Beranda blog Halaman 30

Wamen HAM Serap Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan IKN di Sepaku

Penajam Paser Utara – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Mugiyanto Sipin, menyerap aspirasi masyarakat terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam dialog bersama warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (22/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dirasakan sejak pembangunan IKN berlangsung, mulai dari kepastian hak atas tanah, keterlibatan masyarakat lokal dalam peluang kerja, hingga dampak aktivitas pembangunan terhadap lingkungan.

Dialog tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur Dr. Umi Laili, Camat Sepaku G. Abimanyu Arliandito, Ketua Lembaga Adat Paser Hasanudin, Ketua Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku (FKMS) Sofyan Nur, tokoh masyarakat, kepala desa, serta perwakilan warga terdampak.

Camat Sepaku G. Abimanyu Arliandito mengatakan pembangunan IKN membawa perubahan besar bagi wilayah Sepaku. Selain membuka peluang ekonomi dan pembangunan infrastruktur, pemerintah juga perlu memperhatikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

“Forum ini menjadi kesempatan yang sangat baik karena masyarakat bisa menyampaikan langsung berbagai aspirasi dan persoalan yang mereka hadapi kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, Ketua Lembaga Adat Paser Hasanudin menyampaikan bahwa masyarakat adat mendukung pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional. Namun, dukungan tersebut harus diikuti dengan penyelesaian berbagai persoalan yang menyangkut hak masyarakat terdampak.

“Kami mendukung pembangunan IKN, tetapi hak masyarakat juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat yang sejak lama tinggal di wilayah ini justru merasa dirugikan,” katanya.

Menurut Hasanudin, masyarakat adat perlu dilibatkan dalam proses pembangunan, terutama yang berkaitan langsung dengan ruang hidup dan wilayah yang selama ini menjadi tempat tinggal masyarakat.

Hal serupa disampaikan Ketua FKMS Sofyan Nur. Ia mengatakan masyarakat Sepaku tidak menolak pembangunan IKN, namun membutuhkan ruang komunikasi yang terbuka agar berbagai persoalan dapat diselesaikan secara bersama.

“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah. Yang terpenting adalah bagaimana persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat bisa mendapatkan solusi yang jelas dan terukur,” ujarnya.

Selain persoalan lahan, kesempatan kerja bagi masyarakat lokal menjadi salah satu isu utama yang disampaikan dalam dialog. Warga berharap pembangunan IKN dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat Sepaku untuk terlibat, baik sebagai tenaga kerja maupun dalam sektor ekonomi pendukung.

Masyarakat juga berharap peluang tersebut tidak hanya terbuka bagi pekerja non-skill, tetapi juga bagi generasi muda lokal yang memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian.

Selain itu, warga menyampaikan keluhan terkait dampak debu akibat aktivitas pembangunan yang masih dirasakan di sejumlah wilayah. Persoalan perluasan Bendungan Sepaku Semoi yang berdampak terhadap lahan masyarakat juga menjadi perhatian dalam forum tersebut.

Menanggapi aspirasi warga, Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin mengatakan seluruh masukan yang disampaikan akan dipelajari dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

“Semua aspirasi yang disampaikan akan kami pelajari dan petakan. Penyelesaian persoalan tentu memerlukan proses dan koordinasi lintas pihak sehingga perlu terus dikawal bersama,” ujarnya.

Ia menyebut beberapa persoalan yang dapat segera ditindaklanjuti, seperti dampak debu pembangunan dan akses kerja masyarakat lokal, akan dikomunikasikan dengan pihak terkait, termasuk Otorita IKN.

Menurut Mugiyanto, pembangunan IKN harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat yang terdampak.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Timur Dr. Umi Laili menegaskan pembangunan berkelanjutan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

“Pembangunan IKN harus menjadi momentum peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dialog tersebut menjadi ruang bagi masyarakat Sepaku untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang muncul selama proses pembangunan IKN. Pemerintah berharap komunikasi antara warga dan pemangku kepentingan terus berjalan agar pembangunan dapat berlangsung tanpa mengabaikan hak masyarakat terdampak.

