Beranda blog Halaman 43

Pengembangan Pelabuhan Baru PPU Bakal Dipadukan Dengan Wisata dan UMKM Pesisir

Pembaca Setia Radar Ibukota!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Ibukota?

Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.radaribukota.com

https://digital.radaribukota.com/rik12mei2026/mobile/

Radar Ibukota – Aktual & Terpercaya!

Polisi Selidiki Status Truk Tanpa Nomor Polisi yang Alami Kecelakaan

0

BALIKPAPAN – Kecelakaan truk yang terjadi di kawasan Jalan Siaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota pada Senin (11/5/2026) malam diduga dipicu kerusakan pada bagian roda kendaraan saat sedang menanjak.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Jerrold Kumontoy melalui Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol MD Djauhari, mengatakan kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA itu terjadi di area dalam gang gudang plastik CV Jaya Raya.

Truk Isuzu Elf tersebut diketahui mengangkut plastik es, kertas nasi, dan tabung LPG.

“Setelahnya, truk sempat terguling dan rebah ke sisi kanan. Pengemudinya sempat terjepit dengan kepala truk sehingga proses evakuasi ikut melibatkan Kantor SAR Balikpapan,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Djauhari menjelaskan kendaraan tersebut dikemudikan Aswar Ma’ruf (20), warga Kelurahan Margo Mulyo.

Peristiwa bermula saat kendaraan hendak keluar dari area gudang melalui jalan menanjak di dalam gang. Namun setibanya di ujung jalan, kendaraan tiba-tiba berhenti akibat diduga mengalami kerusakan mekanis.

“Sesampainya di ujung gang pada badan jalan menanjak, kendaraan R6 Isuzu Elf berhenti, lalu diduga tidak kuat menanjak karena mengalami patah pada roda,” jelasnya.

Akibat kerusakan tersebut, kendaraan kemudian meluncur mundur tak terkendali hingga terguling ke dalam area gudang. Tiga kendaraan lain yang sedang parkir turut mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.

Dalam kejadian itu, sopir mengalami luka ringan dan sempat terjepit di bagian kabin sebelum berhasil dievakuasi tim gabungan. Polisi memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka berat.

Meski demikian, kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Pihak kepolisian juga masih mendalami status kendaraan Isuzu Elf tersebut karena saat kejadian kendaraan tidak menggunakan pelat nomor polisi.

“Kendaraan R6 Isuzu Elf dengan nomor polisi tidak dipasang, saat ini masih dalam penyelidikan,” tutupnya. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Kanal Pengaduan Digital Ketenagakerjaan Mulai Dioptimalkan Pemprov Kaltim

0

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong para pekerja untuk aktif melaporkan berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan melalui aplikasi Sakti yang disediakan Pemprov Kaltim. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, saat dikonfirmasi wartawan MediaKaltim.com terkait kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja di tengah tantangan transisi energi serta potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor usaha.

Dalam keterangannya, Rozani menegaskan PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan. Jika kondisi perusahaan memaksa adanya pengurangan tenaga kerja, maka seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalaupun harus terjadi PHK, itu harus menjadi pilihan terakhir. Kalau bisa disalurkan ke tempat lain, tentu lebih baik. Yang penting seluruh hak pekerja diberikan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik hubungan kerja kontrak yang dinilai masih banyak terjadi di sejumlah perusahaan. Pemerintah mengingatkan agar perusahaan mematuhi aturan terkait perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap apabila masa kerja telah memenuhi ketentuan.

“Kalau pekerja terus menerus bekerja selama bertahun-tahun, secara norma bisa dikategorikan menjadi pekerja tetap. Itu selalu kami ingatkan kepada perusahaan,” katanya.

Selain itu, pemerintah menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pekerja diminta segera melapor melalui kanal pengaduan resmi.

“Kalau ada pelanggaran, laporkan saja. Ada kanal pengaduan, ada aplikasi Sakti seperti yang disampaikan pak gubernur. Tinggal diunduh dan dilaporkan,” tegas Rozani.

