Beranda blog Halaman 56

Akademisi FH Unmul Soroti Relasi Politik di Balik Polemik Hak Angket

0

SAMARINDA – Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro menilai polemik Hak Angket di DPRD Kalimantan Timur menjadi momentum penting untuk melihat posisi politik lembaga legislatif daerah, apakah benar berpihak kepada rakyat atau justru lebih memilih berdiri bersama kekuasaan.

Pernyataan itu disampaikan Castro menjelang agenda rapat paripurna DPRD Kaltim pada 10 Juni 2026 yang akan menentukan nasib usulan Hak Angket terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim.

Menurut Castro, berbagai manuver yang mengarah pada penundaan atau potensi gagalnya pembahasan Hak Angket sebenarnya sudah terlihat sejak DPRD menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu.

“Kalau melihat polanya dari kemarin memang sudah kelihatan. Tidak terlalu mengagetkan. Ketika mereka menerima LKPJ, itu seperti melegitimasi hal-hal yang sebelumnya dipersoalkan dalam angket,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Castro menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan kompromi politik di tubuh DPRD Kaltim sehingga fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah tidak berjalan maksimal.

Ia juga menyoroti pernyataan Gubernur Kaltim yang sebelumnya menyebut mendukung Hak Angket. Menurutnya, publik akan sulit mempercayai sikap tersebut apabila partai-partai pendukung pemerintah tidak menunjukkan langkah yang sejalan.

“Publik akan sulit percaya kalau gubernur mengatakan mendukung hak angket, tetapi partainya sendiri tidak menjalankan sikap yang sama,” katanya.

Selain itu, Castro mengkritik munculnya dorongan agar proses dimulai melalui Hak Interpelasi sebelum masuk ke Hak Angket. Baginya, langkah tersebut justru terkesan sebagai upaya mengulur waktu.

“Pertanyaannya sederhana, kenapa mereka tidak mau hak angket? Dorongan interpelasi itu justru terlihat sebagai cara menunda proses angket,” tegasnya.

Ia juga menyoroti langkah DPRD Kaltim yang berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme Hak Angket. Menurut Castro, tindakan itu menunjukkan adanya persoalan dalam pemahaman fungsi dan kewenangan legislatif sendiri.

“Mereka membuat aturan, membuat tata tertib, tetapi ketika harus menjalankan justru bingung dan meminta penjelasan ke luar. Itu menunjukkan ada persoalan dalam pemahaman fungsi dan kewenangan mereka sendiri,” ujarnya.

Dalam pandangannya, lemahnya fungsi pengawasan DPRD tidak terlepas dari kuatnya relasi politik antara elite legislatif dan eksekutif yang selama ini lebih banyak diwarnai kompromi.

Karena itu, Castro menilai proses Hak Angket saat ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melihat secara terbuka keberpihakan para wakil rakyat di Karang Paci.

“Ini momentum bagi masyarakat untuk menilai wajah sebenarnya DPRD. Apakah mereka berdiri bersama rakyat atau lebih memilih berdiri bersama kekuasaan,” katanya.

Meski demikian, Castro menilai sekalipun Hak Angket nantinya gagal dibahas, proses yang telah berjalan tetap memberikan pelajaran penting terkait penggunaan hak konstitusional DPRD.

Ia berharap dinamika tersebut dapat menjadi pemicu lahirnya kekuatan oposisi yang lebih jelas di DPRD Kaltim, meski di sisi lain ia mengakui masih banyak partai politik yang bersikap pragmatis.

Sementara itu, menjelang rapat paripurna 10 Juni mendatang, Aliansi Rakyat Kaltim disebut tengah mempersiapkan Aksi Jilid III sebagai bentuk tekanan publik agar DPRD Kaltim tidak lagi menunda pembahasan Hak Angket.

Perhatian publik kini tertuju ke Gedung Karang Paci. Keputusan DPRD Kaltim pada paripurna nanti dinilai bukan hanya menentukan nasib Hak Angket, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Legislator Kaltim Minta Program Prioritas Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi

0

SAMARINDA – Nurhadi Saputra meminta Pemerintah Provinsi DPRD Kalimantan Timur memprioritaskan program dan anggaran yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai sedang mengalami tekanan.

Menurut Nurhadi, langkah rasionalisasi anggaran perlu mulai dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi menghadapi situasi ekonomi yang belum stabil. Namun, penyesuaian anggaran tersebut harus dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan kepentingan publik.

“Memang nanti membicarakan tentang rasionalisasi itu juga penting,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (1/6/2026).

