Beranda blog Halaman 38

Pelantaran BK Disebut Lebih Sesuai Perda untuk Penarikan Retribusi

0

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai mengevaluasi sistem penarikan retribusi di kawasan wisata Bontang Kuala (BK) setelah menuai sorotan masyarakat dan pelaku UMKM.

Salah satu perubahan yang disiapkan adalah memindahkan titik pemungutan retribusi dari jalan dan dekat permukiman warga ke kawasan pelantaran BK yang dianggap lebih sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Selain lokasi, sistem tarif juga akan diubah. Jika sebelumnya penarikan dilakukan per orang, ke depan retribusi direncanakan diberlakukan per kendaraan, termasuk kendaraan bentor.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Eko Mashudi, mengatakan evaluasi dilakukan setelah pemerintah kembali menelaah ketentuan dalam perda terkait retribusi jasa layanan pemerintah.

“Kami membaca di dalam perda, yang dimaksud retribusi dalam perda adalah jasa yang dipungut pemerintah dan pelayanan yang diberikan pemerintah,” kata Eko Mashudi, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, kawasan pelantaran BK masuk dalam aset dan fasilitas milik pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran daerah mencapai sekitar Rp24 hingga Rp26 miliar.

Karena itu, area tersebut dinilai lebih tepat menjadi lokasi penarikan retribusi dibanding jalan umum atau dekat kawasan permukiman warga.

“Artinya fasilitas di pelataran BK ini kurang lebih menghabiskan anggaran sekitar Rp24-26 miliar. Ini termasuk aset dan fasilitas yang dibangun pemerintah,” ujarnya.

Eko juga mengakui penarikan retribusi sebelumnya menjadi bahan evaluasi karena dilakukan di titik yang dianggap tidak masuk dalam kawasan wisata secara langsung.

“Mungkin kesalahan kami memungut retribusi di jalanan atau dekat pemukiman warga, sehingga akan kami lakukan evaluasi,” katanya.

Meski demikian, perubahan kebijakan tersebut diperkirakan tetap akan memunculkan tantangan baru, terutama dari pelaku UMKM di kawasan BK.

Menurut Eko, sekitar 40 pelaku usaha sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran terkait dampak penarikan retribusi terhadap jumlah kunjungan wisatawan dan aktivitas perdagangan mereka.

“Awalnya kami lakukan pemungutan di situ, para UMKM bilang bakal terdampak dari pemungutan retribusi,” ucapnya.

Namun demikian, Dispopar menilai pemungutan di area pelantaran tetap menjadi pilihan paling memungkinkan karena dianggap sesuai dengan aturan perda yang berlaku.

“Karena sesuai dengan perda, mau tidak mau kami akan melakukan pemungutan retribusi di pelataran BK, tidak lagi di jalan atau dekat dengan pemukiman warga,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S

Parkir Liar di Samarinda Jadi Sorotan, Sistem Tilang Elektronik Mulai Diterapkan

0

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satlantas Polresta Samarinda kembali bergerak menertibkan parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dalam razia gabungan di Jalan Anggi, samping Masjid Islamic Center Samarinda, pelanggar langsung ditindak menggunakan sistem tilang elektronik handheld.

Pengendara yang parkir berlapis maupun berhenti di luar area resmi parkir langsung didokumentasikan petugas dan diberikan barcode pelanggaran untuk proses tilang elektronik.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, mengatakan penertiban tersebut merupakan agenda rutin karena kawasan Jalan Anggi sering memicu kemacetan akibat parkir sembarangan.

“Kami tegaskan, Jalan Anggi dari arah Slamet Riyadi menuju Jalan Cendana (sisi kiri) itu parkir di area celukan dengan posisi serong. Retribusinya resmi Rp7.000 sekali parkir dan pembayarannya menggunakan QRIS sehingga terpantau sistem. Di luar celukan itu, berarti pelanggaran,” tegas Duri.

Sementara untuk jalur dari arah Jalan Cendana menuju Jalan Slamet Riyadi, posisi parkir diwajibkan lurus mengikuti arah arus lalu lintas.

“Tidak boleh ada parkir berlapis. Itu yang sering memicu kemacetan,” tambahnya.

Dalam razia tersebut, Satlantas Polresta Samarinda menggunakan perangkat handheld untuk mendata pelanggar secara elektronik. Setidaknya empat kendaraan langsung ditindak menggunakan sistem tersebut.

Kasubnit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, menjelaskan sistem handheld bekerja dengan mendokumentasikan plat nomor kendaraan secara otomatis.

“Cara kerja handheld ini hanya mendokumentasikan plat kendaraan. Secara otomatis, identitas pemilik dan jenis pelanggaran akan muncul di aplikasi. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan barcode di kendaraannya untuk di-scan guna melihat detail pelanggaran,” jelas Ipda Tafyudi.

Selain Jalan Anggi, Dishub juga menyoroti maraknya parkir liar di Jalan Semeru, tepatnya di kawasan antara Kantor Gubernur dan Bank Indonesia atau depan Korem.

Duri menegaskan pungutan parkir sebesar Rp5 ribu di kawasan tersebut merupakan aktivitas ilegal karena bukan lokasi parkir resmi binaan Dishub.

“Itu bukan binaan kami, itu murni parkir liar. Parkir di situ tidak dibenarkan, seharusnya diarahkan ke kantong parkir yang tersedia seperti di Teras Samarinda,” katanya.

Dishub mengakui penertiban juru parkir liar masih menjadi tantangan karena para pelaku sering bermain “kucing-kucingan” dan kembali beroperasi saat petugas sudah meninggalkan lokasi.

“Kami sering menindak sejak tahun-tahun sebelumnya, tapi mereka kembali lagi saat petugas pulang. Hulunya adalah adanya aktivitas jualan di sana. Kami juga menghimbau masyarakat agar jangan mau membayar parkir di tempat yang jelas-jelas dilarang. Tanpa dukungan masyarakat yang sadar aturan, kami tidak bisa berbuat banyak,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Kebakaran Hebat di Mega Swalayan Samarinda, Titik Api Berada di Lantai Tiga

0

SAMARINDA – Kebakaran hebat melanda gudang penyimpanan barang milik Mega Swalayan di Jalan Kalimantan, Samarinda, Rabu (13/5/2026) siang. Petugas pemadam kebakaran harus menembus kepulan asap pekat di lantai tiga gedung menggunakan alat bantu pernapasan untuk mencapai titik api.

Asap tebal yang memenuhi ruangan membuat proses pemadaman berlangsung cukup menegangkan. Personel damkar bahkan terpaksa menjebol jendela gedung demi membuka akses udara sekaligus mempermudah pencarian sumber api.

Kabid Pemadaman dan Penyelamatan Disdamkarmat Samarinda, Akhmad Supriyanto, mengatakan laporan kebakaran diterima sekitar pukul 12.30 WITA.

Berdasarkan informasi awal, api muncul di area penyimpanan barang pecah belah dan bahan habis pakai di lantai tiga bangunan.

“Informasi yang kami terima, di lantai tiga itu merupakan gudang penyimpanan tisu dalam jumlah banyak. Itu yang memicu api cepat menyebar,” ujar Akhmad Supriyanto di lokasi kejadian.

Teks foto: Personel damkar berusaha menjebol jendela lantai tiga Mega Swalayan untuk mempercepat akses pemadaman dan pembuangan asap. Foto: Dimas/Media Kaltim

Menurutnya, tantangan terbesar dalam proses pemadaman adalah posisi api yang berada di lantai atas dengan sirkulasi udara terbatas. Asap tebal membuat personel tidak dapat masuk tanpa perlengkapan khusus.

Untuk mengantisipasi risiko sesak napas, Disdamkarmat menurunkan tim khusus yang dilengkapi Breathing Apparatus (BA) atau alat bantu pernapasan.

“Karena ini gedung bertingkat dan asapnya sangat tebal di dalam, kita harus memakai BA untuk mengantisipasi risiko sesak napas. Ada lima personel yang menggunakan BA untuk menembus titik api di pojok kanan lantai tiga,” jelasnya.

