur mengalami luka bakar pada bagian tangan hingga leher.

“Korban yang mengalami luka bakar itu pemilik tempat. Informasi dari koordinator lapangan kami, luka bakarnya dari tangan sampai ke leher dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Samboja,” kata Fida.

Berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, kebakaran diduga bermula dari kebocoran tabung atau selang gas LPG saat digunakan untuk memasak. Kobaran api disebut semakin membesar karena di lokasi juga terdapat bahan bakar minyak (BBM) eceran.

“Sepertinya ada proses masak-masak, kemudian terjadi kebocoran pada tabung atau selang gas. Api kemudian menyambar dan di lokasi juga ada BBM eceran yang dijual, sehingga kobaran api semakin membesar,” ungkap Fida.

Pasca kejadian, Fida mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran yang bersumber dari penggunaan tabung gas, aktivitas memasak, maupun instalasi listrik rumah tangga.

Peristiwa kebakaran tersebut juga ramai diperbincangkan warga melalui media sosial. Salah satunya diunggah akun Asyifa Arifin yang membagikan kondisi kebakaran di lokasi kejadian.

“Kondisi kebakaran di km 38 dekat pom. Diakibatkan gas bocor. Dan alhamdulillah apinya cepat padam,” tulisnya.

Data yang dihimpun menunjukkan kebakaran di wilayah Samboja telah terjadi sedikitnya tiga kali sepanjang semester pertama 2026. Sebelumnya, pada 25 Mei 2026, kebakaran menghanguskan tiga bangunan di lingkungan SDN 018 Samboja. Sementara pada 1 April 2026, kebakaran di kawasan Kuala Samboja menghanguskan tiga rumah warga dan menyebabkan 19 jiwa kehilangan tempat tinggal. Peristiwa tersebut diduga dipicu korsleting listrik.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

Dari 417 Menjadi 5.147, UMKM di Kawasan IKN Tumbuh Pesat dalam Tiga Tahun

NUSANTARA – Pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan peningkatan signifikan sejak pembangunan ibu kota baru dimulai pada 2022.

Data Otorita IKN mencatat jumlah UMKM di wilayah delineasi yang pada pertengahan 2023 sebanyak 417 unit, kini telah mencapai 5.147 unit pada Juni 2026. Kenaikan tersebut terjadi seiring berbagai program pendampingan, pelatihan, serta meningkatnya aktivitas ekonomi di kawasan Nusantara.

Sepanjang 2023 hingga 2024, Otorita IKN mendampingi sedikitnya 796 UMKM lokal untuk mempersiapkan diri menghadapi peluang usaha yang muncul seiring pembangunan ibu kota negara.

Pada Desember 2025, jumlah UMKM binaan Otorita IKN tercatat sebanyak 888 unit yang tersebar di tujuh kecamatan wilayah delineasi. Sementara berdasarkan data Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN tahun 2026, jumlah keseluruhan UMKM telah mencapai 5.147 unit. Kecamatan Sepaku, yang menjadi wilayah terdekat dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), menyumbang 495 UMKM atau sekitar 9,6 persen dari total tersebut.

Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha Otorita IKN, Ferdinand Kana Lo, sebelumnya menyampaikan harapannya agar UMKM lokal dapat berkembang menjadi usaha dengan skala yang lebih besar.

“Kami akan menampung seluruh masukan dan saran dari pelaku usaha. Melalui kolaborasi, kita ingin membangun dan mengembangkan ekosistem ekonomi Nusantara yang kuat dengan UMKM sebagai tulang punggungnya,” ujarnya dalam kegiatan yang digelar di Swissôtel Nusantara.

Pertumbuhan jumlah UMKM tersebut juga ditopang peningkatan omzet sejumlah pelaku usaha sejak hadirnya IKN. Sejumlah UMKM lokal dilaporkan mengalami kenaikan pendapatan hingga dua sampai sepuluh kali lipat dibanding sebelum pembangunan ibu kota dimulai.

Selain meningkatnya aktivitas ekonomi, transformasi digital turut memperluas akses pemasaran produk UMKM. Kebijakan pemerintah yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun juga menjadi faktor pendukung perkembangan usaha mikro dan kecil.

Untuk memperkuat daya saing pelaku usaha, Otorita IKN secara rutin menggelar pelatihan, pendampingan, hingga edukasi terkait perizinan usaha dan legalitas produk. Program tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan ekonomi kawasan Tri-City yang menghubungkan Nusantara, Balikpapan, dan Samarinda.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Conrita Ermanto, mengatakan penguatan kapasitas pelaku UMKM menjadi salah satu fokus yang terus dijalankan seiring perkembangan ibu kota baru.

