Beranda blog Halaman 39

Keluarga Sambut Hangat Kepulangan Rombongan Haji Kutim dari Tanah Suci

0

SANGATTA – Sebanyak 170 jemaah haji asal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tiba kembali di daerah setelah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Kepulangan mereka disambut penuh haru oleh keluarga, pemerintah daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman Masjid Agung Al-Faruq, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Senin (15/6/2026).

Tangis bahagia dan pelukan hangat mewarnai pertemuan para jemaah dengan keluarga yang telah menanti sejak sore hari. Rombongan tiba menggunakan lima unit bus setelah menempuh perjalanan dari embarkasi menuju Sangatta.

Berdasarkan data panitia, jumlah jemaah haji Kutim yang diberangkatkan pada musim haji 1447 Hijriah sebanyak 172 orang. Namun, dua jemaah dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Arab Saudi sehingga jumlah jemaah yang kembali ke Kutim menjadi 170 orang.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan rasa syukur atas kepulangan para jemaah dalam keadaan sehat dan selamat. Di sisi lain, ia mengajak masyarakat turut mendoakan dua jemaah Kutim yang wafat di Tanah Suci.

“Kami bersyukur karena jemaah haji Kutim dapat menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah dan kembali ke daerah dengan selamat. Namun kami juga turut berduka atas wafatnya dua jemaah haji kita di Tanah Suci. Semoga almarhum dan almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” ujarnya.

Ardiansyah berharap para jemaah yang telah kembali dapat menjaga kemabruran haji dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

“Predikat haji mabrur tidak hanya ditunjukkan saat berada di Tanah Suci, tetapi juga setelah kembali ke daerah. Kami berharap para jemaah dapat menjadi contoh dalam menjaga persatuan, memperkuat silaturahmi, dan menebarkan nilai-nilai kebaikan di lingkungan masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Haji Kutim, Basmawati Sija, memastikan dua jemaah yang meninggal dunia tetap memperoleh hak santunan asuransi haji sesuai ketentuan yang berlaku. Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris masing-masing jemaah.

“Jemaah yang meninggal dunia karena sakit atau sebab umum lainnya berhak memperoleh santunan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah dibayarkan saat pelunasan biaya haji,” jelasnya.

Basmawati mengungkapkan dua jemaah asal Kutim yang wafat di Tanah Suci berasal dari Kecamatan Karangan dan Kecamatan Sangatta Utara. Keduanya meninggal dunia di Makkah akibat serangan jantung.

Jemaah pertama adalah Yusuf Hasan Kaco (65), warga Kecamatan Karangan, yang meninggal dunia pada 17 Mei 2026 di German Hospital Makkah. Sementara jemaah kedua, Hajah Idae Bandung Nuheng (68), warga Kecamatan Sangatta Utara, wafat pada 3 Juni 2026 di Rumah Sakit An-Nur Makkah.

Menurut Basmawati, kedua almarhum telah mendapatkan pelayanan dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Arab Saudi. Seluruh proses pemulasaraan hingga pemakaman dilakukan dengan baik dan penuh penghormatan.

“Keduanya telah dimakamkan dengan layak di Makkah dan didoakan agar wafat dalam keadaan husnul khatimah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh administrasi, termasuk proses klaim asuransi bagi ahli waris, dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa kendala.

Kegiatan penyambutan jemaah haji juga diisi dengan laporan panitia, doa bersama, serta silaturahmi antara jemaah, keluarga, dan para tamu undangan. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman dan tertib hingga berakhir sekitar pukul 18.00 Wita.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.

Pemprov Kaltim Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola APBD

0

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan siap menindaklanjuti berbagai catatan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kaltim terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (15/6/2026).

Menurut Seno, pemerintah daerah memandang berbagai masukan dari DPRD sebagai bagian penting dari fungsi pengawasan yang harus ditindaklanjuti secara serius demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

Seno mengatakan Pemprov Kaltim akan meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Inspektorat Daerah untuk mempercepat penyelesaian sejumlah temuan yang masih menjadi catatan BPK.

