Beranda blog Halaman 22

Guru Honorer yang Terdata Dapodik Dapat Kepastian Transisi

TENGGARONG — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang memberi kepastian bagi guru non-ASN di sekolah negeri, termasuk di Kutai Kartanegara.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah tetap diperbolehkan memperpanjang penugasan sekaligus penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Kebijakan itu dinilai penting untuk menjaga proses belajar mengajar di sekolah agar tidak terganggu di tengah penataan tenaga kerja non-ASN secara nasional.

Pemerintah pusat juga menegaskan penataan yang dilakukan bukan menghentikan guru dari aktivitas mengajar, melainkan menghapus status non-ASN dalam sistem administrasi kepegawaian.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan surat edaran tersebut menjadi landasan transisi agar daerah tetap dapat mempertahankan tenaga pendidik yang masih dibutuhkan sekolah.

“Ini bukan berarti guru diberhentikan. Justru melalui kebijakan ini mereka masih bisa diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Heriansyah menilai penghentian guru non-ASN tanpa solusi akan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan di sekolah. Sebab hingga kini banyak satuan pendidikan masih bergantung pada tenaga pendidik non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Secara nasional, jumlah guru non-ASN yang belum sepenuhnya masuk dalam skema penataan kepegawaian juga masih cukup besar, yakni sekitar 237 ribu orang.

Karena itu, pemerintah daerah menyambut kebijakan yang memberi ruang bagi daerah untuk tetap mempertahankan guru non-ASN selama proses transisi berlangsung.

“Kalau guru kita tidak ada, bagaimana anak-anak kita belajar. Bagaimana bangsa ini mau maju,” katanya.

Ia menyebut kebutuhan guru di daerah masih tinggi sehingga keberadaan guru non-ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan.

Pemkab Kukar, lanjut Heriansyah, mendukung langkah pemerintah pusat yang tetap memberi ruang bagi daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN sambil menunggu proses penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun kebijakan kepegawaian lainnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut setidaknya memberi rasa tenang bagi guru non-ASN yang selama ini berperan besar dalam pelayanan pendidikan di sekolah negeri.

Dengan adanya surat edaran itu, pemerintah daerah kini memiliki dasar administratif untuk mempertahankan tenaga pendidik non-ASN yang sudah terdata di Dapodik.

“Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai jika kita masih kekurangan guru,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Guru Honorer yang Terdata Dapodik Dapat Kepastian Transisi

TENGGARONG — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang memberi kepastian bagi guru non-ASN di sekolah negeri, termasuk di Kutai Kartanegara.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah tetap diperbolehkan memperpanjang penugasan sekaligus penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Kebijakan itu dinilai penting untuk menjaga proses belajar mengajar di sekolah agar tidak terganggu di tengah penataan tenaga kerja non-ASN secara nasional.

Pemerintah pusat juga menegaskan penataan yang dilakukan bukan menghentikan guru dari aktivitas mengajar, melainkan menghapus status non-ASN dalam sistem administrasi kepegawaian.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah mengatakan surat edaran tersebut menjadi landasan transisi agar daerah tetap dapat mempertahankan tenaga pendidik yang masih dibutuhkan sekolah.

“Ini bukan berarti guru diberhentikan. Justru melalui kebijakan ini mereka masih bisa diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Heriansyah menilai penghentian guru non-ASN tanpa solusi akan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan di sekolah. Sebab hingga kini banyak satuan pendidikan masih bergantung pada tenaga pendidik non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Secara nasional, jumlah guru non-ASN yang belum sepenuhnya masuk dalam skema penataan kepegawaian juga masih cukup besar, yakni sekitar 237 ribu orang.

Karena itu, pemerintah daerah menyambut kebijakan yang memberi ruang bagi daerah untuk tetap mempertahankan guru non-ASN selama proses transisi berlangsung.

“Kalau guru kita tidak ada, bagaimana anak-anak kita belajar. Bagaimana bangsa ini mau maju,” katanya.

Ia menyebut kebutuhan guru di daerah masih tinggi sehingga keberadaan guru non-ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan.

