Beranda blog Halaman 29

JATAM Minta KPK Bongkar Jejaring Oligarki Tambang di Kaltim

0

SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menilai vonis empat tahun penjara terhadap Dayang Donna Walfiares Tania dalam perkara korupsi dan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum menyentuh aktor utama mafia tambang di Kalimantan Timur.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda tersebut justru memperlihatkan lemahnya keberanian negara dalam membongkar jejaring mafia tambang hingga ke lingkar kekuasaan.

“Ringannya vonis tersebut memperlihatkan bahwa hukum masih gagal menyentuh struktur kekuasaan yang selama puluhan tahun menjadikan sumber daya alam sebagai bancakan elite politik dan korporasi,” ujar Mustari dalam rilis yang diterima, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, perkara korupsi IUP tidak bisa dipandang sekadar praktik suap administratif biasa.

Ia menegaskan korupsi di sektor pertambangan berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang selama ini dirasakan masyarakat di daerah tambang.

“Korupsi sektor pertambangan bukan kejahatan administratif, melainkan kejahatan ekologis dan kemanusiaan yang sangat kental dengan pelanggaran HAM,” tegasnya.

JATAM Kaltim menilai praktik jual beli izin tambang selama ini berlangsung dalam relasi kuasa yang melibatkan pejabat, keluarga penguasa hingga kepentingan bisnis batu bara.

Dampaknya disebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga penghancuran hutan, pencemaran lingkungan, kriminalisasi warga hingga jatuhnya korban jiwa di lubang tambang.

“Setiap izin tambang yang lahir dari praktik korupsi akan melahirkan daya rusak yang diwariskan lintas generasi,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Dayang Donna divonis empat tahun penjara, lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK selama enam tahun 10 bulan.

Putusan itu dinilai JATAM berpotensi menjadi sinyal buruk bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Ironisnya, di tengah krisis ekologis Kalimantan Timur yang semakin parah, hukuman terhadap pelaku korupsi tambang justru masih terasa ringan dan belum memberikan efek jera,” ucap Mustari.

JATAM Kaltim juga menyoroti belum terbongkarnya aktor-aktor utama dan jejaring politik-ekonomi yang diduga menikmati keuntungan dari penerbitan maupun perpanjangan IUP bermasalah di Kaltim.

Karena itu, JATAM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut seluruh jaringan mafia IUP tanpa pandang bulu serta membongkar jejaring oligarki tambang yang selama ini disebut dilindungi kekuasaan.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan audit total terhadap seluruh IUP di Kaltim yang terindikasi lahir melalui praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kalimantan Timur sudah terlalu lama dijadikan ruang ekstraksi tanpa keadilan. Ketika hukum gagal memberi keadilan ekologis bagi rakyat, maka yang tersisa hanyalah impunitas bagi mafia tambang dan penderitaan berkepanjangan bagi warga,” tutup Mustari. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Posisi PAN di Hak Angket Masih Tunggu Pembahasan Internal

0

SAMARINDA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Kalimantan Timur, Erwin Izharuddin, menegaskan partainya belum menarik dukungan terhadap wacana hak angket di DPRD Kaltim.

Ia menyebut posisi PAN saat ini masih dalam tahap peninjauan dan pembahasan internal bersama kader partai di parlemen.

Pernyataan tersebut disampaikan Erwin menanggapi berkembangnya kabar bahwa PAN keluar dari barisan enam fraksi pengusul hak angket.

“Jadi berita-berita mengenai saya narik (fraksi dari hak angket), bahasa lebih halusnya, meninjau,” ujar Erwin, Kamis (15/5/2026).

Menurutnya, posisi PAN sebagai bagian dari fraksi gabungan membuat setiap keputusan politik harus dibahas terlebih dahulu secara internal sebelum menentukan sikap resmi partai.

Karena itu, komunikasi dengan anggota DPRD dari PAN menjadi langkah yang harus dilakukan sebelum pembahasan lanjutan dengan fraksi lain.

“Kita bukan menarik ya, tapi meninjau habis itu berdiskusi sesuai prosedurnya mau angket itu gimana, kita rembukkan karena kita fraksi gabungan bukan fraksi sendiri,” katanya.

Erwin mengaku hingga kini dirinya belum sempat berkomunikasi langsung dengan kader PAN di DPRD Kaltim lantaran masih berada di Jakarta.

