Beranda blog Halaman 94

Idealnya 18 Posko, Saat Ini DPKP PPU Baru Bisa Beroperasi di 8 Titik

0

PENAJAM PASER UTARA – Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengevaluasi sebaran posko pemadam kebakaran untuk mengejar target waktu tanggap maksimal 15 menit setelah laporan kebakaran diterima.

Saat ini, DPKP PPU baru memiliki delapan posko aktif dari kebutuhan ideal sebanyak 18 posko untuk menjangkau seluruh wilayah pelayanan.

Sekretaris DPKP PPU, Kahar Mashud, mengatakan delapan posko yang sudah beroperasi tersebar di sejumlah titik strategis, seperti Posko Induk samping Kantor Bupati, Waru, Babulu, Sotek, Jenebora, Maridan, hingga Sepaku.

“Itupun semua posko tersebut masih menumpang. Belum memiliki posko yang representatif,” ujar Kahar, SRabu (13/5/2026).

Evaluasi penambahan posko akan difokuskan di wilayah-wilayah dengan mobilitas tinggi dan akses strategis, terutama di sepanjang jalan protokol, kawasan pesisir, serta titik yang dekat dengan sumber pengambilan air.

Beberapa wilayah yang masuk prioritas pengembangan di antaranya kawasan Penajam, Nenang, hingga wilayah pesisir yang dinilai membutuhkan akses layanan pemadam lebih cepat.

DPKP PPU menilai keberadaan posko yang memadai menjadi salah satu faktor penting untuk menekan risiko korban jiwa dan kerugian material akibat kebakaran, terutama di tengah perkembangan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, kebutuhan penambahan posko cukup mendesak karena berkaitan langsung dengan kecepatan penanganan kebakaran di lapangan.

DPKP PPU menargetkan setiap posko nantinya memiliki radius pelayanan sekitar tujuh kilometer agar armada dapat menjangkau lokasi kebakaran kurang dari tujuh menit.

“Kita dikejar waktu. Kehilangan lima menit saja sudah bisa menambah jumlah korban. Sesuai kebijakan pemerintah, maksimal 15 menit setelah laporan petugas harus sudah sampai di lokasi,” katanya.

Namun, rencana penambahan 10 posko baru masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran operasional.

“Sementara ini kita masih kekurangan SDM. Anggaran juga berpengaruh, tapi personel sangat krusial untuk mengisi posko-posko baru tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

Isu ASN Tak Disiplin Jadi Evaluasi Internal Pemkot Balikpapan

BALIKPAPAN – Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, merespons isu yang berkembang terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Sorotan publik muncul setelah adanya keluhan mengenai pelayanan dan kehadiran sejumlah pegawai di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Menanggapi hal tersebut, Bagus meminta seluruh pimpinan OPD lebih aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pengawasan melekat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah kota memiliki tugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadi tidak ada perbedaan tugas dan kewajiban, baik ASN maupun PPPK,” ujar Bagus, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan, berbagai persoalan yang muncul di lingkungan birokrasi seharusnya dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pimpinan OPD diminta tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga memastikan disiplin serta aktivitas pegawai berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap pimpinan langsung atau atasan langsung juga memonitor seluruh apa yang dilakukan oleh bawahannya di lingkup OPD masing-masing,” jelasnya.

Menurut Bagus, keterbukaan terhadap kritik menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang profesional di lingkungan pemerintahan. Ia menilai isu mengenai kedisiplinan aparatur tidak perlu disikapi secara defensif.

“Kalau ada isu seperti itu, ya kita terima sebagai introspeksi. Kalau bisa mulai memperbaiki diri,” tambahnya.

Pemkot Balikpapan, kata dia, terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan disiplin pegawai dan pengawasan internal di setiap OPD. Penilaian terhadap kedisiplinan ASN juga menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintahan daerah.

Bagus kembali menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan harus bekerja secara profesional tanpa membedakan status kepegawaian.

“Kalau semuanya melakukan kewajiban yang sama, saya pikir tidak ada masalah,” tegasnya.

Terkait langkah teknis di lapangan, pemerintah kota menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada masing-masing OPD sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Sementara wali kota dan wakil wali kota tetap menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

“Nanti kita lihat aturannya. Kalau kami di tingkat wali kota dan wakil wali kota sifatnya memfasilitasi, sedangkan OPD lebih mengetahui apa yang harus dilakukan,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S

PESAN 2026 Jadi Ajang Penguatan Ekonomi Syariah Kawasan IKN

BALIKPAPAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan kembali memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui penyelenggaraan Pekan Ekonomi Syariah Nusantara (PESAN) 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif dan berdaya saing di wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

PESAN 2026 merupakan rangkaian menuju Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia dan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026.

Mengusung tema “Sinergi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing”, agenda utama kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 27–28 Juni 2026 di Main Atrium Pentacity Mall Balikpapan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Robi Ariadi, mengatakan kegiatan tersebut akan melibatkan berbagai elemen, mulai dari UMKM binaan, komunitas pesantren, akademisi, mitra strategis hingga masyarakat umum.

“Rangkaian acaranya meliputi showcase UMKM halal, talkshow tematik, workshop penguatan kapasitas pelaku usaha, hingga berbagai kompetisi kreatif berbasis ekonomi syariah,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Robi menjelaskan sejumlah agenda unggulan yang disiapkan di antaranya talkshow wakaf produktif, halal entrepreneurship, strategi kemandirian ekonomi pesantren, hingga peluang ekspor produk halal.

Selain itu, kegiatan juga diramaikan workshop branding dan kemasan produk halal, lomba khutbah ekonomi syariah, kompetisi konten kreatif ekonomi syariah, hingga lomba kuliner halal dan thayyib.

PESAN 2026 juga menjadi momentum untuk menampilkan berbagai capaian program ekonomi syariah yang selama ini dijalankan Bank Indonesia Balikpapan.

Beberapa agenda seperti penyerahan sertifikasi halal bagi UMKM, penandatanganan kerja sama pembiayaan syariah, hingga penguatan program kemandirian ekonomi pesantren turut direncanakan dalam kegiatan tersebut.

“Sebagai inovasi penguatan keuangan sosial syariah, kegiatan ini juga akan dirangkaikan dengan lelang wakaf produktif guna mendorong pemanfaatan dana sosial syariah yang lebih optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sebelum pelaksanaan PESAN 2026, Bank Indonesia Balikpapan juga telah menjalankan berbagai program pendukung dalam rangkaian Road to PESAN 2026.

Kegiatan tersebut meliputi pelatihan UMKM, fasilitasi pembiayaan syariah, pendampingan sertifikasi halal, hingga capacity building pengelolaan wakaf produktif.

Melalui kegiatan ini, Bank Indonesia berharap mampu memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah, khususnya di kawasan penyangga IKN.

“Melalui penyelenggaraan PESAN 2026, Bank Indonesia Balikpapan berharap dapat mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah yang inklusif serta meningkatkan daya saing wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah nasional,” tutupnya. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

Pembahasan Hak Angket Belum Bergerak, DPRD Kaltim Tunggu Keputusan Pimpinan

0

SAMARINDA – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait pembahasan jadwal paripurna usulan hak angket hingga kini belum juga dilaksanakan.

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, mengatakan pihak sekretariat masih menunggu arahan pimpinan DPRD sebelum Banmus dijadwalkan.

“Rapat Banmus belum terlaksana karena masih menunggu arahan pimpinan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Menurut Norhayati, sejumlah anggota DPRD termasuk unsur pimpinan masih berada di luar daerah sehingga agenda pembahasan lanjutan belum dapat diproses ke tahap berikutnya.

“Masih ada kegiatan luar daerah dari beberapa anggota dewan dan pimpinan. Jadi kami menunggu langkah selanjutnya,” katanya.

Rapat Banmus dinilai menjadi tahapan penting karena merupakan pintu awal penjadwalan rapat paripurna terkait usulan hak angket DPRD Kaltim.

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi pada 4 Mei 2026 lalu, sebanyak 21 anggota DPRD lintas fraksi telah menandatangani dukungan pembentukan hak angket.

Dari informasi yang dihimpun Media Kaltim, DPRD Kaltim direncanakan menggelar rapat paripurna pada 18 Mei mendatang. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah agenda tersebut akan membahas usulan hak angket atau tidak karena masih menunggu hasil pembahasan di Banmus.

Situasi tersebut membuat proses hak angket kini masih berada di fase penjadwalan internal DPRD sambil menunggu keputusan pimpinan dewan. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Legalisasi THM di Bontang Dinilai Perlu Sinkronisasi Banyak Aturan

0

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta pembahasan terkait legalitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Prakla, Berbas Pantai, dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru.

