Pemeriksaan Sony Fokus pada Keseluruhan Perkara MBG

JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026).

Sony dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggunakan kendaraan tahanan. Setibanya di lokasi, ia langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam kedatangannya, Sony terlihat membawa sebuah buku catatan dan pulpen. Sementara itu, kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah lebih dahulu hadir untuk mendampingi proses pemeriksaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pengajuan status justice collaborator yang diajukan Sony Sanjaya.

Menurutnya, penyidik juga mendalami keseluruhan konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

“Semua materi termasuk itu (pengajuan justice collaborator),” kata Syarief.

Diketahui, Sony melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung pada awal Juni 2026.

Status justice collaborator diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara yang sama.

Baca Juga:   May Day 2026, DPRD PPU Soroti Kualitas SDM dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di IKN

Kuasa hukum Sony sebelumnya menyatakan pengajuan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Penyidik saat ini masih mendalami berbagai keterangan yang diberikan Sony, termasuk informasi yang berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program MBG.

Kasus MBG sendiri telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka. Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.