Beranda blog Halaman 39

Konsep Pelabuhan Baru PPU Mulai Dimatangkan, Dermaga Nenang–Nipah-Nipah Diproyeksi Jadi Pelabuhan Multifungsi Penyangga IKN

Penajam Paser Utara – Kawasan pesisir Nenang–Nipah-Nipah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai dilirik sebagai calon simpul logistik baru di Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kaltim kini mematangkan rencana pengembangan dermaga di wilayah tersebut menjadi pelabuhan multifungsi yang terintegrasi dengan aktivitas industri dan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Rencana itu mencuat dalam pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kaltim 2027 dan turut diperkuat usulan Bupati PPU, Mudyat Noor, terkait pengembangan kawasan pesisir sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Agus Dahlan, mengatakan konsep pelabuhan yang disiapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat bongkar muat barang, tetapi juga melayani kebutuhan logistik kapal yang melintas di Teluk Balikpapan.

“Ke depannya, dermaga ini diproyeksikan akan melayani berbagai aktivitas. Mulai dari tempat sandar kapal untuk pengisian logistik air bersih, bahan bakar minyak, hingga berfungsi sebagai pelabuhan umum,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, keberadaan pelabuhan baru tersebut juga dipandang mampu membuka peluang ekonomi lain, termasuk sektor wisata pesisir dan jasa penunjang pelayaran.


Foto: Kepala Dinas Perhubungan PPU, Agus Dahlan. (Deddy/MKNN)

Pemkab PPU saat ini mulai melakukan koordinasi dengan Dishub Kaltim untuk menyiapkan tahapan awal pembangunan, mulai dari penetapan lokasi hingga survei kelayakan kawasan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Dishub provinsi mengenai konsep yang diinginkan Pak Gubernur Rudy Mas’ud. Langkah awal tentu penentuan lokasi dan survei kelayakan untuk melihat potensi pengembangannya,” katanya.

Salah satu tantangan utama dalam pengembangan dermaga tersebut adalah kondisi perairan pesisir Nenang yang relatif dangkal dengan kedalaman rata-rata sekitar tujuh meter di bibir pantai.

Karena itu, Pemprov Kaltim mempertimbangkan pembangunan jembatan dermaga yang menjorok ke laut untuk mencapai titik perairan terdalam atau palung agar kapal-kapal besar dapat bersandar dengan aman.

“Diperkirakan perlu jembatan sekitar 500 sampai 650 meter dari bibir pantai untuk mencapai area terdalam,” jelas Agus.

Ia menyebut konsep tersebut mengacu pada model pelabuhan di Tarakan yang menggunakan dermaga panjang menuju area laut dalam.

Menurut Agus, pengalaman Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang memiliki latar belakang di sektor pelayaran juga menjadi pertimbangan dalam perencanaan teknis pembangunan pelabuhan tersebut.

Jika terealisasi, kawasan Nenang–Nipah-Nipah diproyeksikan menjadi salah satu pusat aktivitas logistik baru yang menopang lalu lintas kapal industri di Teluk Balikpapan sekaligus memperkuat posisi PPU sebagai daerah penyangga utama IKN.

“Apalagi pak gubernur memiliki latar belakang sebagai pengusaha kapal, tentu memahami teknis ini. Kita perlu mencari area terdalam atau palung agar kapal bisa bersandar dengan aman,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

Tim Basket KORPRI ASN PPU Genjot Latihan Jelang Porprov Kaltim

0

Penajam Paser Utara – Tim bola basket KORPRI ASN Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengintensifkan latihan menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) KORPRI ASN se-Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Kutai Timur pada Agustus 2026 mendatang.

Koordinator Atlet Bola Basket KORPRI ASN PPU, Diga Afrian, mengatakan persiapan tim kini difokuskan pada peningkatan fisik, kekompakan permainan, dan mental bertanding para pemain.

“Waktu yang tersisa tinggal beberapa bulan lagi, jadi akan kami maksimalkan untuk latihan bersama dan persiapan tim,” ujarnya.

Menurutnya, latihan rutin sudah berjalan dengan intensitas tiga kali dalam sepekan sebagai bagian dari pembentukan chemistry antarpemain sekaligus menjaga kondisi fisik atlet tetap prima.

Selain latihan internal, tim basket ASN PPU juga menyiapkan sejumlah agenda laga uji coba atau sparing dengan klub basket di wilayah PPU maupun luar daerah.

