Pemkab PPU Godok Skema Musrenbang Mini untuk Sinkronkan CSR

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajak seluruh perusahaan di wilayahnya menyelaraskan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Arahan tersebut disampaikan Bupati PPU, Mudyat Noor, didampingi Wakil Bupati Abdul Waris Muin, saat memimpin Rapat Koordinasi TJSL bersama jajaran perangkat daerah dan perwakilan 34 perusahaan dari sektor perkebunan, industri, hingga perbankan di Aula Lantai III Kantor Setkab PPU, Jumat (22/8/2025).

“Pertemuan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus koordinasi awal bersama para pimpinan perusahaan yang tergabung dalam Forum TJSL,” ujar Mudyat.

Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha sangat penting agar penyaluran CSR tepat sasaran dan memberi manfaat nyata. Dengan sinergi, bantuan bisa menjangkau seluruh wilayah secara merata.

“Jangan sampai program perusahaan berbenturan dengan yang sudah dilakukan Pemda. Ini membuat bantuan tidak efektif dan tidak merata,” tegasnya.

Mudyat mencontohkan, dari 45 kelurahan dan desa di PPU, Pemda bisa menangani 20 wilayah sementara sisanya ditangani perusahaan. Skema ini akan lebih optimal dibanding penyaluran di lokasi yang sama.

Baca Juga:   Sosok Pj Bupati PPU Dipastikan, Hamdam Bertemu Makmur Marbun

Untuk memperkuat koordinasi, Pemkab PPU berencana mendorong terbentuknya musrenbang mini yang melibatkan camat, lurah, dan kepala desa. Tujuannya, menyusun program CSR sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Dengan adanya Forum TJSL, Mudyat berharap pembangunan di PPU berjalan lebih efektif, merata, dan terarah. “Hadirnya TJSL ini adalah salah satu daya dukung Pemda dalam menyinkronkan program pembangunan lintas sektor,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.