Pewarta: Deddypz
Penyunting: Robbi Lalat

Gudang Serbuk Kayu di Jenebora PPU Terbakar, Diduga dari Percikan Las

PENAJAM PASER UTARA – Sebuah gudang penyimpanan serbuk kayu milik PT BFI di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terbakar pada Senin (22/6/2026) siang.

Laporan kebakaran pertama kali diterima Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) PPU sekitar pukul 14.20 Wita dari pihak keamanan perusahaan. Tiga menit kemudian, petugas dari Pos Damkar Jenebora langsung tiba di lokasi untuk melakukan penanganan awal.

Koordinator Lapangan Damkar Jenebora, Revalino Yulistianto, mengatakan kebakaran diduga dipicu percikan api dari aktivitas pemotongan besi yang mengenai tumpukan serbuk kayu di dalam gudang.

“Diduga disebabkan oleh percikan api pemotongan besi yang terkena serbuk kayu sehingga memicu kebakaran pada gudang penyimpanan serbuk kayu,” jelasnya.

Gudang yang terbakar diketahui memiliki ukuran sekitar 50 x 60 meter. Api sempat membesar, namun petugas gabungan berhasil mengendalikan dan mencegah kobaran api meluas ke area lain. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.

Proses pemadaman melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Damkar Jenebora, Damkar Maridan, Damkar Sotek, Damkar Yonif, serta dukungan TNI, Polri, dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).

Petugas menyelesaikan proses pemadaman dan pendinginan sekitar pukul 17.30 Wita sebelum kembali ke pos masing-masing untuk bersiaga. Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendataan terkait estimasi kerugian akibat kebakaran tersebut.

“Setelah petugas menerima laporan langsung dari Security PT BFI, petugas segera meluncur ke lokasi kejadian kebakaran, api berhasil dipadamkan,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

25 Paket Sabu Diduga Siap Edar Disita, Polres PPU Bongkar Peredaran Sabu di Jenebora

Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Penajam. Seorang pria berinisial D (38) diamankan bersama 25 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita di sebuah rumah di RT 013, Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Gede Wijaya, Senin (22/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek OPPO A5i warna Starry Purple yang berada di lantai samping alas tidur tersangka.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sebuah kotak plastik bening yang dibungkus tisu serta disimpan di bawah alas tidur. Di dalam kotak tersebut ditemukan 25 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sebanyak 25 paket sabu dengan berat bruto 3,6 gram, satu unit handphone, 13 lembar plastik klip bening, satu kotak plastik dan satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti,” jelasnya.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan tersangka D yang diketahui merupakan warga Kelurahan Jenebora. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Gede Wijaya menegaskan Polres PPU terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika serta membuka peluang pengembangan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres PPU. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Polres PPU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Gede Wijaya.

Penyunting: Robbi Lalat

Polres PPU Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Tengah, Polisi Sita 3 Paket Narkotika

Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Penajam.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026) malam, polisi mengamankan seorang pria berinisial W (22), warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU di RT 007, Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial W,” ungkap Gede Wijaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang berada tepat di bawah posisi tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka. Dari penggeledahan di rumah W yang masih berada di wilayah RT 007 Kelurahan Tanjung Tengah, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik bening di kamar tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu kotak plastik bening, satu unit telepon genggam merek Vivo V15 warna Royal Blue, serta uang tunai Rp450 ribu.

Atas perbuatannya, W disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Gede Wijaya menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara tegas. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

Tiga Tahun Ajukan Gedung Baru, Disdukcapil PPU Masih Hadapi Keterbatasan Ruang Pelayanan

0

Penajam Paser Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi keterbatasan fasilitas pelayanan akibat belum memiliki gedung kantor permanen sendiri. Hingga tiga tahun sejak pengajuan pembangunan, usulan tersebut belum mendapat tindak lanjut untuk direalisasikan.

Saat ini, Disdukcapil PPU masih menggunakan gedung sementara untuk menjalankan pelayanan administrasi kependudukan. Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan ruang, terutama ketika jumlah masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan meningkat.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan kebutuhan kantor permanen menjadi penting mengingat tingginya aktivitas pelayanan setiap hari, mulai dari penerbitan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya.

“Disdukcapil setiap hari melayani masyarakat dalam jumlah cukup banyak. Dengan kondisi gedung yang saat ini masih menumpang, tentu ada keterbatasan ruang pelayanan yang berdampak pada kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Waluyo, keterbatasan ruang membuat sejumlah fasilitas pendukung pelayanan belum dapat tersedia secara ideal. Fasilitas seperti ruang laktasi, area bermain anak, hingga layanan ramah disabilitas masih harus menyesuaikan dengan kondisi ruangan yang ada.

Ketika terjadi peningkatan jumlah pemohon, ruang tunggu yang tersedia tidak mampu menampung seluruh masyarakat. Sebagian warga terpaksa menunggu di area luar gedung.

“Ketika pelayanan ramai, masyarakat terpaksa menunggu di luar gedung. Ada yang duduk di tangga maupun lorong karena ruang tunggu tidak mampu menampung seluruh pemohon,” katanya.

Waluyo menilai kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena pelayanan administrasi kependudukan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk lansia, ibu dengan anak kecil, serta penyandang disabilitas yang membutuhkan akses pelayanan yang nyaman.

Ia menyebut usulan pembangunan kantor permanen telah disampaikan sejak 2023. Disdukcapil PPU juga telah mengusulkan lokasi yang dinilai sesuai untuk pembangunan gedung baru.

Namun hingga pertengahan 2026, belum ada pembahasan lanjutan mengenai realisasi pembangunan tersebut.

“Kami sudah mengusulkan sejak 2023, termasuk lokasi pembangunan. Sampai sekarang belum ada pembicaraan lanjutan. Tentu kami berharap usulan ini bisa segera direalisasikan karena menyangkut kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Menurutnya, peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan layanan administrasi yang terus bertambah membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai. Keberadaan kantor permanen dinilai akan membantu meningkatkan efektivitas pelayanan serta memberikan ruang yang lebih layak bagi masyarakat maupun petugas.

“Pastinya dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan layanan administrasi yang terus bertambah, Kami berharap pembangunan gedung kantor baru dapat menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat,” tutupnya.

Pewarta: Deddypz
Penyunting: Robbi Lalat

Program Pusat dan Daerah Disinergikan melalui Sekolah Rakyat dan Gratispol

0

SAMARINDA – Kepala Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 58 Samarinda, Rabiatul Adawiyah, menegaskan bahwa pendidikan di Sekolah Rakyat tidak hanya berorientasi pada kemampuan akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan perubahan perilaku siswa.

Menurutnya, siswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

Hal itu disampaikannya saat kegiatan Open House SRT 58 Samarinda, Sabtu (20/6/2026), yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Armin, jajaran OPD provinsi dan kota, unsur Forkopimda, serta para orang tua siswa.

“Mereka bisa bercerita kepada orang tua tentang apa saja yang mereka lakukan dan apa saja yang sudah mereka dapatkan di sini. Itu menjadi kebanggaan bagi keluarga mereka. Mereka juga bisa berbagi cerita kepada teman-teman di kampungnya ketika pulang,” ujar Rabiatul.

Ia menjelaskan, setiap siswa yang kembali ke rumah dibekali buku kegiatan dan tugas khusus yang harus dijalankan bersama keluarga.

Salah satu tugas tersebut adalah memberikan edukasi kepada anggota keluarga mengenai kebiasaan hidup bersih, kedisiplinan, dan nilai-nilai karakter yang dipelajari selama berada di sekolah.

“Mereka pulang juga kami bekali buku kegiatan. Ada tugas-tugas yang harus mereka kerjakan. Salah satunya memberikan edukasi kepada keluarga sebagai agen perubahan,” jelasnya.

Rabiatul juga menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat tidak menerapkan sistem penerimaan peserta didik seperti sekolah pada umumnya.

“Yang banyak belum diketahui masyarakat adalah di Sekolah Rakyat tidak ada PPDB atau SPMB. Yang ada adalah penjaringan dan pemadanan data,” katanya.

