Beranda blog Halaman 33

Buronan Kasus Narkoba Ditangkap Setelah Lama Masuk DPO

0

BONTANG – Upaya pelarian seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berakhir. Tim Satpolairud Polres Bontang menangkap MI (31) saat berada di sebuah bengkel di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (17/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan tersangka dan melakukan pengembangan penyelidikan.

Saat itu, MI diketahui sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel. Personel Satpolairud kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo V40 Lite berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di wilayah Tanjung Laut Indah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu alat hisap sabu berupa pipet kaca serta satu korek api warna biru merek Tokai.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian kami bawa ke Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, Kamis (18/6/2026).

Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

“Kami masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S.
Editor: Agus S.

Pemeriksaan Sony Fokus pada Keseluruhan Perkara MBG

0

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026).

Sony dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggunakan kendaraan tahanan. Setibanya di lokasi, ia langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam kedatangannya, Sony terlihat membawa sebuah buku catatan dan pulpen. Sementara itu, kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah lebih dahulu hadir untuk mendampingi proses pemeriksaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pengajuan status justice collaborator yang diajukan Sony Sanjaya.

Menurutnya, penyidik juga mendalami keseluruhan konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

“Semua materi termasuk itu (pengajuan justice collaborator),” kata Syarief.

Diketahui, Sony melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung pada awal Juni 2026.

Status justice collaborator diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara yang sama.

Kuasa hukum Sony sebelumnya menyatakan pengajuan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Penyidik saat ini masih mendalami berbagai keterangan yang diberikan Sony, termasuk informasi yang berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program MBG.

Kasus MBG sendiri telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka. Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

BRI Beri Sanksi PHK kepada Oknum Pekerja yang Terlibat

0

SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sei Pinang.

Kasus tersebut mencuat setelah penyidik menemukan dugaan praktik rekayasa data untuk mencairkan dana KUR selama periode 2023 hingga 2025 yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Teks foto: Gedung Bank BRI. (Istimewa)

Menanggapi penetapan tersangka, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Samarinda Gajah Mada, Budhy Triadi, menegaskan bahwa BRI merupakan pihak yang dirugikan, baik dari sisi finansial maupun reputasi perusahaan.

“BRI menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus fraud yang dilakukan oleh oknum pekerja tersebut. Oleh karenanya, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Juni 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Budhy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari investigasi internal yang dilakukan BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan fraud.

Menurutnya, BRI juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang menindaklanjuti hasil temuan internal perusahaan hingga masuk ke tahap penyidikan.

“Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” tegasnya.

BRI memastikan akan terus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kejari Samarinda masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Otorita IKN Percepat Rehabilitasi Kawasan Terdampak Tambang Ilegal

0

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama sejumlah mitra dan tokoh masyarakat melakukan revegetasi lahan bekas tambang ilegal seluas sekitar 1,6 hektare di RT 12 Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dengan menanam sekitar seribu bibit pohon dari tiga jenis tanaman, yakni Balangeran, Trembesi, dan Tanjung.

Mewakili Kepala Otorita IKN, Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan kegiatan ini menjadi model pemulihan atau rehabilitasi lahan bekas tambang di kawasan konservasi.

Menurutnya, revegetasi dilakukan menggunakan media biochar atau arang hayati yang kaya karbon untuk membantu mempercepat pemulihan lahan.

“Nantinya akan menjadi acuan dalam pemulihan kawasan-kawasan bekas tambang lainnya,” ujarnya.

Selain mengembalikan fungsi kawasan hutan, lokasi tersebut juga akan dijadikan demplot untuk mengamati efektivitas metode revegetasi yang diterapkan.

Myrna menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen berbagai pihak dalam menjaga Tahura Bukit Soeharto dari aktivitas ilegal, khususnya pertambangan.

“Tidak ada negosiasi lagi. Tahura adalah kawasan konservasi yang harus dijaga bersama. Penegakan hukum dilakukan, pemulihan lingkungan dilakukan, dan penyelesaian persoalan penguasaan lahan juga mulai kami identifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan dan identifikasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan di kawasan Tahura.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan di kawasan konservasi sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.

“Dan ini harus dipatuhi. Kami sudah beberapa kali mengeluarkan imbauan,” katanya.

Mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi langkah Otorita IKN dalam memulihkan kawasan Tahura Bukit Soeharto yang selama bertahun-tahun mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.

“Sebagai orang yang pernah tinggal di Samboja, tentu upaya seperti ini harus terus digelorakan. Tahura ini sudah banyak mengalami kerusakan, terutama akibat tambang,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat didorong untuk beralih dari aktivitas pertambangan menuju sektor ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN, Lazuardi Nasution, menjelaskan revegetasi ini sekaligus menjadi penutup rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang telah berlangsung sejak 5 Juni 2026.

“Kami melakukan sejumlah kegiatan sejak 5 Juni lalu, mulai dari korve di area Masjid Negara, bersih pantai Tanah Merah dan penanaman mangrove, Envi Walk, hingga revegetasi eks lahan tambang hari ini,” pungkasnya.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Ketua DPRD Bontang Harap Dunia Usaha Tidak Terbebani Kenaikan BBM

0

BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, berharap harga bahan bakar minyak (BBM) tetap stabil agar tidak menambah beban masyarakat dan dunia usaha.

Menurutnya, harga BBM non-subsidi tidak dapat dinaikkan secara sepihak karena berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan telah mendapat jaminan dari Presiden. Sementara itu, Pertalite masih mendapat subsidi pemerintah sehingga relatif lebih terjaga.

“Untuk BBM non-subsidi tidak mungkin dinaikkan begitu saja karena ada garansi dari Bapak Presiden dan ini juga merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah masih memberikan subsidi untuk Pertalite, tetapi Pertamax mengikuti harga global,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Andi Faizal menjelaskan, berbeda dengan Pertalite, harga Pertamax sebagai BBM non-subsidi sangat dipengaruhi perkembangan harga minyak dunia dan situasi geopolitik internasional.

Menurutnya, dinamika hubungan antara Amerika Serikat dan Iran menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi harga minyak mentah dunia.

Jika hubungan kedua negara membaik dan perundingan berjalan positif, harga minyak dunia berpotensi turun sehingga dapat berdampak pada penurunan harga Pertamax. Sebaliknya, jika ketegangan kembali meningkat, harga minyak berpotensi naik.

“Kalau nanti hubungan atau perundingan antara Amerika dan Iran berjalan baik, otomatis harga Pertamax bisa turun. Tetapi kalau perundingannya gagal lagi, tentu ada kemungkinan harga kembali naik karena mengikuti kondisi pasar global,” jelasnya.

Meski demikian, Andi Faizal berharap pemerintah pusat dapat terus menjaga stabilitas harga energi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Menurutnya, kepastian harga BBM menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.

“Kita inginnya semuanya bisa stabil. Dengan harga yang stabil, masyarakat juga lebih tenang dan dunia usaha bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Adv)

Pewarta: Dwi S.
Editor: Agus S.

Gelombang Aksi Mahasiswa Soal Harga BBM Merambah Samarinda

0

SAMARINDA – Gelombang demonstrasi terkait kenaikan harga Pertamax dan berbagai kebijakan pemerintah pusat merambah Kota Samarinda. Ratusan mahasiswa menggelar aksi di kawasan Jalan Slamet Riyadi, tepat di turunan Jembatan Mahakam, Kamis (18/6/2026).

Massa aksi sempat berencana menutup akses Jembatan Mahakam sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah. Namun upaya tersebut dihadang aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Meski demikian, mahasiswa tetap bertahan dan melanjutkan aksi hingga malam hari. Pantauan di lapangan menunjukkan massa masih berada di lokasi sekitar pukul 19.00 Wita sambil menyampaikan orasi secara bergantian.

Salah seorang peserta aksi, Ihsan, mengatakan demonstrasi tersebut membawa lima tuntutan yang dianggap mewakili keresahan masyarakat terhadap kondisi ekonomi dan politik nasional saat ini.

“Yang pertama mengevaluasi dan menghentikan program Koperasi Desa Merah Putih. Yang kedua menolak represi aparat dan militerisme di ruang sipil,” ujarnya.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti besarnya belanja negara yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Yang ketiga mengenai APBD dan APBN yang sangat gemuk,” katanya.

Tuntutan berikutnya berkaitan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak dan kebutuhan pokok yang dinilai semakin membebani masyarakat.

“Yang keempat mengenai BBM yang dinilai sangat tinggi dan juga harga kebutuhan pokok yang sedang naik-naiknya,” lanjut Ihsan.

Mahasiswa juga mendesak agar pembahasan hak angket segera dibawa ke rapat paripurna.

“Yang terakhir, segerakan ke paripurna dan sertakan hak angket tersebut,” tegasnya.

Secara keseluruhan, massa aksi menyampaikan lima tuntutan, yakni menurunkan harga BBM dan bahan pokok, menghentikan kekerasan aparat terhadap warga sipil, mengevaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta menghentikan Koperasi Desa Merah Putih, menghentikan pemborosan APBN dan APBD disertai penguatan nilai rupiah, serta mempercepat pembahasan hak angket melalui rapat paripurna.