Dalam penanganan kebakaran tersebut, Disdamkarmat Samarinda mengerahkan tiga unit armada dari Posko 1. Proses pemadaman juga dibantu puluhan relawan yang membantu melokalisir area agar api tidak merembet ke bangunan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan proses pendinginan setelah titik api berhasil ditemukan.

“Alhamdulillah, titik api sudah kelihatan dan dalam penanganan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa sepenuhnya padam,” tutup Akhmad.

Belum diketahui pasti total kerugian akibat kebakaran tersebut. Namun sejumlah karyawan sempat terlihat menyelamatkan barang dagangan berupa sembako ke area parkir saat api mulai membesar. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Kota Industri Dinilai Belum Maksimal Beri Ruang bagi Lulusan Lokal

0

BONTANG – Di tengah banyaknya perusahaan besar yang berdiri di Kota Bontang, lulusan SMA dan SMK lokal ternyata masih kesulitan mendapatkan kesempatan pertama untuk masuk ke dunia kerja.

Persoalan itu disoroti Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, saat melakukan kunjungan ke PT Badak LNG beberapa waktu lalu. Ia menilai generasi muda Bontang sebenarnya tidak menuntut gaji besar ketika baru lulus sekolah, tetapi hanya membutuhkan ruang untuk belajar dan memperoleh pengalaman kerja awal.

“Anak-anak SMA/SMK ini sebenarnya tidak menuntut soal honor, mereka hanya ingin diberi kesempatan untuk belajar dan menambah pengalaman. Itu saja sebenarnya,” ucapnya.

Menurut Heri, kondisi tersebut menjadi ironi bagi Bontang yang dikenal sebagai kota industri. Banyak perusahaan besar beroperasi, namun lulusan lokal masih kesulitan masuk karena terbentur syarat pengalaman kerja.

Akibatnya, banyak tenaga kerja muda dari Bontang kalah bersaing dengan pelamar dari luar daerah yang sudah memiliki jam terbang lebih tinggi di sektor industri.

Heri menilai persoalan utama bukan pada kemampuan dasar lulusan baru, melainkan minimnya kesempatan yang diberikan perusahaan untuk memulai karier dari nol.

Karena itu, ia meminta perusahaan lebih terbuka menyediakan program magang, pelatihan kerja, hingga pembinaan tenaga kerja pemula secara berkelanjutan.

“Kalau bisa perusahaan agar lebih terbuka dalam menyediakan program magang, pelatihan kerja, hingga pembinaan tenaga kerja pemula secara berkelanjutan,” tambahnya.

Ia menegaskan, memberikan akses pengalaman kerja sejak dini bukan hanya membantu anak muda mendapatkan keterampilan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi perusahaan dalam menciptakan tenaga kerja lokal yang kompeten.

“Kalau tidak diberi ruang belajar dari awal, mereka akan terus tertinggal dalam persaingan kerja. Jangan hanya menerima karyawan yang sudah berpengalaman saja, coba kasih sedikit buat mereka yang belum bisa untuk pengalaman pertama di dunia kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Pjs Vice President Business Support Badak LNG, Ravito Karismael, menjelaskan pihak perusahaan sebenarnya telah menjalankan sejumlah program pengembangan sumber daya manusia, seperti management trainee dan graduate development program.

Ia juga menegaskan proses rekrutmen dilakukan secara terbuka melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama mengikuti seleksi kerja. (MK)

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S

Distribusi BBM Subsidi di Bontang Dievaluasi, Pengawasan Barcode Diperketat

0

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi menyusul antrean panjang Biosolar yang terus terjadi di sejumlah SPBU. Dugaan penyalahgunaan barcode hingga praktik modifikasi tangki kendaraan menjadi perhatian serius dalam evaluasi distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, bahkan meminta pengawasan di lapangan diperkuat agar penyaluran Biosolar benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak yang tidak berhak.