Menurutnya, calon siswa berasal dari keluarga kategori desil 1 dan desil 2 yang telah terdata secara nasional. Selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial melalui pendataan dan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga.

“Masyarakat yang berhak menerima program ini sudah didata secara nasional. Kemudian Dinas Sosial mendatangi mereka untuk memastikan apakah di dalam keluarga tersebut terdapat anak usia sekolah yang belum sekolah atau berisiko putus sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan kepada keluarga menjadi bagian penting karena masih terdapat orang tua yang lebih memilih anaknya bekerja dibandingkan melanjutkan pendidikan.

“Ada orang tua yang berpikir anaknya lebih baik membantu bekerja daripada bersekolah. Karena itu perlu pendekatan dan pendampingan agar mereka memahami bahwa pendidikan adalah investasi masa depan bagi anak-anak mereka,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

Menurut Sri, Sekolah Rakyat merupakan langkah strategis untuk memastikan anak-anak yang mengalami keterbatasan akses pendidikan tetap memperoleh kesempatan belajar yang layak.

“Sekolah Rakyat adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan dukungan sepenuhnya terhadap program ini,” ujarnya.

Sri menambahkan, Sekolah Rakyat dan program Gratispol merupakan bagian dari upaya menyiapkan Generasi Emas Indonesia 2045.

Menurutnya, kedua program tersebut saling melengkapi dalam memberikan akses pendidikan mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.

“Kalau Sekolah Rakyat menyiapkan anak-anak sampai jenjang SMA, maka setelah lulus mereka dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui program Gratispol tanpa biaya UKT. Ini menjadi sinergi yang baik antara program pusat dan daerah,” tuturnya.

Ia berharap Sekolah Rakyat dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak anak-anak yang membutuhkan sehingga tidak ada lagi generasi muda yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan karena faktor ekonomi maupun sosial.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S.

Pengprov PBVSI Kaltim Hadiri Muscablub PBVSI Kabupaten Paser

0

PASER – Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kabupaten Paser menetapkan Burhanuddin sebagai Ketua PBVSI Kabupaten Paser periode 2026-2030.

Burhanuddin terpilih secara aklamasi dalam forum yang berlangsung di Sekretariat KONI Kabupaten Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Minggu (21/6/2026).

Dari total 52 peserta yang hadir, seluruhnya sepakat memberikan dukungan dan amanah kepada Burhanuddin untuk memimpin organisasi bola voli di Kabupaten Paser selama empat tahun ke depan.

Muscablub tersebut juga dihadiri jajaran Pengurus Provinsi (Pengprov) PBVSI Kalimantan Timur sebagai bentuk dukungan terhadap proses organisasi yang berlangsung.

“Pertama, saya mengucapkan terima kasih atas amanah dari klub-klub voli di Kabupaten Paser untuk dapat memimpin PBVSI periode 2026-2030,” ujar Burhanuddin.

Teks foto: Penyerahan pataka PBVSI oleh Caretaker kepada Ketua terpilih PBVSI Kabupaten Paser, Burhanuddin, usai Muscablub di Tanah Grogot. (Istimewa)

Burhan mengungkapkan, dirinya telah menyiapkan sejumlah program kerja yang berfokus pada pembinaan atlet melalui peningkatan frekuensi kompetisi dan kegiatan olahraga bola voli di Kabupaten Paser.

Menurutnya, pembinaan atlet lokal harus menjadi prioritas agar prestasi olahraga voli di Bumi Daya Taka dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Kita rencanakan agenda-agenda pertandingan yang lebih banyak dan lebih baik lagi. Ke depan tidak ada lagi mengambil atlet luar untuk bertanding mengatasnamakan Kabupaten Paser,” tegasnya.

Selain pembinaan atlet, Burhan juga berkomitmen membangun tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.

Hal tersebut dinilai penting karena sebagian sumber pendanaan kegiatan olahraga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Memastikan tata kelola PBVSI secara transparan dan akuntabel, karena dana yang digunakan bersumber dari APBD, termasuk sumber dana lainnya,” katanya.

Dalam penyusunan kepengurusan nantinya, Burhan juga berencana melibatkan sebanyak mungkin perwakilan klub voli yang ada di Kabupaten Paser.

Menurutnya, keterlibatan seluruh klub menjadi bagian penting untuk membangun semangat kebersamaan dalam memajukan olahraga bola voli di daerah.

Dengan kepengurusan baru yang segera terbentuk, PBVSI Kabupaten Paser diharapkan mampu meningkatkan pembinaan atlet, memperbanyak kompetisi, serta melahirkan prestasi yang membanggakan di tingkat provinsi maupun nasional.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S.

Gabungan Komisi I dan III DPRD Kubar Perjuangkan Lapas Mandiri

0

SENDAWAR – Ketua Komisi I DPRD Kutai Barat, Ellyson, menegaskan keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mandiri di Kabupaten Kutai Barat sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Karena itu, gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kutai Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur di Samarinda pada 10 Juni 2026 lalu.

Menurut Ellyson, selama ini para tahanan maupun warga binaan asal Kutai Barat masih harus dikirim dan dititipkan ke Lapas Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, karena belum tersedianya fasilitas pemasyarakatan di daerah sendiri.

“Selama ini warga binaan asal Kutai Barat harus dititipkan ke Lapas Tenggarong karena kita belum memiliki lapas sendiri,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan proses pembinaan, tetapi juga menjadi beban bagi keluarga warga binaan yang ingin menjenguk kerabat mereka.

Menurutnya, apabila Lapas Mandiri Kutai Barat telah terbangun, maka para tahanan tidak perlu lagi dipindahkan ke daerah lain untuk menjalani masa pembinaan.

“Dampak positifnya, pihak keluarga warga binaan bisa menjenguk atau membesuk dengan intensitas lebih sering tanpa terbebani jarak dan biaya perjalanan yang besar,” ungkapnya.

Ellyson berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan pembangunan lapas di Kutai Barat.

Selain meningkatkan pelayanan pemasyarakatan, keberadaan lapas juga dinilai akan memberikan kemudahan bagi keluarga warga binaan sekaligus mendukung efektivitas pembinaan dan pengawasan di daerah.

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S.

Polda Kaltim Siapkan Pertemuan Khusus Bersama Pemangku Kebijakan

0

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bergerak mengaktifkan kembali 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang selama ini belum berjalan optimal.

Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai upaya memperkuat penanganan, pencegahan, hingga penindakan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kaltim.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan dari total 35 IPWL yang tersebar di Kaltim, saat ini hanya delapan institusi yang aktif di luar BNN Balikpapan, Samarinda, Bontang, dan Kutai Timur.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena keberadaan IPWL dinilai penting dalam mendukung proses rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.

“Operasional IPWL selama ini dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari lemahnya kerja sama antarinstansi, minimnya penyerapan kuota rehabilitasi, hingga belum optimalnya implementasi kompetensi petugas di lapangan,” ujarnya.

Menurut Romylus, kendala juga ditemukan dalam aspek penyidikan. Selama ini penyidik kepolisian lebih banyak berkoordinasi dengan BNN, padahal mekanisme pengawasan penyidikan dapat mengoptimalkan peran IPWL dalam proses rehabilitasi.

Di tengah pembenahan sistem tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga terus menggencarkan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba.

Dari sejumlah pengungkapan kasus, petugas telah mengamankan beberapa pelaku dan menerbitkan laporan polisi.

“Hasil interogasi serta gelar perkara menunjukkan tiga orang telah memenuhi unsur alat bukti yang sah. Sejumlah barang bukti turut diamankan, sementara peran masing-masing pelaku terus dipetakan, termasuk mereka yang diduga bertindak sebagai bandar dan pengedar,” jelasnya.

Romylus menegaskan pendekatan hukum akan dibedakan antara pengedar dan pecandu sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperkuat komitmen pemberantasan narkoba, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga akan menggelar pertemuan bersama para pemangku kebijakan dalam waktu dekat.

Terdapat tiga fokus utama yang akan didorong, yakni menghapus stigma negatif terhadap korban penyalahgunaan narkoba agar berani melapor, mengaktifkan seluruh IPWL melalui asesmen mandiri berkala, serta mengawal rehabilitasi bagi pecandu yang memenuhi syarat.