Aplikasi Sakti Gemas (Satu Akses Kalimantan Timur menuju Generasi Emas) merupakan super app resmi Pemprov Kaltim yang diluncurkan pada Agustus 2025 untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik, informasi strategis, hingga pengaduan masyarakat dalam satu platform digital.

Aplikasi tersebut menghubungkan lebih dari 15 organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk layanan pajak daerah, pendidikan, kesehatan, UMKM hingga ketenagakerjaan.

Salah satu fitur unggulannya ialah “Lapor Wall”, yakni kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi langsung dengan sistem SP4N-LAPOR sehingga laporan warga dapat ditindaklanjuti lebih cepat dan terkoordinasi.

Meski demikian, pemerintah menyebut pendekatan terhadap perusahaan tetap mengedepankan pembinaan terlebih dahulu sebelum penindakan dilakukan. Penanganan kasus juga akan mempertimbangkan skala usaha perusahaan, terutama bagi pelaku usaha mikro.

Rozani juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan data yang jelas sehingga proses tindak lanjut dapat dilakukan secara tepat.

“Saya harap seluruh laporan pekerja dapat disampaikan sesuai fakta dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Bangunan Liar di Lahan Pemerintah Dibongkar di Sungai Kapih

0

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi dibongkar pada Selasa (12/5/2026) pagi.

Operasi penertiban yang dimulai pukul 08.00 WITA itu menyasar kawasan Kelurahan Sungai Kapih. Meski sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan pemilik bangunan, proses eksekusi tetap berjalan hingga bangunan rata dengan tanah.

Pantauan di lokasi menunjukkan situasi sempat memanas saat petugas hendak merobohkan sebuah rumah yang merangkap sebagai warung. Pemilik bangunan bersikeras mempertahankan tempat tinggalnya meski telah mengetahui lahan yang ditempati merupakan aset pemerintah.

Ketegangan mereda setelah petugas memberikan penjelasan secara persuasif. Selain satu bangunan utama tersebut, petugas juga bergerak ke lokasi lain yang berjarak sekitar 100 meter untuk membongkar bangunan serupa yang sebelumnya telah menerima surat peringatan berulang kali.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan penertiban itu merupakan langkah akhir setelah melalui proses panjang dan tahapan peringatan bertingkat.

“Seharusnya tanggal 21 lalu sudah ditertibkan, tapi kami tidak bisa tiba-tiba langsung bergerak. Prosesnya panjang, bahkan sudah dimulai sebelum Lebaran. Kami sudah melibatkan camat dan perangkatnya, namun alih-alih diindahkan, peringatan tersebut justru diabaikan,” jelas Anis.

Ia merinci, total terdapat lima bangunan usaha yang menjadi target penertiban. Satu bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan empat lainnya ditertibkan langsung oleh petugas dengan pengawalan TNI, Polri, serta Bidang Hukum dan Aset Pemkot Samarinda.

“Alasan penertiban ini jelas, yaitu mengamankan aset Pemerintah Kota Samarinda. Dengan kolaborasi lintas sektor, alhamdulillah hari ini berjalan kondusif dan potensi kerawanan bisa diminimalisir,” tambahnya.

Di balik penertiban itu, terdapat kisah awal berdirinya bangunan tersebut. Ketua RT 12 Kelurahan Sungai Kapih, Dantoro, mengungkapkan bangunan awalnya berdiri karena alasan kemanusiaan untuk membantu seorang janda tua membuka usaha kecil.

Menurutnya, lahan pemerintah itu awalnya hanya dimanfaatkan untuk warung kopi sederhana. Namun seiring waktu, bangunan berkembang semakin luas.

“Awalnya niat kita membantu nenek itu untuk usaha kecil-kecilan. Tapi karena ada hasutan dari pihak luar, bangunannya justru meluas. Kami sudah ingatkan berulang kali tapi tidak digubris, akhirnya ya seperti ini,” pungkas Dantoro.

Kini lahan tersebut telah dikosongkan dan dikembalikan fungsinya sebagai aset pemerintah kota guna mencegah pemanfaatan lahan secara ilegal di kemudian hari. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Pilrek UNMUL 2026 Masuki Tahap Krusial Penjaringan Kandidat

0

SAMARINDA — Universitas Mulawarman (UNMUL) mulai mempersiapkan proses pemilihan rektor periode 2026–2030. Saat ini, tahapan pemilihan telah memasuki fase penjaringan bakal calon rektor setelah panitia resmi dibentuk sejak 2 April 2026.

Ketua Panitia Pilrek UNMUL, Mustofa Agung Sardjono, menjelaskan proses pemilihan rektor dilakukan melalui empat tahapan, yakni persiapan, penjaringan bakal calon, penyaringan calon, hingga pemilihan akhir.

“Pemilihan rektor terdiri dari empat tahapan. Panitia hanya bertugas sebagai penyelenggara, sedangkan seluruh keputusan berada di tangan senat,” ujar Prof Agung saat memberikan keterangan kepada awak media didampingi Wakil Ketua Panitia Pilrek UNMUL, Blego Sedionoto.

Menurutnya, panitia pemilihan dibentuk secara independen tanpa melibatkan anggota senat universitas. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan selama proses pemilihan berlangsung.

“Tidak ada anggota panitia yang memiliki hak pilih sehingga prosesnya lebih independen,” katanya.

Hingga menjelang penutupan masa pendaftaran, tercatat sudah ada lima bakal calon yang membuat akun pendaftaran. Namun identitas para pendaftar belum diumumkan secara resmi karena penetapan bakal calon tetap menjadi kewenangan senat universitas.

Meski demikian, sejumlah nama mulai ramai diperbincangkan dalam bursa calon rektor UNMUL 2026–2030. Beberapa di antaranya disebut berasal dari kalangan profesor hingga pimpinan fakultas di lingkungan kampus.

“Sebagian sudah memasukkan berkas dan sebagian lainnya masih melengkapi dokumen,” jelasnya.

Prof Agung menyebut jumlah tersebut telah memenuhi syarat minimal penjaringan, yakni empat bakal calon. Dari tahapan itu nantinya akan dipilih tiga nama untuk maju ke tahap pemilihan akhir rektor UNMUL.

Dalam mekanisme pemilihan, suara anggota senat memiliki bobot 65 persen, sedangkan 35 persen lainnya berasal dari kementerian. Seluruh proses dipastikan berjalan sesuai regulasi perguruan tinggi negeri.

Selain persyaratan administratif, setiap bakal calon juga diwajibkan memiliki rekam jejak integritas akademik yang baik, bebas pelanggaran etik, serta tidak pernah terlibat tindak pidana maupun kasus plagiarisme.

“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon, mulai dari integritas akademik, rekam jejak, hingga ketentuan administratif lainnya sesuai aturan kementerian,” ungkap Prof Agung.

Ia menambahkan, tahapan penyampaian visi dan misi para calon rektor nantinya akan dilakukan secara terbuka di hadapan senat universitas. Meski demikian, proses pemungutan suara tetap dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari mekanisme demokrasi akademik di lingkungan kampus. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Kuorum 42 Anggota Jadi Kunci Hidup-Matinya Hak Angket DPRD Kaltim

0

SAMARINDA – Desakan penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur mulai memasuki fase krusial. Di tengah sorotan publik terkait pembelian mobil dinas mewah, renovasi fasilitas pejabat hingga isu politik dinasti, manuver politik di internal DPRD justru dinilai berpotensi membuat hak angket kandas sebelum masuk pembahasan substansi.

Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, menilai peluang hak angket berlanjut ke pembentukan panitia khusus (Pansus) sangat berat apabila Fraksi Golkar dan PAN memilih tidak hadir atau melakukan walk out dalam rapat paripurna.

“Kalau kita melihat secara kuantitatif, maka potensi untuk maju ke hak angket itu sulit terpenuhi. Karena sesuai ketentuan, minimal harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPRD Kaltim atau sekitar 42 orang,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Menurut Saipul, secara hitung-hitungan politik, posisi pengusul hak angket saat ini belum cukup aman untuk memenuhi syarat kuorum.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, absennya Fraksi Golkar ditambah sikap PAN yang disebut tidak sepakat terhadap hak angket dinilai berpotensi membuat jumlah kehadiran tidak mencapai batas minimal.