“Yang menjadi catatan dari BPK akan segera kami rapikan dan selesaikan. Pemerintah juga akan meminta BPKAD dan Inspektorat untuk mempercepat penyelesaian berbagai temuan yang masih menjadi pekerjaan rumah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan seluruh fraksi DPRD yang memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Karena itu, berbagai rekomendasi yang disampaikan legislatif akan menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam mekanisme pengawasan pemerintahan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sejumlah fraksi menyoroti pentingnya optimalisasi PAD serta percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Fraksi-fraksi DPRD meminta pemerintah daerah lebih maksimal menggali potensi pendapatan daerah sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai rekomendasi yang diberikan lembaga auditor negara tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Berbagai catatan yang disampaikan legislatif tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan pembenahan dan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S.

PLN UIP KLT Perkuat Peran Sosial Melalui Program Kesehatan Lingkungan

0

BALIKPAPAN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui kegiatan pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi warga RT 15, RT 16, RT 34, RT 35, dan RT 36 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Program yang mulai dilaksanakan sejak Maret 2026 tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan masyarakat dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, serta lingkungan sekitar. Kegiatan dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan mengenai pentingnya penerapan PHBS dalam kehidupan sehari-hari.

Lurah Gunung Bahagia, Linda Anggraini, menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan PLN UIP KLT terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, keterlibatan dunia usaha memiliki peran penting dalam memperkuat program pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan lingkungan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan PLN UIP KLT terhadap kegiatan pembinaan PHBS bagi warga Gunung Bahagia. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan edukasi kepada masyarakat untuk semakin peduli terhadap kebersihan, kesehatan, dan kualitas lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.

Linda berharap sinergi antara pemerintah kelurahan, masyarakat, dan PLN dapat terus terjalin melalui berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi warga.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan mandiri.

“Melalui pembinaan PHBS, masyarakat tidak hanya mendapatkan pemahaman, tetapi juga dorongan untuk menerapkan kebiasaan hidup sehat dalam aktivitas sehari-hari. Kami berharap dukungan ini dapat memberi manfaat nyata bagi warga RT 15, 16, 34, 35, dan 36 Kelurahan Gunung Bahagia,” jelasnya.

Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa PLN tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, tetapi juga berupaya memberikan kontribusi sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“PLN UIP KLT ingin terus hadir membawa manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja kami. Dukungan terhadap pembinaan PHBS ini menjadi salah satu wujud kepedulian PLN dalam mendorong kualitas hidup masyarakat yang lebih baik, dimulai dari lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” ujarnya.

Menurut Basuki, upaya membangun budaya hidup bersih dan sehat membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Karena itu, PLN mendukung berbagai inisiatif masyarakat dan pemerintah setempat yang berorientasi pada peningkatan kesehatan lingkungan secara berkelanjutan.

Melalui program tersebut, PLN UIP KLT berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan terus meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, nyaman, dan produktif bagi seluruh warga.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

IKN Dorong Budaya Ramah Lingkungan Melalui Envi Walk

0

NUSANTARA – Ratusan peserta memadati kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam kegiatan Envi Walk yang digelar Otorita IKN bersama sejumlah mitra, Senin (16/6/2026). Kegiatan jalan sehat lingkungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap 5 Juni.

Sejak pukul 06.30 WITA, peserta yang mengenakan kaus berwarna oranye tampak antusias menikmati suasana pagi di kawasan Plaza Ceremony, Sentra Massa, hingga Nusantara Park. Salah satu rute yang menjadi favorit peserta adalah Forest Trail atau jembatan susur hutan yang berada di samping Gedung Oval Gallery.

Setelah menyelesaikan rute jalan santai, peserta berkumpul di Nusantara Park untuk mengikuti senam bersama serta berbagai kegiatan hiburan dan edukasi. Acara semakin meriah dengan penampilan seni, kuis cinta rupiah yang digelar Bank Indonesia, hingga pemilihan kostum terbaik peserta.

Foto 1: Peserta Envi Walk menyusuri kawasan KIPP IKN dan Forest Trail dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. (Atmaja Riski/Media Kaltim)

Kepala Sekretariat Kerja Bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia IKN, Aura Pandu Wirawan, mengapresiasi antusiasme peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

“Terima kasih kepada para peserta yang sudah berpartisipasi dan menjawab berbagai pertanyaan dalam kuis. Mari semakin cinta rupiah dan IKN,” ujarnya.

Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN, Lazuardi Nasution, menjelaskan bahwa Envi Walk merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang sebelumnya diawali dengan kerja bakti di kawasan Masjid Negara IKN, telekonferensi nasional, penanaman mangrove, hingga aksi bersih pantai di Tanah Merah, Samboja.

“Kami menyelenggarakan Envi Walk bertepatan dengan momentum libur Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Kegiatan ini melibatkan masyarakat Otorita IKN maupun masyarakat sekitar untuk bersama-sama menikmati kawasan KIPP,” jelasnya.

Menurut Lazuardi, Envi Walk tidak sekadar kegiatan olahraga, tetapi juga sarana membangun budaya hidup ramah lingkungan.

“Makna kegiatan ini bukan hanya jalan santai. Kami ingin membangun budaya berjalan kaki untuk mengurangi emisi karbon dari transportasi. Selain itu, masyarakat juga diajak lebih dekat dengan lingkungan, lebih peka terhadap kondisi sekitar, serta menghargai keindahan Nusantara,” katanya.

Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya Bank Indonesia dan Arsari Group.

Selain aktivitas luar ruang, pengunjung juga dapat mengunjungi pameran yang digelar di Gedung Sentra Massa. Berbagai produk hasil daur ulang dan karya komunitas lingkungan dipamerkan, mulai dari tas rajut berbahan plastik bekas, sabun dan deterjen dari limbah kulit buah, hingga pot tanaman yang dibuat dari handuk bekas.

Ketua Bank Sampah Unit Bersemi Samboja Barat, Mira, mengaku senang dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Senang sekali karena kami bisa memperkenalkan produk-produk hasil karya kelompok kepada masyarakat. Bahkan beberapa produk juga dibeli oleh pengunjung,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Otorita IKN bersama sejumlah mitra dijadwalkan melakukan revegetasi lahan bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja dengan menanam sekitar 1.000 bibit pohon.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Laporan Keuangan Kubar Sudah Dikoreksi BPK Sebelum Disampaikan

0

SENDAWAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat (Kubar) menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kubar Ridwai didampingi Wakil Ketua I Agustinus dan Wakil Ketua II Cepe Martinus. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar. Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Lantai I Gedung DPRD Kubar, Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (15/6/2026).

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Nanang Adriani memaparkan sejumlah indikator utama laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2025.

Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA), pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp3,320 triliun dan terealisasi Rp3,450 triliun atau 103,91 persen. Sementara belanja daerah setelah perubahan ditargetkan Rp4,875 triliun dengan realisasi sebesar Rp3,351 triliun atau 68,73 persen.

Untuk sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya ditargetkan Rp1,560 triliun dan terealisasi Rp1,558 triliun atau 99,89 persen.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah serta investasi non permanen lainnya ditargetkan Rp5 miliar dan terealisasi 100 persen.

Nanang juga menjelaskan bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,652 triliun. Angka tersebut meningkat sebesar Rp94,268 miliar atau 6,05 persen dibandingkan realisasi tahun 2024.

Pada laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL), saldo awal tercatat sebesar Rp1,558 triliun. Setelah digunakan sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp1 triliun dan dilakukan koreksi pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp4,563 juta, SAL akhir per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,652 triliun.

Sementara itu, total aset Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berdasarkan Neraca per 31 Desember 2025 mencapai Rp10,092 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp192,488 miliar atau 1,94 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp9,899 triliun.

Pada Laporan Arus Kas (LAK), arus kas bersih dari aktivitas operasional tahun 2025 mencapai Rp1,041 triliun. Angka ini meningkat Rp154,992 miliar atau 17,48 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp886,753 miliar.

“Data angka dalam laporan keuangan pemerintah daerah ini merupakan angka yang sudah dikoreksi oleh BPK sehingga tidak ada perubahan lagi nantinya. Opini atas LKPD Tahun Anggaran 2025 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya. Semoga tahun depan masih dapat kita pertahankan menjadi WTP ke-12,” ujar Nanang.