Pemkab Kukar, lanjut Heriansyah, mendukung langkah pemerintah pusat yang tetap memberi ruang bagi daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN sambil menunggu proses penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun kebijakan kepegawaian lainnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut setidaknya memberi rasa tenang bagi guru non-ASN yang selama ini berperan besar dalam pelayanan pendidikan di sekolah negeri.

Dengan adanya surat edaran itu, pemerintah daerah kini memiliki dasar administratif untuk mempertahankan tenaga pendidik non-ASN yang sudah terdata di Dapodik.

“Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai jika kita masih kekurangan guru,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Jenlap Aksi 214 Ngaku Dihubungi Pihak Ketiga Jelang Demonstrasi

0

SAMARINDA — Jenderal Lapangan (Jenlap) Aliansi Rakyat Kaltim, Fathur Rahman mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan yang menyasar dirinya menjelang aksi demonstrasi besar pada 21 April 2026 lalu di Kota Samarinda.

Ia mengaku sempat ditawari uang tunai senilai Rp50 juta agar bersedia mundur dari posisi komando lapangan dan menghentikan pergerakan aksi tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Fathur usai menghadiri diskusi publik bertajuk “Kepung 7 Fraksi DPRD Kaltim: Menguji Keberanian dan Integritas DPRD Provinsi Kaltim dalam Melaksanakan Hak Angket” di Samarinda, Sabtu (16/5/2026).

Fathur menegaskan upaya tersebut tidak diarahkan kepada aliansi secara kelembagaan, melainkan secara personal kepada dirinya.

“Betul adanya, tapi sogokan itu bukan ke aliansi, melainkan ke diri saya sendiri, nominalnya ada di kisaran 50 juta,” kata Fathur.

Ia menceritakan dugaan upaya penggembosan gerakan massa itu terjadi sekitar tiga hari sebelum pelaksanaan “Aksi 214” di Samarinda.

Menurutnya, modus dilakukan melalui pihak ketiga yang menghubunginya untuk melakukan pertemuan.

“Kronologinya saya diminta bertemu oleh salah satu teman, dikatakan ada pesan dari seseorang yang dia nggak tahu juga siapa, dia bilang ada titipan dengan syarat mundur dari posisi jendlap,” ujarnya.

Meski demikian, Fathur menegaskan dirinya menolak tawaran tersebut karena perjuangan yang dilakukan aliansi disebut murni untuk kepentingan masyarakat.

“Saya menolak, karena apa yang kita perjuangkan hari ini murni dari rakyat, maka kepercayaan yang harus kita jaga bukan masalah materi ataupun nominal,” tegasnya. (MK)

Penulis: Abika Ramadhan
Editor: Agus S

Eks Kasat Narkoba Kubar Diduga Lindungi Jaringan Bandar Narkoba

0

JAKARTA — Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri usai diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan bandar narkoba di Kutai Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap Deky.

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah Deky dibawa ke Jakarta.

“Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Deky tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.42 WIB dengan tangan terborgol usai diterbangkan dari Kalimantan Timur.

Ia tampak bungkam saat dikawal penyidik menuju ruang pemeriksaan.

Deky diduga menjadi pelindung jaringan bandar narkoba Ishak Cs di Kutai Barat. Selain perkara narkotika, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik tersebut.

Sebelum diproses pidana, Deky lebih dulu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang etik. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Sekolah Rakyat di Bontang Disiapkan dengan Konsep Boarding School

0

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang terus mematangkan persiapan pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Bontang Lestari.

Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu dokumen teknis dari pemerintah pusat setelah proses pembukaan lahan atau land clearing dinyatakan selesai.

Wali Kota Neni Moerniaeni mengatakan lahan yang disiapkan telah masuk tahap land clearing sebagai bagian dari persyaratan awal pembangunan.

Menurutnya, penyediaan lahan siap bangun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebelum proyek dilanjutkan pemerintah pusat ke tahap berikutnya.

Meski progres awal telah rampung, Pemkot Bontang masih menunggu Detail Engineering Design (DED) dari pemerintah pusat. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan sejumlah administrasi pendukung, seperti UKL-UPL dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).

“DED masih dari pusat, jadi kami menunggu itu dulu agar dokumen pendukung lainnya bisa segera diproses,” ujar Neni.

