PPU – Tim Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pelaku berinisial YN (32) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Bumi Harapan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan dilakukan tiga hari setelah aksi curas yang terjadi pada Kamis (11/6/2026).
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Hendry Dwi Azhari mengatakan identitas pelaku berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku YN berhasil kami tangkap tanpa perlawanan setelah tim melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV,” ujar Hendry, Senin (15/6/2026).
Korban diketahui bernama SI (58), pemilik toko sembako di Jalan Bougenville, Desa Bumi Harapan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang ke toko korban dengan alasan membeli air isi ulang.
Saat berada di lokasi, pelaku melihat korban mengenakan gelang emas dan diduga tergiur untuk menguasainya. Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke toko dengan mengenakan helm dan masker guna menyamarkan identitasnya.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung memukul leher korban menggunakan balok kayu hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, pelaku merampas gelang emas milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.
Dari hasil pemeriksaan, gelang emas seberat sekitar 2,2 gram tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan nilai mencapai Rp29 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sepeda motor baru serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah delineasi IKN, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp dengan narasi pembegalan. Namun, Polres PPU menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan bukan aksi begal seperti yang beredar di masyarakat.
“Kami berharap pemberitaan ini dapat meluruskan simpang siur informasi yang tersiar di media sosial. Kami tegaskan ini murni tindak pidana curas, bukan pembegalan,” tegas Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.



