Beranda blog Halaman 86

Ular Piton 3 Meter Diamankan dari Permukiman Warga

0

BONTANG — Warga di Jalan Kapal Layar 3, RT 22, Kelurahan Loktuan, dibuat geger akibat kemunculan seekor ular piton sepanjang kurang lebih tiga meter, Kamis (23/4/2026) pagi.

Saat ditemukan, ular tersebut tengah melilit dan memangsa ayam peliharaan di dalam kandang milik seorang warga bernama Aziz. Mengetahui kejadian itu, pemilik rumah langsung melaporkannya ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang.

Merespons laporan tersebut, Regu 2 Disdamkartan Pos Loktuan langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Tim dipimpin Komandan Regu (Danru) Irvan dan hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit untuk tiba di lokasi.

“Alhamdulillah ularnya berhasil diamankan petugas di lapangan dengan baik dan tidak membutuhkan waktu lama. Proses evakuasi berjalan lancar,” ujar Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin.

Dalam proses penanganan, petugas menggunakan peralatan evakuasi standar dengan tindakan cepat dan hati-hati. Evakuasi berlangsung aman dan selesai dalam waktu sekitar 15 menit.

Kejadian tersebut sempat membuat warga sekitar panik karena ular berukuran besar itu berada di area permukiman padat penduduk.

Disdamkartan pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kemunculan satwa liar, khususnya di kawasan permukiman yang berdekatan dengan habitat alami.

“Kami mengimbau warga segera melapor jika menemukan satwa liar berbahaya agar dapat ditangani petugas dengan aman,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

DPRD Tegaskan PAW Harus Ikuti Mekanisme Administratif

0

BONTANG — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bontang atas almarhum Maming hingga kini masih menunggu keputusan internal partai pengusung.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menjelaskan bahwa mekanisme PAW sepenuhnya diawali dari partai politik, yakni PDI Perjuangan.

“Proses ini masih panjang. Kami menunggu keputusan resmi dari partai. Jika sudah ada surat persetujuan pengantar ke DPRD, barulah kami bisa menindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, DPRD belum bisa menjadwalkan pelantikan sebelum seluruh dokumen administratif terpenuhi. Setelah surat dari partai terbit, proses akan dilanjutkan dengan pengusulan ke gubernur dan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setelah itu baru masuk ke agenda Badan Musyawarah untuk penjadwalan pelantikan. Jadi memang masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” tambahnya.

Terkait target waktu, Andi Faizal menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan DPRD. Menurutnya, penentuan calon pengganti sepenuhnya menjadi hak internal partai.

“Tidak ada batas waktu pasti dari kami. Itu kewenangan partai. Kami tentu berharap prosesnya bisa segera selesai agar kelembagaan DPRD kembali lengkap dan optimal,” jelasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya efektivitas kerja lembaga legislatif yang idealnya diisi secara penuh oleh anggota. Namun demikian, ia menekankan bahwa proses PAW tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

Zevanya dan Halomoan Target Harumkan Nama Kaltim di Ajang Nasional

0

SANGATTA — Dua pelajar terbaik asal Kutai Timur (Kutim), Zevanya Yiska Merlyni Wowor dan Halomoan Arka Zora Panjaitan, siap membawa nama Kalimantan Timur (Kaltim) ke panggung nasional. Keduanya terpilih sebagai Putera Puteri Pelajar Kaltim 2026 dan akan berlaga dalam ajang Pemilihan Putera Puteri Pelajar Indonesia pada Juni mendatang.

Sebelum tampil di tingkat nasional, Zevanya dan Halomoan dijadwalkan menjalani pembinaan lanjutan yang difokuskan pada penguatan komunikasi, wawasan kebangsaan, hingga kemampuan advokasi isu sosial di kalangan pelajar.

Zevanya, siswi SMA Negeri 1 Kaliorang, dikenal sebagai pelajar berprestasi dengan sejumlah capaian akademik. Ia pernah meraih juara 2 Olimpiade Sains Nasional (OSN) bidang Biologi serta medali perak Olimpiade Sejarah. Selain itu, ia juga aktif berorganisasi dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Forum OSIS Nasional 2025.

Dalam ajang nasional nanti, Zevanya membawa gerakan “Zevolution” yang berfokus pada peningkatan rasa percaya diri pelajar.

“Saya ingin menjadi role model bagi pelajar agar lebih semangat mengembangkan value diri. Pendidikan bukan hanya soal nilai, tapi bagaimana kita menjadi pribadi yang berdaya dan bermanfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Halomoan Arka Zora Panjaitan dari SMA Negeri 2 Sangatta Utara juga memiliki rekam jejak prestasi yang menonjol. Ia pernah meraih juara 3 lomba cipta film pendek tingkat nasional 2024 serta juara 1 kepemimpinan dalam Jumbara 2023.

Halomoan juga tercatat sebagai anggota Paskibraka Provinsi Kaltim 2024 dan Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. Pengalaman tersebut membentuk karakter kepemimpinan sekaligus kepedulian sosial yang kuat.

Di tingkat nasional, Halomoan membawa misi untuk menekan angka perundungan atau bullying di lingkungan pelajar.

“Saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajak pelajar saling menghargai dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta inklusif,” katanya.

Menurutnya, isu bullying masih menjadi tantangan serius yang perlu ditangani bersama oleh pelajar, sekolah, maupun masyarakat.

Sebagai wakil Kaltim, keduanya berharap mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah daerah agar mampu tampil maksimal serta mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.

Dengan kombinasi prestasi, karakter, dan misi sosial yang kuat, Zevanya dan Halomoan optimistis mampu memberikan yang terbaik sekaligus membawa pesan positif bagi generasi muda Indonesia.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Belum Urai Peran Terdakwa

0

SAMARINDA — Sidang perkara dugaan kepemilikan bom molotov kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan empat terdakwa yang merupakan mahasiswa, yakni Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dinilai turut serta menguasai, membawa, dan menyimpan barang bukti berupa molotov.

Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama lima bulan berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 20.

Selain itu, tiga terdakwa lain yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, serta Syuria Ehrikals Langoday alias Erik, dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Penasihat hukum para mahasiswa, Andi Wahyuni, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Dalam persidangan, kami sebagai penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan setelah tuntutan dari JPU. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 April dengan agenda pledoi untuk klien kami,” ujarnya.

Hal senada disampaikan penasihat hukum terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual. Rahmat Fauzi menilai tuntutan yang dibacakan jaksa belum menguraikan secara spesifik peran masing-masing kliennya.

“Pembacaan tuntutan tidak secara spesifik dijelaskan apa yang diperbuat dari klien kami. Hampir sama dengan dakwaan,” katanya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 30 April 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Sidang Molotov Samarinda Masuk Tahap Pembelaan Pekan Depan

SAMARINDA — Pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan kepemilikan bom molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (23/4/2026), memantik respons dari tim penasihat hukum para terdakwa.

Kuasa hukum tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, serta Syuria Ehrikals Langoday alias Erik, menilai konstruksi tuntutan jaksa masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Rahmat Fauzi, kuasa hukum ketiga terdakwa, mengatakan uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan gambaran jelas mengenai tindakan konkret masing-masing terdakwa.

2. Andi Wahyuni (kanan) dan Sepmi Safarina (kiri), kuasa hukum empat mahasiswa saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Samarinda. (K. Irul Umam/Media Kaltim)

“Yang muncul tadi lebih pada penyebutan unsur-unsur pasal, tapi tidak diikuti penjelasan spesifik soal perbuatan para terdakwa,” ujarnya usai sidang.

Ia menilai redaksi tuntutan terkesan hanya mengulang isi dakwaan tanpa adanya pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Rahmat, hal tersebut akan menjadi salah satu poin utama dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Sementara itu, tim penasihat hukum empat mahasiswa terdakwa lainnya, yakni Andi Wahyuni dan Sepmi Safarina, menanggapi tuntutan lima bulan penjara terhadap klien mereka dengan sikap berbeda.

Andi Wahyuni menegaskan pihaknya tetap akan menggunakan ruang pembelaan untuk menguji kembali dasar tuntutan jaksa.

“Kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Itu menjadi kesempatan kami untuk menjawab tuntutan yang sudah dibacakan,” katanya.

Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang telah berjalan sejak tahun lalu dan dinilai patut menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Perkara ini sudah berjalan cukup lama, sejak September, dan sekarang sudah April. Itu tentu menjadi catatan bagi kami dalam pembelaan nanti,” ujarnya.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat melihat keseluruhan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang meringankan, bahkan membebaskan para mahasiswa.

Saat ini, keempat mahasiswa tersebut masih menjalani status sebagai tahanan kota.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing penasihat hukum.

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Polisi Monitor Langsung Distribusi BBM di Kutim

0

SANGATTA — Aparat kepolisian memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, berjalan aman dan terkendali.

Pengawasan dilakukan langsung oleh Polsek Muara Wahau melalui Polsubsektor Telen, Kamis (23/4/2026), dengan fokus pemantauan di SPBU Nomor 65.756007 di Desa Muara Pantun.

Personel kepolisian melakukan monitoring sekaligus pengamanan guna mengantisipasi potensi penimbunan, panic buying, hingga penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pengawasan di lapangan dipimpin langsung Ps Kapolsubsektor Telen, AIPTU Irwan Agung N.

Berdasarkan hasil pemantauan, stok Pertalite di SPBU tersebut masih mencukupi dengan ketersediaan sekitar 7.000 liter.

Proses pengisian BBM juga dilaporkan berjalan lancar dengan antrean kendaraan yang tetap tertib dan terkendali.

Petugas turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan dan tetap mengikuti arahan petugas demi menjaga kelancaran distribusi BBM.

Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memperketat pengawasan terhadap potensi praktik pengetapan.

SPBU diminta tidak melayani kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian berulang secara tidak wajar.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan pengawasan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas distribusi BBM di tengah masyarakat.

“Kami memastikan distribusi BBM berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Masyarakat tidak perlu panik, tetap tertib saat melakukan pengisian,” ujarnya.

Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pengetapan. Jika ditemukan, akan kami proses,” tegasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

Frederick Edwin Ingatkan OPD Hindari Deviasi Program

0

SENDAWAR — Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menegaskan bahwa kegiatan coffee time bukan sekadar pertemuan informal, melainkan sarana penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, dan meningkatkan kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan coffee time bersama jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat di Ruang Rapat Diklat lantai tiga Kantor Bupati Kubar, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan, khususnya memasuki Triwulan II tahun 2026.

Dalam arahannya, Frederick Edwin menekankan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh kepala OPD, termasuk kewajiban memonitor dan mengevaluasi progres administrasi pengadaan.

Selain itu, setiap OPD diminta menyusun daftar paket kegiatan lengkap dengan jadwal pelaksanaan yang jelas dan terukur.

“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat mempercepat pelaksanaan program dan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Bupati juga meminta seluruh OPD rutin mengecek realisasi fisik dan keuangan agar tidak terjadi deviasi dalam pelaksanaan program.

Ia menargetkan progres kegiatan pada Triwulan II minimal telah mencapai 20 persen dan terus meningkat hingga berada pada kisaran 45–50 persen.

“Setiap OPD diwajibkan menyampaikan rencana capaian target, mengidentifikasi potensi kendala, serta segera melaporkan permasalahan kepada pimpinan untuk difasilitasi penyelesaiannya,” jelasnya.

Frederick Edwin menegaskan seluruh arahan tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan komitmen tinggi demi memastikan pembangunan berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, seluruh perangkat daerah memiliki peran penting dalam mendukung percepatan pembangunan di Kutai Barat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pj Sekda Kutai Barat Kamius Junaidi, Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra Nopandel, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ali Sadikin, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Mobilala, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Kutai Barat.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Pelatihan Operator Excavator Fokus pada Kompetensi dan Keselamatan

0

SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) resmi menutup kegiatan pelatihan dan sertifikasi tenaga terampil konstruksi operator pemula Wheel Excavator.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (22/4/2026), diikuti sebanyak 73 peserta yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia lokal di sektor konstruksi.

Peserta mengikuti pelatihan selama lima hari sejak 20 hingga 23 April 2026 dengan materi teori dan praktik lapangan, kemudian dilanjutkan ujian sertifikasi pada 24 April 2026.

Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya, Aminoto Karter, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal bagi peserta untuk memasuki dunia kerja sebagai operator alat berat profesional.

“Pelatihan ini bukan akhir, tetapi pintu masuk. Kompetensi dasar sudah diberikan sesuai standar nasional, selanjutnya pengalaman kerja yang akan membentuk saudara menjadi operator yang handal,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap aktivitas operasional alat berat.

Selama pelatihan berlangsung, seluruh peserta dan instruktur telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja.

Aminoto juga mengingatkan pentingnya disiplin, kewaspadaan, serta pemeriksaan unit kerja sebelum alat dioperasikan.

Materi pelatihan mencakup teori dan praktik langsung yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), sehingga sertifikasi yang diperoleh peserta diharapkan mampu menjawab kebutuhan industri konstruksi.

“Kegiatan ini menjadi wujud nyata visi dan misi Bupati Kutai Barat dalam meningkatkan kualitas SDM lokal yang unggul, produktif, dan berdaya saing tinggi,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah ingin masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi mampu mengambil peran aktif dalam pembangunan, khususnya di sektor konstruksi.

Aminoto turut menyampaikan apresiasi kepada para instruktur, peserta dari berbagai kampung, serta Pemerintah Kampung Rejo Basuki yang telah memfasilitasi lokasi kegiatan dan praktik lapangan.

Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir tenaga kerja konstruksi yang kompeten, bersertifikat, dan siap terjun ke dunia kerja dengan mengedepankan profesionalisme serta keselamatan kerja.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Penguatan Program Ramah Anak Dibahas dalam Rapat KLA Kubar

0

SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat lantai dua Kantor Bappedalitbang Kutai Barat, Kamis (23/4/2026), secara resmi dibuka oleh Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Kamius Junaidi.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala DP2KBP3A Kutai Barat Sukwanto, Plt Kepala Bappedalitbang Sulhendi, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutan Bupati Kutai Barat yang dibacakan Kamius Junaidi, disampaikan bahwa anak merupakan investasi terbesar bagi masa depan daerah sehingga pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi prioritas penting pemerintah daerah.

“Anak merupakan investasi terbesar bagi masa depan daerah. Oleh karena itu, pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi prioritas penting dalam mewujudkan Kutai Barat yang sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada 2026 menargetkan peningkatan predikat Kabupaten Layak Anak dari kategori Madya menuju Nindya.

Target tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi lima klaster hak anak secara menyeluruh, mulai dari hak sipil hingga perlindungan khusus.

Kamius menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor antar perangkat daerah, peningkatan komitmen pemenuhan data dukung evaluasi KLA, serta integrasi program ramah anak di setiap OPD.

Selain itu, pemerintah juga mengapresiasi aspirasi Forum Anak terkait usulan pembangunan perpustakaan ramah anak yang terintegrasi dengan taman layak anak sebagai ruang publik edukatif dan aman.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan anak dari bahaya rokok dan kekerasan melalui penguatan edukasi di ruang publik serta optimalisasi mekanisme pelaporan sesuai ketentuan.

“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan muncul langkah-langkah konkret dan inovatif dalam memperkuat implementasi Kabupaten Layak Anak di Kutai Barat,” katanya.

Menurutnya, sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan agar Kutai Barat benar-benar menjadi daerah yang layak bagi tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus pembangunan.

Rapat Gugus Tugas KLA ini sekaligus menjadi momentum evaluasi kinerja masing-masing klaster dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan Kutai Barat sebagai Kabupaten Layak Anak di masa mendatang.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

Penghapusan Dokumentasi Wartawan Didalami Aparat Kepolisian

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membuka ruang pengaduan bagi jurnalis yang mengalami dugaan intimidasi saat meliput aksi demonstrasi “214” di kawasan Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya mempersilakan jurnalis yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi.

“Silakan saja teman-teman yang merasa dirugikan dari peristiwa kemarin dan melihat ada potensi tindak pidananya, ajukan pengaduan. Bisa ke Polres, bisa juga ke Polda,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurut Yuliyanto, setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diproses melalui mekanisme pengaduan masyarakat sebelum dilakukan kajian lebih lanjut oleh penyidik.

“Dari laporan pengaduan itu akan diteliti apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika ada, maka akan ditingkatkan menjadi laporan polisi untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” jelasnya.

Polda Kaltim juga membuka peluang pengajuan laporan tidak hanya dilakukan secara individu, tetapi melalui organisasi profesi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), maupun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Sebelumnya, aksi demonstrasi Aliansi Rakyat Kaltim di Samarinda diwarnai dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis oleh oknum petugas keamanan.

Beberapa informasi yang beredar menyebut adanya pelarangan peliputan, dugaan perampasan telepon seluler, hingga penghapusan paksa dokumentasi berupa foto dan video milik wartawan.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Polda Kaltim berharap adanya laporan resmi dari jurnalis dapat membantu proses penyelidikan berjalan lebih objektif sekaligus menjadi bagian dari perlindungan terhadap kebebasan pers di Kalimantan Timur.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S