“Nah, kalau Fraksi Golkar tidak hadir atau walk out, kemudian ditambah PAN juga tidak hadir, maka secara hitungan syarat minimal itu tidak akan terpenuhi,” katanya.

Kondisi tersebut membuat peluang pembentukan Pansus hak angket dinilai sangat kecil. Bahkan, prosesnya diperkirakan hanya berhenti di tahap pengusulan tanpa pernah benar-benar masuk pembahasan paripurna.

Dalam keterangannya, Saipul juga menyoroti sejumlah isu yang memicu tuntutan hak angket, mulai dari pembelian mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja pejabat, pembentukan tim ahli gubernur dengan anggaran besar, hingga dugaan praktik politik dinasti di sejumlah organisasi publik di Kaltim.

Ia turut menyinggung hubungan kekerabatan antara Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim yang dinilai memunculkan persepsi publik terhadap melemahnya fungsi pengawasan legislatif.

“Ketua DPRD mestinya menjalankan fungsi pengawasan sejak awal. Tapi justru dalam fakta yang muncul, mendukung pembelian mobil dinas yang dianggap fantastis di tengah kondisi keuangan daerah yang tidak baik-baik saja,” ucapnya.

Menurut Saipul, dasar hukum penggunaan hak angket sebenarnya cukup kuat dan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

Ia menjelaskan Pasal 67 huruf f mewajibkan kepala daerah menjalankan program strategis nasional, sementara Pasal 68 mengatur sanksi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.

Saipul menilai kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dapat dikategorikan sebagai bagian dari program strategis nasional.

“Kalau penggunaan anggaran tidak efisien, maka ada potensi bertentangan dengan kebijakan nasional tentang efisiensi anggaran,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 58 UU Pemerintahan Daerah terkait asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, termasuk prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

“Kalau ada fakta penggunaan anggaran yang tidak efisien dan tidak efektif, maka itu bisa dinilai bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Meski menilai peluang hak angket berat, Saipul tetap mendorong fraksi-fraksi pengusul untuk terus melakukan konsolidasi politik demi menjaga marwah DPRD dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Kalau tidak ada langkah serius, maka trust publik terhadap DPRD Kaltim akan semakin menurun. DPRD bisa terus dianggap hanya sebagai tukang stempel kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Fraksi PDI-Perjuangan memastikan tetap berada di garis depan mendorong hak angket dibawa hingga rapat paripurna.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kaltim, M Samsun, menegaskan pihaknya tidak memiliki opsi mundur meski hingga kini jadwal Rapat Badan Musyawarah (Banmus) belum juga digelar.

“Belum ada (mengenai rencana rapat Banmus) sejauh ini, kemungkinan dijadwalkan pada tanggal 18 Mei nanti. Makanya ini kami meminta juga untuk pimpinan menggelar rapat Banmus untuk mengagendakan Rapat Paripurna,” katanya.

Menurut Samsun, usulan hak angket yang telah ditandatangani enam fraksi bersama 22 anggota DPRD sudah resmi disampaikan sehingga tidak ada alasan untuk tidak dibahas.

“Jadi tak ada alasan untuk tidak digelar rapat Banmus untuk Rapat Paripurna ini,” tegasnya.

Secara politik, PDI-Perjuangan disebut sudah melakukan berbagai perhitungan sebelum mendorong hak angket. Karena itu, kata Samsun, partainya tidak mungkin menarik diri di tengah jalan.

“Tindakan kita semua sudah diukur. PDI-Perjuangan istilahnya tidak memiliki Persneling Reverse, tidak ada gigi mundur, jadi kami gas terus,” ujarnya.

