Puskesmas Petung Masuk Verifikasi Nasional, Wabup PPU Dorong Standar Pelayanan Lebih Baik

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan evaluasi langsung terhadap pelayanan kesehatan tingkat pertama dengan meninjau kondisi fasilitas dan layanan publik di UPT Puskesmas Waru dan UPT Puskesmas Petung, Jumat (19/6/2026).

Monitoring tersebut dipimpin Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin bersama Sekretaris Dinas Kesehatan dan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten PPU. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan optimal sekaligus memetakan kebutuhan sarana dan prasarana yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Saat mengunjungi Puskesmas Waru, Waris meminta seluruh fasilitas kesehatan di PPU melakukan identifikasi terhadap kebutuhan renovasi maupun perbaikan bangunan dan fasilitas pendukung. Menurutnya, data tersebut penting sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan kesehatan ke depan, termasuk pengusulan peningkatan fasilitas melalui dukungan anggaran pemerintah daerah.

Waris juga mendorong agar peningkatan fasilitas Puskesmas Penajam dapat menjadi salah satu prioritas pada 2027 melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu). Selain itu, rencana pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah Gersik dan Pantai Lango juga diminta kembali ditinjau agar dapat dipersiapkan secara matang.

Baca Juga:   Calon Paskibrakan PPU Terpilih, 32 Putra-Putri Jalani Pendidikan 15 Hari

Selain infrastruktur, perhatian juga diberikan terhadap kenyamanan masyarakat saat menerima layanan. Waris meminta ruang tunggu pasien ditata lebih baik serta mendorong renovasi ruang pelayanan anak atau Klaster 2 di Puskesmas Waru.

Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga pada sikap dan kepedulian tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.

“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layani dengan ramah, senyum, dan bantu mencarikan solusi apabila ada kendala dalam proses pelayanan kesehatan,” pesannya.

Dalam kunjungan ke Puskesmas Petung, Waris menyebut sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah bersama pendidikan dan sektor keagamaan.

Pada kesempatan tersebut, pihak Puskesmas Petung melaporkan sebanyak 84 pasien telah mendapatkan pelayanan kesehatan pada hari itu.

Foto: Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin saat melakukan monitoring pelayanan dan fasilitas kesehatan di UPT Puskesmas Waru dan UPT Puskesmas Petung, Jumat (19/6/2026).

Waris meninjau sejumlah ruang pelayanan, mulai dari ruang ibu dan anak, pelayanan kesehatan gigi, apotek, hingga ruang pelayanan dewasa dan lansia. Ia menilai pelayanan di Puskesmas Petung telah berjalan cukup baik dengan kondisi lingkungan yang bersih dan nyaman.

Namun, masih terdapat sejumlah kebutuhan yang perlu ditingkatkan. Di antaranya penambahan kursi gigi dan ruang pelayanan baru untuk mendukung tingginya kunjungan pasien layanan gigi yang mencapai sekitar 40 orang per hari.

Baca Juga:   Pemkab PPU Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Fokus Penataan Keuangan dan PAD

Selain itu, fasilitas tempat tidur di ruang gawat darurat juga menjadi perhatian untuk dilakukan penggantian dengan fasilitas yang lebih baik.

Waris juga mengingatkan petugas apotek agar selalu teliti dalam proses pemberian obat kepada pasien guna menghindari kesalahan pelayanan.

Menurutnya, ketelitian, keramahan, serta kerja sama antarpetugas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah.

Puskesmas Petung juga mendapat apresiasi karena saat ini memasuki tahapan verifikasi dalam Lomba Pelayanan Publik Tingkat Nasional. Capaian tersebut dinilai harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan standar pelayanan.

“Fasilitas yang baik harus dibarengi dengan pelayanan yang baik pula. Yang paling penting adalah masyarakat merasa terlayani dengan nyaman, cepat, dan penuh keramahan,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.