“Kami juga akan melaksanakan berbagai sparing ke klub-klub yang ada di PPU maupun luar PPU nantinya,” katanya.

Ia menjelaskan, pertandingan uji coba dinilai penting untuk mengukur perkembangan kemampuan tim sebelum tampil di ajang resmi tingkat provinsi.

Porprov KORPRI ASN sendiri menjadi ajang olahraga antaraparat sipil negara di Kalimantan Timur yang tidak hanya menitikberatkan pada prestasi, tetapi juga memperkuat solidaritas dan sportivitas antardaerah.

Diga optimistis persiapan yang dilakukan secara konsisten dapat membawa hasil positif bagi tim basket KORPRI ASN PPU pada pelaksanaan Porprov nanti.

“Seminggu bisa tiga kali latihan. Dengan usaha ini mudah-mudahan kami bisa memperoleh hasil yang terbaik,” tutupnya.

Pewarta: Deddypz
Penyunting: Robbi Lalat

Usai Diakui Otorita IKN, Adat Paser Mentawir Minta Dukungan Wisata dan Budaya

NUSANTARA – Kepala Adat Paser Kelurahan Mentawir, Sahnan, berharap ke depan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat lebih intens, mengembangkan potensi Kelurahan Mentawir. Setelah mendapatkan pengakuan terkait kearifan lokal dan budayanya lewat Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 yang diteken Basuki Hadimuljono pada 23 April 2026, sekaligus diserahkan langsung, Rabu (13/5/2026).

“Kami bermohon untuk bantuannya, karena sudah mendapatkan SK, Otorita bantu hutan-hutan mangrove kami untuk jadi taman wisata yang lebih baik. Juga seni budaya kami harus ditingkatkan Pak. Ditingkatkan, dibuatkan wadah, supaya kami bisa melakukan ritual dan menampung alat-alat ritual tersebut. Mungkin itu saja Pak,” sebut Sahnan, di hadapan Basuki Hadimuljono dan sejumlah pihak yang hadir.

Sementara terkait diterimanya Surat Keputusan (SK) itu, Sahnan sebagai ketua adat, sangat terharu sekaligus bersyukur. “Selaku kepala adat, kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada pemerintah Otorita IKN, Karena yang mendapatkan SK kearifan lokal itu pertama adalah Kelurahan Mentawir,” ucapnya.

Sementara itu, Basuki Hadimuljono menegaskan dengan adanya keabsahan ini secara resmi supaya masyarakat di sana tidak hanya sekadar pengakuan, tapi juga mendapat perlindungan.

“Jadi, SK ini supaya masyarakat di sana (Mentawir) nggak cuma diakui, tapi juga bisa mendapatkan perlindungan, baik pemajuan budayanya, pemanfaatan hasil kearifan lokalnya, dan sosial kemasyarakatannya. Pasti kami tetap bertanggung jawab,” terang Basuki.

Pada SK tersebut, ada sembilan Diktum atau isi putusan yang tertuang. Paling pertama berbunyi: Menetapkan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir, Kecamatan Sepaku sebagai kearifan lokal yang diakui dan dilindungi dalam perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup di IKN, dengan Masyarakat Adat Paser di Mentawir sebagai komunitas Pengampu Kearifan Lokal.

Lebih lanjut, peta definitif wilayah kearifan lokal yang tertuang dalam SK yakni ekosistem hutan mangrove seluas kurang lebih 1319,1 hektare terletak di sepanjang pesisir Teluk Balikpapan yang berada di wilayah Mentawir, Kecamatan Sepaku. Serta Letak Putih (Pohon Banggeris) di hulu Sungai Letak Putih Mentawir.

NUS SK Kearifan Lokal1

Letak Putih sendiri merupakan lokasi sakral yang terletak di kawasan hutan mangrove atau sekitar kelurahan, yang saat ini dipimpin Lurah Mentawir, Nelva Susanti.

Dalam penyerahan SK tersebut di Ruang Serbaguna Lantai Semi Basement, Gedung Kemenko 3 Tower 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, juga diselingi diskusi ringan soal lingkungan dan perkembangan IKN. Selain itu, juga tukar menukar cendera mata yang salah satunya kain Batik Mangrove produksi Mentawir.

Kegiatan juga dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Epistema Institut, Yayasan Bumi, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dari ITB dan Unmul.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

Basuki Santai soal Putusan MK: IKN Resmi Jadi Ibu Kota Tunggu Keppres

NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi terkait status Jakarta yang ditegaskan masih menjadi ibu kota negara Indonesia.

