WFA di PPU Diterapkan, Pelayanan Jadi Taruhan

Pemkab PPU Terapkan WFA, Sekda Tohar Tekankan Evaluasi dan Layanan Tetap Optimal

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan skema kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penyesuaian terhadap kondisi global.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengurangi tanggung jawab ASN, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“WFA itu bukan libur. Tugas kedinasan tetap berjalan seperti biasa, hanya lokasinya yang fleksibel,” ujarnya.

Kebijakan ini diterapkan dengan pola kerja tertentu, di mana ASN tetap bekerja di kantor pada hari-hari efektif, sementara pada hari tertentu diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari luar kantor. Langkah ini diambil untuk menekan belanja operasional, termasuk penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM).

Meski demikian, Tohar memastikan bahwa sektor pelayanan dasar tetap berjalan normal dengan sistem kerja di kantor (Work From Office/WFO). Hal ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan.

“Unit pelayanan dasar tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa,” tegasnya.

Sejumlah sektor yang tetap bekerja penuh di kantor antara lain layanan kesehatan, administrasi kependudukan, serta instansi yang berkaitan dengan penanganan kondisi darurat seperti BPBD dan Satpol PP.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab PPU juga menerapkan pengawasan ketat terhadap kinerja ASN. Sistem presensi dilakukan secara daring, dan setiap pegawai diwajibkan tetap responsif terhadap tugas serta arahan pimpinan.

“WFA tidak boleh mengurangi produktivitas ASN dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” kata Tohar.

Melalui kebijakan ini, Pemkab PPU berharap dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan optimalisasi kinerja aparatur, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah berbagai tantangan yang ada.

Ia menambahkan, ASN yang tidak disiplin selama penerapan WFA dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk evaluasi kinerja hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Selain pengawasan, Pemkab PPU juga menyiapkan mekanisme evaluasi berkala terhadap pelaksanaan WFA. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan, baik dari sisi kinerja ASN, kualitas pelayanan publik, maupun dampaknya terhadap efisiensi anggaran.

Menurut Tohar, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan atau penyesuaian kebijakan ke depan. Ia menegaskan, fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan tanggung jawab dan disiplin yang tinggi dari seluruh ASN. Dengan demikian, tujuan efisiensi tetap tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga:   Warga Butuh Bantuan Sumur Bor Hadapi Kekeringan

“Kalau dalam pelaksanaannya tidak efektif atau mengganggu pelayanan, tentu akan kita evaluasi dan perbaiki,” tutupnya.


Foto: Sekretaris Daerah PPU, Tohar. (Robbi/MKNN)

Efektivitas WFA Dipertanyakan, DPRD PPU Soroti Ketimpangan dan Dampak Efisiensi

Penajam Paser Utara – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang mulai diterapkan pemerintah mendapat sorotan dari kalangan legislatif di daerah. Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dari Fraksi Gabungan, Zainal Arifin, menilai kebijakan tersebut belum tentu efektif dalam mendorong efisiensi anggaran, khususnya di tingkat daerah.

Ia menjelaskan, kebijakan yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem bekerja di kantor pada Senin hingga Kamis, dan WFA pada Jumat, memang dilatarbelakangi oleh upaya efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM). Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.

Menurutnya, kebijakan WFA tidak sepenuhnya relevan jika tidak diterapkan secara merata di seluruh sektor pemerintahan. Terutama bagi instansi yang bergerak di bidang pelayanan dasar, seperti kependudukan dan kesehatan, yang tetap harus memberikan layanan secara langsung kepada masyarakat.

“Kalau ada WFA, lalu bagaimana dengan yang tidak bisa WFA seperti pelayanan dasar? Pasti ada rasa ketidakadilan,” ujarnya.

Zainal menilai, perbedaan pola kerja tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan antarpegawai, karena tidak semua memiliki fleksibilitas yang sama. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja serta suasana kerja di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan penggunaan BBM. Menurutnya, bekerja dari luar kantor tidak serta-merta mengurangi mobilitas pegawai.

“Kalau tidak ke kantor, bukan berarti tidak keluar rumah. Bisa saja tetap jalan, akhirnya sama saja,” kata Politikus PAN PPU ini.

Ia berpandangan, dalam situasi ekonomi yang menantang, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada pengurangan aktivitas kerja di kantor, tetapi juga mendorong setiap kegiatan agar lebih produktif dan memberikan nilai tambah.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menyikapi kebijakan tersebut, mengingat WFA merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang harus diikuti.

Baca Juga:   Pemkab PPU Godok Skema Musrenbang Mini untuk Sinkronkan CSR

Meski demikian, ia berharap kebijakan yang diambil ke depan dapat lebih mempertimbangkan kondisi riil di daerah, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dan tetap mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Kalau kebijakan dari pusat, daerah ini mau tidak mau harus mengikuti. Tapi ke depan perlu ada penyesuaian dengan kondisi di daerah,” pungkasnya.


Foto: Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dari Fraksi Gabungan, Zainal Arifin. (Robbi/MKNN)

Layanan Kesehatan PPU Tetap WFO, RSUD dan Puskesmas Tak Terapkan WFH

Penajam Paser Utara – Di tengah penerapan kebijakan kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) di lingkungan pemerintah daerah, sektor kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan tetap beroperasi penuh dari kantor. Seluruh layanan kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas, tidak menerapkan sistem kerja jarak jauh demi menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU, Lukasiwan Eddy Saputro, menegaskan bahwa rumah sakit sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan tidak memungkinkan untuk menerapkan WFA.

Menurutnya, seluruh tenaga kesehatan dan pendukung layanan tetap bekerja secara langsung di fasilitas kesehatan guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

“Rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga tidak bisa menerapkan WFA,” ujarnya.

Lukas yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan PPU ini memastikan bahwa kebijakan serupa juga berlaku di seluruh puskesmas di wilayah PPU.

Ia menjelaskan, sektor kesehatan termasuk dalam kategori layanan publik esensial yang dikecualikan dari kebijakan WFA sebagaimana diatur dalam instruksi pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Pelayanan kesehatan merupakan layanan dasar yang harus tetap berjalan, sehingga tidak bisa dilakukan secara WFA,” ujarnya.

Foto: Direktur Utama RSUD RAPB PPU, Lukasiwan Eddy Saputro. (Deddy/MKNN)

Selain sektor kesehatan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memberikan pelayanan publik esensial juga tetap menjalankan sistem Work From Office (WFO). Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Dinas Pemadam Kebakaran. Seluruh instansi tersebut tetap bekerja penuh di kantor untuk memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan penanganan kondisi darurat tetap berjalan tanpa gangguan.

Dengan tetap diterapkannya sistem WFO pada sektor-sektor vital tersebut, seluruh fasilitas layanan di PPU diharapkan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, tanpa terpengaruh oleh kebijakan fleksibilitas kerja yang berlaku di sektor lain.

Baca Juga:   Respons Cepat Polres PPU, Jembatan Rusak Diperbaiki Jelang Lebaran

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan layanan dasar lainnya yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Semua layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal, jadi tetap WFO,” tegasnya.


Foto: Lorong RSUD RAPB PPU. (Istimewa)

WFA Tak Berlaku Penuh, Disdukcapil PPU Tetap WFO untuk Layanan Adminduk

Penajam Paser Utara – Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak berlaku penuh di semua organisasi perangkat daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU menjadi salah satu instansi yang tetap menjalankan sistem Work From Office (WFO) untuk memastikan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal.

Sebagai instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Disdukcapil tidak memungkinkan untuk menerapkan WFA secara menyeluruh, terutama pada lini pelayanan.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Pelayanan di Disdukcapil tetap berjalan seperti biasa, masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan WFA hanya diterapkan secara terbatas di internal organisasi, khususnya pada pekerjaan administratif yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kalau pun ada WFA, itu hanya penyesuaian internal. Untuk pelayanan langsung tetap berjalan dan tidak boleh terganggu,” tegasnya.


Foto: Pelayanan adminduk tetap berjalan di loket-loket lepengurusan Disdukcpil PPU. (Istimewa)

Dengan skema tersebut, Disdukcapil PPU tetap mengedepankan pelayanan tatap muka sebagai prioritas, sekaligus menyesuaikan kebijakan kerja fleksibel secara terbatas di bagian internal. Kebijakan ini memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan administrasi kependudukan secara maksimal tanpa terpengaruh oleh perubahan pola kerja ASN.

Menurut Waluyo, berbagai layanan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta pencatatan sipil tetap dilakukan secara langsung di kantor guna menjaga kecepatan dan ketepatan pelayanan.

“Kami tetap menyiapkan petugas di front office seperti biasa. Prinsipnya, masyarakat tidak boleh dirugikan dengan adanya kebijakan ini,” katanya.

Ia menambahkan, koordinasi internal terus diperkuat agar pelayanan tetap responsif di tengah penerapan kebijakan kerja fleksibel.

“Intinya pelayanan harus tetap cepat, tepat, dan mudah diakses. WFA tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan,” pungkasnya.

Foto: Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Robbi/MKNN)

Pewarta: Nur Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.