Hal itu disampaikan Agus Haris saat memimpin rapat koordinasi evaluasi distribusi BBM subsidi di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Bontang, Selasa (12/5/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas sejumlah persoalan mulai dari antrean kendaraan di SPBU, sinkronisasi data kendaraan pengguna barcode, hingga rencana penambahan SPBU baru di Kota Bontang.

“Data kendaraan operasional dan pengguna barcode harus diverifikasi ulang, agar kuota yang tersedia dapat dinikmati masyarakat yang memang berhak,” ucapnya.

Agus Haris menegaskan antrean Biosolar yang terus terjadi tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

“Maka dari itu saya meminta pengawasan diperketat terhadap antrean kendaraan di SPBU, termasuk dugaan penyalahgunaan barcode dan praktik modifikasi tangki kendaraan, untuk memperoleh BBM subsidi lebih banyak,” tegas Agus Haris.

Dalam rapat itu, pihak Pertamina menjelaskan antrean Biosolar bukan hanya terjadi di Bontang, tetapi sudah menjadi persoalan nasional. Kondisi tersebut dipicu meningkatnya peralihan pengguna Dexlite dan Pertamina Dex ke Biosolar subsidi akibat selisih harga yang cukup tinggi.

Sebagai tindak lanjut, rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya usulan penambahan kuota BBM subsidi untuk Bontang, evaluasi surat edaran pengendalian distribusi BBM, pendataan ulang kendaraan pengguna Biosolar, hingga penguatan pengawasan barcode dan antrean di SPBU.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mengurangi antrean panjang sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. (MK)

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S

Uji Coba Retribusi BK Jadi Bahan Evaluasi Pemkot Bontang

0

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai menguji potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor wisata melalui uji coba penarikan retribusi di kawasan Bontang Kuala (BK). Hasilnya, hanya dalam beberapa jam pelaksanaan, pemasukan yang diperoleh sudah mencapai jutaan rupiah.

Namun, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang menegaskan penarikan retribusi tersebut belum diberlakukan secara penuh dan masih sebatas tahap percobaan atau try out.

Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, mengatakan uji coba pertama dilakukan pada 8 Mei 2026 dengan waktu penarikan retribusi selama empat jam, mulai pukul 16.00 hingga 20.00 Wita.

“Kami coba melaksanakan retribusi di 8 Mei 2026. Kami melaksanakan ini sebenarnya terbilang try out, ibaratkan ini hanya try out, yang dimana kami hanya menggelar retribusi selama 4 jam saja, mulai dari pukul 16.00 sampai 20.00 Wita,” jelas Eko, Selasa (12/5/2026).

Dari pelaksanaan hari pertama, Dispopar mencatat jumlah kunjungan mencapai sekitar 631 orang dengan pendapatan retribusi lebih dari Rp3 juta.

Sementara pada hari berikutnya, tepatnya Sabtu (9/5/2026), pendapatan meningkat cukup signifikan hingga mencapai sekitar Rp4,5 juta dengan jumlah kunjungan sekitar 894 orang.

Meski demikian, Eko menegaskan penarikan retribusi tidak dilakukan secara kaku maupun memaksa seluruh pengunjung.

Ia menyebut sejumlah aktivitas masyarakat seperti jogging, bersepeda, pergi mengaji hingga les tetap diperbolehkan melintas tanpa dikenakan pungutan. Bahkan, pengunjung yang tidak membawa uang tetap diizinkan masuk kawasan wisata.

“Ini kami lakukan tidak ada unsur pemaksaan sama sekali, jadi tidak semua orang yang mau lewat kami tarik untuk retribusi,” ujarnya.

Eko juga mencontohkan kendaraan bentor yang membawa beberapa penumpang namun memiliki uang terbatas tetap diberikan kelonggaran agar masyarakat tetap bisa beraktivitas dan berbelanja di kawasan BK.

Menurutnya, pelaksanaan uji coba tersebut penting untuk mengetahui pola kunjungan, respons masyarakat, hingga potensi riil PAD dari sektor wisata sebelum kebijakan diterapkan lebih luas.

Ia juga menegaskan seluruh kekurangan dan kendala selama pelaksanaan uji coba menjadi tanggung jawabnya sebagai kepala dinas.