Menurutnya, kebijakan yang diambil nantinya harus mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kita mengapresiasi niat dari bapak ibu semua untuk mencari kepastian hukum terkait kawasan Prakla. Tetapi pembahasannya memang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru,” ujarnya dalam rapat pembahasan THM, Senin (11/5/2026).

Andi Faiz menjelaskan persoalan legalitas kawasan THM tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga menyangkut aturan tata ruang wilayah (RTRW), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sinkronisasi dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bontang.

Karena itu, menurutnya, diperlukan kajian menyeluruh dan komunikasi lintas sektor sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait legalisasi kawasan tersebut.

“Kalau hanya melihat satu sisi tentu akan sulit. Karena nanti akan terbentur lagi dengan aturan RTRW, perda, dan ketentuan lainnya. Makanya perlu kajian yang komprehensif,” katanya.

Ia juga meminta pembahasan tidak berhenti di tingkat DPRD semata, tetapi dilanjutkan melalui diskusi bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurutnya, seluruh pihak perlu duduk bersama untuk mencari formulasi terbaik terkait keberadaan THM di kawasan Prakla.

“Saya harap nanti ada diskusi lanjutan dengan camat, lurah, Disperindagkop, dan instansi terkait lainnya, supaya bisa dicari jalan tengah yang terbaik,” tuturnya.

Selain itu, Andi Faiz turut mengingatkan pemerintah daerah agar mempertimbangkan dampak sosial apabila dilakukan penertiban tanpa solusi yang jelas.

Ia menilai banyak masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha di kawasan tersebut sehingga kebijakan yang diambil harus tetap menjaga stabilitas sosial dan ekonomi warga.

“Kalau langsung dilakukan sweeping tanpa solusi, tentu ini bisa memunculkan pengangguran baru. Karena itu perlu pertimbangan khusus,” tutupnya. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Pemuda Kaltim Didorong Ambil Peran Strategis di Era IKN

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi pusat agenda strategis tingkat Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, Kukar dipercaya menjadi tuan rumah Temu Karya Karang Taruna Provinsi Kaltim yang digelar di Grand Elty Singgasana Hotel, Selasa (12/5/2026).

Forum tersebut menjadi ajang konsolidasi besar organisasi kepemudaan se-Kaltim sekaligus pemilihan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, jajaran OPD, hingga pengurus Karang Taruna kabupaten dan kota se-Kaltim.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan daerahnya merasa terhormat dipercaya menjadi tuan rumah agenda tingkat provinsi tersebut.

Menurutnya, Temu Karya bukan sekadar forum pergantian kepengurusan, tetapi juga momentum memperkuat jaringan organisasi hingga tingkat paling bawah.

“Hari ini kita menjadi tuan rumah pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Provinsi Kalimantan Timur. Temu karya ini dilaksanakan untuk memilih kepengurusan tingkat provinsi dan Kukar mendapat kehormatan menjadi tuan rumah,” ujar Aulia.

Ia menjelaskan Karang Taruna memiliki struktur organisasi yang menjangkau desa, kelurahan hingga tingkat RT. Hal tersebut dinilai menjadi modal penting dalam mendukung program pembangunan berbasis masyarakat.

Pemkab Kukar pun berencana merevitalisasi peran Karang Taruna agar lebih aktif mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk program RT Kukar Idaman Terbaik.

“Struktur Karang Taruna sampai di tingkat desa dan kelurahan, bahkan bisa menjangkau level paling bawah hingga tingkat RT,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menilai Karang Taruna memiliki posisi strategis dalam mendukung agenda pembangunan daerah.

Ia berharap generasi muda tidak hanya aktif dalam organisasi, tetapi juga terlibat langsung di sektor produktif seperti pertanian dan ketahanan pangan.

Menurut Seno, perhatian Presiden RI terhadap swasembada pangan di Kaltim harus direspons dengan keterlibatan anak muda.

“Kami berharap pemuda yang hadir dalam Temu Karya Karang Taruna ini dapat mengambil peran dalam pembangunan Kalimantan Timur,” ujar Seno.

Ia menyebut Karang Taruna dapat diarahkan untuk membantu petani hingga melahirkan generasi petani muda di daerah.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum OKK Pengurus Nasional Karang Taruna, Ahmad Bahtiar Sebayang, menegaskan organisasinya ingin menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah.

