Beranda blog Halaman 799

DPRD PPU Optimistis Raperda 2022 Rampung Sebelum Target

0

PENAJAM – Progres pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penajam Paser Utara (PPU) 2022 telah mencapai 70 persen. Diyakini sebelum berakhir masa kerja dua panitia khusus (pansus) DPRD PPU, 6 usulan prioritas tersebut telah rampung.

DPRD PPU tahun ini optimis menyelesaikan 4 raperda usulan Pemkab dan 2 inisiatif legislatif tersebut tepat waktu. Sebab tidak terlalu banyak perbedaan sudut pandang antar-leading sector dan para legislator pansus.

Plt Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD PPU, Umar Said mengatakan, masa kerja dua pansus Raperda berakhir pada 2 November 2022. Sementara pengesahan 6 raperda menjadi perda diperkirakan pada sekitar masa itu.

“Sebenarnya (pembahasan raperda) ini sudah hampir selesai. Kan pansus jatuh tempo sampai 2 November 2022, setelah itu akan diparipurnakan 6 rancangan itu,” ujarnya, Selasa (11/10/2022).

Umar menambahkan, masing-masing pansus selama dua bulan pertama fokus menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa OPD dalam pembahasan kajian teknis. Sementara di bulan terakhir ini fokus merincikan sudut pandang pasal-pasal.

Adapun 6 raperda tersebut tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Kemudian tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kalau berdasarkan progres, semua sudah hampir rampung, ya sekitar 70 Persen,” sebut Umar.

Ketua Bapemperda PPU, Sudirman.

Ketua Bapemperda PPU Sudirman sebelumnya menargetkan pembahasan ini selesai selambat-lambatnya pada Desember mendatang. Namun melihat proses kini yang berjalan lancar, ia turut optimistis pembahasan bisa selesai tepat waktu.

“Pembahasan raperda sebelumnya Desember ini bisa selesai, mudah-mudahan, karena kan ini pansus sudah berjalan sesuai jadwal,” tutupnya. (adv/sbk)

Libatkan Guru dan Pelajar, Pemkab PPU Koordinasi Pencegahan Tindak Kekerasan Perempuan-Anak

0

PENAJAM – Sekira 60 peserta diberikan sosialisasi lanjutan terkait pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Diharapkan dari kegiatan ini, peserta dari beberapa forum perlindungan anak serta perempuan dapat menjadi agen yang lebih aktif dalam kampanye.

Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim, khususnya PPU sedang hangat. Beberapa kasus seperti asusila pada pelajar oleh oknum guru, bullying berujung pemukulan dan lainnya, baru-baru ini terjadi.

Maka dari itu, lewat kegiatan koordinasi dan sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU berharap tindak itu dapat diminimalisasi.

“Persoalan kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu persoalan penting yang tidak dapat dipandang satu hal yang biasa-biasa saja dimanapun itu, termasuk di PPU,” ungkap Sekretaris DP3AP2KB, Siti Aminah, Selasa (11/10/2022).

Adapun tujuan kegiatan ini untuk membantu kewenangan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional. Yakni menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk TPPO.

“Proses pelayanan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak belum optimal dikarenakan masih terkendala dalam pelayanan terutama pengalokasiaan dana,” jelas dia

Walau begitu, hal ini tetap menjadi kewajiban sesuai dengan Undang-undang No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Dalam hal meningkatkan cakupan dan kualitas layanan perlindungan perempuan dan upaya perlindungan perempuan dan anak. Serta merupakan bagian dari integral target pembangunan nasional yang sangat penting.

Adapun 60 peserta masing-masing terdiri dari perwakilan OPD, guru dan pelajar di berbagai sekolah menengah atas (SMA) PPU. Secara garis besar, yang disampaikan adalah tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pematerinya di antaranya Ketua Himpunan Psikologi (Himpsi) Kaltim, Dwita Salverry. Kemudian materi lainnya tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), oleh Anita Megawati.

Lewat kegiatan ini, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa berharap ke depan tiap stakeholder di PPU dapat bersama-sama membagi ruang. Agar bisa memberikan dukungan terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di PPU.

“Sehingga diharapkan persoalan ini dapat dicegah sedini mungkin. Saat ini memang kita akui kegiatan-kegiatan semacam ini masih kurang dilaksanakan khususnya di PPU. Oleh karenanya diharapkan melalui stakeholder terkait agar sering-sering untuk melaksanakan kegiatan semacam ini,” jelasnya.