“Komitmen kami terus mengupayakan kapasitas pengusaha UMKM agar dapat meningkat seiring perkembangan IKN. Baik melalui pelatihan atau pendampingan,” katanya.

Meski demikian, peningkatan jumlah pelaku usaha juga menghadirkan tantangan tersendiri. Keberlanjutan UMKM dinilai sangat bergantung pada stabilitas aktivitas ekonomi di kawasan IKN, mulai dari kunjungan masyarakat, penyelenggaraan berbagai kegiatan, hingga keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang mendorong masuknya pekerja dan investor.

Untuk menjaga perputaran ekonomi, Otorita IKN terus menyediakan ruang promosi dan pemasaran bagi pelaku usaha lokal melalui berbagai kegiatan dan kawasan komersial.

Pertumbuhan ribuan UMKM dalam kurun waktu tiga tahun menunjukkan geliat ekonomi baru di kawasan IKN. Namun, menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan kualitas produk menjadi pekerjaan berikutnya agar pelaku UMKM lokal tidak hanya tumbuh dari sisi jumlah, tetapi juga mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan ekonomi yang terus berlangsung.

“Kami, Otorita, memfasilitasi pengusaha UMKM lokal untuk ikut mengisi area komersial seperti bazar UMKM, Nusantara Park dan lain-lain,” ujar Conrita.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai 8 Juni, Satlantas PPU Andalkan ETLE dan Penindakan Pelanggaran Berisiko

PENAJAM PASER UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) akan menggelar Operasi Patuh Mahakam 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tahunan tersebut akan mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), disertai pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik IP mengatakan, Operasi Patuh Mahakam tahun ini mengusung tema Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik sebagai bagian dari modernisasi sistem penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Kita memaksimalkan ETLE statis menggunakan kamera statis dan kamera hand-held. Penegakan hukum dilakukan lebih modern, objektif, dan terukur,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, sekitar 60 persen penindakan akan dilakukan melalui ETLE. Sementara 30 persen lainnya berupa tilang manual terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti melawan arus, menerobos rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Adapun 10 persen sisanya berupa teguran.

Menurut Dedik, operasi tersebut tidak ditujukan untuk mencari kesalahan pengendara, melainkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas.

“Pengendara yang menggunakan helm dengan benar, memakai sabuk pengaman, memiliki spion lengkap, dan TNKB sesuai aturan tidak perlu takut. Mereka tidak akan dihentikan dan justru diberikan prioritas,” jelasnya.

Data Satlantas Polres PPU menunjukkan jumlah penindakan selama Operasi Patuh Mahakam mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 721 teguran tertulis dan 193 tilang, dengan satu kasus kecelakaan lalu lintas selama operasi berlangsung. Sementara pada 2025, jumlah teguran meningkat menjadi 786 kasus dan tilang mencapai 290 kasus, tanpa kecelakaan lalu lintas yang tercatat selama periode operasi.

Dedik menambahkan, operasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih dekat antara polisi lalu lintas dan masyarakat.

“Polantas ingin mengubah paradigma bahwa polisi hadir sebagai sahabat di jalan raya. Kehadiran polisi harus membuat masyarakat merasa aman, nyaman, dan dekat,” katanya.

Sementara itu, Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara menegaskan bahwa Operasi Patuh Mahakam bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, bukan membatasi aktivitas masyarakat.

“Setiap aturan lalu lintas dibuat bukan untuk membatasi perjalanan, tetapi memastikan semua orang dapat pulang dengan selamat kepada keluarga yang menunggu di rumah,” tegas Andreas.

Ia juga menginstruksikan seluruh personel yang terlibat agar mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan edukatif selama pelaksanaan operasi.

“Polres PPU tidak bangga dengan banyaknya penindakan. Kami akan lebih bangga jika masyarakat patuh, tertib, dan sadar keselamatan tanpa harus takut kepada polisi,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

Keamanan Daerah Bergantung Partisipasi Warga, Polres PPU Dorong Pemanfaatan Layanan 110

PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan berbagai kejadian darurat, mulai dari tindak kriminalitas, gangguan keamanan, hingga kecelakaan lalu lintas.

Ajakan tersebut disampaikan Wakapolres PPU Kompol Roganda usai konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus kriminalitas dan narkoba di Mapolres PPU, Kamis (4/6/2026).

Menurut Roganda, layanan Call Center 110 merupakan salah satu sarana komunikasi antara masyarakat dan kepolisian yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan maupun permintaan bantuan dalam kondisi darurat.

“Layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memanfaatkan layanan tersebut apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungannya,” ujar Roganda.

Ia menjelaskan, layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Informasi yang disampaikan masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian merespons berbagai kejadian secara lebih cepat.

“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung tugas kepolisian. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula langkah penanganan yang bisa dilakukan,” katanya.

Selain melalui layanan 110, Polres PPU juga melakukan berbagai upaya pencegahan gangguan keamanan melalui patroli rutin, penyuluhan hukum, sosialisasi kamtibmas, serta edukasi kepada masyarakat di berbagai wilayah.

Menurut Roganda, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di daerah.

Ia berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan yang telah disediakan, terutama ketika menemukan tindak kriminalitas, peredaran narkoba, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.

“Sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama menjaga keamanan daerah. Dengan partisipasi aktif masyarakat, situasi kamtibmas yang aman dan nyaman dapat terus terjaga,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

Enam Kasus Narkoba Terungkap di PPU Selama Mei 2026, Tujuh Tersangka Diamankan

PENAJAM PASER UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap enam kasus peredaran narkotika selama Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 62,35 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres PPU Kompol Roganda didampingi Kasat Reskrim AKP Hendry Dwi Azhari dan Kasat Resnarkoba IPTU I Gede Wijaya di Mapolres PPU, Kamis (4/6/2026).

“Selama periode Mei 2026, Satresnarkoba Polres PPU telah mengungkap enam kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu total 62,35 gram,” kata Roganda.

Berdasarkan data kepolisian, empat kasus terjadi di Kecamatan Penajam, satu kasus di Kecamatan Sepaku, dan satu kasus di Kecamatan Babulu. Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari buruh harian lepas, wiraswasta, karyawan swasta, petani hingga nelayan.

Polisi juga mencatat mayoritas tersangka berada pada usia produktif. Empat orang berusia 20 hingga 29 tahun, sementara tiga lainnya berusia di atas 30 tahun.

Kasus dengan barang bukti terbesar diungkap di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Polisi menangkap tersangka berinisial S alias B dengan barang bukti sabu seberat 50,06 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket.

Selain itu, polisi mengamankan tersangka RA alias A di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, dengan barang bukti 4,22 gram sabu. Di lokasi berbeda, tersangka AAH juga diamankan dengan barang bukti 4,84 gram sabu yang diduga diperoleh dari luar daerah.

“Pengungkapan lainnya dilakukan di Jalan Panglima Betta, Penajam, dengan tersangka HS yang kedapatan menguasai 0,45 gram sabu,” ungkatnya.

Sementara di Kecamatan Sepaku, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA dan H dengan barang bukti 2,48 gram sabu. Adapun kasus terakhir diungkap di Kelurahan Lawe-Lawe dengan tersangka FWW yang kedapatan membawa 0,30 gram sabu.

Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antarperkara dan mengungkap pemasok narkotika yang diduga berada di luar wilayah PPU.

“Sejumlah nama yang diduga berperan sebagai pemasok masih dalam proses pencarian dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Roganda.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

Pemkab PPU Kucurkan Bantuan Untuk 405 Warga Miskin dan Rentan Miskin 2026

Pembaca Setia Radar Ibukota!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Ibukota?

Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.radaribukota.com

https://digital.radaribukota.com/rik4juni2026/mobile/

Radar Ibukota – Aktual & Terpercaya!

Polres PPU Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas dan Laporkan Kejahatan

PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui penyampaian informasi terkait potensi tindak kriminal maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Ajakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres PPU, Kamis (4/6/2026), dipimpin Wakapolres PPU Kompol Roganda mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara.

Kompol Roganda mengatakan, keberhasilan pengungkapan berbagai tindak pidana tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Kabupaten PPU.

“Pengungkapan berbagai kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami akan terus melakukan langkah pencegahan maupun penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Polres PPU juga terus mengedepankan langkah preventif melalui penyuluhan, pembinaan masyarakat, patroli rutin, hingga sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kepolisian menilai upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika sejak dini.

Dalam kesempatan tersebut, Polres PPU kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan tindak kriminalitas, gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian.

Polres PPU berharap partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan terus meningkat sehingga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dapat terus terjaga.

“Informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengambil langkah penanganan secara cepat dan tepat. Karena itu, sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” kata Roganda.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

Kuasa Hukum Warga Soroti Dokumen Lahan, Sidang PT Agro Indomas Ditunda

PENAJAM PASER UTARA – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara warga Kecamatan Sepaku dan PT Agro Indomas kembali mengalami penundaan. Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Penajam, Kamis (4/6/2026), ditunda karena pihak tergugat belum menghadirkan saksi.

Kuasa hukum warga, Ramadi, mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak PT Agro Indomas untuk menghadirkan saksi pada agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan sekitar 25 Juni 2026.

“Sidang ini kembali ditunda karena pihak PT Agro Indomas belum siap menghadirkan saksi. Kemungkinan pada agenda berikutnya mereka akan menghadirkan saksi tambahan,” ujar Ramadi usai persidangan.

Menurut Ramadi, apabila pada kesempatan berikutnya pihak tergugat tidak juga menghadirkan saksi, maka hak untuk mengajukan pembuktian melalui saksi dapat dianggap tidak digunakan dalam proses persidangan.

“Kalau di kesempatan terakhir mereka tidak menghadirkan saksi, maka hak itu dianggap tidak digunakan,” katanya.

Dalam keterangannya, Ramadi yang juga Ketua DPC Peradi PPU menyampaikan sejumlah hal yang menjadi bagian dari argumentasi pihak penggugat dalam perkara tersebut. Ia mengaku telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.

Menurut dia, pihaknya mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan. Ramadi mengklaim telah meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah setempat terkait dokumen-dokumen tersebut.

“Kami sudah mempertanyakan kepada pemerintah setempat, dan diduga dokumen tersebut bukan produk resmi pemerintah,” ujarnya.

Ramadi juga menyebut pihaknya telah meminta keterangan dari aparatur desa maupun ketua RT yang namanya tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan. Menurutnya, terdapat bantahan terkait tanda tangan pada salah satu dokumen tersebut.

“RT yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani surat itu. Bahkan mengaku tanda tangan tersebut bukan miliknya,” kata Ramadi.

Atas dasar itu, pihak penggugat mengaku tengah menempuh langkah hukum lanjutan terkait dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Selain itu, Ramadi juga mempertanyakan status legalitas lahan yang menjadi objek sengketa, termasuk terkait izin pengelolaan yang dimiliki perusahaan. Namun seluruh dalil dan klaim tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Agro Indomas, Samuel Hutasoit, belum memberikan tanggapan rinci terkait materi perkara maupun pernyataan yang disampaikan pihak penggugat. Saat ditemui usai persidangan, ia hanya memberikan komentar singkat.

“Amankan saja itu,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Indomas belum menyampaikan keterangan resmi terkait penundaan sidang maupun berbagai klaim yang disampaikan pihak penggugat. Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada akhir Juni 2026 dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat.

Pewarta: Robbi Lalat

Pohon Rawan Tumbang di Nenang Ditebang BPBD PPU, Antisipasi Bahaya bagi Warga

PENAJAM PASER UTARA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penebangan satu pohon rawan tumbang di RT 03, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis (4/6/2026).

Penebangan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi kecelakaan maupun kerusakan yang dapat ditimbulkan jika pohon tersebut tumbang.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Nurlaila, mengatakan pohon yang ditebang memiliki ukuran cukup besar dan berada di lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga serta akses lalu lintas masyarakat.

“Satu pohon rawan tumbang yang berada di RT. 03 Kelurahan Nenang telah dilakukan penebangan karena kondisi pohon yang berukuran cukup besar dan dinilai berpotensi tumbang,” kata Nurlaila.

Kegiatan penebangan dimulai sekitar pukul 11.00 Wita dengan melibatkan personel BPBD PPU dan warga setempat. BPBD juga mengerahkan dua unit kendaraan operasional beserta peralatan penanggulangan bencana untuk mendukung proses evakuasi dan penebangan pohon.

“Sehingga membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas serta rumah warga yang berada di sekitar lokasi,” jelasnya.

Foto: Petugas BPBD PPU bersama warga melakukan penebangan pohon rawan tumbang di RT 03 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis (4/6/2026).

BPBD PPU mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan pohon yang kondisinya rapuh, miring, atau berpotensi tumbang, terutama saat memasuki musim hujan dan cuaca ekstrem, agar dapat dilakukan penanganan lebih dini.

“Hal ini untuk meminimalisi potensi ancaman terhadap pengguna jalan maupun rumah warga di sekitar lokasi,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat