PENAJAM PASER UTARA – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara warga Kecamatan Sepaku dan PT Agro Indomas kembali mengalami penundaan. Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Penajam, Kamis (4/6/2026), ditunda karena pihak tergugat belum menghadirkan saksi.
Kuasa hukum warga, Ramadi, mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak PT Agro Indomas untuk menghadirkan saksi pada agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan sekitar 25 Juni 2026.
“Sidang ini kembali ditunda karena pihak PT Agro Indomas belum siap menghadirkan saksi. Kemungkinan pada agenda berikutnya mereka akan menghadirkan saksi tambahan,” ujar Ramadi usai persidangan.
Menurut Ramadi, apabila pada kesempatan berikutnya pihak tergugat tidak juga menghadirkan saksi, maka hak untuk mengajukan pembuktian melalui saksi dapat dianggap tidak digunakan dalam proses persidangan.
“Kalau di kesempatan terakhir mereka tidak menghadirkan saksi, maka hak itu dianggap tidak digunakan,” katanya.
Dalam keterangannya, Ramadi yang juga Ketua DPC Peradi PPU menyampaikan sejumlah hal yang menjadi bagian dari argumentasi pihak penggugat dalam perkara tersebut. Ia mengaku telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurut dia, pihaknya mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan. Ramadi mengklaim telah meminta klarifikasi kepada pihak pemerintah setempat terkait dokumen-dokumen tersebut.
“Kami sudah mempertanyakan kepada pemerintah setempat, dan diduga dokumen tersebut bukan produk resmi pemerintah,” ujarnya.
Ramadi juga menyebut pihaknya telah meminta keterangan dari aparatur desa maupun ketua RT yang namanya tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan. Menurutnya, terdapat bantahan terkait tanda tangan pada salah satu dokumen tersebut.
“RT yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani surat itu. Bahkan mengaku tanda tangan tersebut bukan miliknya,” kata Ramadi.
Atas dasar itu, pihak penggugat mengaku tengah menempuh langkah hukum lanjutan terkait dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Selain itu, Ramadi juga mempertanyakan status legalitas lahan yang menjadi objek sengketa, termasuk terkait izin pengelolaan yang dimiliki perusahaan. Namun seluruh dalil dan klaim tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Agro Indomas, Samuel Hutasoit, belum memberikan tanggapan rinci terkait materi perkara maupun pernyataan yang disampaikan pihak penggugat. Saat ditemui usai persidangan, ia hanya memberikan komentar singkat.
“Amankan saja itu,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Indomas belum menyampaikan keterangan resmi terkait penundaan sidang maupun berbagai klaim yang disampaikan pihak penggugat. Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada akhir Juni 2026 dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat.
Pewarta: Robbi Lalat



