Beranda blog Halaman 55

Forum TJSL PPU Dinilai Tidak Efektif, Komisi I Dorong Perbup dan Penataan Ulang

PENAJAM PASER UTARA – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong restrukturisasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) agar pelaksanaan program sosial perusahaan di daerah lebih terarah dan tepat sasaran.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, menilai forum yang selama ini menjadi wadah koordinasi program TJSL perusahaan belum berjalan optimal. Karena itu, diperlukan penataan ulang kelembagaan serta penguatan regulasi untuk meningkatkan efektivitas forum tersebut.

“Sangat tidak maksimal. Karena itu kami juga mendorong agar forum TJSL dilakukan restrukturisasi,” kata Ishaq Rahman.

Menurut Ishaq, restrukturisasi perlu diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) agar memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan program TJSL.

Ia mengusulkan agar kepala daerah menjadi ketua forum, sementara wakil bupati bertindak sebagai ketua harian dan unsur manajemen perusahaan mengisi posisi sekretaris.

“Yang kami harapkan ke depan, forum ini dibuatkan Peraturan Bupati (Perbub), sehingga ketuanya adalah kepala daerah. Kemudian ketua hariannya diisi oleh wakil bupati, sedangkan sekretarisnya berasal dari unsur manajemen perusahaan,” ujarnya.

Selain pemerintah dan perusahaan, Ishaq juga menilai keterlibatan masyarakat perlu diperkuat dalam struktur forum. Menurutnya, pelibatan tokoh masyarakat dan kalangan pemuda penting untuk memastikan program TJSL benar-benar menjawab kebutuhan warga.

“Selain itu, forum juga harus melibatkan unsur masyarakat, tokoh masyarakat, dan pemuda. Dengan begitu, pelaksanaan TJSL bisa sama-sama kita kontrol agar benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Ia menjelaskan, keberadaan forum TJSL seharusnya mampu menyinergikan berbagai program sosial perusahaan agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan tidak berjalan secara terpisah.

DPRD PPU sebelumnya juga menyoroti pentingnya sinkronisasi program TJSL dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pengembangan sumber daya manusia, pelatihan tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat, serta dukungan terhadap pembangunan di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Melalui restrukturisasi, Kita berharap pelaksanaan TJSL tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat Kabupaten PPU,” pungkas Ishaq.

Pewarta: Robbi Lalat

DKP3 Bontang Kembangkan Pendidikan Pertanian Berbasis Praktik Langsung

0

BONTANG – Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian Kota Bontang terus mengembangkan Program Smartani Goes To School sebagai sarana pembelajaran pertanian bagi siswa sekolah dasar di Kota Bontang.

Program tersebut tidak hanya mengajarkan cara menanam, tetapi juga mengenalkan seluruh proses budidaya hingga pengolahan hasil panen kepada para siswa.

Kepala DKP3 Kota Bontang, Ahmad Aznem, mengatakan saat ini Program Smartani Goes To School telah diterapkan di tiga sekolah percontohan, yakni SDN 009 Bontang Utara di Kelurahan Loktuan, SDN 005 Bontang Selatan di Berbas Pantai, dan SDN 002 Bontang Barat.

Menurutnya, program tersebut dirancang agar siswa memahami seluruh tahapan budidaya tanaman, bukan hanya menikmati hasil panennya.

“Agar para siswa bisa paham dan mengerti bagaimana setiap prosesnya mulai dari awal hingga akhir. Jadi tidak hanya bagian panennya saja. Untuk saat ini, kami masih menerapkan proses penanaman kangkung,” ujar Aznem saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, siswa dilibatkan langsung sejak proses penanaman benih, penyiraman rutin, perawatan tanaman, menjaga kebersihan area tanam, hingga mengenali tanda-tanda tanaman siap dipanen.

Melalui metode praktik langsung tersebut, siswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai proses produksi pangan sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap sektor pertanian sejak usia dini.

Tidak berhenti pada tahap budidaya, DKP3 Bontang juga mulai mengenalkan pengolahan hasil panen kepada siswa.

Selain belajar memasak hasil panen menjadi sayuran, siswa juga diperkenalkan dengan berbagai olahan sederhana lain seperti keripik dan produk pangan kreatif yang memiliki nilai tambah ekonomi.

“Anak-anak nantinya tidak hanya tahu cara menanam dan memanen, tetapi juga memahami bagaimana hasil panen bisa diolah menjadi berbagai produk yang lebih kreatif dan bernilai,” tambahnya.