Politisi dari daerah pemilihan Balikpapan itu menilai pemerintah daerah perlu mengurangi pos-pos belanja yang belum mendesak, sementara program yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat tetap harus dipertahankan.

“Bagaimanapun juga mungkin ada pos-pos anggaran yang harus kita kurangi. Yang tentunya yang berurusan sama masyarakat itu tetap harus kita prioritaskan. Tapi kalau yang dianggap masih bisa ditunda, itu bisa kita kurangi,” katanya.

Ia menegaskan kondisi ekonomi yang terjadi saat ini tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Karena bagaimanapun kan bukan hanya pemerintah, masyarakat juga sekarang mengalami permasalahan ekonomi,” tambahnya.

Meski demikian, Nurhadi mengakui hingga kini DPRD Kaltim belum secara khusus membahas program penanganan perlambatan ekonomi karena pembahasan APBD belum memasuki tahap tersebut.

“Sampai saat ini sih belum ada. Jadi kami juga belum membahas tentang anggaran,” ujarnya.

Ia juga menyebut dinamika politik yang berkembang di internal DPRD maupun hubungan dengan pihak eksekutif sempat menyita perhatian lembaga legislatif dalam beberapa waktu terakhir. Kendati begitu, DPRD tetap berupaya menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan melalui rapat kerja bersama OPD dan sejumlah perusahaan daerah.

“Jujur saja, di DPRD ini memang sedang bergulir berbagai dinamika. Tetapi kami tetap berupaya memulihkan kondisi dengan mengadakan rapat-rapat kerja dengan OPD dan mitra, termasuk di Komisi II dengan beberapa Perusda,” jelasnya.

Nurhadi berharap koordinasi antara legislatif dan eksekutif dapat kembali berjalan optimal sehingga berbagai persoalan ekonomi di daerah bisa segera direspons melalui kebijakan yang tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Pejabat OIKN Pimpin IKA FSIKP UMI Periode 2026–2031

0

NUSANTARA – Muhsin Palinrungi resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan (FSIKP) Universitas Muslim Indonesia periode 2026–2031 dalam Musyawarah Komisariat (Muskom) yang digelar Sabtu (30/5/2026).

Muhsin yang saat ini menjabat Direktur Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan oleh teman-teman,” ujarnya usai terpilih.

Dalam pidato perdananya, Muhsin menegaskan kepengurusan baru membutuhkan kolaborasi kuat antaralumni untuk membawa organisasi semakin berkembang.

“Kita butuh super tim. Saya mengamati beberapa teman kita sangat kompeten. Kita bisa lihat dari narasi-narasi di grup selama ini,” katanya.

Muhsin terpilih setelah melalui proses penjaringan calon secara terbuka. Dalam forum tersebut, ia memperoleh dukungan terbanyak sehingga pimpinan sidang menawarkan penetapan secara mufakat dan kekeluargaan yang kemudian disepakati peserta Muskom.

Diketahui, Muhsin merupakan alumni Sastra Inggris UMI yang menyelesaikan pendidikan strata satu pada 1997. Ia kemudian melanjutkan studi Community Development di La Trobe University pada 2007 dan menyelesaikan pendidikan doktoral administrasi publik di Universitas Negeri Makassar.

Selain aktif di birokrasi, Muhsin juga memiliki rekam jejak prestasi dan penghargaan di bidang pemerintahan. Ia pernah menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun 2011 serta Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2022 dari Presiden Republik Indonesia.

Saat bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, Muhsin juga meraih penghargaan Pegawai ASN Teladan Kategori Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2022 dan sejumlah penghargaan inovasi daerah tingkat Kabupaten Paser.

Terpilihnya Muhsin diharapkan mampu memperkuat soliditas alumni FSIKP UMI sekaligus menghadirkan program-program kolaboratif yang berdampak positif bagi alumni, kampus, maupun masyarakat luas. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Tim Gabungan Intensifkan Pencarian Korban di Sungai Berarus Deras

0

SANGATTA – Upaya pencarian terhadap Rifki (22), karyawan PT DSN Group yang dilaporkan hanyut di Sungai Melenyu 2, Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, masih terus dilakukan.

Memasuki hari ketiga pencarian, Selasa (2/6/2026), tim gabungan memperluas area penyisiran hingga ke bagian hilir sungai setelah korban belum berhasil ditemukan selama dua hari operasi sebelumnya.

Kapolsek Muara Wahau, Sumartono, mengatakan pencarian pada hari pertama dan kedua telah dilakukan secara maksimal sejak pagi hingga sore hari. Namun derasnya arus sungai menjadi tantangan utama di lapangan.

“Pencarian kemarin dilakukan hingga pukul 18.00 WITA. Karena korban belum ditemukan, hari ini tim gabungan kembali melanjutkan penyisiran dengan memperluas area pencarian ke arah hilir sungai,” ujarnya.

Dalam operasi pencarian tersebut, sebanyak lima personel Polsek Muara Wahau diterjunkan bersama 15 personel keamanan PT DSN Group, empat penyelam tradisional, serta sekitar 10 warga yang turut membantu proses pencarian.

Selain menggunakan perahu untuk menyusuri aliran sungai, tim juga melakukan pemantauan dari tepian sungai dan memeriksa sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi korban tersangkut akibat terbawa arus.

“Seluruh unsur yang terlibat terus berkoordinasi untuk memaksimalkan pencarian. Namun kami tetap mengedepankan faktor keselamatan personel mengingat kondisi arus sungai yang cukup deras,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu korban bersama tiga rekannya pergi ke Sungai Melenyu 2 untuk berekreasi.

Menjelang sore, korban bersama rekan-rekannya berenang menyeberangi sungai menuju daratan di seberang. Setelah sempat beristirahat, korban bersama dua rekannya kembali berenang menuju lokasi tenda di sisi awal sungai.

Namun saat berada di tengah sungai, Rifki diduga mulai kehabisan tenaga dan tidak mampu melawan derasnya arus hingga akhirnya terbawa aliran sungai dan hilang dari pandangan.

Rekan-rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian, namun korban tidak berhasil ditemukan sehingga laporan kemudian disampaikan kepada pihak berwenang.

Hingga hari ketiga operasi pencarian, tim gabungan masih terus berupaya menemukan korban. Sementara itu, istri korban, Musdalifah, bersama anggota keluarga lainnya diketahui masih bertahan di sekitar posko pencarian sambil menunggu kabar terbaru.

“Kami turut prihatin atas musibah ini. Semoga korban segera ditemukan. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berenang atau beraktivitas di sungai yang memiliki arus deras,” pungkas Sumartono. (MK)

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Pelabuhan Palaran Diusulkan Masuk RIPN untuk Perkuat Kawasan Strategis

0

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai mematangkan rencana besar pemindahan aktivitas Pelabuhan Yos Sudarso ke kawasan Palaran. Relokasi tersebut mencakup terminal penumpang maupun terminal barang atau kargo sebagai langkah mengurai kepadatan di pusat kota sekaligus mengoptimalkan kawasan pesisir Palaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan rencana tersebut telah dipaparkan kepada Andi Harun untuk dilakukan pendalaman secara teknis dan strategis.

“Kita kan ada rencana memindahkan Pelabuhan Yos Sudarso, baik itu terminal penumpang dan juga terminal barang atau kargo. Ini kita akan pindahkan ke daerah Palaran. Tadi paparan dari Pak Wali Kota untuk dipaparkan secara detail,” ujar Manalu usai pertemuan, Selasa (2/6/2026).

Untuk terminal penumpang, pemerintah memastikan lokasi tetap mengacu pada skema yang telah masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP) di kawasan Palaran. Sementara terminal kargo masih dalam tahap pembahasan karena terdapat beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan.

“Untuk terminal kargo, itu ada dua opsi. Dan satu lagi kalau mungkin bisa digabungkan di TPK dan terminal penumpang. Ada tiga opsi inilah yang menjadi pembahasan. Cuma kita harus masuk dulu ke RIPN (Rencana Induk Pelabuhan Nasional),” jelasnya.

Pemkot Samarinda menargetkan terminal penumpang di kawasan baru tersebut dapat mulai beroperasi pada 2027. Infrastruktur sisi laut disebut telah selesai dibangun menggunakan dana APBN, sehingga fokus berikutnya adalah penyelesaian akses jalan dan pembangunan fasilitas sisi darat.

“Kalau penumpang, tadi arahan Pak Wali target 2027. Karena sisi lautnya sudah terbangun dengan anggaran APBN. Tinggal akses jalan, lalu dilanjutkan lagi pembangunan sisi darat seperti ruang tunggu terminal,” katanya.

Terkait dukungan APBD Kota Samarinda, Manalu menyebut pemerintah daerah akan lebih fokus pada pembebasan lahan dan pembangunan akses jalan menuju kawasan pelabuhan baru.

“Kalau dari APBD tinggal pembebasan lahan sama pembangunan fisik jalannya,” tambahnya.

Meski menjadi penggagas dan penyedia akses infrastruktur, Dishub Samarinda menegaskan pengelolaan operasional pelabuhan nantinya tidak berada di bawah pemerintah kota. Pengoperasian akan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memperoleh konsesi resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Kalau pengelola tidak oleh Dishub. Nanti ada Badan Usaha Pelabuhan, bisa Pelindo atau BUP lain yang mendapat konsesi dari Kementerian Perhubungan,” pungkas Manalu.

Pemindahan pelabuhan ini diharapkan menjadi bagian dari penataan transportasi dan logistik Kota Samarinda sekaligus memperkuat kawasan Palaran sebagai pusat aktivitas maritim baru di Kalimantan Timur. (MK)

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S

Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus Andrie Yunus Masih Berjalan

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyoroti adanya dugaan miskomunikasi di lingkungan Polda Metro Jaya terkait penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Suparna, saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi Termohon,” kata Suparna dalam persidangan.

Hakim menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik, proses penyidikan perkara tersebut secara administratif masih berjalan dan belum dihentikan secara resmi karena belum diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI menyatakan berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada Pusat Polisi Militer TNI.

Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada 1 April 2026. Saat itu disebutkan kewenangan penyidik kepolisian dianggap selesai setelah hasil penyelidikan dan barang bukti dilimpahkan kepada Puspom TNI.

“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya,” ujar hakim saat membacakan kutipan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Menurut majelis hakim, perbedaan informasi yang disampaikan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya bagi pelapor yang menunggu kepastian hukum atas laporan yang diajukannya.

“Hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas Termohon telah selesai,” ujar Suparna.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, proses penyidikan perkara secara administratif masih berlangsung karena belum ada penghentian resmi terhadap perkara tersebut.

Majelis hakim juga menilai pelimpahan barang bukti kepada Puspom TNI tidak menghapus kewajiban penyidik untuk tetap memberikan informasi dan kepastian hukum kepada pelapor terkait perkembangan penanganan kasus. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Saham BREN Jadi Top Mover IHSG dengan Transaksi Rp1,19 Triliun

0

SAMARINDA — Bursa Efek Indonesia mencatat penguatan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Selasa (2/6/2026). Indeks domestik ditutup naik 1,11 persen atau bertambah 68,05 poin ke level 6.195,43.

Perdagangan hari ini berlangsung dinamis. IHSG dibuka pada level 6.210,00 dan sempat menyentuh posisi tertinggi harian di angka 6.264,26. Meski sempat terkoreksi ke level terendah 6.143,62, tekanan jual berhasil diimbangi aksi beli investor domestik hingga indeks kembali menguat menjelang penutupan perdagangan.

Berdasarkan data pasar yang dihimpun dari Refinitiv, mayoritas sektor perdagangan berada di zona hijau. Sektor infrastruktur, basic materials, dan energi menjadi sektor dengan penguatan tertinggi sepanjang sesi perdagangan.

Sebaliknya, sektor teknologi, konsumer primer, dan kesehatan tercatat mengalami koreksi tipis.

Penguatan IHSG kali ini paling banyak ditopang saham PT Barito Renewables Energy Tbk dengan kode saham BREN milik konglomerat Prajogo Pangestu. Saham BREN tercatat menjadi top mover dengan kontribusi sekitar 28 indeks poin dan nilai transaksi mencapai Rp1,19 triliun.

Selain BREN, saham PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masing-masing turut menyumbang sekitar 12 indeks poin terhadap penguatan IHSG.

Saham lain yang ikut menopang pergerakan indeks antara lain PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), hingga PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR).

Meski IHSG menguat, investor asing tercatat masih melakukan aksi jual bersih (net foreign sell) sebesar Rp1,37 triliun di pasar reguler. Data perdagangan menunjukkan nilai jual asing mencapai Rp10,94 triliun, sedangkan nilai beli asing berada di angka Rp9,57 triliun.

Di tengah tekanan jual asing tersebut, investor domestik justru mendominasi perdagangan dan menjadi penopang utama stabilitas pasar. Total transaksi investor domestik mencapai 57,98 persen dari keseluruhan aktivitas perdagangan, dengan nilai beli Rp14,84 triliun dan nilai jual Rp13,46 triliun.

Dominasi investor lokal juga terlihat dari frekuensi transaksi yang mencapai 75,89 persen dari total aktivitas pasar, jauh di atas porsi investor asing yang berada di angka 24,11 persen.

Pelaku pasar kini menanti sejumlah data makroekonomi dan kebijakan moneter global yang diperkirakan akan memengaruhi arah pergerakan IHSG dalam beberapa hari ke depan. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

TAUD Minta Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diproses di Peradilan Umum

JAKARTA — Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang saat ini berlangsung di Pengadilan Militer dihentikan dan dialihkan ke peradilan umum.

Desakan itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus melalui TAUD.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan yang dibuat korban.

Anggota TAUD, Yosua Oktavian, menilai putusan tersebut semakin memperkuat alasan agar perkara tidak lagi ditangani melalui mekanisme peradilan militer.

“Menurut kami Pengadilan Militer harus dihentikan, harus segera diproses ke Peradilan Umum,” kata Yosua kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Ia bahkan menyebut keberlanjutan proses hukum di peradilan militer semakin kehilangan legitimasi setelah keluarnya putusan praperadilan.

“Peradilan Militer menurut kami adalah peradilan yang sesat dan keputusan hari ini makin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer tersebut semakin runtuh,” ujarnya.

TAUD juga meminta Polda Metro Jaya menarik kembali berkas perkara dan barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan kepada Pusat Polisi Militer TNI. Menurut mereka, penyidik kepolisian harus melanjutkan pengusutan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami berharap Polda Metro Jaya menarik kembali berkas dan barang bukti tersebut dan kemudian melanjutkan prosesnya,” kata Yosua.

Ia menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada empat terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Militer. TAUD menduga terdapat lebih banyak pihak yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Ada 16 orang menurut kami dan kemudian siapa penyandang dana dan pelaku utamanya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota TAUD lainnya, M. Al-Ayubi Harahap, menilai putusan praperadilan telah membuka dugaan adanya penghentian penyidikan secara terselubung yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Majelis hakim sudah menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, memang dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik,” kata Al-Ayubi.

Menurut dia, selama ini tidak pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi di sisi lain penyidikan juga tidak dilanjutkan secara aktif oleh kepolisian.

“Mereka enggak mau disalahkan untuk menghentikan proses penyidikan. Tapi mereka juga tidak mau untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujarnya.

Al-Ayubi mengapresiasi putusan hakim yang memerintahkan penyidik melanjutkan penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum bagi korban.

Saat ini proses persidangan terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Militer dan telah memasuki tahap menjelang penuntutan.

Namun, TAUD berharap putusan praperadilan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara lebih luas, termasuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perencanaan maupun pendanaan aksi penyerangan tersebut. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Penyidikan Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Kini Dipantau Langsung Wasidik Mabes Polri

BALIKPAPAN — Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri turun langsung ke Polda Kalimantan Timur untuk menindaklanjuti perkembangan penanganan kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan.

Kedatangan tim Wasidik tersebut merupakan tindak lanjut dari gelar perkara khusus yang sebelumnya digelar di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri pada 30 April 2026 lalu. Gelar perkara itu dilakukan setelah adanya pengaduan dari terpidana Rohmat Harsono bersama kuasa hukumnya terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah menjerat Rohmat.

Kuasa hukum Rohmat, Efi Maryono, mengatakan pihaknya sejak awal telah melaporkan dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batu bara (minerba) yang melibatkan sejumlah pihak. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Kami menginginkan keadilan karena perbuatan ini sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh Rohmat. Klien kami bekerja atas perintah dan seizin pemilik lahan. Tetapi mereka yang diduga terlibat justru tidak tersentuh hukum sama sekali,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Menurut Efi, karena laporan tersebut tidak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat daerah, pihaknya kemudian mengadukan persoalan itu ke Biro Wasidik Mabes Polri. Langkah tersebut berujung pada pelaksanaan gelar perkara khusus yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum, pihak terlapor, hingga Rohmat yang mengikuti proses melalui sambungan video dari lembaga pemasyarakatan.

“Dalam gelar perkara khusus itu ditemukan sejumlah hal yang mengarah pada apa yang selama ini kami laporkan, yakni adanya pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” jelasnya.

Efi menyebut kedatangan tim Wasidik ke Polda Kaltim berpotensi menghasilkan rekomendasi maupun arahan kepada penyidik Ditreskrimsus untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang muncul selama gelar perkara khusus.

Ia menilai peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka apabila seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dan gelar perkara ditindaklanjuti secara menyeluruh.

“Kemungkinan pasti ada tersangka baru. Karena tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Ini dilakukan oleh banyak orang dan kami berharap semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tambahnya.

Efi berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tidak hanya menjerat pelaku lapangan.

“Perkara ini harus terang-benderang. Jangan hanya mengorbankan rakyat kecil. Semua yang bersalah harus diproses sehingga masyarakat dapat melihat penegakan hukum berjalan secara adil,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Efi juga menyampaikan terima kasih kepada Kabareskrim, Kepala Biro Wasidik, Kapolda Kaltim dan Dirkrimsus Polda Kaltim atas perhatian terhadap perkara tersebut.

Sementara itu, salah satu pelapor, Nizar Firdaus, mendesak aparat penegak hukum segera menindak pihak-pihak yang menurutnya menjadi aktor utama dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Menurut Nizar, Rohmat hanya menjadi korban dari aktivitas yang diduga dikendalikan oleh pihak lain.

“Hengki CS harus ditangkap karena Rohmat hanya korban dari kegiatan aktivitas ilegal galian C mereka. Kegiatan itu mengakibatkan keluarga saya harus pindah dan berdampak terhadap lingkungan di area sekitar,” ujar Nizar.

Ia berharap proses hukum yang kini mendapat perhatian langsung dari Mabes Polri dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Kasus dugaan tambang ilegal dan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta sebelumnya telah menyeret Rohmat Harsono hingga divonis dua tahun penjara. Namun, pelapor dan kuasa hukum menilai masih terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut sehingga perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

Turunnya tim Wasidik Bareskrim Mabes Polri ke Polda Kaltim menjadi sorotan baru dalam penanganan kasus ini. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas arah penyidikan dan membuka peluang pengungkapan aktor lain yang diduga terlibat dalam perkara tambang ilegal yang telah menjadi perhatian publik di Balikpapan. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Kawasan Penyangga IKN Jadi Fokus Kunker Komandan Kodaeral XIII

0

BALIKPAPAN – Komandan Kodaeral XIII Sumarji Bimoaji melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Pangkalan TNI Angkatan Laut Balikpapan, Selasa (2/6/2026). Kunjungan yang berlangsung hingga 4 Juni 2026 tersebut difokuskan pada penguatan sinergitas antar-instansi serta peninjauan kesiapan satuan di wilayah strategis Kalimantan Timur.

Dalam kunjungan tersebut, Laksda TNI Sumarji Bimoaji didampingi Ketua Daerah Kodaeral XIII GJK RI, Alvita Bimoaji. Kedatangan rombongan disambut jajaran Lanal Balikpapan dan diawali dengan kegiatan penanaman pohon sawo kecik di area depan Markas Komando Lanal Balikpapan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Selanjutnya, Komandan Kodaeral XIII menerima Laporan Komando (Lapko) dari Komandan Lanal Balikpapan terkait kondisi satuan, kesiapan personel, serta berbagai program yang telah dan akan dilaksanakan.

Salah satu agenda penting dalam kunjungan tersebut adalah peresmian Gedung Pati Unus. Peresmian ditandai dengan pembacaan pernyataan resmi, pemencetan tombol sirine, pemotongan pita oleh Ketua Daerah Jalasenastri Kodaeral XIII, serta penandatanganan prasasti.

Usai peresmian, Laksda TNI Sumarji Bimoaji menggelar tatap muka bersama keluarga besar Lanal Balikpapan. Pada kesempatan itu, ia menyerahkan piagam penghargaan kepada prajurit berprestasi serta memberikan tali asih kepada warakawuri, anak yatim, dan orang tua anak berkebutuhan khusus (ABK).

Laksda TNI Sumarji Bimoaji menegaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan kesiapan personel sekaligus mempererat hubungan dan koordinasi antar-lembaga di Kalimantan Timur, terutama dalam menghadapi berbagai dinamika strategis seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Kunjungan kerja ini tidak hanya bertujuan untuk meninjau kesiapan dan fasilitas pangkalan seperti Gedung Pati Unus yang baru saja kita resmikan, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga besar Lanal Balikpapan. Kami ingin memastikan kesejahteraan dan moril prajurit tetap terjaga dengan baik,” ujar Sumarji Bimoaji.

Menurutnya, soliditas internal dan sinergitas antar-instansi menjadi faktor penting dalam mendukung tugas-tugas pertahanan dan keamanan di wilayah Kalimantan Timur yang memiliki peran strategis sebagai kawasan penyangga IKN.

Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara TNI AL dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah demi menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan nasional. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S