BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai mengevaluasi sistem penarikan retribusi di kawasan wisata Bontang Kuala (BK) setelah menuai sorotan masyarakat dan pelaku UMKM.
Salah satu perubahan yang disiapkan adalah memindahkan titik pemungutan retribusi dari jalan dan dekat permukiman warga ke kawasan pelantaran BK yang dianggap lebih sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Selain lokasi, sistem tarif juga akan diubah. Jika sebelumnya penarikan dilakukan per orang, ke depan retribusi direncanakan diberlakukan per kendaraan, termasuk kendaraan bentor.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Eko Mashudi, mengatakan evaluasi dilakukan setelah pemerintah kembali menelaah ketentuan dalam perda terkait retribusi jasa layanan pemerintah.
“Kami membaca di dalam perda, yang dimaksud retribusi dalam perda adalah jasa yang dipungut pemerintah dan pelayanan yang diberikan pemerintah,” kata Eko Mashudi, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, kawasan pelantaran BK masuk dalam aset dan fasilitas milik pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran daerah mencapai sekitar Rp24 hingga Rp26 miliar.
Karena itu, area tersebut dinilai lebih tepat menjadi lokasi penarikan retribusi dibanding jalan umum atau dekat kawasan permukiman warga.
“Artinya fasilitas di pelataran BK ini kurang lebih menghabiskan anggaran sekitar Rp24-26 miliar. Ini termasuk aset dan fasilitas yang dibangun pemerintah,” ujarnya.
Eko juga mengakui penarikan retribusi sebelumnya menjadi bahan evaluasi karena dilakukan di titik yang dianggap tidak masuk dalam kawasan wisata secara langsung.
“Mungkin kesalahan kami memungut retribusi di jalanan atau dekat pemukiman warga, sehingga akan kami lakukan evaluasi,” katanya.
Meski demikian, perubahan kebijakan tersebut diperkirakan tetap akan memunculkan tantangan baru, terutama dari pelaku UMKM di kawasan BK.
Menurut Eko, sekitar 40 pelaku usaha sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran terkait dampak penarikan retribusi terhadap jumlah kunjungan wisatawan dan aktivitas perdagangan mereka.
“Awalnya kami lakukan pemungutan di situ, para UMKM bilang bakal terdampak dari pemungutan retribusi,” ucapnya.
Namun demikian, Dispopar menilai pemungutan di area pelantaran tetap menjadi pilihan paling memungkinkan karena dianggap sesuai dengan aturan perda yang berlaku.
“Karena sesuai dengan perda, mau tidak mau kami akan melakukan pemungutan retribusi di pelataran BK, tidak lagi di jalan atau dekat dengan pemukiman warga,” tutupnya. (MK)
Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S


