Pohon Rawan Tumbang di Nenang Ditebang BPBD PPU, Antisipasi Bahaya bagi Warga

PENAJAM PASER UTARA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penebangan satu pohon rawan tumbang di RT 03, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis (4/6/2026).

Penebangan dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi kecelakaan maupun kerusakan yang dapat ditimbulkan jika pohon tersebut tumbang.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Nurlaila, mengatakan pohon yang ditebang memiliki ukuran cukup besar dan berada di lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga serta akses lalu lintas masyarakat.

“Satu pohon rawan tumbang yang berada di RT. 03 Kelurahan Nenang telah dilakukan penebangan karena kondisi pohon yang berukuran cukup besar dan dinilai berpotensi tumbang,” kata Nurlaila.

Kegiatan penebangan dimulai sekitar pukul 11.00 Wita dengan melibatkan personel BPBD PPU dan warga setempat. BPBD juga mengerahkan dua unit kendaraan operasional beserta peralatan penanggulangan bencana untuk mendukung proses evakuasi dan penebangan pohon.

“Sehingga membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas serta rumah warga yang berada di sekitar lokasi,” jelasnya.

Foto: Petugas BPBD PPU bersama warga melakukan penebangan pohon rawan tumbang di RT 03 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis (4/6/2026).

BPBD PPU mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan pohon yang kondisinya rapuh, miring, atau berpotensi tumbang, terutama saat memasuki musim hujan dan cuaca ekstrem, agar dapat dilakukan penanganan lebih dini.

Baca Juga:   Pelantikan TP-PKK dan Dekranasda PPU 2025–2030, Komitmen Wujudkan PPU Berdaya Saing

“Hal ini untuk meminimalisi potensi ancaman terhadap pengguna jalan maupun rumah warga di sekitar lokasi,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.