Aksi berlangsung dalam pengawalan ketat aparat kepolisian. Sejumlah peserta juga meneriakkan seruan “revolusi” dalam orasi mereka sebagai bentuk protes terhadap berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S.

Keselamatan Pengunjung Mal dan Gedung Jadi Perhatian Disdamkar

0

SAMARINDA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda mengakui sarana dan prasarana yang dimiliki saat ini masih belum ideal untuk menjangkau seluruh wilayah kota secara optimal.

Untuk memperkuat pelayanan dan mempercepat waktu tanggap penanganan kebakaran, Disdamkar Samarinda mendorong penguatan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kebakaran yang saat ini tengah dibahas.

Kepala Disdamkar Kota Samarinda, Hendra AH, mengatakan keterbatasan armada, personel, dan sebaran posko masih menjadi tantangan utama dalam pelayanan pemadam kebakaran.

Menurutnya, keberadaan posko di wilayah pinggiran kota sangat diperlukan untuk mendukung respons cepat ketika terjadi kebakaran.

“Terkait dengan armada maupun personel atau posko, kami rasa masih kurang. Kami perlu membangun posko yang terjauh di pinggiran Kota Samarinda, misalnya di Sungai Siring. Itu kami perlukan posko untuk mem-back-up apabila terjadi kebakaran,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Selain penambahan fasilitas fisik, Disdamkar juga menaruh harapan besar terhadap pengesahan Raperda Kebakaran sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan dan pengawasan.

Hendra menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong kepatuhan para pemilik gedung, pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan bertingkat lainnya dalam memenuhi standar proteksi kebakaran.

“Kaitan dengan Raperda ini, artinya kami ingin Damkar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa agar para pelaku usaha, misalnya seperti mal, hotel, maupun gedung bertingkat lainnya untuk memenuhi kaidah atau proteksi kebakaran yang mumpuni,” tegasnya.

Ia mengungkapkan selama ini Disdamkar kerap menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan karena terbatasnya kewenangan untuk menindak pelanggaran standar keselamatan kebakaran.

Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat, upaya pencegahan dini dan peningkatan kepatuhan masih belum berjalan maksimal.

“Kami selama ini kan tidak punya kekuatan hukum untuk membuat mereka taat terhadap aturan keselamatan. Jadi, kami minta kuatkan dengan Raperda ini agar lebih menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat Samarinda,” katanya.

Disdamkar berharap penguatan regulasi tersebut dapat berjalan beriringan dengan peningkatan sarana, armada, dan jaringan posko pemadam kebakaran sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan efektif.

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Hendra AH Tegaskan Batas Usia Minimal Relawan Kebakaran 19 Tahun

0

SAMARINDA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda membeberkan sejumlah kendala sosial dan geografis yang kerap menghambat proses pemadaman kebakaran di lapangan.

Kepala Disdamkar Kota Samarinda, Hendra AH, mengatakan salah satu persoalan yang paling sering dihadapi adalah banyaknya warga yang datang ke lokasi kebakaran hanya untuk menonton.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat apabila terjadi ledakan atau situasi darurat lainnya di lokasi kejadian.

“Utamanya saat terjadi kebakaran besar itu, banyak yang menonton. Karena kami khawatirkan apabila terjadi ledakan, maka akan terjadi musibah bagi penonton karena mereka tidak dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri),” ujar Hendra, Kamis (18/6/2026).

Selain kerumunan warga, mobilitas armada pemadam kebakaran juga sering terhambat oleh kondisi lalu lintas yang padat dan minimnya ruang jalan untuk kendaraan darurat.

Menurut Hendra, akses menuju lokasi kebakaran kerap menjadi tantangan tersendiri, terutama di kawasan permukiman padat dengan jalan sempit.

“Saat perjalanan juga lalu lintas kadang tidak memberi ruang kepada kami untuk mobil pemadam masuk ke akses kebakaran. Selanjutnya jalan-jalan sempit, serta tipologi rumah-rumah di Samarinda yang berbahan dasar kayu sehingga memudahkan terjadinya kebakaran,” katanya.

Hendra juga menyoroti keterlibatan anak-anak di bawah umur yang ikut terjun ke lokasi kebakaran atas nama relawan.

Ia menegaskan bahwa secara aturan usia minimal relawan pemadam kebakaran adalah 19 tahun sehingga anak di bawah umur tidak seharusnya dilibatkan dalam kegiatan penanganan kebakaran.

“Sejatinya relawan kebakaran itu usia minimal 19 tahun. Namun di bawah umur ini kadang-kadang karena euforia mereka, padahal itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia mengimbau para koordinator dan kepala satuan relawan di Samarinda untuk lebih selektif dalam merekrut anggota serta tidak melibatkan anak-anak demi menghindari risiko keselamatan.

“Saya menghimbau kepada kepala satuan-satuan relawan untuk anak di bawah umur tidak dilibatkan menjadi satuan relawan. Karena dari segi usia belum cukup, dan dikhawatirkan malah akan menimbulkan masalah dengan kehadiran mereka,” pungkasnya.

Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.

Batik Khas Kutai Barat Disiapkan Menjadi Identitas Daerah

0

SENDAWAR – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kutai Barat menggelar penilaian lomba desain batik khas Kutai Barat di Aula Kantor Dinas Pariwisata Kutai Barat, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Dekranasda Kutai Barat, Maria Christina Mozes Edwin, yang turut melihat langsung proses penilaian karya para peserta.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata sekaligus Sekretaris Dekranasda Kutai Barat, Christiana Dana Rika, menjelaskan lomba tersebut merupakan inisiasi Ketua Dekranasda Kutai Barat untuk menghadirkan desain batik yang mampu merepresentasikan keberagaman etnis di daerah tersebut.

Menurutnya, pendaftaran yang dibuka sejak Maret hingga 10 Juni 2026 mendapat respons positif dari masyarakat.

“Tercatat sebanyak 21 desain motif batik telah masuk dan akan dinilai. Para peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, bapak-bapak hingga ibu-ibu,” jelasnya.

Ia mengatakan proses penilaian dilakukan secara internal tanpa menghadirkan peserta karena domisili peserta tersebar di berbagai wilayah.

“Penilaian dilakukan oleh dewan juri berdasarkan beberapa aspek, antara lain motif, keharmonisan desain, serta deskripsi yang menyertai karya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Kutai Barat, Maria Christina Mozes Edwin, menyampaikan bahwa lomba desain batik tersebut telah direncanakan sejak tahun lalu sebagai upaya menggali, melestarikan, dan mengangkat kekayaan motif batik khas Kutai Barat.

“Kita mengetahui bahwa batik yang dimiliki Kutai Barat sangat banyak, baik jenis maupun nama motifnya. Hal inilah yang menjadi latar belakang diselenggarakannya lomba desain batik ini. Harapannya akan terpilih satu desain batik terbaik yang dapat diangkat menjadi identitas daerah dan digunakan secara luas oleh masyarakat Kutai Barat,” ujarnya.

Maria menambahkan kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Dekranasda yang akan digelar di Makassar pada Juli 2026.

“Desain batik yang terpilih nantinya akan diluncurkan bersamaan dengan peresmian Gedung Workshop Batik yang berada di Kantor Dekranasda Kutai Barat,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Dekranasda Kutai Barat berharap dapat menghasilkan desain motif batik yang tidak hanya mencerminkan kekayaan budaya daerah, tetapi juga menjadi kebanggaan masyarakat Kutai Barat.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Pelayanan Prima Dinilai Kunci Meningkatkan Kepercayaan Publik

0

SENDAWAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Barat menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan sebagai bagian dari persiapan penyusunan standar pelayanan tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kamis (18/6/2026).

Sekretaris Bapenda Kutai Barat, Novelistina Salin, mengatakan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan.

Menurutnya, perkembangan regulasi dan kemajuan teknologi menuntut pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian, khususnya di sektor pendapatan daerah.

“Bapenda menyadari standar pelayanan tidak dapat dirumuskan secara sepihak oleh birokrasi semata. Diperlukan keselarasan antara kemampuan aparatur dengan kebutuhan serta ekspektasi riil masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Novelistina.

Ia menjelaskan, forum konsultasi publik tersebut menjadi ruang diskusi terbuka untuk menjaring berbagai masukan, saran, dan kritik dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar standar pelayanan Bapenda tahun 2026 yang akan ditetapkan menjadi lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kepatuhan serta kepercayaan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Forum ini menjadi wadah untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan kualitas layanan yang diberikan pemerintah,” katanya.

Selain itu, forum juga menjadi bagian dari upaya mereviu standar pelayanan yang selama ini telah diterapkan oleh Bapenda Kutai Barat.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengukur kualitas layanan sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Novelistina menambahkan, berbagai masukan yang diperoleh dalam forum akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan standar pelayanan ke depan.

“Pelayanan yang baik pada akhirnya akan bermuara pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.