Polres PPU Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Tengah, Polisi Sita 3 Paket Narkotika

Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Penajam.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026) malam, polisi mengamankan seorang pria berinisial W (22), warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU di RT 007, Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial W,” ungkap Gede Wijaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang berada tepat di bawah posisi tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Baca Juga:   Otorita IKN Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Pisang Kultur Jaringan di Sepaku

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka. Dari penggeledahan di rumah W yang masih berada di wilayah RT 007 Kelurahan Tanjung Tengah, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik bening di kamar tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu kotak plastik bening, satu unit telepon genggam merek Vivo V15 warna Royal Blue, serta uang tunai Rp450 ribu.

Atas perbuatannya, W disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Gede Wijaya menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara tegas. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Baca Juga:   Menhub RI Tinjau Pembangunan Bandara VVIP IKN, Pj Bupati PPU Pastikan Beroperasi saat Pelaksanaan HUT Ke-79 RI 2024

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.