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD Kutai Barat sesuai mekanisme yang berlaku sebelum mendapatkan persetujuan bersama.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Curas di Kawasan Delineasi IKN Berhasil Diungkap Satreskrim Polres PPU

PPU – Tim Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pelaku berinisial YN (32) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Bumi Harapan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan dilakukan tiga hari setelah aksi curas yang terjadi pada Kamis (11/6/2026).

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Hendry Dwi Azhari mengatakan identitas pelaku berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Pelaku YN berhasil kami tangkap tanpa perlawanan setelah tim melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV,” ujar Hendry, Senin (15/6/2026).

Korban diketahui bernama SI (58), pemilik toko sembako di Jalan Bougenville, Desa Bumi Harapan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang ke toko korban dengan alasan membeli air isi ulang.

Saat berada di lokasi, pelaku melihat korban mengenakan gelang emas dan diduga tergiur untuk menguasainya. Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke toko dengan mengenakan helm dan masker guna menyamarkan identitasnya.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung memukul leher korban menggunakan balok kayu hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, pelaku merampas gelang emas milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.

Dari hasil pemeriksaan, gelang emas seberat sekitar 2,2 gram tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan nilai mencapai Rp29 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sepeda motor baru serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah delineasi IKN, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp dengan narasi pembegalan. Namun, Polres PPU menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan bukan aksi begal seperti yang beredar di masyarakat.

“Kami berharap pemberitaan ini dapat meluruskan simpang siur informasi yang tersiar di media sosial. Kami tegaskan ini murni tindak pidana curas, bukan pembegalan,” tegas Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Pertanggungjawaban APBD Disampaikan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

0

SENDAWAR – Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar), Nanang Adriani, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kubar, Senin (15/6/2026).

Dalam penyampaiannya, Nanang menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Raperda tersebut dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Raperda tersebut memuat laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD,” ujar Nanang saat membacakan nota pengantar.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan DPRD Kutai Barat.

“Raperda tersebut dilampirkan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh lampirannya,” katanya.

Nanang menjelaskan, penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Menurutnya, laporan tersebut mencakup seluruh aktivitas keuangan yang dikelola pemerintah daerah melalui APBD selama satu tahun anggaran, termasuk seluruh penerimaan dan pengeluaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sementara transaksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, tidak termasuk dalam cakupan laporan tersebut.

“Sedangkan investasi pemerintah pada perusahaan daerah disajikan nilainya dan dijabarkan dalam ikhtisar laporan perusahaan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa tujuan penyusunan laporan keuangan daerah adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan sumber daya ekonomi dan keuangan daerah yang telah dikelola selama satu periode pelaporan.

Selain itu, laporan keuangan juga berfungsi menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan daerah serta seluruh transaksi yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus menunjukkan fungsi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Pembangunan KDKMP di Sepaku IKN Tembus 70 Persen, Sejumlah Desa Bersiap Operasional

NUSANTARA – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kawasan Kecamatan Sepaku, wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), terus menunjukkan progres signifikan. Sejumlah lokasi pembangunan kini telah mencapai lebih dari 60 persen dan ditargetkan segera memasuki tahap operasional.

Pantauan di lapangan, Senin (15/6/2026), pembangunan KDKMP di sejumlah desa masih berlangsung. Di Desa Suka Raja, pekerja tengah melakukan pemasangan rangka atap bangunan. Sementara di Desa Suko Mulyo, rangka kanopi bagian depan telah terpasang. Adapun pembangunan KDKMP di Desa Bumi Harapan disebut sudah mendekati tahap akhir.

Sekretaris Desa Bumi Harapan, Tarsito, mengatakan progres pembangunan di wilayahnya saat ini telah mencapai sekitar 60 hingga 70 persen. Namun, pihak desa belum menerima informasi resmi terkait target penyelesaian pekerjaan dari kontraktor pelaksana.

“Pembangunan saat ini terpantau sekitar 60–70 persen. Untuk target selesainya saya belum mendapat informasi resmi. Nanti kalau sudah ada informasi, pasti saya sampaikan,” jelasnya, Senin (15/6/2026) malam.

Pantauan di lapangan, pekerja bangunan tengah menunggu tanah urug guna menimbun sejumlah titik permukaan tanah yang cekung agar levelnya dapat sama rata. Selanjutnya akan dipadatkan menggunakan mesin stamper sebelum dilakukan pengecoran.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai instrumen penggerak ekonomi kerakyatan yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat desa.

