NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), memberi penjelasan gamblang soal pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang ramai disoal bak jadi bola liar.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, secara tegas mengatakan hal tersebut tidak memengaruhi jalannya pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menjelaskan, Putusan MK 71 justru mempertegas kerangka hukum pemindahan ibu kota sudah sah dan konstitusional. Pemindahan efektifnya tinggal menunggu penetapan Keputusan Presiden (Keppres).
“Sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN (Undang-undang Nomor 3 Tahuh 2022). MK justru menegaskan ini sudah tepat dan konstitusional,” jelasnya.
Terkait waktu pasti Keppres tentang pemindahan ibu kota akan diterbitkan, menurut Troy, hal tersebut merupakan kewenangan Presiden yang diatur dalam UU IKN.
Tapi yang pasti, Otorita IKN terus bekerja mengawal pembangunan IKN dan memastikan kesiapan infrastruktur, layanan dasar, serta ekosistem kota di Nusantara. Sehingga ketika saatnya tiba, pemindahan dapat berlangsung lancar.
Putusan MK 71 disebut sama sekali tidak menghambat laju pembangunan IKN. “Justru, putusan ini memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk terus melangkah maju. Seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan,” jelas Troy dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (13/5/2026) malam.
Sekadar diketahui, ihwal UU IKN sendiri sebenarnya sudah beberapa kali menuai gugatan. Namun demikian secara hukum MK konsisten menilai UU itu sudah konstitusional. Dari hasil pengujian yang berulang kali tersebut cukup menegaskan pondasi hukum IKN sudah kuat dan tak bermasalah.
Sementara itu, soal adanya disharmoni antara UU IKN dan UU DKJ yang dipersoalkan Pemohon dalam materi gugatan, MK sendiri telah menjawab itu secara jelas dan berkedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menerangkan, UU DKJ Pasal 63 menyatakan undang-undang itu baru berlaku efektif setelah Keppres diterbitkan.
“Artinya, kedua undang-undang tersebut harmonis dan saling melengkapi, bukan saling bertentangan. Sehingga tidak ada kekosongan hukum,” ulasnya.
Ditanya apakah permohonan uji materiil itu sebagai upaya pelemahan terhadap proyek IKN, Troy tidak melihat demikian. Menurut Otorita, uji materiil ke MK adalah mekanisme konstitusional yang memang sah bagi setiap warga negara.
“Dan kami menghormati itu sepenuhnya. Otorita justru percaya diri karena landasan hukum IKN yang kuat. Keterbukaan terhadap pengujian hukum adalah tanda bahwa IKN dibangun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Satu hal yang pasti, Otorita IKN akan tetap fokus menjalankan pembangunan IKN, baik fisik maupun nonfisik, sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan Pemerintah yang semakin diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
“Fokus kami adalah memastikan pembangunan berjalan bertahap, terukur, dan berkelanjutan, termasuk penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di IKN,” tandas Troy.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, di Kemenko 3 juga sempat menyinggung Perpres 79 itu. Menurutnya meski tak secara khusus tentang IKN, namun adanya Perpres, menjadi pegangan kuat Otorita IKN dalam membangun IKN dari segala lini.
“Kami fokus membangun IKN yang inklusif ini. Sesuai arahan Bapak Presiden, dan Perpres 79 tahun 2025. Bahwa tahun 2028 ekosistem legislatif-yudikatif harus berdiri melengkapi eksekutif yang ekosistemnya sudah bisa kita lihat sekarang ini,” sebut Basuki dalam acara penyerahan surat keputusan pengakuan kearifan lokal masyarakat Adat Paser Kelurahan Mentawir.
Kepada wartawan, Basuki juga menanggapi santai putusan MK 71 itu. Namun menurutnya, pemindahan resmi ibu kota negara tetap bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Oh itu kan, saya baca ya, kan memang belum ditetapkan (pemindahan ibu kota). Nanti ditetapkan pada tahun 2028, sekarang masih di sana (Jakarta sebagai ibu kota negara),” ujar Basuki, Rabu (14/5/2026).
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Muhammad Rafi’i