Beranda blog Halaman 794

Legislator PPU Minta PAM Danum Taka Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif

0

PENAJAM – Legislator Penajam Paser Utara (PPU) meminta Perusahaan Air Minum (PAM) Danum Taka untuk mengevaluasi kembali penyesuaian tarif yang akan dilakukan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat maupun Pemkab PPU dalam menanggung pelayanan dasar masyarakat tersebut.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD PPU Thohiron yang menyebut ada masalah kompleks terkait pelayanan air bersih di PPU. Menurut dia, selain adanya kebijakan baru soal tarif dasar air bersih, perlu juga ada beberapa fasilitas yang mesti diperbaiki terlebih dahulu.

“Kami minta dianalisa kembali terkait kenaikan tarif air PDAM. Kerugian yang dialami PDAM itu karena adanya kebocoran distribusi air bersih,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Senin (10/10/22).

Loket pembayaran tagihan air bersih PAM Danum Taka.

Ia mengatakan, kebocoran air yang dialami PDAM hampir menyentuh angka 40% dari seluruh layanan distribusi air bersih ke pelanggan. Hal itu ia ketahui usai beberapa kali melakukan rapat kerja dengan PAM Danum Taka. Malahan nilai kerugian yang mesti ditanggung karena hal ini mencapai 1,4 juta kubik per tahun.

Tentu pihaknya menyayangkan terjadinya kebocoran yang akhirnya berdampak pada layanan ke pelanggan. Dengan alasan inilah, ia meminta PAM Danum Taka untuk meminimalisasi tingkat kebocoran. Hal ini demi menekan kerugian perusahaan plat merah ini, baru setelah itu mengkaji ulang penyesuaian tarif.

“Silakan dinaikan (tarifnya), asal dengan catatan, tekan kebocoran kalau bisa sampai hanya 5 persen. Setelah kebocorannya bisa ditekan, terus dihitung tetapi masih kurang, bolehlah dinaikkan. Jangan lupa juga dengan beberapa permasalahan lainnya,” beber Thohiron.

Petugas saat melakukan pembersihan penampungan air bersih.

Seperti diketahui, PAM Danum Taka berencana menaikkan tarif air bersih sebesar 25 persen, pada awal tahun 2023. Penyesuain tarif didasari atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 500/K.162 tahun 2022, tentang penyesuaian batas tarif air minum, kabupaten/kota di Kaltim.

Adapun PAM Danum Taka turut mengajukan alokasi subsidi tarif ke Pemkab PPU. Dasar permohonan subsidi mengacu pada Permendagri nomor 70/2016, tentang Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Anggaran subsidi dalam bentuk penyertaan modal senilai Rp 7 miliar, diperuntukkan bagi golongan masyarakat dengan kategori sosial umum dan khusus. Sasaran pemberian subsidi, yakni mulai kelompok A1, A2 dan A3. Sementara kelompok niaga keatas tidak dimasuk kategori yang mendapatkan subsidi dari pemerintah

“Harapannya jika beberapa hal itu bisa ditekan, nilai yang dibebankan ke masyarakat atau ke pemerintah daerah bisa turut ditekan demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (adv/sbk)

Adanya Bendung Telake Bakal Antisipasi Alih Fungsi Lahan Pertanian di PPU

PPU – Legislator Penajam Paser Utara (PPU) memberikan atensi terhadap proyek Bendung Telake. Mendorong agar Pemerintah Pusat kembali melanjutkan pembangunan infrastruktur penyuplai air baku pertanian di wilayah PPU dan Kabupaten Paser itu.

Anggota Komisi II DRPD PPU Syamsuddin Alie menilai dengan adanya bendung yang berada di Sungai Telake itu akan memberikan dampak positif. Secara umum unutk masyarakat di dua daerah, khusunya bagi para petani.

“Untuk di PPU, selama ini, para petani khususnya di wilayah Sebakung, Babulu dan Labangka, hanya mengandalkan tadah hujan untuk tanamannya,” ungkapnya, Senin (10/10/2022).

Hal itu membuat, sambungnya, hasil produksi pertanian mereka menjadi tidak maksimal. Maka dari itu, adanya infastruktur yang telah direncanakan sejak lama itu sudah sangat dinantikan masyarakat.

“Kalau itu sudah dibangun, tentunya kita bisa support air dari Sungai Long Kali untuk pengairan yang ada di wilayah Sebakung dan sekitarnya,” jelas Syamsuddin.

Selain berdampak terhadap produksi pertanian, pembangunan Bendung Telake juga akan mengurangi alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan. Pasalnya, kini tak sidikit masyarakat yang beralih komoditas karena alasan tersebut.

“Yang luas itu sawah ada di Long Kali yang di Paser dan Babulu yang ada di PPU. Ini jug salah satu upayanya mencegah alih fungsi lahan. Kalau memang sumber air baku itu sudah ada, orang berpikir untuk tanam tanaman lain,” katanya.

Dengan beberapa alasan inilah, Pemkab PPU juga diminta untuk dapat mendorong kelanjutan pembangunan tersebut. DIketahui pula, pada 2020 lalu kelanjutan pembngunan sempat diupayakan. Namun terhenti karena anggaran pemerintah pada tahun tersebut terbatas.

“Nah ini saya pikir perlu dipertimbangkan lagi oleh pemerintah pusat, dievaluasi kembali. Memang beberapa tahapan sudah mereka lakukan, termasuk AMDAL. Jadi ya perlu dilanjutkan,” tutupnya. (ADV/sbk)

DPRD PPU Dorong Pelaku UMKM Melek Dunia Digital

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal untuk sigap menangkap stiap peluang. Salah satunya dengan memanfaatkan peluang penggunaan platform digital.

Perubahan ke era digital saat ini perlu disikapi dengan bijaksana oleh semua pihak. Tak terkecuali para pelaku usaha yang ada di Benuo Taka.

Wakil Ketua DPRD PPU, Raup Muin memberikan motivasi kepada pelaku UMKM untuk memanfaatkan aplikasi digital. Sebagai legislator, ia mengaku juga cukup mengikuti perkembangan teknologi masa kini.

“Hal ini merupakan penyesuaian situasi kekinian,” tuturnya, Senin, (10/10/2022).

Jika penyesuaian itu tidak dilakukan, menurutnya, para pelaku usaha akan tertinggal. Karena hal ini mengubah sistem transaksi yang terjadi di masyarakat saat ini.

“Pertemuan jual beli yang biasanya tradisional harus bertemu di pasar, kini bisa secara online menggunakan media sosial,” ungkap Raup.

Selain itu, Pemkab PPU melalui dinas terkat juga didorong untuk dapat memberikan peningkatan kompetensi pelaku usaha. Khususnya dalam penggunaan aplikasi digital yang dapat digunakan untuk memasarkan produknya.

“Harapan saya para pelaku UMKM yang sudah bisa jangan bisa sendiri. Tapi harus berbagi ilmu. Lalu pemerintah juga harus tanggap. Bikin pelatihan digital bagi UMKM,” jelasnya.

Raup menambahkan masyarakat pengguna telepon pintar hampir merata setiap daerah. Pembeli bisa datang dari luar daerah menjadi salah satu keuntungan bagi UMKM, tanpa harus ada pertemuan tatap muka langsung.

“Kita manfaatkan dengan baik digital marketing, dan kemampuan mengemas produk harus menarik. Ini zaman digital. UMKM kita harus manfaatkan media sosial dengan baik. Mari rubah mindset dari tradisional ke digital,” pungkasnya. (ADV/SBK)

Tuntut Pimpinan BUMD Baru Mampu Selesaikan Masalah Internal

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti perekrutan para calon pimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Hal ini berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang dilakukan BUMD.

Hal itu juga sempat disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra dan PKB, Sujiati dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023, Jumat (30/9/2022) lalu. Dalam kesempatan itu, disebutkan bahwa proses perekrutan DIrektur Perumda Benuo Taka wajib mengedepankan asas profesionalitas.

“Kami  meminta kepada pemerintah daerah, terkhusus bagi panitia yang berwenang dalam rekrutmen para calon direktur perumda. Pada saat proses rekrutmen harus mengedepankan profesionalitas dan kompetensi bukan kompetisi,” kata dia, Senin (3/10/2022).

Mengingat permasalahan internal Perumda, baik itu Perumda Benuo Taka , Perumda Air Minum Danum Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi. Yang pengelolaannya sampai hari ini dinilai masih banyak menyisakan tanggungan, baik itu secara materi maupun non-materi.

Kemudian pihaknya juga tidak menginginkan permasalahan yang telah ada itu berlarut-larut dan malah membebani Pemkab PPU. Oleh karena itu, dalam perekrutan pimpinan baru ini harus memiliki inovasi dalam menyelesaikan semua permasalahan ini.

“Jangan permasalahan yang telah ada di perusahaan plat merah PPU ini malah menjadi beban-beban tambahan terhadap penyelesaian masalah tersebut. Terkhusus kebermanfaatan, efisiensi, dan efektifitas penyertaan modal pemda kepada para perumda,” pungkas Sujiati. (ADV/SBK)

Komisi II DPRD PPU Minta Pembangunan Puskesmas Babulu Dilanjutkan

PPU – Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta Pemkab PPU untuk melanjutkan pembangunan Puskesmas Babulu. Hal ini sebagai bentuk komitmen pelayanan kesehatan masyarakat yang direncanakan sejak awal.

Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi mengungkapkan adanya kesalahan perencanaan sejak awal itu harus segera diperbaiki. Agar kelanjutan proyek itu bisa diselesaikan hingga rampung.

Diungkapkan Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi, bahwa dalam proses pembangunan puskesmas itu, terjadi kekeliruan pada desain. Sementara, saat ini pihak setempat sudah memanfaatkan gedung itu untuk pelayanan masyarakat.

“Karena itu sudah berjalan separuh jadi harus diselesaikan, kalau tidak diselesaikan malah berbahaya,” ungkapnya, Jumat (30/9/2022).

Kemudian, jika pembangunan tidak dilanjutkan, maka akan bangunan akan berbahaya jika digunakan. Apalagi dalam jangka waktu beberapa tahun kedepan.

“Itu kalau cuma dikasih bata kiri-kanannya ya tidak kuat bangunannya, dalam jangka waktu berapa tahun harus diselesaikan,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Puskesmas Babulu seluas 24×23 meter persegi itu, didesain tiga lantai. Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 10 miliar hanya menyelesaikan satu lantai saja.

Namun, karena kesalahan perencanaan tadi berdampak pada habisnya anggaran tetapi bangunan belum rampung. Pun pihak dinas kesehatan tidak melakukan review ulang terhadap desain bangunan tersebut, melainkan langsung melakukan proses lelang.

“Kalau dari informasi, pihak dinas kesehatan memberikan penjelasan bahwa itu proyek dana alokasi khusus dari pemerintah pusat. Harusnya dilakukan review desain dulu, ternyata dari Dinkes tidak melakukan itu langsung melelangnya full desain, akhirnya seperti yang kita lihat di Babulu itu, lantai satu selesai lantai dua dan tiga tidak selesai,” bebernya.

Untuk itu, dikatakan Wakidi pembangunan gedung puskesmas tetap harus dilanjutkan dengan skema anggarannya melalui pemerintah daerah. Hal itu sebab, mekanisme pemberian bantuan seperti DAK, tidak bisa diberikan dua kali.

“Kalau cara menyikapi yang seperti itu pasti karenaD DAK biasanya sekali anggaran saja, dia tidak mau lagi kasi anggaran tambahan, jadi akhirnya dari anggaran yang ada jadinya seperti itu,” pungkasnya. (ADV/SBK)

DPRD PPU Optimis Potensi PAD 2023 Meningkat

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memperkirakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada 2023 bisa naik. Diperkirakan, potensi kenaikan itu dapat mencapai ratusan miliar.

Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor menjelaskan, pada 2023 mendatang penyusunan anggaran tidak boleh berdasarkan asumsi. Jadi harus mempertimbangkan Silpa dan defisit.

“Harus seperti itu, agar pengelolaannya tidak seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya Jumat (23/9/2022).

Seperti diketahui, tahun sebelumnya pengaturan anggaran menyebabkan PPU harus mengalami defisit hingga banyaknya utang yang harus ditanggung. Dalam hal ini, pihaknya kata Syahruddin akan mengontrol dan mengawasi pendapatan di PPU. Dengan harapan tidak lagi terjadi utang seperti tahun sebelumnya.

“Kita mencoba mengontrol potensi pendapatan, agar tidak seratus persen dilaksanakan,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, hanya pendapatan rill yang boleh masuk ke batang tubuh APBD PPU, sejak 2023 hingga tahun selanjutnya. Hal ini juga sebagai upaya belajar dari pengalaman dari tahun sebelumnya.

“Pendapatan yang belum pasti, tidak masuk dalam APBD kita. Itu yang kita upayakan,” tegas Syahrudin.

Meski begitu, ia menyebutkan hal itu bisa diperoleh melalui pemaksimalan potensi dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat merencanakan ibu kota negara baru berada di sebagian wilayah PPU dan Kutai Kartanegara (Kukar).

“Potensi pendapatan dengan adanya IKN yakni bisa digali dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB). Jumlah tersebut tentu bisa dicapai asal digarap dengan baik potensi yang ada,” pungkasnya. (ADV/SBK)

DPRD PPU Bahas Raperda Izin Pendirian Pondok Pesantren

PPU – Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan ke depan bakal memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang perizinan pondok pesantren. Aturan baru itu masih dalam pembahasan di panitia khusus (pansus) DPRD PPU.

Ketua Bapemperda DPRD PPU, Sudirman mengungkapkan tahun ini pihaknya membahas 6 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas. Empat di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD PPU, dan sisanya merupakan usulan dari Pemkab PPU.

“Ada dua pansus yang bertugas dalam penyusunan raperda ini. Satu pansus menangani tiga raperda, satu pansus ada menangani tiga raperda. Dan sampai saat ini berjalan lancar,” tuturnya, Rabu, (21/9/2022).

Diketahui, empat Raperda inisiatif DPRD yang saat ini masih dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas. Lalu Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Sedangkan Raperda usulan Pemkab PPU ada dua yakni, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Adapun, Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini, ungkap Sudirman, akan sedikit memakan waktu. Pasalnya, raperda ini terlebih dahulu harus mencari banyak referensi. Berbeda dengan Raperda lainnya, yang terbilang cukup normatif karena telah ada turunan undang-undangnya.

“Yang membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan itu pesantren,” tuturnya. Itu karena harus mencari referensi-referensi, kalau yang lain normatif karena ada turunan undang-undang,” katanya.

Dalam raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren itu, secara gamblang diuraikan nantinya akan diatur mulai dari pendiriannya. Jadi setelah ada perda tentang pesantren, maka akan mengatur secara jelas perizinan serta hal administratif lainnya.

“Yang jelas kita ingin mengatur pendirian, tidak ada lagi istilah pesantren itu asal mendirikan pesantren. Tapi ada aturan main yang kita buat, katakanlah harus ada perizinan dulu dan sebagainya jangan tiba-tiba ada nongol di sana,” pungkasnya. (ADV/SBK)

Ketua DPRD PPU Dorong Penerapan Fuel Card Secara Menyeluruh

PPU – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor berharap adanya fuel card dapat mengurai permasalah bahan bakar minyak (BBM) di Benuo Taka. Sejalan dengan itu, semua pihak diminta untuk turut menyosialisasikan penerapannya agar manfaatnya dirasakan denga tepat oleh masyarakat.

Pemkab PPU bersama dengan Pertamina melaunching penggunaan Kartu Kendali Pembelian Jenis BBM Tertentu Solar Bersubsidi (Fuel Card 2.0) sektor Transportasi Darat, Selasa (20/9/2022). Bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Provinsi Km 9 Kelurahan Nipah-Nipah.

Kartu tersebut dikeluarkan ada tiga jenis, kartu warna biru untuk kapasitas 40 liter, kartu warna hijau untuk kapasitas 60 liter sedangkan kartu warna merah untuk 80 liter setiap pengisiannya. Hal ini bertujuan sebagai upaya menertibkan distribusi BBM subsidi jenis solar subsidi di PPU.

“Kami tentu mendukung penerapan Fuel Card atau kartu pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis solar di wilayah ini. Semoga penerapannya bisa berjalan lancar,” ungkapnya saat menghadiri kegiatan tersebut.

Menurutnya, dengan hadirnya kartu kendali ini, akan mengurangi akses-akses negatif oknum tertentu untuk memperoleh solar bersubsidi. Dengan begitu, kuota solar subdsidi daerah akan tepat sasaran.

“Artinya tidak mungkin bisa masuk mengambil BBM subsidi agar membeli BBM subsidi ketika tidak memiliki Fuel Card. Jadi verifikasinya ada di kartu,” jelasnya.

Selain itu, Syahrudin mengatakan tidak semua kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Fuel Card. Karena masyarakat yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Fuel Card harus melalui beberapa persyaratan administrasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) PPU.

“Apakah kelengkapan secara administrasi mulai dari SIM, STNK dan KIR ter penuh baru dapat kartu. Inilah sinergi antara pemerintah dan BUMN,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan pihaknya akan turut melakukan pengawasan terhadap penggunaan Fuel Card. Ia juga berharap sosialisasi yang dilakukan sampai pada masyarakat yang membutuhkan.

“Kami akan selalu awasi, karena ini kepentingan masyarakat banyak. Jangan sampai ini salah sasaran. Benar atau tidak yang dapat kartu ini adalah orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan. Jangan sampai mobilnya ada 10 dikasih 10 kartu. ini kan sudah melanggar regulasi yang ada,” tutup Syahrudin. (ADV/SBK)

Persiapan Ketahanan Pangan IKN, PPU Butuh Bendung Telake

PPU – Kelanjutan pembangunan proyek Bendung Telake di Kaltim perlu jadi perhatian pemerintan daerah hingga pemerintah pusat. Pasalnya, hal itu berpengaruh pada kesiapan Penajam Paser Utara (PPU) sebagai daerah penyangga pangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anggota Komisi II DPRD PPU, Syamsudin Ali menuturkan pembangunan IKN di Kaltim, tepatnya di sebagian wilayah PPU dan Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut. Beberapa kabupaten/kota juga telah dtetapkan sebagai penyangga.

“PPU juga disebutkan akan menjadi lumbung pangan untuk Ibu Kota Negara Nusantara. Jadi harus mulai ada persiapan di sini,” ucapnya, Selasa (13/9/2022).

Namun begitu, kondisinya saat ini, kata Syamsudin, ratusan hektar lahan pertanian masyarakat, khususnya padi, sudah beralih menjadi kebun sawit. Diketahui ada beberapa alasan masyarakat tani beralih.

Salah satunya diketahui lantaran tidak ada sumber air baku untuk mendukung pertanian mereka. Untuk diketahui, selama ini para petani hanya mengandalkan tadah hujan untuk tanamannya

“Tentunya, dengan adanya Bendung Telake hal tersebut dapat segera diwujudkan,” ujarnya.

Hal itu membuat, sambungnya, hasil produksi pertanian mereka menjadi tidak maksimal. Maka dari itu, adanya infastruktur yang telah direncanakan sejak lama itu sudah sangat dinantikan masyarakat.

“Kenapa ini harus skala prioritas karena kita sumber pangan IKN, dan itu nanti kalau bisa direalisasikan bendungan regulator itu pasti orang akan banyak jadi petani karena memang sumber air bakunya ada,” papar Syamsudin.

Selain pembangunan Bendung Telake, diharapkan pula agar dapat beriringan dengan pembanguan saluran irigasi. Jika bendungan Telake sudah dibangun dan fungsional, maka saluran-saluran irigasi juga telah memadai di PPU.

“Pembangunan saluran irigasinya agar bisa beriringan, dan sudah bisa kita pergunakan dengan baik. Karena selama ini memang banyak irigasi yang dibangun tetapi tidak bisa fungsional karena sumber air baku tidak ada,” pungkasnya. (ADV/SBK)

Bapemperda DPRD PPU: Raperda Prioritas 2022 Ditarget Rampung Desember

PPU – Ketua Bapemperda DPRD Penajam Pasr Utara (PPU), Sudirman meyakini pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas 2022 selesai tepat waktu. Saat ini, pihaknya telah membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas.

Ia menarget, penyusunan Raperda akan selesai pada Desember 2022 ini. Hal itu karena kedua pansus telah mulai bekerja dan ditenggat tiga bulan agar Raperda bisa rampung.

“Pembahasan Raperda sebelum Desember ini bisa selesai. Mudah-mudahan, karena kan ini sudah bulan kemarin kita bentuk pansus yang sudah berjalan yaitu tiga bulan masa berakhir pansus,” ungkapnya, Sabtu, (10/9/2022).

Sudirman menjelaskan, Raperda yang tengah disusun dan membutuhkan waktu tidak cukup lama. Pasalnya, beberapa kebijakan baru yang tengah digodok itu telah memiliki aturan di atasnya.

“Jadi, ada beberapa yang normatif. Karena ada turunan undang-undang bahkan perdanya di provinsi,” katanya.

Diketahui dari total 6 raperda, ada empat Raperda inisiatif DPRD yang saat ini masih dibahas. Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sedangkan Raperda usulan Pemkab PPU ada dua yakni, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

“Ada dua pansus yang bertugas dalam penyusunan raperda ini. Satu pansus menangani tiga raperda, satu pansus ada menangani tiga raperda. Dan sampai saat ini berjalan lancar,” tutupnya. (ADV/SBK)