Ia mengatakan Karang Taruna saat ini tidak hanya bergerak di bidang sosial, tetapi juga diarahkan menjadi ruang pengembangan ekonomi kreatif, UMKM, hingga pelestarian budaya lokal.

Selain itu, organisasi kepemudaan tersebut juga didorong aktif dalam isu lingkungan hidup dan penguatan ekonomi anak muda.

“Sekarang ini eranya membangun. Saatnya bersama-sama membangun Kalimantan Timur dan 10 kabupaten/kota yang ada di daerah ini,” ucap Bahtiar.

Ia berharap Karang Taruna tidak lagi dipandang sekadar organisasi sosial, tetapi menjadi bagian penting dalam proses pembangunan daerah.

“Kami ingin dianggap sebagai mitra strategis dan berharap dalam proses perencanaan pembangunan dapat diajak dan dilibatkan,” tutupnya. (MK)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

Pengelolaan Pulau Beras Basah Diminta Libatkan Masyarakat Bontang

0

BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang menyoroti belum jelasnya status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan Pulau Beras Basah yang hingga kini dinilai masih perlu dipastikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut mengemuka dalam rapat bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, meminta Dispopar segera memperjelas status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan Pulau Beras Basah kepada Pemprov Kaltim agar tidak memunculkan persoalan administratif maupun konflik pengelolaan di kemudian hari.

Menurutnya, kepastian status tersebut penting mengingat Pulau Beras Basah merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Kota Bontang yang memiliki potensi besar dalam mendukung sektor pariwisata daerah.

“Jadi untuk saat ini, Pariwisata harus memperjelas dulu kepemilikan Pulau Beras Basah ke provinsi,” ujarnya saat rapat berlangsung.

Selain persoalan status kepemilikan, Komisi B DPRD Bontang juga menegaskan tidak menutup kemungkinan apabila pengelolaan destinasi wisata tersebut nantinya melibatkan pihak ketiga atau investor.

Namun, keterlibatan pihak swasta diminta tetap mengakomodasi masyarakat lokal agar manfaat ekonomi dari sektor pariwisata dapat dirasakan langsung warga sekitar.

“Komisi B tidak menolak jika nantinya bakal dikelola oleh pihak ketiga, tapi harus melibatkan masyarakat lokal,” tegas Winardi.

Ia mengingatkan masyarakat sekitar tidak boleh hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri ketika pengembangan sektor wisata mulai berkembang lebih besar.

Belakangan, pembahasan mengenai pengelolaan Pulau Beras Basah memang kembali menjadi perhatian publik. Kawasan wisata tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, hingga kini kejelasan status kewenangan maupun konsep pengelolaan Pulau Beras Basah masih perlu dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Provinsi Kaltim. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Pengelolaan Pulau Beras Basah Diminta Libatkan Masyarakat Bontang

0

BONTANG – Komisi B DPRD Kota Bontang menyoroti belum jelasnya status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan Pulau Beras Basah yang hingga kini dinilai masih perlu dipastikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut mengemuka dalam rapat bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, meminta Dispopar segera memperjelas status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan Pulau Beras Basah kepada Pemprov Kaltim agar tidak memunculkan persoalan administratif maupun konflik pengelolaan di kemudian hari.

Menurutnya, kepastian status tersebut penting mengingat Pulau Beras Basah merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Kota Bontang yang memiliki potensi besar dalam mendukung sektor pariwisata daerah.

“Jadi untuk saat ini, Pariwisata harus memperjelas dulu kepemilikan Pulau Beras Basah ke provinsi,” ujarnya saat rapat berlangsung.

Selain persoalan status kepemilikan, Komisi B DPRD Bontang juga menegaskan tidak menutup kemungkinan apabila pengelolaan destinasi wisata tersebut nantinya melibatkan pihak ketiga atau investor.

Namun, keterlibatan pihak swasta diminta tetap mengakomodasi masyarakat lokal agar manfaat ekonomi dari sektor pariwisata dapat dirasakan langsung warga sekitar.

“Komisi B tidak menolak jika nantinya bakal dikelola oleh pihak ketiga, tapi harus melibatkan masyarakat lokal,” tegas Winardi.

Ia mengingatkan masyarakat sekitar tidak boleh hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri ketika pengembangan sektor wisata mulai berkembang lebih besar.

Belakangan, pembahasan mengenai pengelolaan Pulau Beras Basah memang kembali menjadi perhatian publik. Kawasan wisata tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, hingga kini kejelasan status kewenangan maupun konsep pengelolaan Pulau Beras Basah masih perlu dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Provinsi Kaltim. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

Tahapan Hak Angket Masuk Fase Krusial, Menunggu Keputusan Pimpinan Dewan

0

SAMARINDA – Usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) disebut telah memenuhi syarat administratif sesuai mekanisme yang berlaku. Kini, tahapan selanjutnya tinggal menunggu penjadwalan rapat Badan Musyawarah (Banmus) oleh pimpinan DPRD Kaltim.

Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengatakan seluruh tahapan awal pengusulan hak angket sudah dilalui oleh para pengusul lintas fraksi di DPRD Kaltim.

“Kalau sesuai mekanismenya, ini baru satu tahapan yang kita lewati, yakni pengusulan oleh lebih dari 10 anggota dan lebih dari dua fraksi,” ujarnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Menurut Nurhadi, proses berikutnya adalah pembahasan di Banmus untuk menentukan jadwal rapat paripurna terkait usulan hak angket tersebut.

Namun, kata dia, kewenangan penjadwalan sepenuhnya berada di tangan Ketua DPRD Kaltim selaku ex officio Ketua Badan Musyawarah.

“Kalau penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, karena beliau merupakan ex officio Ketua Badan Musyawarah,” katanya.

Ia menegaskan, para pengusul hak angket kini hanya menunggu keputusan pimpinan dewan terkait kapan Banmus dan rapat paripurna akan digelar.

“Sekarang tinggal menunggu keputusan beliau kapan dijadwalkan,” lanjutnya.

Nurhadi juga menilai, secara aturan, usulan hak angket semestinya dapat segera diproses setelah surat dukungan fraksi diterima pimpinan DPRD.

“Setelah menerima surat dari fraksi-fraksi itu, seyogyanya memang dijadwalkan sesuai usulan teman-teman fraksi,” tegasnya.

Ia memastikan jumlah anggota pengusul maupun komposisi fraksi pendukung telah memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam mekanisme pengajuan hak angket DPRD.

“Setidaknya syarat jumlah anggota dan jumlah fraksi sudah terpenuhi. Jadi sekarang tinggal menunggu jadwal saja,” tutup legislator yang juga menjabat Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim tersebut. (MK)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Polemik Guru Honorer Menguat, JPPI Soroti Prioritas Anggaran Pendidikan

0

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) kembali melontarkan kritik keras terhadap pemerintah terkait nasib guru honorer di Indonesia.

Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri dibatasi hanya sampai akhir Desember 2026. Kebijakan tersebut dinilai menjadi sinyal pemerintah belum serius memberikan kepastian status maupun kesejahteraan bagi para guru honorer.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai surat edaran tersebut justru terkesan menjadi cara halus pemerintah untuk mengakhiri masa kerja guru non-ASN tanpa solusi konkret.

“Melalui SE ini, pemerintah seolah-olah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara ‘dipecat’ secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. Ini ironis dan menyakitkan,” kata Ubaid dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

JPPI juga menyoroti ketimpangan perlakuan pemerintah terhadap guru honorer dibanding pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Ubaid, pegawai SPPG yang juga berstatus non-ASN justru dinilai mendapat perhatian lebih baik dibanding guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.

“Pemerintah lebih rela menggaji mahal pengurus dapur dibanding menjamin kehidupan guru yang mendidik masa depan anak bangsa di ruang kelas,” ujarnya.

Ia menyebut banyak guru honorer masih hidup dalam ketidakpastian status dengan penghasilan yang jauh dari layak. Bahkan tidak sedikit guru yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tercapai jika guru dipaksa mengajar dengan perut lapar? Banyak guru akhirnya harus menjadi pekerja serabutan demi bertahan hidup,” tuturnya.

Karena itu, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera merevisi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 dan menggantinya dengan kebijakan yang memberi kepastian status serta perlindungan kesejahteraan bagi guru non-ASN.

Selain revisi aturan, JPPI juga meminta pemerintah mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Tak hanya itu, organisasi tersebut mendorong adanya standar upah minimum nasional bagi guru agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang menerima penghasilan di bawah standar hidup layak.

“Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan malah dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib,” tutup Ubaid. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S