Beranda blog Halaman 93

Basuki Santai soal Putusan MK: IKN Resmi Jadi Ibu Kota Tunggu Keppres

NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi terkait status Jakarta yang ditegaskan masih menjadi ibu kota negara Indonesia.

Ditemui di Tower 1 Kemenko 3 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara usai menghadiri sebuah acara, Basuki menyebut dirinya telah membaca informasi terkait Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut. Namun menurutnya, pemindahan resmi ibu kota negara tetap bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“Oh itu kan, saya baca ya, kan memang belum ditetapkan (pemindahan ibu kota). Nanti ditetapkan pada tahun 2028, sekarang masih di sana (Jakarta sebagai ibu kota negara),” ujar Basuki, Rabu (14/5/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan tahap pertama IKN periode 2022–2024 telah rampung dan kini berlanjut ke tahap kedua pada 2025–2029. Pada fase tersebut, pemerintah fokus membangun kawasan legislatif dan yudikatif untuk melengkapi infrastruktur pemerintahan sebagai bagian dari konsep trias politica.

Menurut Basuki, seluruh pembangunan kawasan inti pemerintahan itu ditargetkan selesai paling lambat semester pertama 2028 agar IKN benar-benar siap ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota negara.

Ia menegaskan pembangunan IKN tidak hanya bertujuan memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta yang dinilai semakin padat, tetapi juga untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.

Sementara itu, Basuki juga menyebut status Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN baru akan berlaku setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.

“Iya, jadi, kalau sudah penetapan. Kan belum ditetapkan,” sebut Basuki.

Sekadar diketahui, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia. Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5/2026) dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.Bahwa pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

OJK Siapkan Kantor dan Pemindahan Pegawai ke IKN

Pembaca Setia Radar Ibukota!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Ibukota?

Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.radaribukota.com

https://digital.radaribukota.com/rik13mei2026/mobile/

Radar Ibukota – Aktual & Terpercaya!

PPU Siapkan Sistem Digital untuk Penilaian Kabupaten Sehat 2027

Penajam Paser Utara – Forum Kabupaten Sehat (FKS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menggunakan sistem digital untuk mendukung penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2027.

Aplikasi bernama Sistem Informasi Manajemen Forum Kabupaten Sehat (SIM-FKS) itu diluncurkan di ruang rapat Wakil Bupati PPU, Senin (11/5/2026), sebagai upaya mempermudah pengumpulan data, monitoring, hingga pelaporan indikator penilaian Kabupaten Sehat.

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan, penggunaan sistem digital diperlukan agar proses penilaian tidak lagi terkendala persoalan administrasi dan dokumentasi kegiatan.

“Saya berharap aplikasi ini dapat menjadi sarana yang memudahkan proses pengumpulan data, koordinasi, monitoring, sehingga pelaporan berbagai indikator Kabupaten Sehat dilakukan secara lebih tepat dan akurat,” ujarnya.

Ia menegaskan keberhasilan penilaian Kabupaten Sehat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun FKS, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Karena itu, ia meminta aplikasi tersebut dimanfaatkan secara aktif oleh Forum Komunikasi Kecamatan maupun Kelompok Kerja Desa/Kelurahan agar data yang masuk terus diperbarui dan tidak sekadar menjadi arsip digital.

“Jangan sampai aplikasi ini hanya jadi pajangan tanpa pembaruan data dan konsistensi,” katanya.

Selain menjadi sarana pelaporan, SIM-FKS juga diharapkan dapat membantu proses evaluasi program kesehatan dan lingkungan secara berkelanjutan.

Ketua FKS PPU, Indrayani, mengungkapkan pada penilaian sebelumnya PPU masih mendapat sejumlah catatan di berbagai tatanan Kabupaten/Kota Sehat.

Salah satu kendala utama, kata dia, adalah lemahnya pengarsipan data sehingga banyak kegiatan yang sebenarnya telah dilakukan tidak terdokumentasi secara optimal saat proses penilaian berlangsung.

Menurutnya, sistem tersebut juga akan memudahkan analisis dan evaluasi program dari tahun ke tahun karena seluruh data tersimpan secara terintegrasi.

Pemkab PPU berharap penggunaan SIM-FKS mampu memperkuat kesiapan daerah menghadapi penilaian Kabupaten/Kota Sehat 2027 sekaligus mendorong pelayanan kesehatan dan lingkungan yang lebih terukur di tingkat daerah.