Ditemui di Tower 1 Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara usai menghadiri sebuah acara, Basuki menyebut dirinya telah membaca informasi terkait Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut. Namun menurutnya, pemindahan resmi ibu kota negara tetap bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Oh itu kan, saya baca ya, kan memang belum ditetapkan (pemindahan ibu kota). Nanti ditetapkan pada tahun 2028, sekarang masih di sana (Jakarta sebagai ibu kota negara),” ujar Basuki, Rabu (14/5/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan tahap pertama IKN periode 2022–2024 telah rampung dan kini berlanjut ke tahap kedua pada 2025–2029. Pada fase tersebut, pemerintah fokus membangun kawasan legislatif dan yudikatif untuk melengkapi infrastruktur pemerintahan sebagai bagian dari konsep trias politica.

Menurut Basuki, seluruh pembangunan kawasan inti pemerintahan itu ditargetkan selesai paling lambat semester pertama 2028 agar IKN benar-benar siap ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota negara.

Ia menegaskan pembangunan IKN tidak hanya bertujuan memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta yang dinilai semakin padat, tetapi juga untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.

Sementara itu, Basuki juga menyebut status Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN baru akan berlaku setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.

“Iya, jadi, kalau sudah penetapan. Kan belum ditetapkan,” sebut Basuki.

Sekadar diketahui, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia. Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5/2026) dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.Bahwa pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

OJK Siapkan Kantor dan Pemindahan Pegawai ke IKN

Pembaca Setia Radar Ibukota!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Ibukota?

Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.radaribukota.com

https://digital.radaribukota.com/rik13mei2026/mobile/

Radar Ibukota – Aktual & Terpercaya!

PPU Siapkan Sistem Digital untuk Penilaian Kabupaten Sehat 2027

Penajam Paser Utara – Forum Kabupaten Sehat (FKS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menggunakan sistem digital untuk mendukung penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2027.

Aplikasi bernama Sistem Informasi Manajemen Forum Kabupaten Sehat (SIM-FKS) itu diluncurkan di ruang rapat Wakil Bupati PPU, Senin (11/5/2026), sebagai upaya mempermudah pengumpulan data, monitoring, hingga pelaporan indikator penilaian Kabupaten Sehat.

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan, penggunaan sistem digital diperlukan agar proses penilaian tidak lagi terkendala persoalan administrasi dan dokumentasi kegiatan.

“Saya berharap aplikasi ini dapat menjadi sarana yang memudahkan proses pengumpulan data, koordinasi, monitoring, sehingga pelaporan berbagai indikator Kabupaten Sehat dilakukan secara lebih tepat dan akurat,” ujarnya.

Ia menegaskan keberhasilan penilaian Kabupaten Sehat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun FKS, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Karena itu, ia meminta aplikasi tersebut dimanfaatkan secara aktif oleh Forum Komunikasi Kecamatan maupun Kelompok Kerja Desa/Kelurahan agar data yang masuk terus diperbarui dan tidak sekadar menjadi arsip digital.

“Jangan sampai aplikasi ini hanya jadi pajangan tanpa pembaruan data dan konsistensi,” katanya.

Selain menjadi sarana pelaporan, SIM-FKS juga diharapkan dapat membantu proses evaluasi program kesehatan dan lingkungan secara berkelanjutan.

Ketua FKS PPU, Indrayani, mengungkapkan pada penilaian sebelumnya PPU masih mendapat sejumlah catatan di berbagai tatanan Kabupaten/Kota Sehat.

Salah satu kendala utama, kata dia, adalah lemahnya pengarsipan data sehingga banyak kegiatan yang sebenarnya telah dilakukan tidak terdokumentasi secara optimal saat proses penilaian berlangsung.

Menurutnya, sistem tersebut juga akan memudahkan analisis dan evaluasi program dari tahun ke tahun karena seluruh data tersimpan secara terintegrasi.

Pemkab PPU berharap penggunaan SIM-FKS mampu memperkuat kesiapan daerah menghadapi penilaian Kabupaten/Kota Sehat 2027 sekaligus mendorong pelayanan kesehatan dan lingkungan yang lebih terukur di tingkat daerah.

“Dengan adanya SIM-FKS ini, seluruh data yang sebelumnya harus disimpan manual kini bisa langsung diinput ke sistem sehingga saat penilaian tinggal ditarik dari aplikasi,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

Dewi Yuliana Minta Dukungan Penuh untuk HKG PKK Kaltim 2027 di PPU

PENAJAM PASER UTARA – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mempersiapkan diri menjadi tuan rumah Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK tingkat Provinsi Kalimantan Timur tahun 2027.