Melalui Program Smartani Goes To School, DKP3 Bontang berharap dapat membangun kesadaran generasi muda mengenai pentingnya ketahanan pangan sekaligus melahirkan siswa yang kreatif, mandiri, dan memiliki wawasan pertanian sejak dini.

Program tersebut juga direncanakan tidak berhenti di tingkat sekolah dasar, tetapi akan dikembangkan secara berkelanjutan hingga jenjang SMP. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Noel Klaim Ada Potensi Upaya Guncang Pemerintahan Prabowo

JAKARTA — Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel melontarkan sejumlah pernyataan politik usai divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Dalam keterangannya kepada media seusai persidangan, Noel menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia meminta lembaga antirasuah lebih mengedepankan fungsi pencegahan dibanding sekadar melakukan operasi penindakan.

“Harapan saya KPK jangan nipu-nipu lagi lah. Jangan nipu publik, jangan nipu bangsa ini. Kalau OTT, OTT. Kalau tidak, tidak,” kata Noel.

Menurut dia, pemberantasan korupsi seharusnya dilandasi komitmen moral, bukan kepentingan pribadi atau orientasi karier. Noel juga mengingatkan agar KPK tidak hanya berfokus pada penangkapan pejabat tanpa memaksimalkan langkah pencegahan.

“Memberantas korupsi itu harus punya komitmen moral. Bukan cuma untuk motivasi naik pangkat atau dapat jabatan baru,” ujarnya.

Selain menyoroti KPK, Noel juga menyinggung kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Ia menilai Prabowo Subianto sedang menghadapi tantangan berat akibat berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pemerintahan.

“Pak Prabowo luar biasa bekerja untuk bangsa ini dan rakyat ini. Tapi tercederai dengan berbagai persoalan yang sekarang terjadi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Noel mengaku melihat adanya potensi gejolak politik dan sosial dalam beberapa bulan ke depan. Menurutnya, kondisi ekonomi yang memburuk bisa menjadi pemicu meningkatnya ketegangan politik nasional.

“Saya coba ingatkan Pak Prabowo, dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar, ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo,” ujar Noel.

Ia menyebut indikasi tersebut dapat dilihat dari tekanan ekonomi yang terjadi belakangan ini, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah hingga kondisi pasar saham.

Noel juga menyarankan Presiden Prabowo memperkuat dukungan politik dari kelompok dan partai yang dinilai memiliki loyalitas terhadap pemerintah.

“Pak Prabowo harus mampu mencari kawan yang strategis dan kawan loyal. Jangan cari kawan yang hanya orientasi jabatan dan uang,” ucapnya.

Meski tengah menghadapi proses hukum, Noel mengaku tetap ingin melanjutkan perjuangannya untuk kalangan buruh setelah seluruh proses peradilan selesai dijalani.

Menurutnya, perjuangan untuk pekerja tidak berhenti hanya karena dirinya harus menjalani hukuman penjara. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Noel Terima Hukuman Kasus Suap dan Gratifikasi Sertifikat K3

0

JAKARTA — Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyatakan menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Usai persidangan, Noel mengaku menerima putusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuatnya selama menjabat sebagai pejabat negara.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya,” kata Noel kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Noel mengakui perkara yang menjeratnya menjadi pelajaran pahit dalam perjalanan hidup dan karier politiknya. Ia menilai kasus tersebut lahir dari kelengahan dirinya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga amanah.

“Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah. Menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa. Saya tidak punya kata-kata lain selain memohon maaf kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.

Permintaan maaf itu juga ditujukan kepada Prabowo Subianto, kalangan buruh yang selama ini menjadi basis perjuangannya, hingga keluarganya yang turut merasakan dampak dari perkara tersebut.

“Kepada Presiden Prabowo, kawan-kawan buruh yang selama ini saya perjuangkan, saya mohon maaf sekali telah mengecewakan mereka. Dan khusus juga untuk keluarga saya, istri saya, dan anak saya,” ucap Noel.

Meski harus menjalani hukuman penjara, Noel menegaskan tidak akan menghindari tanggung jawab hukum. Menurutnya, seorang pejabat negara harus berani menerima konsekuensi atas kesalahan yang dilakukan.

“Ini hukuman yang harus saya terima. Jangan juga kita menjadi pejabat kemudian mengelak atau menghindari tanggung jawab itu. Ini bentuk tanggung jawab saya,” tegasnya.

Noel juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim kuasa hukumnya yang telah menjalankan tugas masing-masing selama proses persidangan berlangsung.

Ia menutup pernyataannya dengan mengaku menyesali peristiwa yang menimpanya.

“Tidak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih dan penyesalan saya terhadap peristiwa yang menimpa saya,” tutup Noel. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Penyidik Kejati Kaltim Kejar Kerugian Negara Kasus Tambang

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan CV ABI yang berlangsung sejak 2020 hingga 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Kedua tersangka terlibat dalam modus penjualan batubara tidak benar (ilegal) yang bukan berasal dari area tambang milik mereka sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Kaltim melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Juni 2026. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Toni menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai Pasal 100 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Secara objektif, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Sementara secara subjektif, penyidik menilai terdapat kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana serupa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada dakwaan primair, keduanya dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara pada dakwaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim masih terus mendalami perkara tersebut untuk menghitung total kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan oknum kementerian yang disebut mempermudah administrasi penjualan batubara ilegal selama hampir empat tahun. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi hingga Pengemudi Mabuk Jadi Target Razia

0

BONTANG – Satlantas Polres Bontang mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026 yang akan berlangsung selama dua pekan, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan operasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, hingga menerobos lampu lalu lintas.

“Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelas Purwo Asmadi, Kamis (4/6/2026).

Operasi Patuh Mahakam kali ini juga menyasar kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL), pengendara di bawah umur, hingga pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Satlantas Polres Bontang mengajak masyarakat untuk melengkapi dokumen kendaraan, memastikan kondisi kendaraan layak jalan, serta selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara.

“Dengan tertib berlalu lintas, kita dapat bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Bontang,” tambahnya.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam dengan mematuhi seluruh aturan yang berlaku demi keselamatan bersama dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Ishaq Rahman Minta Pemkab PPU Bangun Tanggul untuk Atasi Banjir Rob di Waru

PENAJAM PASER UTARA – Aspirasi masyarakat terkait penanganan banjir rob di Kecamatan Waru kembali menjadi perhatian DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengungkapkan bahwa kebutuhan pembangunan tanggul di sepanjang Sungai Tunan menjadi salah satu keluhan utama warga yang ia terima saat melaksanakan reses di daerah pemilihannya.

Politikus PDI Perjuangan yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Waru-Babulu itu mengatakan, wilayah yang paling terdampak berada di RT 1 dan RT 28 Kelurahan Waru. Menurutnya, kawasan tersebut kerap terendam saat air laut pasang bersamaan dengan tingginya curah hujan.

“Untuk wilayah RT 1 dan RT 28 memang dibutuhkan tanggul untuk mengatasi banjir rob. Itu tidak bisa dihindari. Khususnya di RT 28, ketika air laut pasang dan curah hujan tinggi, kawasan itu pasti banjir,” kata Ishaq.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bukan hal baru bagi warga setempat. Bahkan saat reses beberapa bulan lalu, masyarakat secara langsung mengajak dirinya melihat lokasi yang selama ini menjadi langganan genangan.

“Pada saat saya reses sekitar empat bulan lalu, permintaan warga memang itu. Saya ditunjukkan langsung lokasi yang memang rawan banjir,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi di lapangan, Ishaq menilai solusi jangka panjang yang perlu dilakukan pemerintah adalah pembangunan tanggul di sepanjang aliran Sungai Tunan. Infrastruktur tersebut dinilai penting untuk menahan luapan air yang masuk ke kawasan permukiman saat pasang tinggi terjadi.

“Sepanjang sungai itu harus dibuatkan tanggul. Karena di posisi itu air naik semua ketika pasang dan hujan bersamaan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan Jumat Safari Pemkab PPU di Masjid Darul Aman, Kecamatan Waru, Jumat (22/5/2026), masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Bupati PPU Mudyat Noor. Selain persoalan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, kondisi rumah ibadah, dan infrastruktur lingkungan, warga juga mengeluhkan persoalan banjir akibat pasang air laut atau banjir rob yang kerap terjadi di sejumlah kawasan permukiman. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Bupati bersama jajaran pemerintah daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Saat itu, Mudyat menegaskan bahwa kegiatan Jumat Safari menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk mendengar dan menyerap berbagai kebutuhan masyarakat secara langsung. Masukan yang disampaikan warga, termasuk terkait penanganan banjir rob, menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab PPU.

Selain Waru, Ishaq menyebut beberapa wilayah lain seperti Api-Api masih relatif aman dari ancaman banjir rob. Namun demikian, menurutnya tetap diperlukan langkah antisipasi melalui normalisasi sungai agar kapasitas aliran air tetap terjaga.

“Kalau Api-Api itu sebenarnya tinggal dilakukan normalisasi sungai saja. Tahun 2025 kemarin UPT PU sudah melakukan kegiatan normalisasi, tetapi tahun 2026 ini belum bisa berjalan karena terkendala anggaran operasional,” katanya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah agar segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, penanganan banjir rob tidak hanya menyangkut kenyamanan warga, tetapi juga perlindungan terhadap permukiman dan aktivitas masyarakat yang setiap tahun terdampak saat musim hujan dan pasang laut terjadi bersamaan.

Meski usulan pembangunan tanggul terus disampaikan masyarakat, Ishaq mengaku hingga saat ini belum mendengar adanya program pembangunan tanggul yang masuk dalam agenda pemerintah daerah.

“Setahu saya belum. Kita belum pernah mendengar ada program pembangunan tanggul itu,” ujarnya.

Pewarta: Robbi Lalat

DPRD PPU Minta TJSL Perusahaan Diarahkan untuk Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja

PENAJAM PASER UTARA – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong restrukturisasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) agar keberadaan perusahaan di daerah dapat memberikan manfaat yang lebih terarah bagi masyarakat,. Khususnya dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) menghadapi kebutuhan tenaga kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menilai pelaksanaan Forum TJSL selama ini belum berjalan maksimal. Padahal, banyaknya perusahaan yang beroperasi di PPU memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Makanya kita mau TJSL juga ikut menyentuh di situ. TJSL itu kan tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan,” kata Syahrudin, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyusun kerangka program yang jelas agar pelaksanaan TJSL dapat diarahkan sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Cuma pemerintah ini harus membuat kerangka program yang harus dikerjasamakan dengan korporasi yang ada. Nah, kalau itu tidak dibuat, ya mana mungkin bisa dilaksanakan oleh forum TJSL tadi,” ujarnya.

Syahrudin menegaskan, salah satu sektor yang perlu menjadi prioritas program TJSL adalah pengembangan SDM lokal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersiapkan masyarakat PPU menghadapi peluang kerja yang muncul seiring perkembangan kawasan IKN.

“Karena antisipasi kita kalau memang betul-betul jadi ibu kota negara, memang kita masih jauh ketertinggalannya untuk pengembangan SDM,” ucapnya.

Ia berharap perusahaan-perusahaan dapat dilibatkan dalam program pelatihan keterampilan dan sertifikasi tenaga kerja bagi masyarakat lokal, khususnya lulusan pendidikan vokasi yang belum melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

“Makanya fungsi kita di sini di DPR dan pemerintah ini mendorong supaya anak-anak yang memang sekolah vokasi itu yang tidak melanjutkan segera dilakukan pelatihan-pelatihan dan diberikan sertifikasi,” katanya.

DPRD PPU juga mendorong penguatan regulasi terkait pelaksanaan TJSL melalui payung hukum yang lebih jelas. Dengan demikian, program-program yang dijalankan perusahaan dapat terkoordinasi, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Keberadaan Forum TJSL, lanjut Syahrudin, semestinya menjadi instrumen strategis untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, terutama di sektor pendidikan, ketenagakerjaan, dan pemberdayaan masyarakat di tengah transformasi wilayah sebagai daerah penyangga IKN.

Selain itu, Syahrudin menekankan pentingnya kolaborasi yang terukur antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha melalui Forum TJSL. Menurut dia, kerja sama tersebut harus diwujudkan dalam program nyata yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Jangan hanya slogan, tetapi bukti nyata kerjanya kolaborasinya itu seperti apa. Itu yang kita tunggu juga,” tegasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

Wisata Tanpa Konservasi Ancam Ekosistem Pulau Gusung

Pembaca Setia Radar Ibukota!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Ibukota?

Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.radaribukota.com

https://digital.radaribukota.com/rik3juni2026/mobile/

Radar Ibukota – Aktual & Terpercaya!

Penggeledahan Kantor BGN Berujung Penetapan Tersangka

JAKARTA — Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dadan terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) malam dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga tampak mengenakan rompi tahanan serupa dan diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Namun, penyidikan disebut mengarah pada dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Selain itu, aparat penegak hukum juga mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau lokasi pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik Jampidsus diketahui telah melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat dan menyita sejumlah barang bukti. Penggeledahan berlangsung hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana dari jabatannya.

Dalam perombakan pimpinan tersebut, Presiden juga memberhentikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi wakil kepala BGN.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk memimpin BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arumsari dan Trenggono.

Meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum memastikan apakah seluruh mantan pimpinan BGN tersebut dijerat dalam satu konstruksi perkara yang sama atau dalam penanganan kasus yang berbeda.

Penyidik dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait detail perkara, peran masing-masing tersangka, serta potensi adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi di tubuh BGN tersebut. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S