Ia menjelaskan pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat sehingga desain teknis pembangunan juga disiapkan langsung oleh pusat.

Karena itu, pemerintah daerah belum dapat memproses seluruh dokumen lanjutan sebelum menerima DED resmi.

Diketahui, sekolah tersebut akan dibangun di atas lahan seluas delapan hektare di kawasan Bontang Lestari, tepatnya di seberang gudang Bulog.

Seluruh akses jalan menuju lokasi pembangunan juga disebut telah rampung disiapkan pemerintah daerah.

Sekolah Rakyat tersebut nantinya diperuntukkan bagi masyarakat atau keluarga kurang mampu dengan konsep boarding school, di mana para siswa akan tinggal di asrama yang telah disediakan selama masa pendidikan berlangsung. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Ungkap Kasus Pencurian Motor

BONTANG — Polsek Bontang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Seorang pria muda berinisial AS diamankan polisi usai diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumah kontrakan korban.

Kapolsek Bontang Selatan, Rakib Rais membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan Jalan Pelabuhan RT 14, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kasus pencurian itu terjadi sehari sebelumnya, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.30 Wita. Saat kejadian, korban diketahui sedang tertidur di rumah kontrakan bersama ibu dan kakaknya.

Sementara itu, ibu korban sedang membuat kue di dapur untuk dijual. Saat keluar menuju bagian depan rumah, ia mendapati sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi KT 5069 KG sudah tidak berada di lokasi parkir semula.

“Ibu korban keluar menuju bagian depan rumah dan mendapati sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi KT 5069 KG sudah tidak berada di tempat parkir semula,” ujar Rakib Rais, Selasa (19/5/2026).

Korban yang terbangun langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp8,7 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Kini AS harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Bontang Selatan.

“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci aman, terutama saat diparkir di luar rumah pada malam hingga dini hari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Ungkap Kasus Pencurian Motor

BONTANG — Polsek Bontang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Seorang pria muda berinisial AS diamankan polisi usai diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumah kontrakan korban.

Kapolsek Bontang Selatan, Rakib Rais membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan Jalan Pelabuhan RT 14, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kasus pencurian itu terjadi sehari sebelumnya, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.30 Wita. Saat kejadian, korban diketahui sedang tertidur di rumah kontrakan bersama ibu dan kakaknya.

Sementara itu, ibu korban sedang membuat kue di dapur untuk dijual. Saat keluar menuju bagian depan rumah, ia mendapati sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi KT 5069 KG sudah tidak berada di lokasi parkir semula.

“Ibu korban keluar menuju bagian depan rumah dan mendapati sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi KT 5069 KG sudah tidak berada di tempat parkir semula,” ujar Rakib Rais, Selasa (19/5/2026).

Korban yang terbangun langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp8,7 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Kini AS harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Bontang Selatan.

“Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci aman, terutama saat diparkir di luar rumah pada malam hingga dini hari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

PT Agro Indomas Belum Punya HGU, ATR/BPN PPU Beberkan Dasar Ganti Rugi Rp19 Miliar

PENAJAM PASER UTARA – Kantor ATR/BPN Penajam Paser Utara menjelaskan dasar pembayaran ganti rugi lahan yang sebelumnya diterima PT Agro Indomas dalam proyek pengadaan tanah bendungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), meski perusahaan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN PPU, Muhammad Rizal, mengatakan hingga saat ini PT Agro Indomas memang belum memiliki HGU. Bahkan, proses pengajuan HGU perusahaan disebut masih berjalan dan belum dapat diterbitkan karena terdapat perkara hukum yang sedang berlangsung.

“Ya, terkait Agro Indomas itu memang belum punya HGU. Proses pengajuan HGU oleh perusahaan masih berjalan dan sampai saat ini belum dapat diterbitkan. Bahkan, sampai sekarang belum ada pengajuan HGU yang selesai diproses,” ujar Rizal saat ditemui, Senin (18/5/2026).

Meski demikian, Rizal menjelaskan perusahaan sebelumnya memiliki bukti pembebasan lahan dari masyarakat. Hal itu yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi saat lahan terkena proyek Right of Way (ROW) maupun pengadaan tanah lainnya.

“Tapi waktu ada lahan yang terkena ROW, saya tadi koordinasi dengan teman-teman pengukuran. Pihak perusahaan sebelumnya memang pernah melakukan pembelian lahan dari masyarakat, meskipun kami tidak tahu detailnya. Mereka memiliki bukti pembebasan lahan,” katanya.

Foto: Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN PPU Muhammad Rizal. (Istimewa)

Sengketa lahan PT Agro Indomas di Sepaku mencuat dalam persidangan setelah terungkap perusahaan menerima ganti rugi lahan proyek Bendungan Sepaku IKN sekitar Rp19 miliar meski disebut belum memiliki HGU.

Pihak penggugat mempertanyakan dasar pembayaran tersebut karena lahan yang diklaim warga disebut belum pernah diselesaikan ganti ruginya sejak perusahaan masuk sekitar tahun 2006. Penggugat juga menyoroti PT Agro Indomas yang dinilai hanya memiliki izin usaha perkebunan (IUP), namun telah mengelola lahan sawit dalam skala besar.

Menurut Rizal, dalam proses pengadaan tanah, negara tetap mengakui bukti kepemilikan atau penguasaan lahan meski belum bersertifikat.

“Misalnya masyarakat punya surat tanah meskipun belum sertifikat, lalu lahannya terkena ganti rugi, maka tetap dibayarkan. Itu tugas BPN, khususnya di seksi pengadaan tanah,” ucapnya.

Ia menegaskan, apa pun bentuk alas hak yang dimiliki masyarakat dapat menjadi dasar pembayaran ganti rugi, baik milik perorangan, badan hukum, pemerintah maupun perusahaan.

“Jadi apa pun alas hak yang dimiliki masyarakat, baik milik PT, badan hukum, pemerintah, maupun perorangan, kalau memang ada dasarnya, tetap menjadi objek ganti rugi,” jelasnya.

Dalam perkara sengketa lahan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Penajam, BPN juga ikut menjadi pihak tergugat. Rizal menyebut terdapat beberapa perkara yang berkaitan dengan Agro Indomas.

“Kalau tidak salah ada dua atau tiga perkara. Untuk perkara nomor 98, posisi Agro Indomas sebagai tergugat dan BPN menjadi turut tergugat. Sedangkan perkara nomor 113, Agro Indomas justru menggugat masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan BPN akan mengikuti seluruh proses hukum dan menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau nantinya dalam putusan berkekuatan hukum tetap diputuskan masyarakat harus dibayarkan, ya harus dibayarkan. Kalau diputuskan kepada pihak perusahaan, kami juga mengikuti putusan pengadilan,” ujarnya.

Rizal juga memastikan HGU tidak dapat diterbitkan selama objek lahan masih berstatus sengketa.

“Kalau ditanya apakah selama perkara masih berjalan HGU bisa diterbitkan, itu tidak bisa. Karena status lahannya masih berperkara,” tegasnya.

Namun demikian, ia menyebut proses administrasi tetap dimungkinkan berjalan apabila lokasi yang diajukan berbeda dengan objek yang disengketakan.

“Misalnya yang disengketakan lokasi A, sedangkan perusahaan mengajukan di lokasi B yang bukan objek perkara, maka prosesnya bisa saja tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, untuk objek yang sedang berperkara, penerbitan hak atas tanah harus menunggu penyelesaian hukum.

“Untuk objek yang sedang berperkara, tidak boleh diterbitkan dulu. Itu aturannya,” tutup Rizal.

Pewarta: Robbi Lalat

Anniversary ke-22 SMKN 1 PPU, SMAKENSA CUP 2 Jadi Ajang Voli Antarpelajar

Penajam Paser Utara – Gelaran SMAKENSA CUP 2 Volleyball Tournament resmi dibuka pada Senin (19/05/2026). Turnamen ini akan berlangsung 19 hingga 23 Mei 2026. Kegiatan ini dalam rangka memperingati Anniversary ke-22 SMKN 1 Penajam Paser Utara (PPU). Sekaligus, menjadi ajang kompetisi bola voli antarpelajar mengulang sukses tahun lalu.

SMAKENSA CUP 2 tahun ini diikuti oleh peserta dari berbagai SMP/MTs se-Kecamatan Sepaku serta SMA dan SMK se-Kabupaten Penajam Paser Utara. Kehadiran para peserta beserta suporter turut memeriahkan suasana pembukaan yang berlangsung penuh semangat dan antusiasme di halaman sekolah.

Ketua Panitia Kegiatan, Ruskin Nuryaddin, mengungkapkan bahwa turnamen ini menjadi salah satu kegiatan perayaan ulang tahun ke-22 SMKN 1 Penajam Paser Utara. Kegiatan ini dirangkai untuk menjalin kebersamaan bagi pelajar dari sekolah-sekolah sekitar.

PHOTO 2026 05 19 15 40 21 1
Baru dibuka hari ini SMAKENSA CUP 2 Volleyball Tournament sudah berlangsung seru. (Satya Putra Herti)

“Sebagai wadah untuk mempererat silaturahmi antarsekolah melalui sportivitas dan kompetisi yang sehat,” terang Ruskin yang juga guru SMKN 1 PPU.

Sejak pertandingan perdana dimulai, atmosfer kompetisi sudah sangat terasa.
Masing-masing tim tampil dengan kemampuan terbaiknya. Pun, saling menyuguhkan kekompakan tim. Kompetisi pertama tim SMPN 7 PPU melawan SMPN 25 PPU.

PHOTO 2026 05 19 15 40 21 2

Makin ramai, sorak sorai para pendukung di luar lapangan makin menambah panas atmosfer pertandingan. Jual beli serangan dan smash makin terlihat.

Melalui SMAKENSA CUP 2 Volleyball Tournament ini, jajaran guru dan kepala sekolah yang terlibat berharap semangat kebersamaan, kerja sama tim, dan jiwa kompetitif positif dapat terus tumbuh di kalangan pelajar. Sekaligus menjadi ajang pengembangan bakat olahraga voli bagi generasi muda di Kabupaten Penajam Paser Utara, terkhusus di Kecamatan
Sepaku tak lain wilayah Delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penulis: Satya Putra Herti (Siswa SMKN 1 PPU)
Editor: Muhammad Rafi’i

Puluhan Balita dan Ibu Hamil di Nipah-Nipah Terima Program MBG Polres PPU

0

Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menyalurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok rentan 3B yang terdiri dari balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Nipah-Nipah itu dilaksanakan oleh SPPG Kemala Bhayangkari Polres PPU sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya pemenuhan gizi bagi ibu dan anak.

Sebanyak 60 warga menerima bantuan makanan bergizi dari dua posyandu di wilayah Kelurahan Nipah-Nipah. Rinciannya, 20 penerima berasal dari Posyandu Cepaka 4 dan 40 penerima dari Posyandu Cepaka 5.

Lurah Nipah-Nipah Syaryadi menyampaikan apresiasi kepada Polres PPU dan SPPG Kemala Bhayangkari yang dinilai telah menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan gizi masyarakat.

“Kami atas nama Pemerintah Kelurahan Nipah-Nipah dan seluruh warga masyarakat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres PPU. Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak yang membutuhkan perhatian gizi,” ujarnya.

Menurutnya, pemenuhan gizi seimbang menjadi fondasi penting dalam menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB PPU Janse Grace Makisirat menilai penanganan persoalan gizi dan pencegahan stunting membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar program berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Intervensi gizi tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan kerja sama seluruh pihak agar program kesehatan masyarakat dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran,” katanya.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara hadir langsung bersama Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, Ketua Bhayangkari Cabang PPU Ny. Ayu Alek, Wakil Ketua Bhayangkari Ny. Mariyani Awan, Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, Kepala DP3AP2KB PPU Janse Grace Makisirat, Lurah Nipah-Nipah Syaryadi, kader posyandu, serta masyarakat penerima manfaat.

Ia mengatakan Program Makan Bergizi Gratis merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak.

“Kehadiran kami melalui Program Makan Bergizi Gratis ini adalah bentuk komitmen Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak,” tegasnya.

Penyunting: Robbi Lalat