Kini, nasib hak angket sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD Kaltim, khususnya terkait penjadwalan Banmus yang akan menentukan apakah hak angket benar-benar masuk paripurna atau justru berakhir senyap di meja politik. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Program Ketahanan Pangan Polres PPU Mulai Panen, Lahan 0,5 Hektar Hasilkan 10 Ton Melon

0

PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kelompok Tani Berkah melaksanakan panen perdana buah melon Program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) di Jalan Pondok Belanda, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Selasa (12/5/2026).

Panen dilakukan di lahan sekitar 0,5 hektar yang ditanami melon sebagai bagian dari program ketahanan pangan yang melibatkan kelompok tani dan pembinaan dari Polres PPU.

Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya mendorong pemanfaatan lahan produktif di tengah masyarakat.

“Program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah nyata dalam mendukung ketahanan pangan dan mendorong masyarakat agar lebih produktif memanfaatkan lahan yang ada,” ujarnya.

Kegiatan diawali dengan sambutan kelompok tani dan jajaran Polres PPU, dilanjutkan doa bersama serta panen simbolis oleh Wakapolres bersama personel dan petani.

Selain mendukung sektor pertanian, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Polres PPU menyebut program serupa diharapkan dapat menjadi contoh pemanfaatan lahan produktif yang melibatkan kolaborasi antara aparat dan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah pejabat utama Polres PPU, personel Satbinmas, serta anggota Kelompok Tani Berkah.

“Dari panen perdana tersebut, hasil produksi melon diperkirakan mencapai sekitar 8 hingga 10 ton,” ungkapnya.

Penyunting: Robbi Lalat

Pembangunan IKN Tak Hanya Infrastruktur, SDM UMKM Juga Dibina

0

NUSANTARA – Puluhan pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) mengikuti pelatihan pemasaran digital dan transaksi non-tunai yang digelar di Multifunction Hall Kantor Bersama 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Otorita IKN dan Bank Indonesia guna meningkatkan kemampuan pelaku usaha lokal agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem transaksi digital.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mulai dari penggunaan QRIS, pencatatan keuangan digital, hingga strategi pemasaran produk melalui marketplace dan media sosial.

Kepala Sekretariat Kerja Bersama (SKB) Bank Indonesia IKN, Aswin Gantina, mengatakan transformasi digital menjadi kebutuhan utama bagi pelaku usaha di era saat ini, termasuk di kawasan Nusantara.

“Bank Indonesia telah menerapkan inovasi di sistem pembayaran melalui QRIS. Semua pembayaran atau transaksi oleh UMKM bisa dilakukan menggunakan QRIS. Jadi tidak perlu lagi menggunakan uang tunai,” ujarnya.

Menurut Aswin, penggunaan QRIS memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, mulai dari menghindari peredaran uang palsu hingga membantu pencatatan transaksi menjadi lebih rapi dan modern.

“Dengan QRIS keuntungannya sangat banyak, misalnya menghindari uang palsu, pencatatan menjadi jauh lebih rapi, serta kekinian,” katanya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Kreatif Otorita IKN, Muhsin Pahlirungi, menegaskan pembangunan Nusantara tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif dan UMKM harus dipersiapkan agar mampu tumbuh bersama perkembangan IKN sebagai kota modern berbasis teknologi.

“Otorita IKN tidak hanya melakukan pembangunan fisik, tetapi sumber daya manusianya juga kita bangun,” ujarnya.

Muhsin mengatakan Otorita IKN berkomitmen terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif agar mampu meningkatkan kapasitas usaha dan memperluas pasar melalui platform digital.

“Otorita IKN akan mendampingi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif sampai mereka betul-betul bisa menjadi pemain, bukan hanya penonton,” tegasnya.

Pelatihan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing pelaku usaha lokal di tengah perkembangan ekonomi kawasan Nusantara.

