Penajam Paser Utara – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) dan pengawasan ketenagakerjaan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Syahrudin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pekerja, sekaligus berharap peringatan May Day dapat menjadi momentum meningkatkan produktivitas dan keterlibatan pekerja dalam kegiatan positif.
Ia menilai, tantangan ketenagakerjaan di PPU akan semakin kompleks seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga pengembangan SDM harus menjadi prioritas utama.
“Dari catatan kami, yang pertama adalah soal konsistensi pengembangan sumber daya manusia (SDM). Pengembangan SDM ini wajib dilakukan secara berkelanjutan. Artinya, dalam setiap tahapan APBD harus ada alokasi anggaran untuk pengembangan SDM,” katanya, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, kualitas tenaga kerja lokal masih perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dalam peluang kerja di kawasan IKN. Untuk itu, ia mendorong keterlibatan perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Namun, pemerintah harus menyiapkan kerangka program yang jelas agar bisa dikerjasamakan dengan perusahaan,” tambahnya.
Syahrudin yang juga politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak pekerja. Ia mengaku memiliki latar belakang di Serikat Buruh Sejahtera dan kerap melakukan advokasi terhadap persoalan ketenagakerjaan.
Ia juga menekankan pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal di kawasan IKN sesuai ketentuan, termasuk target 70 persen tenaga kerja lokal.
“Ini menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan implementasinya. Jangan sampai ada persyaratan yang tidak sesuai dengan kompetensi tenaga kerja kita,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong peningkatan pelatihan vokasi dan sertifikasi bagi masyarakat, khususnya bagi yang tidak melanjutkan pendidikan formal.
“Ke depan akan banyak rumah sakit, hotel, dan sektor jasa lainnya di IKN. Itu harus kita siapkan dari sekarang,” ujarnya.
Di sisi lain, Syahrudin menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan, terutama terkait kewajiban pelaporan tenaga kerja yang dinilai belum berjalan optimal.
“Dalam aturan jelas perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja, termasuk yang diterima. Ini harus dimonitor,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan selama ini masih berfokus pada upah minimum kabupaten (UMK), sementara aspek lain belum maksimal.
“Kalau ada penyimpangan terhadap UMK, harus ada laporan dan audit. Dinas Tenaga Kerja harus memastikan apakah perusahaan benar-benar tidak mampu atau tidak,” ujarnya.
Terkait UMK 2026 yang berada di kisaran Rp4,1 juta, Syahrudin menegaskan angka tersebut merupakan standar minimum yang telah mengacu pada survei kebutuhan hidup layak.
“UMK itu hasil survei kebutuhan hidup layak, dan itu standar minimum, terutama untuk pekerja lajang,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlindungan pekerja outsourcing yang dinilai masih rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan harus lebih responsif dalam menindak pelanggaran.
Dengan berbagai catatan tersebut, DPRD PPU mendorong pemerintah daerah memperkuat kebijakan dan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.
“Dinas Tenaga Kerja harus lebih aktif melakukan pengawasan, tidak hanya menerima laporan, tapi juga turun langsung ke lapangan,” pungkasnya.
Pewarta: Robbi Lalat