Berkenaan dengan permasalahan tersebut, lanjutnya, juga dipandang perlu bergandengan tangan bersama-sama dari berbagai pihak. Mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

“Terima kasih kepada seluruh narasumber, fasilitator, peserta.
Saya berharap ke seluruh peserta yang mengikuti kegiatan dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh hingga akhir kegiatan. Apa yang disampaikan oleh narasumber juga diharapkan dapat dipahami dengan baik,” tutup Hamdam. (sbk)

Legislator PPU Minta PAM Danum Taka Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif

0

PENAJAM – Legislator Penajam Paser Utara (PPU) meminta Perusahaan Air Minum (PAM) Danum Taka untuk mengevaluasi kembali penyesuaian tarif yang akan dilakukan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat maupun Pemkab PPU dalam menanggung pelayanan dasar masyarakat tersebut.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD PPU Thohiron yang menyebut ada masalah kompleks terkait pelayanan air bersih di PPU. Menurut dia, selain adanya kebijakan baru soal tarif dasar air bersih, perlu juga ada beberapa fasilitas yang mesti diperbaiki terlebih dahulu.

“Kami minta dianalisa kembali terkait kenaikan tarif air PDAM. Kerugian yang dialami PDAM itu karena adanya kebocoran distribusi air bersih,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Senin (10/10/22).

Loket pembayaran tagihan air bersih PAM Danum Taka.

Ia mengatakan, kebocoran air yang dialami PDAM hampir menyentuh angka 40% dari seluruh layanan distribusi air bersih ke pelanggan. Hal itu ia ketahui usai beberapa kali melakukan rapat kerja dengan PAM Danum Taka. Malahan nilai kerugian yang mesti ditanggung karena hal ini mencapai 1,4 juta kubik per tahun.

Tentu pihaknya menyayangkan terjadinya kebocoran yang akhirnya berdampak pada layanan ke pelanggan. Dengan alasan inilah, ia meminta PAM Danum Taka untuk meminimalisasi tingkat kebocoran. Hal ini demi menekan kerugian perusahaan plat merah ini, baru setelah itu mengkaji ulang penyesuaian tarif.

“Silakan dinaikan (tarifnya), asal dengan catatan, tekan kebocoran kalau bisa sampai hanya 5 persen. Setelah kebocorannya bisa ditekan, terus dihitung tetapi masih kurang, bolehlah dinaikkan. Jangan lupa juga dengan beberapa permasalahan lainnya,” beber Thohiron.

Petugas saat melakukan pembersihan penampungan air bersih.

Seperti diketahui, PAM Danum Taka berencana menaikkan tarif air bersih sebesar 25 persen, pada awal tahun 2023. Penyesuain tarif didasari atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 500/K.162 tahun 2022, tentang penyesuaian batas tarif air minum, kabupaten/kota di Kaltim.

Adapun PAM Danum Taka turut mengajukan alokasi subsidi tarif ke Pemkab PPU. Dasar permohonan subsidi mengacu pada Permendagri nomor 70/2016, tentang Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Anggaran subsidi dalam bentuk penyertaan modal senilai Rp 7 miliar, diperuntukkan bagi golongan masyarakat dengan kategori sosial umum dan khusus. Sasaran pemberian subsidi, yakni mulai kelompok A1, A2 dan A3. Sementara kelompok niaga keatas tidak dimasuk kategori yang mendapatkan subsidi dari pemerintah

“Harapannya jika beberapa hal itu bisa ditekan, nilai yang dibebankan ke masyarakat atau ke pemerintah daerah bisa turut ditekan demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (adv/sbk)

Adanya Bendung Telake Bakal Antisipasi Alih Fungsi Lahan Pertanian di PPU

PPU – Legislator Penajam Paser Utara (PPU) memberikan atensi terhadap proyek Bendung Telake. Mendorong agar Pemerintah Pusat kembali melanjutkan pembangunan infrastruktur penyuplai air baku pertanian di wilayah PPU dan Kabupaten Paser itu.

Anggota Komisi II DRPD PPU Syamsuddin Alie menilai dengan adanya bendung yang berada di Sungai Telake itu akan memberikan dampak positif. Secara umum unutk masyarakat di dua daerah, khusunya bagi para petani.

“Untuk di PPU, selama ini, para petani khususnya di wilayah Sebakung, Babulu dan Labangka, hanya mengandalkan tadah hujan untuk tanamannya,” ungkapnya, Senin (10/10/2022).

Hal itu membuat, sambungnya, hasil produksi pertanian mereka menjadi tidak maksimal. Maka dari itu, adanya infastruktur yang telah direncanakan sejak lama itu sudah sangat dinantikan masyarakat.

“Kalau itu sudah dibangun, tentunya kita bisa support air dari Sungai Long Kali untuk pengairan yang ada di wilayah Sebakung dan sekitarnya,” jelas Syamsuddin.

Selain berdampak terhadap produksi pertanian, pembangunan Bendung Telake juga akan mengurangi alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan. Pasalnya, kini tak sidikit masyarakat yang beralih komoditas karena alasan tersebut.

“Yang luas itu sawah ada di Long Kali yang di Paser dan Babulu yang ada di PPU. Ini jug salah satu upayanya mencegah alih fungsi lahan. Kalau memang sumber air baku itu sudah ada, orang berpikir untuk tanam tanaman lain,” katanya.

Dengan beberapa alasan inilah, Pemkab PPU juga diminta untuk dapat mendorong kelanjutan pembangunan tersebut. DIketahui pula, pada 2020 lalu kelanjutan pembngunan sempat diupayakan. Namun terhenti karena anggaran pemerintah pada tahun tersebut terbatas.

“Nah ini saya pikir perlu dipertimbangkan lagi oleh pemerintah pusat, dievaluasi kembali. Memang beberapa tahapan sudah mereka lakukan, termasuk AMDAL. Jadi ya perlu dilanjutkan,” tutupnya. (ADV/sbk)

DPRD PPU Dorong Pelaku UMKM Melek Dunia Digital

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal untuk sigap menangkap stiap peluang. Salah satunya dengan memanfaatkan peluang penggunaan platform digital.

Perubahan ke era digital saat ini perlu disikapi dengan bijaksana oleh semua pihak. Tak terkecuali para pelaku usaha yang ada di Benuo Taka.

Wakil Ketua DPRD PPU, Raup Muin memberikan motivasi kepada pelaku UMKM untuk memanfaatkan aplikasi digital. Sebagai legislator, ia mengaku juga cukup mengikuti perkembangan teknologi masa kini.

“Hal ini merupakan penyesuaian situasi kekinian,” tuturnya, Senin, (10/10/2022).

Jika penyesuaian itu tidak dilakukan, menurutnya, para pelaku usaha akan tertinggal. Karena hal ini mengubah sistem transaksi yang terjadi di masyarakat saat ini.

“Pertemuan jual beli yang biasanya tradisional harus bertemu di pasar, kini bisa secara online menggunakan media sosial,” ungkap Raup.

Selain itu, Pemkab PPU melalui dinas terkat juga didorong untuk dapat memberikan peningkatan kompetensi pelaku usaha. Khususnya dalam penggunaan aplikasi digital yang dapat digunakan untuk memasarkan produknya.

“Harapan saya para pelaku UMKM yang sudah bisa jangan bisa sendiri. Tapi harus berbagi ilmu. Lalu pemerintah juga harus tanggap. Bikin pelatihan digital bagi UMKM,” jelasnya.

Raup menambahkan masyarakat pengguna telepon pintar hampir merata setiap daerah. Pembeli bisa datang dari luar daerah menjadi salah satu keuntungan bagi UMKM, tanpa harus ada pertemuan tatap muka langsung.

“Kita manfaatkan dengan baik digital marketing, dan kemampuan mengemas produk harus menarik. Ini zaman digital. UMKM kita harus manfaatkan media sosial dengan baik. Mari rubah mindset dari tradisional ke digital,” pungkasnya. (ADV/SBK)

Tuntut Pimpinan BUMD Baru Mampu Selesaikan Masalah Internal

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti perekrutan para calon pimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Hal ini berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang dilakukan BUMD.

Hal itu juga sempat disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra dan PKB, Sujiati dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023, Jumat (30/9/2022) lalu. Dalam kesempatan itu, disebutkan bahwa proses perekrutan DIrektur Perumda Benuo Taka wajib mengedepankan asas profesionalitas.

“Kami  meminta kepada pemerintah daerah, terkhusus bagi panitia yang berwenang dalam rekrutmen para calon direktur perumda. Pada saat proses rekrutmen harus mengedepankan profesionalitas dan kompetensi bukan kompetisi,” kata dia, Senin (3/10/2022).

Mengingat permasalahan internal Perumda, baik itu Perumda Benuo Taka , Perumda Air Minum Danum Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi. Yang pengelolaannya sampai hari ini dinilai masih banyak menyisakan tanggungan, baik itu secara materi maupun non-materi.

Kemudian pihaknya juga tidak menginginkan permasalahan yang telah ada itu berlarut-larut dan malah membebani Pemkab PPU. Oleh karena itu, dalam perekrutan pimpinan baru ini harus memiliki inovasi dalam menyelesaikan semua permasalahan ini.

“Jangan permasalahan yang telah ada di perusahaan plat merah PPU ini malah menjadi beban-beban tambahan terhadap penyelesaian masalah tersebut. Terkhusus kebermanfaatan, efisiensi, dan efektifitas penyertaan modal pemda kepada para perumda,” pungkas Sujiati. (ADV/SBK)

Komisi II DPRD PPU Minta Pembangunan Puskesmas Babulu Dilanjutkan

PPU – Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta Pemkab PPU untuk melanjutkan pembangunan Puskesmas Babulu. Hal ini sebagai bentuk komitmen pelayanan kesehatan masyarakat yang direncanakan sejak awal.

Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi mengungkapkan adanya kesalahan perencanaan sejak awal itu harus segera diperbaiki. Agar kelanjutan proyek itu bisa diselesaikan hingga rampung.

Diungkapkan Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi, bahwa dalam proses pembangunan puskesmas itu, terjadi kekeliruan pada desain. Sementara, saat ini pihak setempat sudah memanfaatkan gedung itu untuk pelayanan masyarakat.

“Karena itu sudah berjalan separuh jadi harus diselesaikan, kalau tidak diselesaikan malah berbahaya,” ungkapnya, Jumat (30/9/2022).

Kemudian, jika pembangunan tidak dilanjutkan, maka akan bangunan akan berbahaya jika digunakan. Apalagi dalam jangka waktu beberapa tahun kedepan.

“Itu kalau cuma dikasih bata kiri-kanannya ya tidak kuat bangunannya, dalam jangka waktu berapa tahun harus diselesaikan,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Puskesmas Babulu seluas 24×23 meter persegi itu, didesain tiga lantai. Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 10 miliar hanya menyelesaikan satu lantai saja.

Namun, karena kesalahan perencanaan tadi berdampak pada habisnya anggaran tetapi bangunan belum rampung. Pun pihak dinas kesehatan tidak melakukan review ulang terhadap desain bangunan tersebut, melainkan langsung melakukan proses lelang.

“Kalau dari informasi, pihak dinas kesehatan memberikan penjelasan bahwa itu proyek dana alokasi khusus dari pemerintah pusat. Harusnya dilakukan review desain dulu, ternyata dari Dinkes tidak melakukan itu langsung melelangnya full desain, akhirnya seperti yang kita lihat di Babulu itu, lantai satu selesai lantai dua dan tiga tidak selesai,” bebernya.

Untuk itu, dikatakan Wakidi pembangunan gedung puskesmas tetap harus dilanjutkan dengan skema anggarannya melalui pemerintah daerah. Hal itu sebab, mekanisme pemberian bantuan seperti DAK, tidak bisa diberikan dua kali.

“Kalau cara menyikapi yang seperti itu pasti karenaD DAK biasanya sekali anggaran saja, dia tidak mau lagi kasi anggaran tambahan, jadi akhirnya dari anggaran yang ada jadinya seperti itu,” pungkasnya. (ADV/SBK)

DPRD PPU Optimis Potensi PAD 2023 Meningkat

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memperkirakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada 2023 bisa naik. Diperkirakan, potensi kenaikan itu dapat mencapai ratusan miliar.

Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor menjelaskan, pada 2023 mendatang penyusunan anggaran tidak boleh berdasarkan asumsi. Jadi harus mempertimbangkan Silpa dan defisit.

“Harus seperti itu, agar pengelolaannya tidak seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya Jumat (23/9/2022).

Seperti diketahui, tahun sebelumnya pengaturan anggaran menyebabkan PPU harus mengalami defisit hingga banyaknya utang yang harus ditanggung. Dalam hal ini, pihaknya kata Syahruddin akan mengontrol dan mengawasi pendapatan di PPU. Dengan harapan tidak lagi terjadi utang seperti tahun sebelumnya.

“Kita mencoba mengontrol potensi pendapatan, agar tidak seratus persen dilaksanakan,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, hanya pendapatan rill yang boleh masuk ke batang tubuh APBD PPU, sejak 2023 hingga tahun selanjutnya. Hal ini juga sebagai upaya belajar dari pengalaman dari tahun sebelumnya.

“Pendapatan yang belum pasti, tidak masuk dalam APBD kita. Itu yang kita upayakan,” tegas Syahrudin.

Meski begitu, ia menyebutkan hal itu bisa diperoleh melalui pemaksimalan potensi dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat merencanakan ibu kota negara baru berada di sebagian wilayah PPU dan Kutai Kartanegara (Kukar).

“Potensi pendapatan dengan adanya IKN yakni bisa digali dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). Jumlah tersebut tentu bisa dicapai asal digarap dengan baik potensi yang ada,” pungkasnya. (ADV/SBK)

DPRD PPU Bahas Raperda Izin Pendirian Pondok Pesantren

PPU – Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan ke depan bakal memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang perizinan pondok pesantren. Aturan baru itu masih dalam pembahasan di panitia khusus (pansus) DPRD PPU.

Ketua Bapemperda DPRD PPU, Sudirman mengungkapkan tahun ini pihaknya membahas 6 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas. Empat di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD PPU, dan sisanya merupakan usulan dari Pemkab PPU.

“Ada dua pansus yang bertugas dalam penyusunan raperda ini. Satu pansus menangani tiga raperda, satu pansus ada menangani tiga raperda. Dan sampai saat ini berjalan lancar,” tuturnya, Rabu, (21/9/2022).

Diketahui, empat Raperda inisiatif DPRD yang saat ini masih dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas. Lalu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan Raperda usulan Pemkab PPU ada dua yakni, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Adapun, Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini, ungkap Sudirman, akan sedikit memakan waktu. Pasalnya, raperda ini terlebih dahulu harus mencari banyak referensi. Berbeda dengan Raperda lainnya, yang terbilang cukup normatif karena telah ada turunan undang-undangnya.

“Yang membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan itu pesantren,” tuturnya. Itu karena harus mencari referensi-referensi, kalau yang lain normatif karena ada turunan undang-undang,” katanya.

Dalam raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren itu, secara gamblang diuraikan nantinya akan diatur mulai dari pendiriannya. Jadi setelah ada perda tentang pesantren, maka akan mengatur secara jelas perizinan serta hal administratif lainnya.

“Yang jelas kita ingin mengatur pendirian, tidak ada lagi istilah pesantren itu asal mendirikan pesantren. Tapi ada aturan main yang kita buat, katakanlah harus ada perizinan dulu dan sebagainya jangan tiba-tiba ada nongol di sana,” pungkasnya. (ADV/SBK)

Ketua DPRD PPU Dorong Penerapan Fuel Card Secara Menyeluruh

PPU – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor berharap adanya fuel card dapat mengurai permasalah bahan bakar minyak (BBM) di Benuo Taka. Sejalan dengan itu, semua pihak diminta untuk turut menyosialisasikan penerapannya agar manfaatnya dirasakan denga tepat oleh masyarakat.

Pemkab PPU bersama dengan Pertamina melaunching penggunaan Kartu Kendali Pembelian Jenis BBM Tertentu Solar Bersubsidi (Fuel Card 2.0) sektor Transportasi Darat, Selasa (20/9/2022). Bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Provinsi Km 9 Kelurahan Nipah-Nipah.

Kartu tersebut dikeluarkan ada tiga jenis, kartu warna biru untuk kapasitas 40 liter, kartu warna hijau untuk kapasitas 60 liter sedangkan kartu warna merah untuk 80 liter setiap pengisiannya. Hal ini bertujuan sebagai upaya menertibkan distribusi BBM subsidi jenis solar subsidi di PPU.

“Kami tentu mendukung penerapan Fuel Card atau kartu pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis solar di wilayah ini. Semoga penerapannya bisa berjalan lancar,” ungkapnya saat menghadiri kegiatan tersebut.

Menurutnya, dengan hadirnya kartu kendali ini, akan mengurangi akses-akses negatif oknum tertentu untuk memperoleh solar bersubsidi. Dengan begitu, kuota solar subdsidi daerah akan tepat sasaran.

“Artinya tidak mungkin bisa masuk mengambil BBM subsidi agar membeli BBM subsidi ketika tidak memiliki Fuel Card. Jadi verifikasinya ada di kartu,” jelasnya.

Selain itu, Syahrudin mengatakan tidak semua kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Fuel Card. Karena masyarakat yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Fuel Card harus melalui beberapa persyaratan administrasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) PPU.

“Apakah kelengkapan secara administrasi mulai dari SIM, STNK dan KIR ter penuh baru dapat kartu. Inilah sinergi antara pemerintah dan BUMN,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan pihaknya akan turut melakukan pengawasan terhadap penggunaan Fuel Card. Ia juga berharap sosialisasi yang dilakukan sampai pada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami akan selalu awasi, karena ini kepentingan masyarakat banyak. Jangan sampai ini salah sasaran. Benar atau tidak yang dapat kartu ini adalah orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan. Jangan sampai mobilnya ada 10 dikasih 10 kartu. ini kan sudah melanggar regulasi yang ada,” tutup Syahrudin. (ADV/SBK)