Namun ia memastikan pembahasan mengenai hak angket akan segera dilakukan dalam forum internal partai.

“Saya sebagai ketua, karena saya di Jakarta kan saya belum berkomunikasi dengan para dewan. Nanti kita meeting diskusi mengenai hak angket baru ke Nasdem,” ujarnya.

Meski belum mengambil keputusan final, Erwin memastikan peluang PAN untuk tetap mendukung hak angket masih terbuka.

Ia menegaskan arah kebijakan partai tetap berpijak pada aspirasi masyarakat dengan tetap mengikuti mekanisme internal organisasi.

“Soal instruksi kami ke kader dewan sesuai dengan arahan rakyat saja. PAN kan bantu rakyat tapi kan tetap lewat standar operasi proseduralnya kami di internal,” tegasnya.

Diketahui, dari tiga kader PAN yang duduk di DPRD Kaltim, hanya Baharuddin Demmu yang menandatangani dukungan hak angket pada 4 Mei 2026 lalu.

Sementara dua legislator PAN lainnya, yakni Sigit Wibowo dan M. Darlis Pattalongi, tidak ikut membubuhkan tanda tangan dukungan.

Polemik hak angket DPRD Kaltim sendiri masih terus menjadi perhatian publik menyusul dorongan sejumlah elemen masyarakat agar dewan lebih serius menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Delta Mahakam Hadapi Krisis Tambak Akibat Kerusakan Tanggul

TENGGARONG – Ribuan hektare tambak di wilayah pesisir Kutai Kartanegara kini tidak lagi produktif. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar mencatat hampir 40 persen tambak di daerah tersebut terbengkalai akibat mahalnya biaya operasional hingga dampak perubahan iklim yang semakin terasa di kawasan pesisir.

Dari total sekitar 76 ribu hektare tambak yang tersebar di Kukar, sebagian besar berada di kawasan Delta Mahakam yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra budidaya perikanan masyarakat pesisir.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, produktivitas kawasan tambak terus mengalami penurunan. Banyak petambak kesulitan mempertahankan usaha karena kerusakan tanggul semakin sering terjadi akibat tingginya air pasang.

Kepala DKP Kukar, Muslik, mengatakan kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang kini dihadapi pemerintah daerah.

“Kalau catatan terakhir kami, luasan tambak di Kukar itu kurang lebih 76 ribu hektare dan hampir 40 persennya tidak produktif atau terlantar,” ujar Muslik, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, perubahan iklim mulai memberi dampak langsung terhadap aktivitas budidaya di kawasan pesisir Kukar.

Kenaikan permukaan air pasang membuat banyak tanggul tambak jebol dan membutuhkan biaya besar untuk diperbaiki.

“Untuk peninggian tanggul misalnya, itu butuh biaya besar. Air pasang sekarang semakin tinggi dan itu nyata dirasakan masyarakat tambak,” katanya.

Selain persoalan cuaca, pemerintah daerah juga menghadapi kendala regulasi karena sebagian besar kawasan tambak berada di wilayah hutan produksi Delta Mahakam.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak leluasa melakukan pembangunan fisik maupun penataan kawasan.

“Tambak kita banyak berada di kawasan hutan produksi. Karena itu kami tidak bisa sembarangan melakukan kegiatan fisik di sana. Kewenangannya juga berkaitan dengan Dinas Kehutanan dan KPHP Delta Mahakam,” ucapnya.

Di tengah kondisi tersebut, DKP Kukar mulai menyiapkan sejumlah strategi untuk menghidupkan kembali kawasan tambak yang tidak aktif.

Salah satunya melalui pengembangan budidaya rumput laut yang dinilai lebih adaptif terhadap kondisi tambak rusak dibanding budidaya ikan atau udang.

Menurut Muslik, rumput laut tetap dapat dibudidayakan meski kondisi tambak bocor atau tanggul mengalami kerusakan.

“Kalau rumput laut, tambaknya bocor atau tanggulnya rusak tidak terlalu berpengaruh. Berbeda dengan budidaya ikan atau udang,” ujarnya.

Selain rumput laut, DKP Kukar juga mulai memantau pengembangan budidaya ikan kerapu di Desa Sepatin yang dinilai memiliki peluang pasar ekspor cukup menjanjikan.