Selain meningkatkan kualitas produk, pelaku usaha juga didorong memahami pengelolaan usaha modern, termasuk transaksi digital dan strategi pemasaran berbasis internet agar mampu menjangkau pasar lebih luas. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

Pelaku Ekonomi Kreatif di IKN Didorong Kuasai QRIS dan Pemasaran Digital

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Bank Indonesia memberikan pelatihan pemasaran digital dan transaksi non-tunai kepada pelaku ekonomi kreatif di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Senin (11/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Multifunction Hall Kantor Bersama 1 itu diikuti pelaku UMKM dan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kemampuan usaha di tengah perkembangan sistem transaksi digital.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapat pembekalan terkait penggunaan QRIS, pencatatan keuangan digital, hingga strategi pemasaran produk melalui marketplace dan media sosial.

Kepala Sekretariat Kerja Bersama (SKB) Bank Indonesia IKN, Aswin Gantina, mengatakan digitalisasi pembayaran menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem ekonomi di Nusantara.

“Bank Indonesia telah menerapkan inovasi di sistem pembayaran melalui QRIS. Semua pembayaran atau transaksi oleh UMKM bisa dilakukan menggunakan QRIS. Jadi tidak perlu lagi menggunakan uang tunai. Dengan QRIS keuntungannya sangat banyak, misalnya menghindari uang palsu, pencatatan menjadi jauh lebih rapi, serta kekinian,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku usaha di kawasan IKN perlu mulai menyesuaikan diri dengan pola transaksi modern agar mampu memperluas pasar dan meningkatkan daya saing.

Direktur Ekonomi Kreatif Otorita IKN, Muhsin Pahlirungi, mengatakan pengembangan IKN tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

“Otorita IKN tidak hanya melakukan pembangunan fisik, tetapi sumber daya manusianya juga kita bangun. Otorita IKN berkomitmen untuk terus mengambil peran dalam membangun sumber daya manusia, termasuk para pelaku UMKM dan pelaku ekonomi kreatif agar kapasitasnya kian meningkat ke depannya,” katanya.

Ia menilai pelatihan tersebut penting agar pelaku usaha lokal mampu mengikuti perkembangan ekonomi di kawasan Nusantara, terutama dalam pengelolaan usaha dan pemasaran produk secara digital.

“Otorita IKN akan mendampingi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif sampai mereka betul-betul bisa menjadi pemain, bukan hanya penonton,” ujarnya.

Penulis: 
Penyunting: Robbi Lalat

PPU Kejar Penanganan Banjir dan Krisis Air Bersih, Bendungan Diusul Diperbesar

0

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperkuat koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Kementerian PUPR untuk menangani persoalan banjir dan keterbatasan air bersih di sejumlah wilayah.

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan penanganan sumber daya air menjadi salah satu prioritas daerah karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan sektor pertanian.

“Alhamdulillah respons dari BWS sangat baik. Kita terus berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan yang ada, khususnya terkait banjir dan ketersediaan air bersih,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi PPU tidak hanya banjir saat musim hujan, tetapi juga rendahnya ketersediaan air bersih dan kebutuhan irigasi pertanian yang terus meningkat.

“Ini saling berkaitan. Kita tidak hanya bicara banjir, tapi juga bagaimana menjamin ketersediaan air bersih dan mendukung irigasi pertanian masyarakat,” katanya.

Pemkab PPU bersama BWS mulai melakukan penanganan di sejumlah titik rawan, diawali dari kawasan Lawe-Lawe sebelum dilanjutkan ke wilayah Labangka hingga Sungai Riko.

Penanganan yang dilakukan meliputi normalisasi sungai dan penguatan sistem pengelolaan sumber daya air untuk mengurangi risiko banjir sekaligus menjaga pasokan air bersih masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan peningkatan kapasitas bendungan agar daya tampung air dapat diperbesar.

Usulan tersebut dinilai penting karena kebutuhan air bersih terus meningkat, sementara beberapa wilayah masih menghadapi ancaman kekurangan air saat musim kemarau.

Kondisi itu juga menjadi tantangan bagi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar, termasuk banjir dan keterbatasan akses air bersih.

Karena itu, Pemkab PPU menilai sinergi antara pemerintah daerah, BWS, dan pemerintah pusat menjadi faktor penting agar penanganan sumber daya air dapat berjalan bertahap dan berkelanjutan.

“Harapannya daya tampung air meningkat dan kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat