25 Paket Sabu Diduga Siap Edar Disita, Polres PPU Bongkar Peredaran Sabu di Jenebora

Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Penajam. Seorang pria berinisial D (38) diamankan bersama 25 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita di sebuah rumah di RT 013, Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Gede Wijaya, Senin (22/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek OPPO A5i warna Starry Purple yang berada di lantai samping alas tidur tersangka.

Baca Juga:   Pemilihan Petinggi Kampung Jadi Momentum Penguatan Demokrasi Lokal

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan di lokasi dan menemukan sebuah kotak plastik bening yang dibungkus tisu serta disimpan di bawah alas tidur. Di dalam kotak tersebut ditemukan 25 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sebanyak 25 paket sabu dengan berat bruto 3,6 gram, satu unit handphone, 13 lembar plastik klip bening, satu kotak plastik dan satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti,” jelasnya.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan tersangka D yang diketahui merupakan warga Kelurahan Jenebora. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Gede Wijaya menegaskan Polres PPU terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika serta membuka peluang pengembangan perkara untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres PPU. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU : Hasil Rumput Laut Menjanjikan, Desa Labangka Siap Dikembangkan

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Polres PPU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Gede Wijaya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.