Saat ini pemerintah daerah masih melakukan kajian terhadap potensi ekonomi dan kesiapan masyarakat untuk mengembangkan budidaya tersebut secara lebih luas.

“Kami masih melihat dulu potensi budidayanya. Kalau memang menjanjikan dan masyarakat antusias, tentu akan kami fasilitasi untuk pengembangannya,” kata Muslik.

DKP Kukar juga tengah menyiapkan kerja sama dengan Universitas Hasanuddin untuk mendampingi masyarakat dalam pengelolaan tambak semi intensif agar lahan terbatas tetap mampu menghasilkan produksi optimal.

Selain itu, pemerintah daerah bersama DLHK Kukar sedang menyusun dokumen Integrated Area Development (IAD) agar program pembangunan lebih mudah masuk ke kawasan Delta Mahakam.

“Kalau dokumen itu selesai, nanti program daerah akan lebih leluasa masuk ke kawasan tambak di Delta Mahakam,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

DPRD Kaltim Nilai Pengalihan Tanggungan BPJS Dilakukan di Waktu yang Tidak Tepat

0

SAMARINDA – Polemik redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke pemerintah kabupaten/kota masih menjadi sorotan di sejumlah daerah.

Belum adanya kepastian teknis pelaksanaan dinilai berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurutnya, sinkronisasi data antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial menjadi langkah paling penting agar masyarakat penerima bantuan tidak tercecer dari sistem.

“Yang paling memahami data masyarakat yang terdampak redistribusi tentu Dinkes dan Dinsos. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak pelayanan kesehatan hanya karena masalah administrasi,” ujar Agus Aras.

Politisi dari daerah pemilihan Kutai Timur itu juga mengkritik waktu pelaksanaan kebijakan yang dinilai kurang tepat.

Ia menilai pengalihan tanggungan BPJS seharusnya sudah dirancang sejak awal tahun anggaran, bukan ketika APBD sedang berjalan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat melakukan penyesuaian anggaran secara mendadak, termasuk melakukan pergeseran belanja yang memerlukan proses administratif dan persetujuan lintas pihak.

“Kalau kebijakan seperti ini diterapkan di tengah jalan, daerah pasti kewalahan. Apalagi harus melakukan penyesuaian anggaran dalam waktu singkat,” katanya.

Agus menyebut Kutai Timur menjadi salah satu daerah yang cukup terdampak setelah Kota Samarinda.

Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan langkah antisipasi agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal.

Salah satu opsi yang disarankan ialah memanfaatkan APBD Perubahan untuk menambah alokasi pembiayaan kesehatan.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong melakukan validasi ulang data masyarakat kategori desil bawah agar tetap masuk dalam skema bantuan kesehatan, baik dari provinsi maupun program lain yang tersedia.

Tak hanya itu, Agus Aras juga mendorong pemerintah daerah mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membantu pembiayaan sektor kesehatan setelah penghapusan bantuan keuangan atau Bankeu.

Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administratif maupun penyesuaian fiskal antarlevel pemerintahan.

“Yang paling penting adalah mitigasi teknisnya. Jangan sampai kebijakan administrasi ini justru berdampak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Nama Kamaruddin Ibrahim Pernah Terseret Kasus Korupsi Proyek Fiktif

0

SAMARINDA – Kabar duka datang dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029, H. Kamaruddin Ibrahim, meninggal dunia pada Jumat (15/5/2026).

Informasi wafatnya legislator dari Partai NasDem tersebut diumumkan melalui ucapan belasungkawa resmi yang disampaikan pimpinan, anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD Kaltim.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa menerima seluruh amal ibadah almarhum, mengampuni segala dosanya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” demikian isi pernyataan belasungkawa DPRD Kaltim.

Kepergian Kamaruddin Ibrahim terjadi di tengah proses hukum yang sebelumnya menjerat dirinya dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa terkait kasus korupsi proyek fiktif dengan total kerugian negara mencapai Rp464 miliar.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Nama Kamaruddin Ibrahim turut masuk dalam jajaran terdakwa dalam perkara tersebut. Kasus itu sempat menjadi perhatian publik lantaran menyeret sejumlah pihak dalam proyek pengadaan yang disebut fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.

Meski demikian, belum diperoleh informasi resmi terkait perkembangan lanjutan status hukum almarhum pasca meninggal dunia.

Di sisi lain, wafatnya Kamaruddin Ibrahim diperkirakan akan memicu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kaltim. Berdasarkan informasi yang berkembang di internal Partai NasDem, kursi yang ditinggalkan almarhum berpotensi diisi oleh Andi Burhanuddin Solong.

Namun hingga kini, DPW Partai NasDem maupun DPRD Kaltim belum menyampaikan pernyataan resmi terkait proses PAW tersebut.

Diketahui, mekanisme PAW anggota DPRD dilakukan melalui usulan partai politik kepada pimpinan DPRD sebelum diteruskan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kabar meninggalnya Kamaruddin Ibrahim turut mengundang ucapan belasungkawa dari sejumlah tokoh politik dan kolega di Kalimantan Timur yang mengenang almarhum sebagai sosok aktif di dunia politik daerah. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Kepastian Status Aset Jadi Kunci Pengelolaan Retribusi Wisata

0

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) terus mengupayakan kepastian status kepemilikan Pulau Beras Basah guna memperjelas dasar hukum pengelolaan kawasan wisata tersebut, termasuk terkait penarikan retribusi.

Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi, mengatakan selama ini pengelolaan Pulau Beras Basah masih mengacu pada surat Nomor 153 Tahun 2004 yang diterbitkan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur saat itu.

Namun menurutnya, surat tersebut hanya mengatur soal pengelolaan kawasan dan belum secara tegas memastikan status kepemilikan aset.

“Dalam surat itu disebutkan Bontang wajib melakukan kerja sama melalui MoU dengan provinsi. Ibaratnya dilepas kepalanya tapi dipegang ekornya. Jadi ketika kami ingin memungut retribusi, kami harus memastikan dulu aset tersebut milik siapa,” ujar Eko, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, kepastian status aset sangat penting karena akan menentukan pola pengelolaan serta pembagian hasil retribusi wisata.

Jika aset tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kaltim, maka harus ada mekanisme kerja sama dan skema bagi hasil dengan Pemprov.

Namun jika nantinya resmi menjadi aset Pemerintah Kota Bontang, maka seluruh pendapatan retribusi dapat langsung masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Eko mengatakan Dispopar bersama sejumlah instansi terkait telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi membahas proses sertifikasi Pulau Beras Basah.

Rapat tersebut melibatkan Bapperida, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Bagian Hukum hingga Inspektorat.

“Kami ingin memastikan aset tersebut melalui proses sertifikasi supaya jelas statusnya,” katanya.

Selain itu, Dispopar juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim.

Dari hasil komunikasi sementara, proses sertifikasi tersebut disebut memungkinkan untuk dilakukan.

Eko menambahkan pihaknya juga dijadwalkan melakukan koordinasi lanjutan dengan kementerian terkait untuk mempercepat proses sertifikasi Pulau Beras Basah.

“Insyaallah Senin kami akan koordinasi dengan kementerian terkait agar Pulau Beras Basah bisa disertifikatkan dan menjadi aset daerah,” ungkapnya.

Terkait pengelolaan wisata dan retribusi, Dispopar juga membuka kemungkinan melibatkan pihak ketiga. Namun menurut Eko, seluruh proses harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin pengelolaannya berjalan baik, tetapi semua mekanisme dan prosedurnya harus dipastikan benar supaya tidak ada tuntutan hukum ke depan,” tutupnya. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Australia dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Ketahanan Pangan

0

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menghadiri seremoni pelepasan ekspor pupuk urea ke Australia yang berlangsung di Dermaga BSL PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Kamis (14/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Deputy Ambassador Australia untuk Indonesia Gita Kamath, Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Pangan RI Bara Khrisna Hasibuan, serta Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian RI Andi Nur Alamsyah.

Selain itu hadir pula Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Gus Rizal, unsur Forkopimda hingga pejabat instansi vertikal di Kota Bontang.

Dalam sambutannya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim atas capaian ekspor pupuk yang dinilai menjadi langkah strategis bagi industri pupuk nasional.

Ia mengungkapkan Indonesia direncanakan mengekspor pupuk ke Australia sebanyak 250 ribu ton dan ditargetkan meningkat hingga 500 ribu ton dengan nilai kerja sama diproyeksi mencapai sekitar Rp7 triliun.

“Ini membuktikan industri pupuk Indonesia mampu bersaing di pasar global. Ke depan volume ekspor akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Menurut Amran, capaian tersebut menunjukkan daya saing industri pupuk nasional di tengah dinamika geopolitik global.

Ia juga menyebut kebijakan pemerintah dinilai berhasil menjaga stabilitas harga pupuk subsidi sekaligus meningkatkan ketersediaan pupuk bagi petani di Indonesia.

Selain Australia, sejumlah negara lain seperti India, Filipina, Brasil dan Bangladesh juga disebut mulai menunjukkan minat terhadap produk pupuk asal Indonesia.

Sementara itu, Deputy Ambassador Australia untuk Indonesia, Gita Kamath, menyampaikan apresiasi atas kerja sama perdagangan pupuk antara Indonesia dan Australia.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi simbol kemitraan strategis kedua negara dalam mendukung ketahanan pangan.

Ia menyebut pupuk yang diekspor dari Indonesia nantinya akan membantu meningkatkan produktivitas pertanian Australia, termasuk untuk komoditas gandum yang digunakan dalam berbagai produk konsumsi di Indonesia.

“Kerja sama ini tidak hanya memperkuat hubungan perdagangan, tetapi juga mendukung ketahanan pangan kedua negara,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

GMNI PPU Sebut Nobar Film Pesta Babi Sukses Digelar Meski Dua Kali Pindah Lokasi

Penajam Paser Utara – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Penajam Paser Utara (PPU) tetap melaksanakan kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono meski sempat mengalami dua kali perpindahan lokasi kegiatan.

Ketua DPC GMNI PPU, Ega Rahmadhani, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi publik untuk membahas persoalan lingkungan, investasi, hingga ruang hidup masyarakat adat yang diangkat dalam film dokumenter tersebut.

Menurutnya, proses penyelenggaraan kegiatan tidak berjalan mudah lantaran adanya dugaan tekanan dari pihak tertentu terhadap lokasi pelaksanaan acara.

“Kami mengalami dua kali perpindahan lokasi kegiatan akibat adanya sikap represif dari oknum instansi yang merasa tersinggung dengan film dokumenter karya Dandhy Laksono ini. Kami tidak perlu menyebut instansi apa, tetapi saya yakin publik dapat menilai dan mengetahui arah tekanan itu datang dari mana,” ujar Ega.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketakutan terhadap ruang diskusi kritis dan kebebasan berekspresi di tengah masyarakat. Padahal, menurutnya, film dokumenter merupakan media edukasi publik untuk melihat berbagai realitas sosial yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Ega menjelaskan, film Pesta Babi memberikan gambaran mengenai persoalan perampasan ruang hidup masyarakat adat atas nama pembangunan dan investasi. Ia menyoroti proyek swasembada pangan dan investasi tebu etanol yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Film ini membuka mata kita tentang bagaimana pembangunan sering kali dijalankan dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat adat. Ruang hidup mereka dirampas atas nama swasembada pangan dan investasi tebu etanol,” katanya.

Meski menghadapi berbagai hambatan, Ega menyebut antusiasme masyarakat terhadap kegiatan tersebut cukup tinggi. Sekitar 80 peserta disebut hadir dalam kegiatan nobar dan diskusi tersebut.

“Bahkan di Instagram DPC GMNI PPU banyak yang meminta agar nobar kembali dilaksanakan. Karena itu kami memutuskan akan terus menggelar nobar di setiap kecamatan dan pelosok Penajam Paser Utara,” tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, narasumber Abdallah Naem menilai film Pesta Babi memperlihatkan relasi antara kekuasaan dan modal yang berdampak pada masyarakat kecil.

“Dalam Pesta Babi, oligarki dapat dipahami sebagai kekuatan segelintir elite yang memiliki pengaruh besar terhadap politik, ekonomi, dan kebijakan negara. Film ini menggambarkan bagaimana kekuasaan dan modal sering berjalan beriringan, sementara rakyat kecil menjadi pihak yang paling terdampak,” ujar Abdallah.

Ia juga menyoroti persoalan mendasar di Papua yang menurutnya masih membutuhkan perhatian serius, terutama di sektor pendidikan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kebutuhan yang mendasar di Papua adalah pendidikan,” katanya.

Menurut Abdallah, persoalan yang terjadi di Papua memiliki kesamaan dengan sejumlah daerah lain di Indonesia, yakni ancaman penggusuran, eksploitasi sumber daya alam, dan kerusakan lingkungan atas nama pembangunan.

“Persamaan ruang hidup di Papua dan daerah lain adalah sama-sama menghadapi ancaman penggusuran, eksploitasi sumber daya, dan kerusakan lingkungan atas nama pembangunan. Pemerintah harus segera menghentikan penghancuran lingkungan dan menarik kekuatan militer dari Papua,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan seharusnya tidak mengorbankan keberlangsungan lingkungan maupun ruang hidup masyarakat.

“Pemulihan terhadap lingkungan harus tetap dilakukan. Pembangunan tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat dan keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.

Pewarta:Robbi Lalat

Otorita IKN Pastikan Proyek Nusantara Tetap Jalan Meski Jakarta Masih Ibu Kota

Pembaca Setia Radar Ibukota!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Ibukota?

Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.radaribukota.com

https://digital.radaribukota.com/rik15mei2026/mobile/

Radar Ibukota – Aktual & Terpercaya!

Meski 2 Lokasi Awal Mendadak Batal, GMNI PPU Tetap Gelar Nobar “Pesta Babi”

PENAJAM PASER UTARA – Rencana kegiatan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi yang digagas DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Penajam Paser Utara (PPU) mendadak dipindahkan setelah pengelola kafe yang sebelumnya menjadi lokasi acara membatalkan fasilitasi kegiatan tersebut.

Ketua DPC GMNI PPU, Ega Rahmadhani, menduga pembatalan itu dipicu adanya tekanan dari pihak tertentu terhadap pengelola tempat kegiatan. Adapun tempat yang ditetapkan sebelumnya ialah Kantin di Universitas Gunadarma, kemudian berpindah ke salah satu kedai yang ada di Desa Girimukti, Cafe 1.1 yang akhirnya juga dibatalkan.

“Kami sangat menyayangkan pembatalan terhadap kegiatan ini. Berdasarkan informasi yang kami terima di lapangan, kami menduga pengelola tempat mendapatkan tekanan dan situasi represif dari beberapa pihak sehingga akhirnya memilih membatalkan kegiatan nobar dan diskusi ini,” ujar Ega, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, kegiatan nobar dan diskusi film karya sutradara Dandhy Laksono tersebut merupakan bagian dari ruang intelektual mahasiswa untuk membangun budaya berpikir kritis dan membaca realitas sosial secara terbuka. Ia menilai forum diskusi publik semacam itu tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman ataupun direspons dengan tekanan terhadap penyelenggara maupun pihak tempat kegiatan.

“Mahasiswa hanya ingin membuka ruang dialog dan diskusi publik. Tidak ada unsur provokasi ataupun tindakan melanggar hukum dalam kegiatan ini. Tetapi sangat disayangkan ketika ruang intelektual justru dipersempit melalui tekanan terhadap pihak tempat kegiatan,” katanya.

Ega juga menyinggung pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, terkait pentingnya menjaga kebebasan berekspresi dan ruang diskusi publik dalam negara demokrasi.

Menurut dia, karya film, ruang diskusi, dan kritik sosial merupakan bagian dari kebebasan berpikir masyarakat yang tidak semestinya dibatasi secara represif.

“Kalau ruang diskusi dan karya film mulai dianggap ancaman, maka demokrasi sedang mengalami kemunduran. Negara dan seluruh elemen di bawahnya seharusnya hadir melindungi kebebasan berekspresi masyarakat, bukan menciptakan ketakutan terhadap forum-forum intelektual,” tegasnya.

Meski batal digelar di lokasi awal, Ega memastikan kegiatan nobar dan diskusi tetap akan dilaksanakan di tempat lain pada hari yang sama.

Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan nobar dan diskusi dapat menghubungi nomor narahubung yang tercantum pada pamflet pengumuman perpindahan lokasi untuk memperoleh informasi tempat terbaru.

“Pembatalan tempat ini tidak akan menurunkan semangat teman-teman GMNI. Diskusi ini akan tetap hidup dan tetap terlaksana. Kami percaya ruang intelektual tidak boleh mati hanya karena tekanan dan sikap represif. Demokrasi harus tetap dijaga melalui keberanian untuk berdiskusi dan berpikir kritis,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Lalat