“Pecandu yang memenuhi syarat harus diarahkan ke fasilitas rehabilitasi medis yang telah ditentukan,” katanya.

Polda Kaltim juga mendorong agar pengaktifan kembali IPWL dapat berjalan maksimal mengingat kewenangan institusi tersebut berada di bawah Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, selama ini pengelolaan rehabilitasi menghadapi kendala akibat rendahnya partisipasi masyarakat.

Karena itu, keterlibatan kepolisian dinilai menjadi solusi penting untuk memperkuat sistem penanganan pecandu narkoba di Kalimantan Timur.

“Banyak pecandu saat ini yang ditahan secara fisik tanpa mendapatkan layanan rehabilitasi. Konsep tersebut akan kita ubah. Penahanan fisik di lembaga pemasyarakatan hanya diperuntukkan bagi pengedar, bandar narkoba, dan jaringan sindikat,” tegasnya.

Melalui kolaborasi ini, Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan berharap sistem rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih optimal sehingga upaya pemulihan dan pencegahan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.

Balikpapan Perkuat Regenerasi Tenaga Pendidik di Tengah Pertumbuhan Kota

0

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus berupaya menjaga kualitas layanan pendidikan di tengah tantangan kekurangan tenaga pendidik.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah merekrut guru melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar di sejumlah sekolah negeri.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan kebutuhan guru di Balikpapan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut dipengaruhi berkurangnya jumlah tenaga pendidik akibat pensiun, mutasi, maupun faktor lainnya.

“Setiap tahun kami mengusulkan kebutuhan guru sesuai kondisi yang ada. Di sisi lain, jumlah guru yang pensiun maupun berpindah tugas terus bertambah sehingga perlu ada langkah-langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut Irfan, pemerintah daerah selama ini hanya memiliki kewenangan mengusulkan kebutuhan guru kepada pemerintah pusat. Namun jumlah formasi yang tersedia belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan di lapangan.

Sebagai langkah cepat, Pemkot Balikpapan merekrut ratusan guru PJLP dan menempatkannya di berbagai sekolah negeri agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal.

Saat ini sekitar 640 guru PJLP telah aktif mengajar. Kehadiran mereka membantu menutupi kebutuhan tenaga pendidik yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar 700 orang.

Irfan menjelaskan, rekrutmen guru PJLP juga menjadi bagian dari upaya membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Dalam proses seleksi, warga Balikpapan yang memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki kualifikasi yang sesuai mendapatkan afirmasi berupa tambahan nilai.

“Kami tetap membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia, tetapi ada kebijakan afirmasi untuk warga Balikpapan yang memenuhi persyaratan agar mereka memiliki peluang lebih besar untuk berkontribusi di daerah sendiri,” jelasnya.

Selain memenuhi kebutuhan jangka pendek, Disdikbud Balikpapan juga mulai menyiapkan strategi jangka panjang untuk menjaga ketersediaan tenaga pendidik.

Salah satunya melalui kerja sama dengan Universitas Balikpapan (UNIBA) guna menyiapkan calon guru yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Langkah tersebut dinilai penting karena minat generasi muda untuk menempuh pendidikan di bidang keguruan mulai menurun.

Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan tenaga pendidik di masa mendatang.

Meski kebutuhan guru saat ini relatif terbantu melalui skema PJLP, Pemkot Balikpapan tetap mengusulkan penambahan formasi ASN dan PPPK kepada pemerintah pusat.

Upaya itu diharapkan menjadi solusi permanen dalam memperkuat regenerasi tenaga pendidik, termasuk menyiapkan calon kepala sekolah di masa depan.

“PJLP menjadi solusi yang sangat membantu saat ini. Namun untuk keberlanjutan pendidikan dalam jangka panjang, penambahan guru ASN tetap diperlukan agar kualitas layanan pendidikan di Balikpapan dapat terus terjaga,” tutup Irfan.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan optimistis kebutuhan tenaga pendidik dapat terus terpenuhi sehingga kualitas pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik tetap terjaga di tengah pertumbuhan kota yang semakin pesat.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.