“Dengan adanya SIM-FKS ini, seluruh data yang sebelumnya harus disimpan manual kini bisa langsung diinput ke sistem sehingga saat penilaian tinggal ditarik dari aplikasi,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

Dewi Yuliana Minta Dukungan Penuh untuk HKG PKK Kaltim 2027 di PPU

PENAJAM PASER UTARA – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mempersiapkan diri menjadi tuan rumah Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK tingkat Provinsi Kalimantan Timur tahun 2027.

Hal itu disampaikan Ketua TP PKK PPU, Dewi Yuliana, saat membuka rangkaian perlombaan HKG PKK ke-54 di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, pelaksanaan lomba bukan hanya kegiatan seremonial tahunan, tetapi juga bagian dari penguatan peran PKK dalam pemberdayaan keluarga dan masyarakat.

“Semangat gotong royong, kebersamaan, dan kemandirian keluarga merupakan pondasi utama pembangunan bangsa yang dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kabupaten PPU direncanakan menjadi tuan rumah HKG PKK tingkat Provinsi Kaltim pada 2027 mendatang. Karena itu, ia meminta dukungan seluruh pihak agar daerah mampu menjadi penyelenggara yang baik.

“Harapannya tentu kita bisa menjadi tuan rumah yang sukses dan membawa nama baik daerah,” katanya.

Kegiatan tersebut diikuti kader PKK dari seluruh kecamatan di PPU dengan berbagai perlombaan yang menampilkan kreativitas dan kekompakan peserta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menilai PKK memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui penguatan keluarga.

“Tema PKK Hebat, Keluarga Sehat, Indonesia Kuat mencerminkan optimisme bersama dalam membangun keluarga sebagai fondasi utama bangsa,” ujarnya.

Tohar juga menyoroti pentingnya peran PKK dalam penanganan stunting melalui kolaborasi dengan Posyandu dan pemantauan tumbuh kembang anak sejak dini.

Selain itu, ia mendorong hasil lomba olahan makanan tidak berhenti pada penilaian semata, tetapi bisa dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat.

Menurutnya, ketahanan keluarga tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan, tetapi juga kemampuan mengelola sumber daya secara efektif, termasuk pola konsumsi pangan sehat dan pengelolaan lingkungan rumah tangga.

Kegiatan HKG PKK ke-54 turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, pengurus TP PKK, perangkat daerah, unsur perbankan, sponsor, dan kader PKK dari berbagai wilayah di PPU.

“Resep-resep terbaik dari peserta lomba dapat dibukukan dan dibagikan kepada masyarakat agar manfaatnya bisa diterapkan di lingkungan keluarga,” katanya.

Penyunting: Robbi Lalat

Polemik TAGUPP Kaltim Berlanjut, Pengunduran Diri Anggota Bertambah

0

SAMARINDA — Gelombang pengunduran diri di tubuh Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur terus melebar. Setelah sebelumnya mundurnya saudara Gubernur Kaltim menjadi sorotan publik, kini lebih dari delapan anggota lain juga tercatat meninggalkan tim tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait soliditas internal TAGUPP yang sejak awal pembentukannya memang menuai perhatian.

Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, membenarkan adanya sejumlah anggota yang sudah tidak aktif maupun resmi mengajukan pengunduran diri kepada gubernur.

“Hingga saat ini ada sekitar 8 sampai 10 anggota yang sudah tidak aktif atau mengajukan pengunduran diri,” ujar Irianto di Samarinda, Selasa (12/5/2026).

Menurut mantan Sekretaris Daerah Kaltim tersebut, alasan pengunduran diri para anggota berbeda-beda. Sebagian mengaku tidak mampu mengikuti ritme kerja tim, sementara lainnya terkendala pekerjaan pribadi di luar daerah.

Ia mencontohkan salah satu anggota dari bidang Informasi dan Komunikasi (Infocom), Dr. Supriyasa, yang memilih mundur karena kesibukannya sebagai konsultan hukum.

“Beliau merasa tidak bisa maksimal mengikuti rapat-rapat dan agenda kerja tim,” katanya.

Irianto memastikan nama-nama anggota yang telah mundur nantinya akan dihapus dalam pembaruan Surat Keputusan (SK) TAGUPP yang saat ini sedang diproses Pemerintah Provinsi Kaltim.

Di tengah polemik yang berkembang, ia juga menepis tudingan yang menyebut SK TAGUPP cacat hukum atau dibentuk tanpa mekanisme yang benar.

Menurutnya, pembentukan TAGUPP telah melalui proses administrasi pemerintahan serta evaluasi dari instansi terkait sebelum ditetapkan.

“Tidak bisa sembarang pihak langsung menyebut SK itu cacat hukum tanpa mekanisme yang sah,” tegasnya.

Irianto berharap polemik terkait TAGUPP tidak terus berkembang liar di media sosial. Ia juga meminta media menyampaikan informasi secara objektif dan proporsional agar tidak memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. (MK)

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S

Jalan Penghubung Desa di Muara Kaman Belum Tersentuh Semenisasi Selama 14 Tahun

TENGGARONG – Sudah 14 tahun berlalu sejak terakhir dilakukan pengerasan jalan, warga Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, hingga kini masih harus berjibaku dengan jalan rusak setiap hari.

Akses sepanjang 14 kilometer yang menghubungkan Desa Benua Puhun dengan Desa Rantau Hempang itu belum pernah lagi mendapat pembangunan lanjutan berupa semenisasi maupun stabilisasi jalan sejak 2012.

Padahal, jalan tersebut menjadi satu-satunya jalur utama warga untuk beraktivitas, mulai dari mengangkut hasil kebun, akses pendidikan, hingga menuju fasilitas kesehatan.

Kepala Desa Benua Puhun, Ardinansyah, mengatakan kondisi jalan semakin memprihatinkan ketika musim hujan tiba. Jalan berlumpur dan sulit dilalui kendaraan membuat aktivitas masyarakat sering terganggu.

“Dari 2012 sampai hari ini belum ada semnenisasi,” kata Ardinansyah, Senin (12/5/2026).

Menurutnya, persoalan jalan di desanya kini bukan lagi sekadar soal kenyamanan, tetapi sudah menyangkut keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat.

Ia mengungkapkan, akses yang rusak sering menyulitkan warga yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk ibu hamil dan warga sakit yang harus menuju fasilitas kesehatan.

“Kalau ada ibu yang mau melahirkan, orang yang sakit, semuanya mereka melewati jalan itu,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, pernah terjadi warga melahirkan di perjalanan karena sulitnya akses menuju layanan kesehatan akibat kondisi jalan yang rusak.

Selama ini, pemerintah desa bersama masyarakat disebut terus berupaya mempertahankan kondisi jalan agar tetap bisa dilalui. Perbaikan dilakukan secara swadaya melalui gotong royong yang melibatkan RT, LPM, BPD hingga lembaga adat.

Namun, kemampuan desa sangat terbatas untuk menangani kerusakan jalan sepanjang 14 kilometer secara permanen.

“Kami sudah berupaya maksimal. Tapi kemampuan kami ada batasnya,” katanya.

Ardinansyah juga menanggapi kritik masyarakat di media sosial yang mempertanyakan langkah pemerintah desa dalam menangani kerusakan jalan tersebut.

Menurutnya, desa tidak pernah tinggal diam. Hanya saja, pembangunan permanen seperti semenisasi membutuhkan dukungan anggaran besar dari pemerintah daerah.

“Jalan sepanjang 14 kilometer itu dibuat dana pribadi tidak mungkin bisa,” ucapnya.

Karena itu, ia berharap Pemkab Kukar dapat menjadikan pembangunan jalan di Desa Benua Puhun sebagai prioritas infrastruktur pedesaan.

Bagi masyarakat desa, jalan bukan hanya penghubung antarwilayah, tetapi urat nadi ekonomi dan akses utama menuju layanan kesehatan maupun pendidikan.

“Harapannya kalau dulu sudah pengerasan, hari ini kalau bisa semenisasi,” tutup Ardinansyah. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Hakim Tetapkan Sejumlah Syarat Ketat untuk Tahanan Rumah Nadiem

0

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Namun, pengalihan itu disertai pengawasan ketat dan sederet larangan selama proses persidangan berlangsung.

Keputusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang pada Senin (11/5/2026) malam.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.

Dengan putusan itu, Nadiem kini menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi selama masa penahanan rumah. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan tidak diperbolehkan keluar tanpa izin pengadilan.

Hakim hanya memberikan pengecualian untuk menghadiri persidangan, menjalani operasi pada 13 Mei 2026, serta kontrol kesehatan yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari majelis hakim.

Selain itu, pengadilan juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia.

“Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” kata hakim.

Dalam putusan itu, Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Tak hanya itu, majelis hakim memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing jika ada, paling lambat 1×24 jam setelah putusan dibacakan.

Pengadilan juga melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas hakim.

Majelis hakim bahkan meminta Nadiem tidak memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan selama proses hukum berjalan.

Hakim menegaskan, apabila seluruh ketentuan itu dilanggar, status penahanan Nadiem dapat dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

TPST Bantar Gebang Disebut Tak Lagi Mampu Menampung Beban Sampah Jakarta

0

JAKARTA — Krisis sampah di TPST Bantar Gebang kembali menjadi sorotan nasional. Forum Koalisi Aktivis untuk Darurat Sampah (Forkads) bahkan menyebut kondisi tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia itu sudah memasuki tahap darurat dan tidak lagi mampu ditangani secara normal oleh pemerintah daerah.

Sorotan utama datang dari ancaman emisi gas metana yang disebut terus meningkat seiring menggunungnya sampah kiriman dari Jakarta setiap hari.

Koordinator Forkads, Syahrul Efendi Dasopang, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi gagal mengendalikan persoalan sampah yang kini berdampak pada ancaman kesehatan hingga risiko kebakaran besar bagi masyarakat sekitar.

“Bantar Gebang ini menampung sekitar 6.500 hingga 8.000 ton sampah harian dari Jakarta. Kondisinya saat ini sudah sangat kritis, dengan tumpukan sampah setinggi 16 lantai. Intervensi pusat diperlukan karena beban ini terlalu besar untuk ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta apalagi Pemkot Bekasi secara mandiri,” kata Syahrul kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Forkads menilai persoalan tidak lagi sekadar soal pengelolaan sampah, tetapi sudah masuk pada ancaman lingkungan dan keselamatan warga akibat tingginya emisi gas metana dari tumpukan sampah.

Syahrul menyinggung hasil penelitian UCLA School of Law yang menyebut TPST Bantar Gebang menghasilkan emisi gas metana sekitar 6,3 ton per jam. Angka tersebut disebut setara dengan emisi karbon sekitar satu juta mobil SUV dalam satu tahun.

“Gas metana dari tumpukan sampah ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Gas tersebut dapat menyebabkan gangguan penglihatan, saluran pernapasan dan tentu saja risiko kebakaran besar yang bisa menghilangkan nyawa dan harta benda,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan selama ini berjalan tanpa arah yang jelas dan hanya bersifat jangka pendek. Banyaknya kepentingan serta persoalan administratif membuat penyelesaian masalah menjadi tumpang tindih antarinstansi.

Karena itu, Forkads mendesak Kementerian Lingkungan Hidup mengambil alih penanganan persoalan sampah di TPST Bantar Gebang agar solusi yang diterapkan lebih komprehensif, termasuk dari sisi teknologi dan pendanaan.

“Kami berpendapat pengambilalihan penanganan masalah TPST Bantar Gebang oleh Pemerintah Pusat (cq Kementerian Lingkungan Hidup) sudah waktunya dan bertujuan untuk memberikan solusi komprehensif. Mulai dari manajemen, pendanaan, hingga penyediaan teknologi canggih untuk mengatasi masalah sampah yang sudah bersifat darurat dan berlarut,” jelasnya.

Forkads juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus atau kelompok kerja penanganan darurat sampah yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat sekitar hingga media.

“Secara teknis, dapat dimulai dengan membentuk Satgas atau Kelompok Kerja KLH Penanganan Darurat Sampah yang meliputi unsur pemerintah, pakar, wakil masyarakat sekitar TPST Bantar Gebang, dan Pers,” tutur Syahrul.

Sorotan terhadap TPST Bantar Gebang meningkat setelah hasil penelitian UCLA School of Law yang dirilis pada akhir April 2026 menempatkan kawasan tersebut sebagai salah satu penyumbang emisi gas metana signifikan terhadap pemanasan global. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Program MBG di Kutim Kini Diperkuat Perlindungan Sosial untuk Relawan

0

SANGATTA – Sebanyak 640 relawan yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kutai Timur kini resmi mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan. Tidak hanya relawan, anggota keluarga mereka juga ikut masuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional.

Langkah itu ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Kutim dengan empat yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutim.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan sosial bagi tenaga kerja nonformal yang selama ini terlibat langsung dalam operasional program MBG.

Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi, mengatakan program itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja, termasuk relawan, memperoleh hak layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.

“Sebanyak 640 relawan yang bernaung di bawah empat yayasan berbeda kini telah resmi terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional, di antaranya Yayasan Kemala Bhayangkari, Yayasan Kutai Timur Berdikari, Yayasan Swara Mandiri Ummat, dan Yayasan Cerdas Pangan Nusantara,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Menurut Herman, kepesertaan para relawan mulai aktif pada 1 Juni 2026. Program tersebut juga melibatkan Dinas Kesehatan Kutim sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis.

Ia menjelaskan seluruh relawan didaftarkan secara kolektif melalui yayasan dengan layanan BPJS kelas tiga. Perlindungan itu bahkan diperluas hingga anggota keluarga relawan.

“Seluruh relawan ini didaftarkan secara kolektif melalui yayasan dengan hak pelayanan di kelas tiga, yang juga mencakup anggota keluarga mereka agar seluruh ekosistem keluarga relawan terlindungi,” tambahnya.

Dalam skema yang diterapkan, iuran BPJS kelas tiga sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dibayarkan melalui pola subsidi silang antara pemerintah dan yayasan pengelola.

Dengan skema tersebut, para relawan diharapkan dapat lebih fokus menjalankan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus dibebani persoalan biaya kesehatan.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial inklusif bagi pekerja sektor nonformal di Kutim. Pemerintah daerah juga berharap pola kolaborasi serupa dapat diterapkan di sektor lain agar semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan kesehatan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S

PDIP Tak Gentar Meski PAN Mundur, Samsun: Hak Angket Tetap Jalan

0

SAMARINDA – Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kalimantan Timur, M. Samsun, menegaskan pihaknya tidak akan mundur dari usulan hak angket meski mulai muncul perbedaan sikap politik dari sejumlah fraksi di DPRD Kaltim.

Menurut Samsun, dorongan masyarakat menjadi alasan utama mengapa hak angket tetap harus diperjuangkan di tengah polemik yang berkembang belakangan ini.

Sebelumnya, Fraksi Golkar memilih mendorong penggunaan hak interpelasi terlebih dahulu ketimbang hak angket. Sementara PAN dikabarkan menarik dukungan dari kesepakatan awal yang sebelumnya ditandatangani 21 anggota DPRD dari enam fraksi pada 4 Mei 2026 lalu.

Meski demikian, Samsun memastikan hal itu tidak otomatis menggugurkan usulan hak angket yang sudah berjalan secara administratif.

“Hilang satu (PAN), kan masih ada 20, itu tetap memenuhi syarat. Hal itu tidak mengurangi usulan, karena sudah diusulkan (hak angket), tidak secara otomatis itu gugur,” kata Samsun saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan politik setiap fraksi yang memiliki pandangan berbeda terkait hak angket.

Menurutnya, perbedaan sikap tersebut merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik di parlemen.

“Silakan saja, itu hak Golkar. Kalau saya melihatnya mau itu interpelasi atau angket, artinya Golkar juga menganggap bahwa masalah itu ada. Kalau tidak ada masalah tidak mungkin juga mendorong interpelasi,” ujarnya.

Samsun menilai substansi utama yang harus dijaga adalah fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah yang saat ini menjadi sorotan publik.

Ia juga menanggapi rencana aksi Aliansi Perjuangan Rakyat Kaltim yang dikabarkan akan menggelar demonstrasi pada 21 Mei 2026 mendatang untuk mengawal hak angket.

Menurut Samsun, aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang dan patut dihormati.

“Monggo (berdemo), kami tetap menjalankan prosesnya. Meskipun tidak semudah membalikkan telapak tangan karena memang ada tahapan yang mesti kita lalui, tetap harus konsisten,” tegasnya.

Ia menilai dorongan masyarakat terhadap DPRD saat ini bukan bentuk ketidakpercayaan kepada lembaga legislatif, melainkan bentuk penguatan agar proses pengawasan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, pembahasan hak angket hingga kini masih menunggu penjadwalan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang menjadi pintu menuju rapat paripurna. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S