Dalam pertemuan bersama kepala desa se-Kabupaten Mojokerto di Jawa Timur, Minggu (14/6/2026), Yandri menyampaikan bahwa sebagian besar keuntungan koperasi nantinya akan dinikmati masyarakat desa.

“Keuntungan dari Koperasi Desa Merah Putih itu, 80 persen itu kembali ke rakyat di desa, dibagi, Pak. Yang 20 persennya untuk PADes. Jadi enggak ada yang dibawa ke Jakarta, Pak. Jadi kalau Dana Desa dikurangi, itu tidak satu sen pun diambil Pak Prabowo, tidak,” ucap Mendes, dalam keterangan resmi Kemendes PDT.

Bahkan kata Mendes Yandri, bangunan KDKMP nantinya akan menjadi aset desa.

“Nanti itu akan jadi aset, Pak. Ada juga gudangnya, ada truknya, ada mobil pickupnya, ada motor roda tiganya, jadi itu memang untuk desa Pak,” jelasnya.

Sekadar diketahui, di PPU sendiri, sedikitnya sudah 13 unit dari total 54 KDKMP telah selesai dibangun fisiknya dan kini sedang memasuki tahapan operasional. Dua diantaranya sudah beroperasi menjalankan usaha yakni KDKMP Giripurwa, dan KDKMP Sidorejo.

Lalu ada 24 KDKMP yang masih dalam tahap pembangunannya. Diharapkan, pembangunan gerai rampung beberapa bulan kedepan. Sayangnya, masih ada juga belasan desa kelurahan yang belum membangun karena masih terkendala lahan.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Pemkab PPU Tekankan Pentingnya Data Akurat

Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, mengajak seluruh jajaran pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026.

Menurutnya, keberhasilan pendataan yang berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 tersebut akan menjadi fondasi penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran sesuai kondisi masyarakat dan dunia usaha.

Ajakan itu disampaikan Mudyat saat menerima sekaligus menyerahkan data kepada petugas Sensus Ekonomi 2026 di Rumah Jabatan Bupati PPU, Jalan Coastal Road, Kelurahan Nipah-Nipah, Senin (15/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Mudyat menegaskan bahwa keberhasilan sensus sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

“Mari kita sukseskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 ini. Kepada seluruh warga masyarakat dan dunia usaha, saya mengajak untuk memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Berikan informasi yang benar sesuai kondisi yang sebenarnya, karena data yang benar akan melahirkan kebijakan yang tepat,” ujar Mudyat.

Ia menjelaskan, data yang akurat merupakan fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan. Dengan data yang valid, pemerintah dapat merancang program yang lebih tepat untuk menjawab berbagai persoalan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan.

”Partisipasi masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026 bukan hanya membantu pemerintah memperoleh data yang berkualitas, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah yang berbasis pada kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.

Selain mengajak masyarakat dan pelaku usaha terbuka dalam memberikan informasi, Mudyat juga menyampaikan apresiasi kepada 191 petugas sensus yang akan melakukan pendataan secara door to door di seluruh wilayah Kabupaten PPU.

Foto: Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor saat menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 di Rumah Jabatan Bupati PPU, Kelurahan Nipah-Nipah, Senin (15/6/2026).

Ia meminta para petugas membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelaksanaan sensus agar proses pengumpulan dan penginputan data berjalan lancar.

“Kepada seluruh petugas, laksanakan tugas dengan baik. Hindari segala bentuk manipulasi maupun tindakan yang dapat mengurangi kualitas data. Data yang dikumpulkan harus benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, administratif, maupun moral,” tegasnya.

Mudyat menambahkan, keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya diukur dari jumlah data yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari kualitas dan tingkat akurasinya.

Menurutnya, hasil pendataan tersebut akan menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kondisi ekonomi dan perkembangan dunia usaha.

Karena itu, ia berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat menerima kedatangan petugas sensus serta memberikan informasi secara terbuka dan benar.