Hal itu disampaikan Ketua TP PKK PPU, Dewi Yuliana, saat membuka rangkaian perlombaan HKG PKK ke-54 di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, pelaksanaan lomba bukan hanya kegiatan seremonial tahunan, tetapi juga bagian dari penguatan peran PKK dalam pemberdayaan keluarga dan masyarakat.

“Semangat gotong royong, kebersamaan, dan kemandirian keluarga merupakan pondasi utama pembangunan bangsa yang dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kabupaten PPU direncanakan menjadi tuan rumah HKG PKK tingkat Provinsi Kaltim pada 2027 mendatang. Karena itu, ia meminta dukungan seluruh pihak agar daerah mampu menjadi penyelenggara yang baik.

“Harapannya tentu kita bisa menjadi tuan rumah yang sukses dan membawa nama baik daerah,” katanya.

Kegiatan tersebut diikuti kader PKK dari seluruh kecamatan di PPU dengan berbagai perlombaan yang menampilkan kreativitas dan kekompakan peserta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menilai PKK memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui penguatan keluarga.

“Tema PKK Hebat, Keluarga Sehat, Indonesia Kuat mencerminkan optimisme bersama dalam membangun keluarga sebagai fondasi utama bangsa,” ujarnya.

Tohar juga menyoroti pentingnya peran PKK dalam penanganan stunting melalui kolaborasi dengan Posyandu dan pemantauan tumbuh kembang anak sejak dini.

Selain itu, ia mendorong hasil lomba olahan makanan tidak berhenti pada penilaian semata, tetapi bisa dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat.

Menurutnya, ketahanan keluarga tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan, tetapi juga kemampuan mengelola sumber daya secara efektif, termasuk pola konsumsi pangan sehat dan pengelolaan lingkungan rumah tangga.

Kegiatan HKG PKK ke-54 turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, pengurus TP PKK, perangkat daerah, unsur perbankan, sponsor, dan kader PKK dari berbagai wilayah di PPU.

“Resep-resep terbaik dari peserta lomba dapat dibukukan dan dibagikan kepada masyarakat agar manfaatnya bisa diterapkan di lingkungan keluarga,” katanya.

Penyunting: Robbi Lalat

Polemik TAGUPP Kaltim Berlanjut, Pengunduran Diri Anggota Bertambah

0

SAMARINDA — Gelombang pengunduran diri di tubuh Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur terus melebar. Setelah sebelumnya mundurnya saudara Gubernur Kaltim menjadi sorotan publik, kini lebih dari delapan anggota lain juga tercatat meninggalkan tim tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait soliditas internal TAGUPP yang sejak awal pembentukannya memang menuai perhatian.

Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, membenarkan adanya sejumlah anggota yang sudah tidak aktif maupun resmi mengajukan pengunduran diri kepada gubernur.

“Hingga saat ini ada sekitar 8 sampai 10 anggota yang sudah tidak aktif atau mengajukan pengunduran diri,” ujar Irianto di Samarinda, Selasa (12/5/2026).

Menurut mantan Sekretaris Daerah Kaltim tersebut, alasan pengunduran diri para anggota berbeda-beda. Sebagian mengaku tidak mampu mengikuti ritme kerja tim, sementara lainnya terkendala pekerjaan pribadi di luar daerah.

Ia mencontohkan salah satu anggota dari bidang Informasi dan Komunikasi (Infocom), Dr. Supriyasa, yang memilih mundur karena kesibukannya sebagai konsultan hukum.

“Beliau merasa tidak bisa maksimal mengikuti rapat-rapat dan agenda kerja tim,” katanya.

Irianto memastikan nama-nama anggota yang telah mundur nantinya akan dihapus dalam pembaruan Surat Keputusan (SK) TAGUPP yang saat ini sedang diproses Pemerintah Provinsi Kaltim.

Di tengah polemik yang berkembang, ia juga menepis tudingan yang menyebut SK TAGUPP cacat hukum atau dibentuk tanpa mekanisme yang benar.

Menurutnya, pembentukan TAGUPP telah melalui proses administrasi pemerintahan serta evaluasi dari instansi terkait sebelum ditetapkan.

“Tidak bisa sembarang pihak langsung menyebut SK itu cacat hukum tanpa mekanisme yang sah,” tegasnya.

Irianto berharap polemik terkait TAGUPP tidak terus berkembang liar di media sosial. Ia juga meminta media menyampaikan informasi secara objektif dan proporsional agar tidak memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. (MK)

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S

Jalan Penghubung Desa di Muara Kaman Belum Tersentuh Semenisasi Selama 14 Tahun

TENGGARONG – Sudah 14 tahun berlalu sejak terakhir dilakukan pengerasan jalan, warga Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, hingga kini masih harus berjibaku dengan jalan rusak setiap hari.

Akses sepanjang 14 kilometer yang menghubungkan Desa Benua Puhun dengan Desa Rantau Hempang itu belum pernah lagi mendapat pembangunan lanjutan berupa semenisasi maupun stabilisasi jalan sejak 2012.

Padahal, jalan tersebut menjadi satu-satunya jalur utama warga untuk beraktivitas, mulai dari mengangkut hasil kebun, akses pendidikan, hingga menuju fasilitas kesehatan.

Kepala Desa Benua Puhun, Ardinansyah, mengatakan kondisi jalan semakin memprihatinkan ketika musim hujan tiba. Jalan berlumpur dan sulit dilalui kendaraan membuat aktivitas masyarakat sering terganggu.

“Dari 2012 sampai hari ini belum ada semnenisasi,” kata Ardinansyah, Senin (12/5/2026).

Menurutnya, persoalan jalan di desanya kini bukan lagi sekadar soal kenyamanan, tetapi sudah menyangkut keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat.

Ia mengungkapkan, akses yang rusak sering menyulitkan warga yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk ibu hamil dan warga sakit yang harus menuju fasilitas kesehatan.

“Kalau ada ibu yang mau melahirkan, orang yang sakit, semuanya mereka melewati jalan itu,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, pernah terjadi warga melahirkan di perjalanan karena sulitnya akses menuju layanan kesehatan akibat kondisi jalan yang rusak.

Selama ini, pemerintah desa bersama masyarakat disebut terus berupaya mempertahankan kondisi jalan agar tetap bisa dilalui. Perbaikan dilakukan secara swadaya melalui gotong royong yang melibatkan RT, LPM, BPD hingga lembaga adat.

Namun, kemampuan desa sangat terbatas untuk menangani kerusakan jalan sepanjang 14 kilometer secara permanen.

“Kami sudah berupaya maksimal. Tapi kemampuan kami ada batasnya,” katanya.

Ardinansyah juga menanggapi kritik masyarakat di media sosial yang mempertanyakan langkah pemerintah desa dalam menangani kerusakan jalan tersebut.

Menurutnya, desa tidak pernah tinggal diam. Hanya saja, pembangunan permanen seperti semenisasi membutuhkan dukungan anggaran besar dari pemerintah daerah.

“Jalan sepanjang 14 kilometer itu dibuat dana pribadi tidak mungkin bisa,” ucapnya.

Karena itu, ia berharap Pemkab Kukar dapat menjadikan pembangunan jalan di Desa Benua Puhun sebagai prioritas infrastruktur pedesaan.

Bagi masyarakat desa, jalan bukan hanya penghubung antarwilayah, tetapi urat nadi ekonomi dan akses utama menuju layanan kesehatan maupun pendidikan.

“Harapannya kalau dulu sudah pengerasan, hari ini kalau bisa semenisasi,” tutup Ardinansyah. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Hakim Tetapkan Sejumlah Syarat Ketat untuk Tahanan Rumah Nadiem

0

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Namun, pengalihan itu disertai pengawasan ketat dan sederet larangan selama proses persidangan berlangsung.

Keputusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang pada Senin (11/5/2026) malam.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.

Dengan putusan itu, Nadiem kini menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi selama masa penahanan rumah. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan tidak diperbolehkan keluar tanpa izin pengadilan.

Hakim hanya memberikan pengecualian untuk menghadiri persidangan, menjalani operasi pada 13 Mei 2026, serta kontrol kesehatan yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari majelis hakim.

Selain itu, pengadilan juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia.

“Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” kata hakim.

Dalam putusan itu, Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Tak hanya itu, majelis hakim memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah putusan dibacakan.

Pengadilan juga melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas hakim.

Majelis hakim bahkan meminta Nadiem tidak memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan selama proses hukum berjalan.

Hakim menegaskan, apabila seluruh ketentuan itu dilanggar, status penahanan Nadiem dapat dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S