“Bila ada kesalahan dan kelalaian, itu semua menjadi tanggung jawab saya. Teman-teman yang sudah berjuang di lapangan untuk pejuang PAD ini saya patut memberikan apresiasi yang luar biasa,” katanya.

Eko menilai pemerintah tidak akan pernah mendapatkan bahan evaluasi apabila tidak berani mencoba menerapkan kebijakan di lapangan.

“Kalau kita tidak mencoba hal seperti ini, kita tidak akan pernah coba melakukan evaluasi,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S

Seno Aji Dorong Peralihan Ekonomi Kaltim dari Tambang ke SDM dan Kreatif

TENGGARONG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mewanti-wanti ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan menyusul rencana pembatasan produksi batu bara yang diperkirakan mulai berlaku pada 2026 hingga 2027.

Kondisi tersebut dinilai bisa menjadi pukulan serius bagi perekonomian daerah yang selama ini masih bergantung besar pada sektor tambang batu bara.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan pembatasan produksi diproyeksikan mencapai sekitar 35 persen. Penurunan itu disebut akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan tenaga kerja di sektor pertambangan.

“Produksi batu bara, kita ada pembatasan yang cukup besar kurang lebih sekitar 35 persen penurunan produksi yang akan terjadi di Kaltim dan tentu saja akan membuat pemutusan hubungan kerja massal,” ujar Seno Aji dalam sambutannya pada Temu Karya Karang Taruna Provinsi Kaltim di Grand Elty Singgasana Hotel, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, situasi tersebut menjadi sinyal bahwa Kaltim tidak bisa terus bergantung pada ekonomi berbasis sumber daya alam. Pemprov Kaltim kini mulai mendorong perubahan arah pembangunan menuju sektor berbasis sumber daya manusia dan ekonomi kreatif.

Langkah itu dinilai penting untuk mengurangi dampak sosial yang lebih luas apabila aktivitas industri tambang mulai menurun drastis.

“Nah ini kita upayakan bagaimana caranya kita melakukan shifting ekonomi dari ekonomi alam atau sumber daya alam menjadi ekonomi sumber daya manusia atau ekonomi kreatif,” ucapnya.

Seno Aji menilai penguatan ekonomi kerakyatan menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat tetap memiliki daya tahan ekonomi ketika sektor tambang mulai mengalami perlambatan.

Ia mengingatkan, tanpa mitigasi yang matang, pembatasan produksi batu bara berpotensi meningkatkan angka pengangguran hingga kemiskinan di Kaltim.

“Ini sangat penting karena menghindarkan penurunan tenaga kerja dan peningkatan kemiskinan. Kita hanya bisa melakukan kerja-kerja penambahan ekonomi kerakyatan yang ada di Kaltim,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Kearifan Lokal Adat Paser Mentawir Resmi Diakui di Kawasan Nusantara, Otorita IKN Serahkan SK Pengakuan

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi menyerahkan Salinan Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara.

Penyerahan salinan keputusan tersebut dilakukan langsung Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, di Kantor Bersama 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Rabu (13/5/2026).

Keputusan itu menjadi dasar pengakuan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat adat Paser di Mentawir beserta kearifan lokal yang selama ini dijalankan dalam menjaga lingkungan hidup di kawasan pesisir Teluk Balikpapan.

Basuki mengatakan pembangunan IKN tidak boleh mengesampingkan keberadaan masyarakat adat yang telah lama hidup dan menjaga kawasan tersebut.

“Kami sadar pembangunan IKN ini harus berdasar pada semangat kita, yaitu kota dunia untuk semua, termasuk bagi masyarakat adat di dalamnya,” ujar Basuki.

Menurutnya, pengakuan tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat Mentawir dalam mempertahankan budaya, kearifan lokal, serta pengelolaan lingkungan hidup di tengah pembangunan Nusantara.

“Saya sampaikan selamat untuk SK ini, alhamdulillah kita sudah memiliki payung hukum, semoga dapat memayungi bapak-ibu sekalian. Mudah-mudahan Mentawir ini lebih maju lagi ke depannya,” katanya.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan penerbitan keputusan tersebut melalui proses pendampingan, verifikasi, dan dialog bersama masyarakat adat.

Ia menilai keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokal menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem lingkungan di kawasan IKN.

“Pengakuan ini dilakukan melalui proses pendampingan, verifikasi, serta mendapatkan masukan langsung dari masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Adat Masyarakat Paser di Mentawir, Sahnan, menyampaikan apresiasi kepada OIKN atas pengakuan resmi terhadap masyarakat adat di wilayahnya.

“Kami berterima kasih karena kita adalah yang pertama mendapatkan SK Kearifan Lokal. Kita memiliki budaya-budaya, seperti budaya ronggeng, budaya menari, untuk itu kami mohon bantuannya,” ucap Sahnan.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan dialog antara Otorita IKN dan Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia yang dihadiri perwakilan 30 perguruan tinggi.

Forum itu membahas penguatan pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam di kawasan Nusantara.

Kepala BKPSL Indonesia, Mahdi, mengatakan pembangunan dan pelindungan lingkungan perlu berjalan beriringan agar investasi yang masuk tetap memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Banyak hal yang sudah kami diskusikan, di dalam pengelolaan lingkungan hidup ini dipertemukan antara pembangunan dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

PHI Lampaui Target Produksi Migas Awal 2026, Minyak Capai 120 Persen

Jakarta – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mencatat capaian produksi minyak dan gas bumi (migas) di atas target sepanjang Triwulan I 2026. Kinerja tersebut ditopang optimalisasi lapangan migas di Kalimantan serta penerapan teknologi pada sumur-sumur produksi.

Hingga akhir Maret 2026, PHI bersama anak perusahaan dan afiliasinya memproduksi minyak sebesar 60,44 ribu barel minyak per hari (mbopd) dan gas sebesar 619 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd).

Realisasi itu setara sekitar 120 persen dari target produksi minyak dan 105 persen dari target produksi gas tahun berjalan.

Selain capaian produksi, PHI juga mencatat nihil fatalitas (zero fatality), nihil Lost Time Incident (zero LTI), serta membukukan 57,36 juta jam kerja selamat selama periode operasi Triwulan I 2026.

Direktur Utama PHI, Sunaryanto, mengatakan pencapaian tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan menjaga keberlanjutan produksi migas nasional, khususnya di wilayah Kalimantan.

“Di PHI, kami terus berinvestasi dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi demi keberlanjutan produksi migas perusahaan yang penting dalam mendukung pencapaian target produksi nasional dan ketahanan energi Indonesia,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Anto itu, peningkatan produksi dilakukan melalui berbagai inovasi teknologi untuk menahan laju penurunan produksi lapangan migas tua atau mature field.

Salah satu teknologi yang diterapkan ialah metode High Pour Point Oil (HPPO) di Lapangan Handil milik PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) serta Lapangan Mutiara dan Pamaguan milik PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS).

Teknologi tersebut digunakan untuk menjaga minyak berkandungan lilin atau parafin tinggi tetap cair sehingga dapat mengalir optimal melalui pipa produksi.

Selain itu, PHSS juga menerapkan teknologi Permanent Coiled Tubing Gas Lift (PCTGL) pada sejumlah sumur kerja ulang di Lapangan Louise, Samboja, dan Mutiara guna meningkatkan produktivitas minyak.

Tambahan produksi minyak turut berasal dari PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) melalui Lapangan Kerindingan, Lapangan Sapi, hingga pengembangan sumur sisipan baru di lepas pantai Kalimantan Timur.

Sementara di sektor gas, peningkatan produksi didukung proyek Sisi Nubi AOI yang dikelola PHM, termasuk beroperasinya platform kedua dan ketiga pada Februari hingga Maret 2026.

PHI juga menjalankan program pemeliharaan fasilitas produksi, perbaikan sumur, hingga reaktivasi sumur-sumur lama untuk memperpanjang usia lapangan migas di Kalimantan.

“Berkat inovasi, kolaborasi lintas fungsi, dan sinergi yang terbentuk, proyek-proyek utama perusahaan dalam rencana kerja tahun 2026 dapat mencatatkan hasil seperti yang diharapkan,” jelas Anto.

Ia turut mengapresiasi dukungan pekerja, pemerintah, dan masyarakat di wilayah operasi yang dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan produksi migas nasional.

“Dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi aspek penting dalam menjaga keberlanjutan produksi migas bagi ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

Sidang Sengketa Lahan Sepaku Berlanjut, Penggugat Pertanyakan Legalitas Agro Indomas Terima Kompensasi Bendungan IKN

Penajam Paser Utara – Sidang lanjutan sengketa lahan antara warga Kecamatan Sepaku, wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan PT Agro Indomas kembali bergulir di Pengadilan Negeri Penajam, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan yang telah lebih 10 kali digelar tersebut, kuasa hukum penggugat mempertanyakan dasar hukum PT Agro Indomas menerima ganti rugi lahan bendungan IKN senilai sekitar Rp19 miliar.

Perkara nomor 98/PDT.G/2025/PN PNJ itu diajukan Sahnan Bin Limin bersama para ahli waris yang mengklaim lahan mereka dikuasai tanpa penyelesaian ganti rugi sejak perusahaan mulai beroperasi di wilayah Sepaku sekitar tahun 2006.

Kuasa hukum penggugat, Ramadi, mengatakan pihaknya menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan sebelum menjalankan aktivitas usaha.

“Berdasarkan keterangan saksi ahli, setiap perusahaan berbadan hukum wajib memiliki hak atas tanah atau legalitas objek lahan sebelum perusahaan itu beroperasi,” ujar Ramadi usai persidangan.

Menurut dia, salah satu poin yang dipersoalkan pihak penggugat adalah dugaan PT Agro Indomas belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang disengketakan.

“Itu yang menjadi pertanyaan kami. Berdasarkan keterangan saksi tadi, PT Agro Indomas tidak memiliki HGU. Makanya kami mempertanyakan bagaimana perusahaan bisa menerima ganti rugi sekitar Rp19 miliar,” katanya.

Ramadi menyebut dana tersebut diterima perusahaan dalam proses pembebasan lahan proyek bendungan IKN. Namun, pihaknya mempertanyakan dasar legalitas perusahaan atas objek lahan yang mendapatkan kompensasi tersebut.

“Dasar mereka menerima ganti rugi Rp19 miliar itu yang kami pertanyakan. Ini yang seharusnya dijelaskan oleh BPN,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan perusahaan dalam persidangan, PT Agro Indomas disebut hanya memiliki izin usaha perkebunan (IUP) sejak mulai beroperasi di kawasan Sepaku.

“Nah, dasar kepemilikan dan pengelolaan tanah itu yang kami pertanyakan. Mereka tidak pernah membeli dari masyarakat dan tidak memiliki HGU, tetapi bisa menanam sawit di lahan tersebut,” katanya.

Ramadi juga menyebut terdapat sekitar 26 hektare lahan warga yang hingga kini diklaim belum mendapatkan ganti rugi.

“Ini sebenarnya tanah warga yang seharusnya diganti rugi terlebih dahulu sebelum dilakukan kegiatan perkebunan. Tetapi sampai sekarang belum ada ganti rugi kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli dari Universitas Balikpapan (Uniba) untuk menjelaskan prosedur legalitas perusahaan perkebunan, termasuk kewajiban memiliki hak atas tanah sebelum melakukan aktivitas usaha.

Sementara itu, kuasa hukum PT Agro Indomas, Samuel Hutasoit, belum memberikan tanggapan kepada wartawan usai persidangan. Ia memilih meninggalkan area pengadilan tanpa memberikan keterangan.

Hal serupa juga terjadi pada pihak ATR/BPN PPU. Hingga berita ini ditulis, Kepala Kantor Pertanahan PPU, Zulkhoir belum memberikan konfirmasi lebih lanjut.

Pewarta: Robbi Lalat