Lukman Nelayan Waru PPU Sempat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat oleh Tim Gabungan

Penajam Paser Utara – Nelayan asal Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Lukman (54), yang sebelumnya dilaporkan hilang saat melaut, akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat, Selasa (16/6/2026) malam.

Lukman ditemukan bersama kapal miliknya yang mengalami kerusakan mesin di sekitar perairan Api-Api. Tim gabungan kemudian melakukan evakuasi dengan menarik kapal korban menuju dermaga.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU, Nurlaila, mengatakan laporan orang diduga hilang tersebut diterima Pusdalops BPBD PPU pada Selasa (16/6/2026) pukul 16.06 WITA.

“Pada hari Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Sdr. Lukman berangkat seorang diri untuk melaut di sekitar perairan Api-Api. Berdasarkan kebiasaan, korban biasanya kembali dari melaut pada keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA. Namun hingga sore hari korban belum juga kembali, sehingga anak korban kemudian menyampaikan laporan kejadian tersebut kepada Pusdalops BPBD untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” kata Nurlaila.

Berdasarkan informasi yang diterima, kapal yang digunakan Lukman berukuran cukup besar, sekitar tujuh papan, sehingga masih terdapat kemungkinan kapal dalam kondisi aman.

Baca Juga:   IKN Siaga El Nino 2026, Sensor Karhutla Dipasang di Tujuh Kawasan

“Kapal yang digunakan korban merupakan kapal nelayan berukuran cukup besar sekitar 7 papan, sehingga dari sisi keamanan kapal masih dinilai kemungkinan dalam kondisi aman,” kata Nurlaila.

Dari keterangan warga, kapal yang diduga milik korban terlihat berada sekitar satu mil dari pesisir pantai, tepatnya di area antara pelelangan menuju kawasan bagang. Kapal tersebut bergerak sangat lambat dan diduga mengalami gangguan mesin atau tersangkut jaring.

Proses pencarian sempat menghadapi kendala karena kondisi air laut sedang surut cukup jauh dan gelombang laut cukup besar. Kondisi tersebut membuat nelayan maupun warga yang berada di laut belum berani mendekati lokasi kapal.

“Pada saat dilakukan pemantauan, kondisi air laut sedang surut cukup jauh sehingga kapal nelayan lain mengalami kesulitan untuk mendekati lokasi tersebut. Selain itu, kondisi gelombang laut yang cukup besar menyebabkan warga maupun nelayan yang sudah berada di laut belum berani mendekat ke area yang diduga menjadi lokasi keberadaan korban,” paparnya.

Setelah laporan diterima, BPBD PPU bersama unsur terkait langsung melakukan koordinasi dan bergerak menuju lokasi. Tim gabungan melibatkan BPBD PPU, Pos AL Penajam, DPKP Pos Waru, Polsek Waru, Satpol PP Kecamatan Waru, Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparat Desa Api-Api, kepala dusun, Ketua RT 003, serta warga dan nelayan setempat.

Baca Juga:   Basuki Instruksikan Penanganan Jalan Rusak di Wilayah IKN

“Setelah laporan masuk ke Pusdalops, tim BPBD langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan semua unsur terkait di lapangan,” kata Nurlaila.

Dalam proses pencarian, keluarga dan rekan korban juga menuju lokasi terakhir kapal terlihat untuk melakukan koordinasi dengan pihak yang mengetahui keberadaan korban.

“Pihak keluarga dan teman korban menuju ke TKP tempat terakhir korban terlihat dan benar ternyata korban ditemukan dalam keadaan selamat dan mesin kapal korban mengalami kerusakan, kemudian dilakukan penarikan kapal menuju dermaga,” jelas Nurlaila.

Foto: Tim gabungan BPBD PPU dan unsur terkait berhasil menemukan Lukman setelah sempat dilaporkan hilang saat melaut di perairan Api-Api, Kecamatan Waru.

Setelah korban berhasil ditemukan, BPBD PPU menyerahkan bantuan logistik kepada Lukman dan keluarga. Operasi pencarian kemudian dinyatakan selesai dan seluruh tim gabungan kembali ke pos masing-masing.

“Kegiatan pencarian korban resmi ditutup dan selanjutnya tim gabungan kembali ke pos masing-masing,” tutup Nurlaila.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.