Dengan dukungan seluruh pihak, hasil Sensus Ekonomi 2026 diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar juga menekankan pentingnya kualitas data dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 melalui kegiatan Ngibar (Ngisi Bareng) SE2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten PPU.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan SE2026 yang bertujuan menyediakan data komprehensif mengenai struktur dan karakteristik usaha di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten PPU.

Kegiatan itu turut diikuti Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan serta perwakilan sejumlah perusahaan perbankan di Kabupaten PPU.

Tohar menyampaikan apresiasi kepada BPS Kabupaten PPU atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai data yang dihasilkan melalui sensus akan menjadi acuan penting dalam mendukung perencanaan pembangunan.

“Data yang akan tersaji dan disajikan oleh BPS memerlukan campur tangan kita semua, baik terkait keandalan data maupun kecepatan dalam penyajiannya. Kita memiliki kepentingan yang sama agar data yang dihimpun menjadi data yang akuntabel,” ujar Tohar.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan sektor perbankan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, partisipasi dunia usaha, termasuk sektor keuangan, dapat memberikan kontribusi terhadap tersedianya data ekonomi yang lebih lengkap.

Melalui pelaksanaan SE2026, pemerintah berharap tersedianya data ekonomi yang lengkap, akurat, dan berkualitas sebagai dasar dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten PPU ke depan.

“Semoga kehadiran dan partisipasi para pimpinan serta perwakilan bank dapat memberikan warna pada penyajian data yang ingin segera kita wujudkan bersama,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

Pendapatan Daerah 2025 Capai Rp2,07 Triliun, Pemkab PPU Ajukan Penyesuaian Regulasi Pajak dan Retribusi

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026).

Dua rancangan regulasi yang disampaikan tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD PPU itu dihadiri Bupati PPU Mudyat Noor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD PPU, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Dalam sambutan tertulis Bupati PPU Mudyat Noor yang disampaikan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, pemerintah daerah menegaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan dokumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Raperda yang kami ajukan ini sangat erat kaitannya dengan berjalannya roda pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Waris.

Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten PPU pada 2025 mencapai Rp2,07 triliun lebih. Angka tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp182,20 miliar, pendapatan transfer Rp1,87 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp12,13 miliar.

Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,09 triliun lebih, dengan rincian belanja operasi Rp1,44 triliun, belanja modal Rp508,48 miliar, belanja tidak terduga Rp832,56 juta, serta belanja transfer Rp141,35 miliar.

Dari pelaksanaan APBD tersebut, tercatat defisit sebesar Rp22,64 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp30,65 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp8,01 miliar.

Pada posisi neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten PPU tercatat sebesar Rp5,90 triliun lebih, dengan total kewajiban Rp248,56 miliar dan ekuitas dana sebesar Rp5,65 triliun.

Sementara itu, seluruh fraksi DPRD Kabupaten PPU menyetujui pembahasan dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten PPU dengan sejumlah catatan dan masukan dalam pandangan fraksi. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten PPU Raup Muin.

Foto: Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026).

Dalam penyampaian nota penjelasan tersebut, Waris juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

“Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait. Namun capaian ini bukan untuk membuat kita berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Waris.

Selain pertanggungjawaban APBD, pemerintah daerah juga menyampaikan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar regulasi daerah selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu perubahan yang diusulkan yakni reformasi pajak daerah yang lebih berkeadilan melalui penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen khusus lahan produksi pangan dan peternakan.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan daerah sekaligus memberikan perlindungan terhadap sektor produksi masyarakat.

Pemerintah daerah juga mengusulkan pemberian ambang batas pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp36 juta per tahun.

Dalam sektor retribusi, perubahan regulasi diarahkan pada restrukturisasi dan modernisasi layanan publik. Hal tersebut mencakup penyesuaian pengelolaan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), optimalisasi retribusi jasa umum dan jasa usaha, serta penguatan mekanisme kerja sama pemanfaatan aset daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan sinkronisasi pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Usulan lainnya mencakup transparansi formula perhitungan tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penghapusan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga guna meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.

Waris berharap DPRD PPU dapat memberikan prioritas dalam pembahasan kedua Raperda tersebut agar proses penetapan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perubahan yang kami usulkan melalui Raperda ini merupakan langkah strategis dan mandatori untuk memastikan regulasi daerah tetap harmonis dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan pendapatan daerah,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat